Hukum

Pengertian Hukum Acara Perdata Beserta Hukum Pidana dan Tata Usaha

Pengertian Hukum Acara
Written by Ananda

Pengertian Hukum Acara – Indonesia adalah Negara yang memiliki hukum. Nantinya di pengadilan juga ada yang namanya hukum acara. Mungkin selama ini kita hanya mengetahui tentang aturan hukum, tetapi belum begitu paham jika terdapat suatu istilah hukum acara.

Pengertian hukum acara secara mudahnya adalah rangkaian aturan yang selalu mengikat serta mengatur tatacara yang dijalankan ketika diadakan suatu sidang. Baik itu sidang perdana, perdata atau sidang tata usaha negara.

Dilihat dari penjelasan tersebut tentunya keberadaan dari hukum acara juga sangat penting di dalam jalannya persidangan. Nah, untuk itu dalam artikel ini akan tersedia penjelasan mengenai semua hal yang berhubungan dengan hukum acara.

Hukum Acara

1. Pengertian Hukum Acara

Hal pertama yang akan kita bahas bersama adalah tentang pengertian dari hukum acara. Sebelumnya juga sudah dijelaskan secara singkat apa itu hukum acara.

Pada dasarnya hukum acara dibuat untuk bisa menjamin setiap proses hukum bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam penegakan hukum. Dari penjelasan tersebut bisa diartikan jika hukum acara merupakan rangkaian aturan yang mengatur semua tata cara pengajuan suatu perkara ke badan peradilan atau pengadilan yang juga cara hakim dalam memberikan putus.

Hukum acara akan mengatur cabang hukum yang terbilang umum. Misalnya seperti hukum acara pidana dan perdata. Setiap masing-masing negara akan memiliki yurisdiksi serta kewenangan mahkamah yang beragam serta aturan yang berbeda-beda terkait dengan hukum acara itu sendiri.

Secara umum, hukum acara di seluruh dunia akan memiliki unsur yang sama walaupun dari segi aturan tetap berbeda. Adanya hukum acara akan bisa lebih mudah untuk memastikan hukum bisa ditegakkan secara adil sebagaimana mestinya.

Selain itu, keberadaan dari hukum acara juga mengatur tata cara pendakwaan, pembuktian, pemberitahuan serta pengujian hukum materil agar bisa terlaksananya hukum dengan baik.

2. Hukum Acara di Negara Indonesia

Seperti yang dijelaskan setiap negara memiliki hukum acaranya masing-masing. Meski jika dilihat dari unsurnya, hukum acara di seluruh dunia itu sama. Namun dari segi aturan akan berbeda-beda. Di Indonesia sendiri ada beberapa hukum acara yang berlaku. Nah untuk bisa lebih tahu apa saja hukum acara di Indonesia, berikut adalah penjelasannya.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang digunakan untuk mengatur hukum acara pidana.
  2. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang digunakan untuk mengatur hukum acara Mahkamah Konstitusi.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang digunakan untuk mengatur hukum acara perdata.
  4. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yang digunakan untuk mengatur hukum acara
  5. Peradilan Tata Usaha Negara.
  6. Undang-Undang Peradilan Agama, yang digunakan untuk mengatur hukum acara Peradilan Agama.

Hukum Perdata

1. Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum Acara

pixabay.com

Hukum adalah suatu alat atau seperangkat kaidah. Sedangkan untuk perdata merupakan pengaturan hak, harga benda serta sesuatu yang memiliki ada hubungannya dengan individu serta badan hukum, yang mana hukum perdata secara mudahnya bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur hak serta kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Istilah hukum perdata berasal dari bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht. Selain itu hukum perdata juga kerap disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil. Meski begitu istilah yang paling umum digunakan adalah hukum perdata.

Di indonesia sendiri hukum perdata terdiri dari beberapa komponen seperti penjelasan di bawah ini.

  1. Hukum perdata adat yang merupakan ketentuan hukum yang dapat mengatur hubungan antara individu dengan kehidupannya dimayarakat serta berkaitan dengan kepentingan perseorangan. Ketentuan adat tersebut biasanya tidak tertulis serta bisa berlaku secara turun menurun dalam kehidupan masyarakat tersebut.
  2. Lalu ada hukum perdata Eropa yang merupakan ketentuan atau hukum yang di dalamnya akan mengatur hubungan antara hukum terkait dengan kepentingan orang Eropa.
  3. Hukum perdata nasional merupakan bidang hukum yang digunakan sebagai hasil produk nasional. Salah satu bagian dari hukum perdata nasional adalah tentang hukum perkawinan yang ada di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Pengertian Hukum Acara

2. Hukum Acara Perdata

Jika dilihat dari fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau bisa disebut sebagai hukum acara. Hukum acara perdata merupakan suatu hukum formal yang pada dasarnya memiliki fungsi untuk bisa mempertahankan maupun menegakkan hukum perdata materiil melalui peradilan jika terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan hukum perdata materiil atau terjadi sengketa.

Selain itu hukum acara perdata juga akan mengatur bagaimana tata cara memperoleh hak serta kepastian hukum bilamana terjadi suatu sengketa melalui pengajuan atau permohonan ke pengadilan.

Secara umum biasanya hakim yang ada di pengadilan akan melakukan penyusunan gugatan, pengajuan gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan hingga proses eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan. Dimana hukum acara perdata akan mengatur beberapa proses penyelesaian perkara perdata tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah garis besar tahapan peradilan perdata yang bisa Anda baca selengkapnya.

  1. Proses pengajuan gugatan.
  2. Proses pemeriksaan gugatan.
  3. Poses pembuktian.
  4. Dilakukan putusan.
  5. Upaya upaya hukum terhadap putusan yang telah ditentukan.

3. Sumber Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara

pixabay.com

Hukum acara perdata Indonesia sampai saat ini tetap memiliki pedoman, yang mana pengaturan yang berhubungan dengan hukum acara perdata masih ada di berbagai macam peraturan perundang-undangan seperti penjelasan di bawah ini.

  1. HIR (Het Herziene Indonesche Reglement). HIR yang kerap diterjemahkan sebagai RID (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), S.1848 nomor 16 jo. S.1941 nomor 44, yang dapat berlaku untuk daerah Jawa dan Madura.
  2. RBg (Het Rechtsreglement Buitengewesten), S. 1927 nomor 227. RBg yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura.
  3. Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), S. 1847 nomor 52 dan S.1849 nomor 63. Rv lazim disebut dengan Reglemen Hukum Acara Perdata untuk para Golongan Eropa.
  4. BW (Kitab Undang Undang Hukum Perdata), khususnya Buku ke IV.
  5. WvK (Kitab Undang Undang Hukum Dagang).
  6. Berbagai Undang Undang yang berkaitan seperti:
    • UU tentang Peradilan Ulangan / Acara Banding ( UU Nomor 20/1947).
    • UU tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 48 / 2009).
    • UU tentang Peradilan Umum (UU Nomor 2 / 1986, jo. UU Nomor 8 / 2004, jis. UU Nomor 49 / 2009).
    • UU tentang Mahkamah Agung ( UU Nomor 14 / 1985, jo. UU Nomor 5 / 2004, jis UU Nomor 3 / 2009).
    • UU tentang Advokat (UU Nomor 18 / 2003).
    • UU tentang Perkawinan (UU Nomor 1 / 1974) dan peraturan pelaksanaannya seperti: PP Nomor 9 /1975 dan PP Nomor 10 / 1983.
    • UU tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (UU Nomor 37/2004).
    • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
    • Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
    • Perjanjian Internasional.
    • Adat Kebiasaan.

4. Asas Hukum Acara Perdata

Tak hanya memiliki pedoman aturan yang sudah tersebar di peraturan perundang-undangan saja. Namun hukum acara perdata juga memiliki beberapa asas di dalamnya. Nah, asas yang ada di dalam hukum acara perdata adalah sebagai berikut ini.

  1. Hakim memiliki sifat menunggu (iudex no procedat ex officio). Asas ini bisa kita temukan pada pasal 10 ayat (1) UU No. 48 / 2009 dan pasal 142 rbg / pasal 118 HIR.
  2. Pasal 142 ayat (1) rbg akan menentukan suatu gugatan perdata pada tingkat pertama yang dalam proses pemeriksaannya akan menjadi wewenang pengadilan negeri akan diajukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya.
  3. Hakim memiliki pasif. Istilah pasif tersebut bisa memiliki berbagai macam makna seperti inisiatif, hakim wajib untuk melakukan pengadilan seluruh tuntutan, hakim dapat melakukan pengejaran kebenaran formil dan para pihak dapat bebas mengajukan tuntutan atau tidak bisa mengajukan hukum.
  4. Persidangan Terbuka Untuk Umum (Openbaarheid van rechtspraak). Pasal 13 ayat (1) UU no. 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman menentukan: semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
  5. Audi Et Alteram Partem, yang seperti pada pasal 4 ayat (1) No. 48/2009, pasal; 145 dan 157 rbg, pasal 121 dan 132 HIR.
  6. Putusan yang ada harus disertai alasan.
  7. Beracara dikenakan biaya.
  8. Adanya Trilogi Peradilan (Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan)
  9. Adaya asas bebas dari campur tangan pihak di luar pengadilan.

Hukum Pidana

1. Pengertian Hukum Pidana

Sebelum membahas tentang hukum acara pidana, akan lebih baik jika kita juga tahu pengertian hukum pidana itu sendiri. Dilihat dari segi pengertian, hukum pidana merupakan kumpulan peraturan yang bisa mengatur perbuatan.

Baik itu menyerukan perbuatan atau melakukan sesuatu hingga melarang berbuat atau melakukan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam undang-undang serta peraturan daerah yang diancam dengan adanya saksi pidana.

Pengertian Hukum Acara

2. Hukum Acara Pidana

Pada poin ini kita akan menjelaskan tentang hukum acara pidana. Dimana hukum acara pidana masuk menjadi salah satu bentuk dari hukum acara.

Jika diartikan, hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana cara untuk memelihara dan mempertahankan sebuah hukum pidana materiil. Selain itu hukum acara pidana juga bisa disebut sebagai hukum pidana formal.

Dimana istilah tersebut juga sudah ada di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP

Sebenarnya di dalam KUHAP tidak begitu jelas dan tegas terkait dengan pengertian hukum acara pidana. Amun ada beberapa bagian dari hukum acara pidana yang dijelaskan seperti pengertian penyelidikan atau penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penahanan, penangkapan, penggeledahan serta penyitaan.

3. Tujuan dari Adanya Hukum Acara Pidana

Adanya hukum acara pidana tentunya juga akan memiliki beberapa tujuan. Nah untuk lebih tahu apa saja tujuan dari hukum acara pidana, berikut adalah penjelasan selengkapnya.

  1. Mencari serta mendapatkan kebenaran secara materil.
  2. Melakukan proses penuntutan.
  3. Melakukan proses pemeriksaan dan proses putusan.
  4. Melaksanakan putusan dari hakim.

4. Fungsi dari Hukum Acara Pidana

Selain tujuan, hukum acara pidana juga memiliki beberapa fungsi. Adapun beberapa fungsi dari hukum acara pidana adalah sebagai berikut ini.

  1. Fungsi pertama dari adanya hukum acara pidana adalah untuk melaksanakan dan menegakkan hukum pidana itu sendiri. Fungsi tersebut bisa diartikan represif terhadap hukum pidana dimana nantinya jika ada perbuatan yang masuk ke dalam golongan hukum acara pidana memang harus diproses agar ketentuan yang ada pada hukum pidana bisa diterapkan terhadap pelaku.
  2. Fungsi lain dari adanya hukum acara pidana adalah untuk mencegah serta mengurangi tindakan kejahatan. Fungsi tersebut bisa bisa dilihat ketika hukum acara pidana dilakukan dalam berbagai macam kegiatan penyelenggaraan peradilan dari bekerjanya sistem peradilan pidana.

5. Asas Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara

pixabay.com

Layaknya hukum acara perdata, hukum acara pidana juga memiliki asas di dalamnya. Nah untuk lebih tahu apa saja asas yang terdapat dalam hukum acara pidana adalah sebagai berikut ini.

  1. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
  2. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan
  3. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum
  4. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakim
  5. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
  6. Asas Akusator dan Inkisator
  7. Asas Oportunitas
  8. Asas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya Tetap
  9. Asas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

6. Pihak yang Berpartisipasi Dalam Hukum Acara Pidana

Dalam pelaksanaanya, hukum acara pidana juga memiliki beberapa pihak yang turut berpartisipasi. Beberapa pihak yang turut berpartisipasi dalam hukum acara pidana adalah seperti penjelasan di bawah ini.

  1. Penasihat hukum.
  2. Penuntut umum atau jaksa.
  3. Tersangka atau terdakwa.
  4. Penyidik serta penyelidik.

Hukum Tata Usaha

Berikutnya kita akan mempelajari tentang hukum tata usaha negara atau hukum administrasi usaha, yang mana hukum tata usaha negara merupakan keseluruhan aturan hukum yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan atau negara yang bisa disebut sebagai hukum pemerintah atau negara.

1. Pengertian Hukum Tata Usaha Negara

Hukum tata usaha negara adalah suatu rangkaian peraturan yang di dalamnya memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap pengadilan serta cara bagaimana pengadilan akan bertindak antara satu sama lain agar bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara.

Pengertian Hukum Acara

2. Pihak yang Berpartisipasi dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara

Sama seperti hukum acara lainnya, hukum acara tata usaha negara juga memiliki pihak yang turut berpartisipasi di dalamnya. Dimana terdapat tiga pihak yang turut serta dalam proses pelaksanaan hukum acara tata usaha negara seperti pihak penggugat, pihak tergugat serta pihak ketiga yang berkepentingan.

Nah untuk lebih jelasnya, berikut adalah tiga pihak yang turut berpartisipasi dalam hukum acara tata usaha negara.

  1. Pihak penggugat atau orang badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan adanya keputusan Tata Usaha Negara oleh suatu badan maupun pejabat tata usaha negara, baik iru di pusat maupun di daerah.
  2. Pihak tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang akan mengeluarkan keputusan dengan dasar wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya dari yang digugat atau orang maupun badan hukum perdata.
  3. Pihak ketiga yang berkepentingan merupakan setiap orang yang memiliki kepentingan dalam sengketa pihak lain (yang sedang diproses pemeriksaan oleh pengadilan), baik itu prakasa pribadi dengan mengajukan permohonan maupun prakasa hakim yang masuk dalam sengketa tata usaha negara.

Nah, itulah rangkuman akan hukum acara. Mulai dari pengertian hukum acara secara umum, hukum acara perdata, hukum acara pidana hingga hukum acara tata usaha sudah terangkum secara jelas di dalam artikel ini.

Jika kamu ingin mencari buku-buku tentang aturan hukum Indonesia, maka bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Hendrik Nuryanto

BACA JUGA:

  1. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis
  2. Tujuan Hukum: Unsur, Jenis, dan Ciri-Ciri Menurut Para Ahli
  3. Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli
  4. Daftar Buku Pengantar Ilmu Hukum 2022 di Gramedia 
  5. 9 Rekomendasi Buku Tentang Hukum

About the author

Ananda