Agama Islam

Begini Hukum Memotong Kuku saat Puasa

Written by Alisa Q

Ketika menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim harus mengetahui hukum-hukum di dalamnya. Mereka harus paham apa yang membatalkan puasa dan apa yang akan menambah pahala. Meskipun telah jelas hal-hal apa saja yang akan membatalkan dan menambah pahala puasa, tetapi tetap saja masih terdapat pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu.

Misalnya, bagaimana hukum memotong kuku saat puasa. Seperti yang kita tahu bahwa memotong kuku merupakan kebiasaan baik yang harus rutin dilakukan. Grameds harus secara rutin membersihkan kotoran kuku yang menumpuk di sela-sela kuku dengan baik.

Tujuannya, supaya kebersihan tangan dan kuku tetap terjaga. Kebiasaan ini juga disarankan oleh Rasulullah. Setiap umat Muslim harus menjaga kebersihan tubuh, termasuk bagian-bagian kecil dalam tubuh, seperti kuku.

Oleh sebab itu, Grameds dianjurkan untuk memotong kuku ketika kuku pada jari mulai tumbuh dan panjang. Namun, ketika puasa sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum memotong kuku ketika puasa. Jika Grameds termasuk orang yang menanyakan hal tersebut maka simaklah tulisan ini sampai selesai untuk menemukan jawaban mengenai hukum memotong kuku saat puasa.

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa

Hukum memoting kuku saat puasa masih sering menjadi pertanyaan umum dalam masyarakat. Adapun, jawaban dari pertanyaan ini adalah boleh dilakukan dan tidak ada yang menyatakan bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda, “Lima hal termasuk (sunah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” Dalam hadis tersebut dapat dipahami bahwa memotong kuku termasuk dalam kegiatan sunnah yang sangat baik untuk dilakukan.

Hal tersebut disebabkan karena memotong kuku secara rutin dapat membantu Grameds dalam menjaga kebersihan tubuh dengan baik, termasuk dalam bagian-bagian kecil pada tubuh. Kebersihan tubuh memang menjadi perhatian khusus Rasulullah.

Rasulullah sendii rajin memotong kuku dan bulu kemaluan tidak lebih dari 40 hari. Hal tersebut disebabkan ketika melebihi waktu tersebut, kuku dan rambut akan tumbuh semakin panjang dan dapat menyebabkan kotoran menjadi mudah menempel.

Kuku yang panjang dan banyak kotoran sangat tidak higienis jika digunakan untuk mengambil dan memasukkan makanan dalam mulut. Oleh sebab itu, umat Muslim dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh dengan memotong kuku secara rutin.

Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Setelah mengetahui hukum memotong kuku saat puasa, Grameds juga harus memahami mengenai hal-hal yang bisa membatalkan puasa baik puasa sunnah maupun Ramadhan. Melansir dari laman cnbindonesia.com, berikut beberapa hal yang menyebabkan batalnya puasa.

1. Haid

Haid dan nifas menjadi bagian kondisi biologis yang dialami perempuan. Biasanya perempuan akan mengalami masa haid satu bulan sekali. Haid dan nifas ini menjadi penghalang dan membatalkan puasa.

Ketika dalam masa haid dan nifas di bulan Ramadhan maka wajib hukumnya melakukan qadha di luar waktu Ramadhan. Atau, membayar fidyah sebagai pengganti puasa.

2. Berjimak

Berjimak atau yang dapat dipahami sebagai hubungan seksual yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa. Puasa orang tersebut juga tidak menjadi sah. Sebagai gantinya, mereka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak mampu maka diwajibkan untuk memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing tiga perempat liter beras.

Diet Puasa: Sebuah Panduan Intermittent Fasting

3. Murtad Ketika Berpuasa

Jika seorang Muslim murtad atau keluar dari ajaran agama Islam ketika menjalankan puasa maka puasanya batal. Tidak hanya itu, orang tersebut juga harus melafalkan syahadat kembali jika hendak masuk lagi ke Islam. Puasa yang batal tersebut juga harus diganti atau qadha puasa.

4. Keluar Air Mani

Air mani atau sperma dapat keluar karena beberapa hal, misalnya onani hingga bermesraan dengan orang lain meskipun tidak berhubungan seksual. Jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja maka akan membatalkan puasa. Namun, jika terjadi saat mimpi basah karena kondisi tidak sadar maka puasa akan tetap dianggap sah dan tidak membatalkannya.

5. Muntah yang Disengaja

Penyebab batalnya puasa selanjutnya adalah muntah yang disengaja. Misalnya dengan memasukkan sebuah benda secara sengaja ke mulut yang dapat memicu mual kemudian muntah.

6. Memasukkan Obat ke Dubur dan Qubul

Jika seseorang sedang menjalani pengobatan yang mana obatnya dimasukkan melalui qubul atau dubur maka dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh penderita ambeien atau penyakit lainnya yang memungkinkan menggunakan kateter urine.

7. Melakukan Kegiatan yang Membatalkan Puasa

Puasa bisa dianggap tidak sah ketika melakukan adu domba, berbicara kotor, berbohong, riya, membuat sumpah palsu, dan hal-hal mudharat lainnya. Seseorang yang melakukan hal tersebut dapat kehilangan pahala puasa.

8. Berbuka Puasa dengan Sesuatu yang Haram

Berbuka puasa dianjurkan untuk menggunakan makanan dan minuman yang halal. Ketika berbuka puasa dengan makanan atau minuman yang haram akan membatalkan puasa. Tidak hanya pahala puasa yang hilang, tetapi dampaknya juga akan membuat ibadah selanjutnya terasa lebih berat.

Mengenal Puasa Ramadhan

Perintah untuk menjalankan ibadah puasa tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 183 sampai 187 sebagai berikut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ * شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ * وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ * أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (183) (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tinggalkan) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, maka wajib baginya membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(184) Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta sebagai pembeda (antara yang benar dan yang batil).

Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.

Dan barangsiapa sakit atau sedang berada dalam perjalanan (kemudian dia tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

(185) Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku.

Maka hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.

(186) Dihalalkan bagimu bercampur dengan istrimu pada malam hari puasa. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Allah tetapkan bagimu.

Makan dan minumlah hingga nampak jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa hingga (datang) malam. Tetapi jangan kamu mencampuri mereka ketika kamu beriktikaf di dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. (187)”.  (QS Al-Baqarah: 183-187)

Adapun, untuk melakukan niat puasa terdapat beberapa perbedaan dari setiap mazhab. Mazhab Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan niat puasa pada setiap malam di bulan Ramadhan. Seperti yang dimuat dalam karya berjudul Hasyiyatul Iqna’ karya Syekh Sulaiman Al-Bujairimi sebagai berikut.

ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر

Artinya: “Disyaratkan berniat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, harus niat puasa di setiap hari (bulan Ramadan) jika melihat redaksi zahir hadits.” (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, juz 2)

Berbeda dengan Imam Syafi’i, maszhab Imam Maliki dianjurkan untuk niat puasa sebulan penuh pada malam pertama bulan Ramadhan. Sehingg, tidak perlu lagi memperbaharui niat di setiap harinya. Alasannya, karena puasa bulan Ramadhan itu menjadi satu kesatuan ibadah (Yusuf Al-Qaradlawi, Fiqh al-Shiyam, hal. 84)

Oleh sebab itu, hal tersebut menjadi bentuk kehati-hatian dan antisipasi jika kita lupa atau ketiduran. Kita boleh mengikuti pendapat Imam Maliki. Lalu, jika menganut mazhab Imam Syafi;i maka kita harus membiasakan diri untuk selalu berniat puasa di setiap malam bulan Ramadhan.

Tirulah Puasa Nabi

Niat tersebut biasanya dilakukan setiap selesai salat tarawih atau ketika makan sahur. Berikut bacaan niat puasa Ramadhan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala”

Adapun, niat puasa untuk satu bulan penuh, yakni seperti di bawah ini.

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma jami’i syahri ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan

Mengenal Puasa Sunnah

Selain menjalankan ibadah puasa wajib, yakni puasa Ramadhan. Grameds juga dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah. Melansir dari laman kumparan.com, berikut beberapa macam puasa sunnah.

1. Puasa Senin-Kamis

Umat Muslim disunnahkan untuk berpuasa pada setiap hari Senin dan Kamis. Hal ini sebagaimana dijelaskan keterangan hadits berikut.

“Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah memilih waktu puasa hari Senin dan hari Kamis.” (HR. At-Tirmidzi)

Pelaksanaan puasa sunnah Senin dan Kamis pada dasarnya sama dengan tata cara pelaksanaan puasa wajib. Namun, berbeda niatnya. Adapun bacaan niat puasa Senin dan Kamis adalah sebagai berikut.

2. Niat Puasa Senin

تويت صوم عد في يوم الإثنين سنة الله تعالى

Nawaitu sauma gadin fi yaumil-isnaini sunnatal lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya niat puasa besok pada hari Senin sunnah karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Puasa Kamis

نوبت صوم غد في يوم الخميس سنة الله تعالى

Nawaitu sauma gadin fi yaumil-khamisi sunnatan lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Saya niat puasa besok pada hari Kamis sunnah karena Allah Ta’ala.”

4. Puasa Tarwiyah

Sebelum memasuki Idul Adha (10 Zulhijah), umat Muslim disunnahkan berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Zulhijjah. Puasa pada tanggal 8 Zulhijjah disebut dengan puasa Tarwiyah.

Adapun bacaan niat yang biasa dipakai saat melaksanakan puasa Tarwiyah adalah sebagai berikut.

نويت صوم تزوية سنة لله تعالى.

Nawaitu shauma tarwiyyata sunnatan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya niat berpuasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”

5. Puasa Arafah

Puasa Arafah adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 9 Zulhijah. Keutamaan menjalankan puasa sunnah Arafah terdapat dalam keterangan hadits berikut.

“Dari Abu Qatadah ia berkata, Rasulullah telah bersabda, ‘Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, yaitu satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang.'” (HR. Muslim)

Puasa Arafah disunnahkan bagi umat muslim yang tidak menunaikan ibadah haji. Jika puasa ini dilakukan dengan ikhlas, akan menghapus dosanya selama dua tahun. Adapun bacaan niat puasa Arafah yaitu sebagai berikut.

نوبت صوم غد في يوم عرفة سنة الله تعالى رده و

Nawaitu sauma gadin fi yaumi ‘arafata sunnatan lillāhi ta’ala.

Artinya: “Saya niat puasa besok pada hari Arafah sunnah karena Allah Ta’ala.”

6. Puasa Syawal

Puasa Syawal adalah puasa enam hari pada bulan Syawal setelah melaksanakan puasa di bulan Ramadan. Adapun keutamaan puasa Syawal dijelaskan dalam sabda Rasulullah sebagai berikut.

“Dari Abu Ayyub, Rasulullah bersabda, ‘Barang siapa puasa dalam bulan Ramadaan, kemudian ia mengikutinya dengan puasa pula enam hari dalam bulan Syawal, adalah seperti puasa sepanjang masa.'” (HR. Muslim)

Adapun bacaan niat puasa Syawal yaitu sebagai berikut.

نويت صوم غد في شهر الشوال سنة الله تعالى

Nawaitu sauma gadin fi syahrisy-syawwali sunnatan lillāhi ta’ala.

Artinya: “Saya niat puasa besok pada bulan Syawal sunnah karena Allah Ta’ala.”

Manfaat Puasa Senin Kamis Memang Ajaib

7. Puasa Tasu’a

Puasa Tasu’a adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharam. Puasa ini dilakukan untuk mengiringi puasa yang dilaksanakan pada 10 Muharram. Tujuan puasa ini adalah untuk membedakannya dengan puasa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.

Adapun bacaan niat puasa Tasu’a adalah sebagai berikut.

) نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnati taasuu’aa sunnatan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat puasa sunnah Tasua esok hari karena Allah Ta’ala.”

8. Puasa Asyura

Puasa Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharam. Puasa Asyura termasuk puasa sunnah yang cukup besar pahalanya. Keutamaan puasa Asyura dijelaskan dalam riwayat hadits berikut.

“Dari Abu Qatadah, Rasulullah telah bersabda, ‘Puasa hari Asyura’ itu menghapuskan dosa satu tahun (yang telah lalu).'” (HR. Nasai)

Adapun bacaan niat puasa Asyura adalah sebagai berikut.

نويت الصوم غد في يوم عاشوراء سنة الله تعالى

Nawaitu sauma gadin fi yauma ‘äsyūrā ‘a sunnatan lillāhi ta’ala.

Artinya: “Saya niat puasa Asyura, sunnah karena Allah Ta’ala.”

9. Puasa Sya’ban

Puasa Sya’ban adalah puasa pada pertengahan bulan Sya’ban yang dikerjakan oleh Rasulullah. Sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:

“Dari Aisyah berkata, ‘Saya tidak melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain dalam bulan Ramadan, dan saya tidak melihat beliau dalam bulan-bulan yang lain berpuasa lebih banyak daripada bulan Sya’ban.'” (HR. Muslim)

Adapun bacaan niat puasa Sya’ban yaitu sebagai berikut.

نويت صوم غد من شهر شعبان سنة الله تعالى

Nawaitu sauma gadin min syahri sya’ban sunnatal lillāhi ta’ala.

Artinya: “Saya niat berpuasa besok dari bulan Sya’ban sunnah karena Allah Ta’ala.”

10. Puasa Abyad

Puasa Abyad adalah puasa yang dikerjakan setiap bulan pada tanggal 13, 14, dan 15 pada bulan Hijriah. Umat Islam disunnahkan untuk berpuasa setiap pertengahan bulan Hijriah sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut.

“Dari Abu Dzar, Rasulullah bersabda, ‘Hai Abu Dzar, apabila engkau hendak puasa hanya tiga hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah).'” (HR. Tirmidzi)

Adapun bacaan niat puasa Abyad yaitu sebagai berikut.

نويت صوم غد عن أداء ستة أيام البيض الله تعالى

Nawaitu sauma gadin ‘an ada ‘i sunnatan ayyāmal bīḍi lillāhi ta’alā.

Artinya: “Saya niat puasa besok untuk menunaikan puasa sunnah hari-hari putih karena Allah Ta’ala.”

Penulis: Alisa Qottrun

About the author

Alisa Q

Mengetahui wawasan tentang hubungan internasional sangatlah baik, karena kita jadi tahu hal-hal dari suatu negara. Selain itu, saya juga senang menulis, sehingga memadukan tema hubungan internasional dan menulis akan menghasilkan informasi yang bermanfaat.