Agama Islam

Bacaan Arab dan Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 2 Beserta Tafsirnya

al maidah ayat 2
Written by Yufi Cantika

Surat Al Maidah ayat 2 – Setiap ayat Al-Quran pastinya memiliki maknanya masing-masing dan setiap makna itu selalu bisa dijadikan sebagai pedoman hidup bagi umat muslim. Salah satu ayat yang penuh dengan makna kehidupan adalah Surat Al Maidah ayat 2. Lalu, kandungan apa saja yang ada di dalam ayat tersebut?

Ayat Surah Al Maidah

Ayat 2

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Yaaa ayyuhal ladziina aamanuu laa tuhillu shaawa ‘oral laahi wa lash Shahrul Haraama wa lal hadya wa lal qalaaa’ida wa laa aaammiinal Baital Haraama yabtaghuuna fadlam mir Rabbihim wa ridwana; waidza halaltum fastaaduu; walaa yajrimannakum syana aanu

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalaid (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitul Haram; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencianmu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”

https://www.gramedia.com/products/tafsir-al-amin-bedah-surah-al-maidah-bagian-ke-satu?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Keterangan mengenai QS. Al-Maidah

Surat Al Maidah ayat 2 adalah ayat tentang tolong-menolong. Juga tentang beberapa larangan. Surat Al Maidah (المائدة) termasuk madaniyah. Imam Ahmad meriwayatkan, surat ini turun ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang naik unta. Hampir saja paha unta itu patah karena begitu beratnya wahyu yang diterima Rasulullah.

Pada ayat 2 ini, ada sejumlah aturan yang Allah turunkan mulai dari larangan melanggar syiar-syiar Allah, larangan melanggar kehormatan bulan haram, hingga larangan berbuat aniaya. Kemudian, yang paling populer adalah ayat ini memerintahkan tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa serta melarang tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.

Surat Al Maidah terdiri dari 120 ayat; termasuk golongan surat Madaniyyah. Sekalipun ada ayatnya yang turun di Mekah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad SAW. hijrah ke Madinah, yaitu di waktu haji wada’.

Surat ini dinamakan Al Maidah (hidangan) karena memuat kisah pengikut-pengikut setia Nabi Isa a.s. meminta kepada Nabi Isa a.s. agar Allah menurunkan untuk mereka Al Maidah (hidangan makanan) dari langit (ayat 112). Selain itu, dinamakan Al Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surat ini, dimana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji prasetia terhadap Allah dan perjanjian-perjanjian yang mereka buat sesamanya.

Dinamakan juga Al Munqidz (yang menyelamatkan), karena akhir surat ini mengandung kisah tentang Nabi Isa a.s. penyelamat pengikut-pengikut setianya dari azab Allah.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 2

al maidah ayat 2

Sumber: Pixabay

Ayat ini berisi hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sa’i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Ka’bah, Safa, dan Marwah, jangan engkau melanggarnya dengan berburu ketika dalam keadaan ihram dan jangan pula melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab, janganlah pula engkau melanggar kehormatannya dengan berperang pada bulan itu kecuali untuk membela diri ketika diserang.

Jangan pula mengganggu hadyu, yaitu hewan-hewan kurban yang dihadiahkan kepada Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dihadiahkan dagingnya kepada fakir miskin, dan qalaid, hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dikalungi dengan tali sebagai tanda yang menunjukkan bahwa hewan itu telah dipersiapkan untuk dikurbankan dan dihadiahkan, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitul Haram, untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, mereka mencari karunia berupa keuntungan duniawi, dan keridhaan yang berupa ganjaran dari Tuhannya.

Akan tetapi, apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu apabila kamu mau. Jangan sampai kebencian sebagian kamu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi dari mengunjungi Masjidil Haram, sehingga mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka dengan cara membunuh mereka atau melakukan kejahatan kepada mereka.

Saling tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan, melakukan yang diperintahkan Allah, dan taqwa, takut kepada larangannya, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa, melakukan maksiat dan permusuhan, sebab yang demikian itu melanggar hukum-hukum Allah.

Bertakwalah kepada Allah, takut kepada Allah dengan melakukan perintah-Nya, dan meninggalkan larangan-Nya, karena sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya kepada orang-orang yang tidak taat kepada-Nya.

Menurut riwayat Ibnu Juraij dan Ikrimah, bahwa seorang bernama al-Khatam al-Bakri datang ke Madinah dengan unta membawa bahan makanan. Setelah dijualnya makanan itu ia menjumpai Nabi, lalu membaiat diri masuk Islam.

Setelah ia berpaling pergi, Nabi memperhatikannya seraya bersabda kepada para sahabatnya yang ada di situ: “Dia datang kepada saya dengan wajah orang yang berdusta dan berpaling pergi membelakangi saya seperti penipu. “Setelah al-Khatam tiba di Yamamah, lalu ia murtad dari Islam. Berikutnya pada bulan Zulkaidah, ia keluar lagi dengan untanya hendak menjual barang makanan ke Mekah. Tatkala para sahabat Nabi mendengar berita ini, beberapa orang dari golongan Muhajirin dan Anshar, bersiap keluar untuk mengejarnya di tengah jalan, maka turunlah ayat yang kedua ini.” Akhirnya mereka tidak jadi melakukannya.

Makna Surat Al Maidah Ayat 2 Tolong Menolong

al maidah ayat 2

Sumber: Pixabay

Dikutip dari buku ‘Wanita Idaman Surga‘ terbitan WahyuMedia, bacaan “tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya” memiliki perintah tolong-menolong antar sesama manusia.

Adapun, maksud tolong-menolong adalah dalam mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah dan meninggalkan apa yang menjadi larangan-Nya. Takut kepada Allah SWT dan senantiasa patuh kepada-Nya.

Dalam surat Al Maidah ayat 2 juga terdapat bulan-bulan haram. Dalam hal ini, bulan-bulan haram yang dimaksud adalah bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab. Di bulan tersebut dilarang untuk berperang, kecuali membela diri saat diserang oleh musuh.

Kebaikan yang Terkandung dalam Surah Al Maidah Ayat 2

Ada sejumlah kebaikan yang terkandung dalam Surah Al Maidah Ayat 2:

  1. Dilarang membenci atau dendam. Hendaklah memaafkan kejahatan orang lain dan membalas dengan perbuatan baik.
  2. Hidup bergotong royong dan tolong menolong serta membantu dalam kebaikan.

https://www.gramedia.com/products/tafsir-al-quran-dalam-sejarah-perkembangannya?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Asbabun Nuzul (Sebab-sebab) Surat Al Maidah Ayat 2

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menuliskan tentang dua riwayat asbabun nuzul Surat Al Maidah ayat 2 ini. Pertama, Ibnu Jarir At Thabari meriwayatkan dari Ikrimah. Ia mengatakan, Al Haitham bin Hindun Al Bakri datang ke Madinah bersama karavan miliknya yang mengangkut bahan makanan lalu menjualnya.

Kemudian, ia datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berbaiat kepada beliau dan masuk Islam. Ketika Al Haitham beranjak pergi, Rasulullah memandangnya lalu bersabda kepada para sahabat yang bersama beliau, “Sungguh ia masuk menemuiku dengan muka seorang yang berperilaku buruk dan ia pergi dengan tengkuk seorang pengkhianat yang licik dan culas.”

Apa yang kemudian terjadi persis seperti yang Rasulullah sabdakan. Lalu, sesampainya di Yamamah, Al Haitham murtad. Pada bulan Dzulqa’dah, Al Hatham pergi ke Makkah bersama karavannya untuk menjual bahan makanan. Ketika para Sahabat Nabi mendengar berita ini, mereka bersiap untuk pergi menghadang dan menangkap Al Haitham beserta kurvanya.

Kemudian, Allah menurunkan Surat Al Maidah ayat 2. Para sahabat pun mengurungkan niat mereka. Kedua, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Zaid bin Aslam. Ia mengatakan, Rasulullah dan para sahabat berada di Hudaibiyah ketika mereka dihadang oleh orang-orang musyrik dari memasuki Masjidil Haram. Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi para sahabat.

Lalu, mereka berpapasan dengan sejumlah orang musyrik dari timur yang hendak berumrah. Para sahabat berkata, “Mari kita halau mereka sebagaimana mereka telah menghalau kita.” Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat ini.

Kandungan dalam Surat Al Maidah Ayat 2

al maidah ayat 2

Sumber: Pixabay

Pada surat Al Maidah ayat kedua ini Allah menerangkan kepada orang-orang yang beriman; enam larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu:

1. Melanggar Larangan-larangan Allah

Melanggar larangan-larangan Allah yaitu melanggar amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain-lainnya.

Poin pertama dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan melanggar syiar-syiar Allah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah,”

Ibnu Abbas mengatakan, maksud sya’airullah (شعائر الله) pada ayat ini adalah manasik haji. Sedangkan pendapat lain yang juga Ibnu Katsir cantumkan dalam tafsirnya, syiar-syiar Allah adalah semua yang Allah haramkan.

Sehingga tafsirnya, janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan, syaa allah (شعائر الله) adalah pilar-pilar keagamaan.

2. Melanggar Kehormatan Bulan Haram

Melanggar kehormatan bulan haram yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut berperang kecuali membela diri karena diserang.

Poin kedua dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan melanggar kehormatan bulan haram.

وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ

Artinya: “dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram,”

Dengan kata lain, harus menghormatinya dan mengakui keagungannya serta meninggalkan hal-hal yang Allah larang di masa itu. Misalnya berperang dan melakukan kezaliman.

Bulan-bulan haram ini ada empat sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا ، أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ، ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi; satu tahun adalah 12 bulan. Empat bulan di antaranya adalah bulan haram, tiga di antaranya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Serta Rajab mudhar yang jatuh antara Juamada dan Sya’ban.” (HR. Bukhari)

3. Mengganggu binatang-binatang hadyu

Mengganggu binatang-binatang hadyu yaitu unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Kabah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin.

Poin ketiga dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan mengganggu hadya dan qalaid.

وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ

Artinya: “jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyu dan binatang-binatang qalaa id,”

Al Hadyu (الهدي) adalah binatang seperti unta, sapi atau kambing yang dihadiahkan untuk Baitullah. Menurut mayoritas ulama, ini bersifat umum mencakup seluruh binatang yang disembelih dan disedekahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Al qalaaid (القلائد) adalah binatang al hadyu yang diberi tanda kalung. Yakni al hadyu sunnah, nadzar, qiran atau tamattu’. Sedangkan al hadyu yang wajib tidak diberi tanda kalung.

4. Mengganggu Orang yang Mengunjungi Baitullah

Menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia (rezeki) Allah seperti berdagang dan mencari keridhaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah.

Poin keempat dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan mengganggu pengunjung Baitullah.

وَلَا آَمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا

Artinya: “dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya.”

Maksudnya adalah jangan mengganggu mereka, jangan menghalang-halangi mereka. Termasuk para pedagang yang datang ke Baitullah untuk mencari karunia-Nya. Awalnya, melalui ayat ini Allah melarang kaum mukminin mencegah siapa pun yang datang ke Baitullah meskipun ia musyrik.

Kemudian ayat ini di-mansukh dengan ayat-ayat lain yang melarang orang-orang musyrik datang ke Masjidil Haram.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini…” (QS. At Taubah: 28)

Dalam ayat ini juga terkandung fiqih tentang haji. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan bahwa berniaga ketika mengerjakan haji dengan niat untuk melepaskan belanja, tidaklah terlarang. Asal saja bukan berniaga yang jadi tujuan manusia lalu haji menjadi pekerjaan sambilan.”

Menurut jumhur yang tidak boleh dihalang-halangi itu ialah orang-orang mukmin, sedang orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang yang musyrik itu najis (jiwa), sebab itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (at-Taubah/9:28).

Selanjutnya ayat itu menjelaskan bahwa kalau sudah tahallul, artinya, sesudah selesai mengerjakan ibadah haji atau umrah, dibolehkan berburu di luar tanah haram sedang di tanah haram tetap tidak dibolehkan, dilarang mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengganggu binatang buruannya, berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk Masjidil Haram, seperti kaum musyrikin menghalang-halangi orang-orang mukmin mengerjakan umrah yang ditetapkan pada perdamaian Hudaibiyah.

Kemudian, bagian terakhir ayat ini mewajibkan orang-orang mukmin tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa, untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka. Dilarang tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar terhindar dari siksaan-Nya yang sangat berat.

5. Larangan Berburu Saat Haji

Poin kelima dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan berburu saat haji.

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا

Artinya: “dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.”

Ibnu Katsir menjelaskan maknanya. “Jika kalian telah selesai dari ihram dan sudah ber-tahallul, Kami perbolehkan kalian mengerjakan hal-hal yang tadinya kalian dilarang sewaktu ihram, seperti berburu.”

Namun, berburu yang diperbolehkan adalah berburu di luar Masjidil Haram. Sedangkan berburu di Masjidil Haram tetap terlarang. Demikian Sayyid Qutb menegaskan dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an.

6. Larangan Berbuat Aniaya

Poin keenam dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah larangan berbuat aniaya meskipun kepada kaum yang menghalangi dari Masjidil Haram.

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا

Artinya: “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka).”

Maksudnya – tulis Ibnu Katsir dalam tafsirnya, “janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk meninggalkan norma-norma keadilan.” Sayyid Qutb menjelaskan, ini adalah puncak pengendalian jiwa dan toleransi hati. “Ini merupakan puncak yang harus didaki dan dicapai oleh umat yang ditugasi Tuhannya untuk memimpin manusia dan mendidik kemanusiaan… Inilah tanggung jawab kepemimpinan dan kesaksian atas manusia,” terangnya.

7. Kewajiban Tolong-Menolong

Poin ketujuh dari Surat Al Maidah ayat 2 adalah kewajiban tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Pada ayat ini, Allah memfirmankan perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa. Sebaliknya, Dia melarang tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, al birr (البر) adalah segala perintah dan larangan syariat atau setiap sesuatu yang hati merasa tenang dan nyaman terhadapnya.

Al Itsm (الإثم) adalah setiap hal yang dilarang syariat atau sesuatu yang hati gusar terhadapnya, tidak mau ada orang lain melihat dan mengetahuinya. Sedangkan al udwan (العدوان) adalah pelanggaran terhadap hak orang lain.

8. Perintah Taqwa

Perintah taqwa menjadi menutup Surat Al Maidah ayat 2 ini.

وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.”

Taqwa inilah yang merangkum segalanya dan menjadi kunci keselamatan dari azabNya.

https://www.gramedia.com/products/tafsir-al-quran-juz-xx-al-qawiyyu-al-amin-kuat-tepercaya?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Demikian pembahasan tentang surat Al Maidah ayat 2. Semoga semua pembahasan di atas bisa memberikan manfaat untuk Grameds.

Grameds bisa mendapatkan informasi lebih tentang agama Islam dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika