CPNS

Peraturan Tentang Kesejahteraan Pegawai yang Harus Diketahui

Peraturan Tentang Kesejahteraan Pegawai
Written by Ratih W

Peraturan tentang kesejahteraan pegawai – Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki peraturan-peraturan di setiap bidangnya. Dimana tujuan dari setiap aturan tersebut tak lain adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia itu sendiri.

Hal ini juga berlaku dalam bidang pekerjaan yang ternyata ada peraturan yang mengatur tentang kesejahteraan pegawai. Dengan adanya peraturan tersebut, kesejahteraan pegawai juga akan turut terjamin sesuai dengan yang telah dijelaskan sebagai mana mestinya.

Tak bisa dipungkiri ketika kesejahteraan pegawai atau karyawan terjamin, maka feed back yang akan diberikan oleh pihak pekerja kepada perusahaan juga akan lebih terasa. Secara mudahnya perkembangan dari suatu instansi atau perusahaan tertentu juga ada hubungannya dari kesejahteraan yang diterima oleh pegawai.

Nah seperti yang disebutkan sebelumnya jika Indonesia adalah negara yang memiliki peraturan yang bisa menjadikan masyarakatnya lebih nyaman, aman dan sejahtera.

Dalam dunia kerja ada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1963. Dimana ketentuan tersebut bisa dibilang sebagai peraturan tentang kesejahteraan pegawai.

Artikel ini akan membahas seputar peraturan tentang kesejahteraan pegawai secara lebih dalam lagi. Jadi, biar wawasan tentang kesejahteraan pegawai semakin bertambah, mari kita simak ulasan ini sampai selesai.

Apa Itu Kesejahteraan Pegawai?

Kesejahteraan karyawan atau pegawai bisa diartikan sebagai Kesehatan mental, fisik, emosional dan juga dari segi ekonomi milik karyawan secara keseluruhan. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh berbagai macam faktur.

Mulai dari hubungan mereka dengan rekan kerja, keputusan yang telah mereka buat serta alat dan sumber daya yang mereka gunakan. Jam kerja, gaji serta keselamatan kerja juga menjadi salah satu faktor yang memberikan dampak cukup besar terhadap kesejahteraan karyawan.

Meskipun akan banyak variasi yang ditemukan bagi setiap orang yang bersangkutan, namun kesejahteraan karyawan juga harus memiliki tingkat rata-rata yang memungkikan tempat kerja yang mereka miliki menjadi lebih produkti dan sehat.

Selain itu ada juga faktor luar juga memberikan kontribusi begitu besar terhadap kesejahteraan karyawan. Misalnya dari adanya rasa stress terkait dengan masalah keuangan, Kesehatan hingga keluarga juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakat.

Manfaat Kesejahteraan Pegawai

Adanya kesejahteraan pegawai tentunya juga akan memberikan dampak positif atau manfaat terhadap keberlangsungan kinerja di area kantor. Tentunya makin sejahtera pegawai pada suatu instansi atau perusahaan akan bisa turut serta memajukan tempat kerja mereka.

Beberapa manfaat dari adanya kesejahteraan pegawai adalah sebagai berikut ini.

1. Membantu Meningkatkan Produktivitas

Sebuah penelitian memberikan hasil jika karyawan dengan kondisi lebih sejahtera akan memiliki kecenderungan lebih produktif di tempat kerja.

Hal ini karena mereka yang lebih sejahtera akan tercukupi waktu istirahat, bersinergi dan juga memiliki motivasi untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kemampuan terbaiknya.

Dengan begitu, karyawan bisa tetap fokus untuk menjaga perilaku sehatnya. Misalnya seperti berolahraga yang  terbukti dapat meningkatkan kualitas tidur serta produktivitas di tempat kerja.

2. Peran Karyawan Makin Terlibat

Ketika suatu perusahaan menciptakan suatu budaya yang lebih berfokus terhadap Kesehatan karyawan, maka dari pihak karyawan juga akan memberikan tenaga kerja yang lebih terlihat.

Misalnya dengan adanya penurunan berat badan, kelompok jalan kaki serta aktivitas Kesehatan lainnya akan turut serta menjadikan karyawan merasa lebih terhubung terhadap perusahaan dimana tempat mereka bekerja serta rekan kerjanya.

Kegiatan tersebut akan membantu memperkuat hubungan antara satu pekerja dengan yang lain atau antara pekerja dengan atasannya. Bahkan, kesejahteraan juga akan menjadikan seorang karyawan tetap tinggal di tempat mereka bekerja dalam kurun waktu lama.

3. Mengurangi Biaya Kesehatan

Adanya budaya untuk mensejahterakan karyawan bisa menghasilkan penghematan lebih terukur bagi perusahaan, khususnya pada pengurangan biaya perawatan kesehatan. Dengan adanya peningkatan kesehatan tenaga kerja perusahaan akan menjadikan karyawan lebih cenderung merasa sakit ketika bekerja.

Hal ini akan bisa menjadi adanya indikasi karyawan jarang mendapatkan perawatan medis yang ternyata bisa menghemat pengeluaran perusahaan terkait dengan biaya perawatan kesehatan.

4. Membantu Menguatkan Kerjasama

Ketika karyawan bekerja dengan baik sebagai bagian dari suatu tim, maka mereka juga akan lebih productid dan tentunya kualitas pekerjaan mereka juga akan mengalami peningkatan.

Mereka akan lebih cenderung kreatif karena kerja tim pada umumnya akan menghasilkan kolaborasi yang lebih baik dan mampu mengembangkan ide yang lebih inovatif.

Jika hal tersebut terjadi, maka karyawan juga akan lebih mudah dalam memperkuat hubungan mereka dengan yang lain di satu tim tersebut.

Mereka juga akan lebih memberikan dorongan satu sama lain serta saling bertanggung jawab atas tujuan mereka. Kegiatan di luar tempat kerja bersama dengan tim juga akan membantu mereka meningkatkan kolaborasi dan komunikasi satu sama lain.

Salah satu poin penting agar para pegawai bisa bertahan dalam kantor tempat ia bekerja adalah mengenai kepuasan. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk bisa tahu apa saja yang diperlukan dalam manajemen kepuasaan setiap pegawai. Agar bisa membantu Anda lebih paham akan hal tersebut, tak ada salahnya untuk membaca buku Manajemen Kepuasan Dan Keterikatan Pegawai yang sudah memiliki poin-poin penting di dalamnya..

Peraturan Tentang Kesejahteraan Pegawai

button rahmad jpg

Peraturan Tentang Kesejahteraan Pegawai

Berikut ini adalah peraturan kesejahteraan pegawai yang sudah tercatat pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1963.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1963

Menimbang:

  1. Bahwa perlu melaksanakan ketentuan tersebut pada pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sejauh mengenai Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri;
  2. Bahwa untuk mencapai penghidupan yang layak bagi ke manusiaan didalam tata masyarakat sosial Indonesia khususnya untuk Pegawai Negeri perlu adanya sekuritas sosial;
  3. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan kepegawaian berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263) sekuritas sosial tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan Pegawai Negeri di bidang jasmaniah dan rohaniah;
  4. Bahwa sebagai salah satu usaha kesejahteraan tersebut perlu dibentuk Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri untuk menjamin adanya pemberian bantuan-bantuan sosial kepada Pegawai Negeri pada saat-saat menghadapi kesukaran atau keperluan penting yang mendesak dalam kehidupannya sehari-hari;
  5. Bahwa Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri tersebut dapat diadakan antara lain dari sebagian hasil, potongan wajib 10%, (sepuluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri yang dijalankan sejak tanggal 1 Juli 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14).

Memperhatikan:

  1. Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia tanggal 25 Agustus 1960 No, 338/M.P./ 1960;
  2. Surat-surat edaran Menteri Pertama Republik Indonesia tanggal 9 Juni 1961 No. 13404/60, No. 13405/60, tanggal 1 Juli 1961 No. 131/U.P./1961 dan tanggal 6 Juli 1961 No. 15617/1961.

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 dan pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960;
  3. Pasal 16 dan pasal 23 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
  4. 4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri(Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14).

Mendengar :

Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Maret 1963;

Memutuskan:

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah tentang Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri.

BAB 1.

Tentang pembentukan dan kedudukan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri.

Pasal 1.

Sebagai salah satu usaha penyelenggaraan kesejahteraan Pegawai Negeri dibidang jasmaniah dan rohaniah, diadakan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri untuk selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Dana yang dipergunakan untuk pemberian bantuan-bantuan sosial kepada Pegawai Negeri serta keluarganya dalam hal menghadapi kesukaran atau keperluan penting yang mendesak dalam kehidupannya sehari-hari.

Pasal 2.

Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, yang menguasai dan mempertanggung-jawabkan Dana, mengatur lebih lanjut tata-kerja Dana dengan mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3.

  1. Untuk memberi pertimbangan-pertimbangan dalam melakukan pekerjaannya membimbing dan mengawasi serta menetapkan kebijaksanaan penyelenggaraan Dana, Menteri yang diserahi Urusan Pegawai membentuk Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Dana, yang terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah dan wakil-wakil organisasi/gabungan organisasi Pegawai Negeri.
  2. Tata-kerja Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Dana diatur lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

BAB II.

TENTANG KEUANGAN DANA

Pasal 4.

  1. Keuangan Dana diperoleh dari
  1. 3/10 (tiga persepuluh) bagian dari hasil potongan wajib 10% (sepuluh persen) gaji pokok Pegawai Negeri tiap bulan yang dijalankan sejak tanggal 1 Juli 1961 ber dasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14),
  2. Sebagian dari cadangan tujuan serta keuntungan-keuntungan lain dari Perusahaan Negara Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang didapatkan berdasarkan pasal 20 Peraturan-Pemerintah No. 15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 21),
  3. Pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.
  1. Keuangan Dana tersebut pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b, yang menurut Peraturan Pemerintah yang bersangkutan disetorkan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, disisihkan dan dipindahkan atas nama Menteri yang diserahi Urusan Pegawai pada Dinas Giro dan Cek Pos, yang untuk selanjutnya bertugas menyimpan dan melakukan segala pembayaran atas beban Dana.
  2. Sebagian dari keuangan Dana, yaitu yang diperoleh dari hasil potongan wajib gaji pokok Pegawai Negeri mengenai masa dari tanggal 1 Juli 1961 hingga tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, disediakan khusus sebagai modal permulaan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang ditentukan pada pasal 7.
  3. Keuangan Dana termaksud pada ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai keuangan yang dikuasai oleh Negara.

BAB III.

TENTANG HAK-HAK PESERTA DANA

Pasal 5.

  1. Pegawai Negeri atau pejabat lain yang menurut Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 14) diwajibkan menabung sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokoknya tiap bulan, adalah Peserta Dana dan berhak atas pemberian bantuan-bantuan sosial sebagai ditentukan lebih lanjut pada pasal 6 dan pasal 7.
  2. Kedudukan sebagai Peserta Dana berlaku mulai tanggal pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri/ pejabat Negara lain seperti dimaksudkan pada ayat (1), dan berakhir pada tanggal pemberhentiannya sebagai Pegawai Ne geri/penjabat Negara.

BAB IV.

TENTANG HAK-HAK PESERTA DANA

Pasal 6.

  1. Peserta Dana berhak atas jaminan/bantuan sosial dalam hal-hal:
  1. Isterinya atau suaminya meninggal dunia, sebesar tiga kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah   serendah- rendahnya Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah- dan setinggi-tingginya Rp. 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah);
  2. Anaknya (anak sah atau yang disahkan menurut hukum) meninggal dunia, sebesar satu kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah-rendahnya Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
  3. Peserta atau isterinya melahirkan anak, sebesar satu kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah-rendahnya Rp. 400,- (tempat ratus rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
  4. Peserta bujangan kawin untuk pertama kali, sebesar satu kali gaji pokok bulanan yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa bantuan itu berjumlah serendah- rendahnya Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
  5. Kesukaran-kesukaran lain, yang jenisnya dan besarnya bantuan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang di serahi Urusan Pegawai.
  1. Perhitungan jumlah-jumlah bantuan sebagai ditetapkan pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk waktu dua tahun, terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan untuk seterusnya jumlah-jumlah tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Pasal 7.

  1. Setelah bantuan-bantuan tersebut pada pasal 6, kepada Peserta Dana yang menghadapi kesukaran, sehingga perlu mengadakan pengeluaran-pengeluaran yang mendesak dan melampaui batas-batas kemampuannya, dapat diberikan pinjaman uang dari Keuangan Dana dengan syarat-syarat pelunasan yang lunak.
  2. Ketentuan-ketentuan mengenai pinjaman uang termaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Peraturan Tentang Kesejahteraan Pegawai

button rahmad jpg

BAB V.

TENTANG BADAN PENYELENGGARA DANA PEMBAYARAN BANTUAN.

Pasal 8.

  1. Pengurusan dan pengeluaran Dana dalam rangka Undang-undang Pokok Kepegawaian, termasuk dalam bagian tugas “Badan” yang mengurus kesejahteraan pegawai yang dimaksud pada pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263).
  2. Sebelum susunan tugas dan kekuasaan badan yang dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, administrasi dan penyelenggaraan usaha-usaha Dana, dijalankan oleh “Badan Penyelenggara Dana Kesejahteraan Pegawai Pusat”, – selanjutnya disebut Badan Penyelenggara Pusat – yang dibentuk oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
  3. Badan-badan/Instansi-instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah, diwajibkan membantu Badan Penyelenggara Pusat dalam penyelenggaraan tugasnya serta mentaati ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk dari Badan Penyelenggara Pusat itu.

BAB VI.

TENTANG PERMINTAAN DAN PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN BANTUAN

Pasal 9.

Ketentuan-ketentuan tentang cara mengajukan permintaan dan pelaksanaan pembayaran bantuan-bantuan tersebut pada pasal 6, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai setelah mendengar Dinas Giro dan Cek Pos.

Pasal 10.

  1. Pejabat yang dikuasakan menerbitkan cek untuk pembayaran bantuan, segera mengirimkan surat permintaan yang berkaitan dengan penerbitan cek tersebut kepada Badan Penyelenggara pusat dan Biro Tata-usaha Kepegawaian dari Kantor Urusan Pegawai di Yogyakarta.
  2. Untuk keperluan pengawasan, surat permintaan termaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan lengkap mengenai peserta yang berkepentingan serta tentang kejadian yang telah menimbulkan haknya atas pembayaran bantuan.
  3. Jika kemudian ternyata bahwa yang bersangkutan tidak berhak atas bantuan yang dibayarkan, maka jumlah uang yang diterimanya itu wajib disetor kembali sekaligus.

BAB VII.

TENTANG TANGGUNG-JAWAB ATAS PENYELENGGARAAN USAHA-USAHA DANA.

Pasal 11.

  1. Pemimpin Badan Penyelenggara Pusat bertanggung-jawab terhadap Menteri yang diserahi Urusan Pegawai atas jalannya administrasi dan penyelenggaraan pekerjaan pengurusan Dana.
  2. Badan Penyelenggara Pusat wajib menyampaikan laporan berkala tentang perhitungan hasil usaha dan kegiatan pekerjaan pengurusan Dana kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai pada waktu-waktu tertentu.

Pasal 12.

Tanpa mengurangi ketentuan pada pasal 11 ayat (1), setiap pejabat Pemerintah yang karena melakukan perbuatan melawan hukum ataupun karena melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan tugasnya dalam hubungan penyelenggaraan Dana, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Dana., diwajibkan mengganti kerugian tersebut menurut prosedur dan tata-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap tuntutan ganti-rugi mengenai keuangan Negara.

BAB VIII.

Ketentuan-ketentuan penutup.

Pasal 13.

Hal-hal yang masih perlu ditetapkan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.

Pasal 14.

Kekuasaan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dalam Peraturan Pemerintah ini dapat diserahkan kepada Menteri lain.

Pasal 15.

Peraturan Pemerintah ini disebut “Peraturan Dana Kesejah teraan Pegawai Negeri”, dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1963.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan.

Menjadi pegawai negeri sipil tentunya juga harus paham apa saja hal penting  yang ada di dalamnya termasuk proses disiplin. Materi mengenai hak dan kewajiban PNS sudah terangkum dalam buku berjudul Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara lebih lengkap.

Pemerintah Indonesia membuka lowongan khusus CPNS dan PPPK. Tentunya bagi mereka yang ingin lolos juga harus memiliki bekal seperti pengetahuan materi tes. Menariknya buku Cara Cerdas ++ Lolos Ujian Cpns & Calon Pegawai PPPK hadir untuk membantu mereka untuk memperiapkan ujian CPNS dan PPPK. Dalam buku ini sudah ada materi dan strategi untuk bisa menjawab setiap soal tes CPNS dan PPPK.

Peraturan Tentang Kesejahteraan Pegawai

button rahmad jpg

Nah itulah ulasan mengenai peraturan tentang peraturan pegawai yang bisa Anda jadikan pedoman. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu, Grameds. 

Jika ingin mencari buku seputar Peraturan UU, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Hendrik 

Rujukan:

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/72127/pp-no-11-tahun-1963

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17620/peraturan-pemerintah-nomor-11-tahun-1963

Kesejahteraan Karyawan: Pengertian, Manfaat, dan Implementasi

Pengertian Kesejahteraan Karyawan dan Mengapa itu Penting

Baca juga:

About the author

Ratih W

Dunia karier dan profesi akan selalu menarik untuk dibahas, sehingga saya sangat suka menulis akan hal-hal itu. Dari sekian banyak dunia profesi yang ada, salah satu yang selalu menarik untuk dibahas adalah CPNS.