Administrasi

Pengertian PHK: Peraturan, Jenis, dan Cara Menghitung Pesangon PHK

pengertian phk
Written by Veronika

Pengertian PHK merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja, yakni pengakhiran masa kerja karyawan. Untuk para karyawan, pegawai, ataupun pemilik bisnis tentu tidak asing lagi dengan istilah ini. Meski PHK adalah kebijakan perusahaan, namun pemerintah juga turut mengatur hal tersebut.

Sehingga perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sembarangan. Oleh karena itu, sebagai pemilik bisnis, Anda perlu berhati-hati dalam menetapkan keputusan hubungan kerja, supaya nantinya tidak melanggar hak karyawan dan juga tidak melanggar hukum yang berlaku.

Nah, supaya Grameds dapat memahami lebih jauh mengenai ketentuan dan pengertian PHK, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian PHK

Pengertian PHK merupakan sebuah konsep yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja, yang mana dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Dengan demikian, hak serta kewajiban antara karyawan dan juga perusahaan bisa hilang. Pengertian tersebut sudah tercantum di dalam Pasal 1 Nomor 25 dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Secara umum, hal yang bisa menyebabkan adanya PHK ada tiga. Pertama yaitu karena demi hukum, seperti misalnya pensiun, meninggal dunia, ataupun PKWT telah berakhir.

Kemudian yang kedua adalah karena keputusan pengadilan. Terakhir adalah karena pengunduran diri dari pihak karyawan. Jika perusahaan ingin melakukan PHK kepada para karyawannya, maka penyebabnya yaitu karena keputusan pengadilan.

Sebab, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal itu telah tercantum di dalam Pasal 151 UUK 13/2003. Jika memang hubungan kerja tersebut harus diakhiri, maka karyawan dan juga perusahaan harus melakukan musyawarah. Namun jika tidak kunjung memperoleh titik tengah dari musyawarah tersebut, maka pengadilan hubungan industrial juga dapat dilibatkan.

Untuk itu, PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah keputusan pengadilan. Di dalamnya, terdapat berbagai macam proses yang harus dilakukan, salah satunya yaitu melalui jalur meja hijau. Tak hanya itu saja, untuk pemutusan kerja karena karyawan memang ingin berhenti, maka karyawan tersebut harus melakukannya tanpa adanya tekanan atau paksaan. Mereka harus melakukannya karena kemauan mereka sendiri. Hal itu sudah tercantum di dalam Pasal 162 Ayat 2 UUK 13/2003.

pengertian phk

Aturan Alasan PHK

Setelah penjelasan mengenai pengertian PHK di atas, tentu kita menjadi tahu bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada berbagai macam langkah yang harus dilakukan. Selain itu, alasan tersebut juga harus diregulasi. Ada beberapa hal yang memang tidak boleh menjadi sebab terjadinya PHK, akan tetapi disisi lain ada juga beberapa hal yang dapat dijadikan dasarnya. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya:

1. Alasan PHK yang Dilarang

Menurut Pasal 153 Ayat UUK 13/2003, ada beberapa hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan PHK yaitu sebagai berikut:

a. Sakit sesuai keterangan dokter dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan secara berturut-turut.
b. Sedang memenuhi kewajiban ataupun tugas negara.
c. Sedang melakukan ibadah.
d. Menikah.
e. Sedang hamil, melahirkan, menyusui, ataupun keguguran.
f. Satu kantor, satu perusahaan dengan pasangan ataupun anggota keluarga lain.
g. Membuat atau menjadi anggota atau pengurus dan mengikuti kegiatan serikat pekerja.
h. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwenang atas adanya tindak pidana.
i. Ada perbedaan dalam hal ideologi, agama, suku, ras, warna kulit, golongan, kondisi fisik, status perkawinan, aliran politik, dan lainnya.
j. Cacat tetap atau sakit yang mana proses penyembuhannya tidak tentu, hal itu terjadi karena adanya kecelakaan kerja.

2. Alasan yang Diperbolehkan

Menurut UUK 13/2003, ada beberapa alasan yang diperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK, yaitu sebagai berikut:

a. Tidak lulus masa probation atau masa percobaan.
b. Kontrak atau PKWT sudah berakhir.
c. Sanksi karena karyawan melakukan kesalahan atau pelanggaran berat.
d. Karyawan ditahan ataupun diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan.
e. Karyawan terbukti melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun melanggar aturan perusahaan.
f. Mengundurkan diri tanpa adanya paksaan dan tekanan.
g. Penggabungan, peleburan, atau perubahan status kerja, jika pihak pekerja atau pemilik usaha sudah tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.
h. PHK massal karena perusahaan mengalami kerugian.
i. Perusahaan bangkrut atau pailit.
j. Karyawan dinyatakan meninggal dunia.
k. Karyawan pensiun.
l. Karyawan bolos ataupun mangkir selama 5 hari atau lebih setelah dipanggil sebanyak dua kali.
m. Karyawan sakit lebih dari 1 tahun atau 12 bulan.

Jenis-jenis PHK

Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa pemutusan hubungan kerja bisa disebabkan oleh berbagai hal. Bergantung pada faktor penyebab tersebut, jenis-jenis PHK juga bisa berbeda-beda. Undang-undang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja dibagi menjadi empat jenis, antara lain:

1. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Hukum

Contoh dari pemutusan hubungan kerja karena hukum adalah pekerja dinyatakan meninggal dunia atau perjanjian kerja telah berakhir. Sehingga, perusahaan tidak perlu mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja karena hubungan kerja tersebut sudah otomatis berakhir secara hukum karena kondisi yang terjadi.

2. Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak

Walaupun pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan secara sembarangan, perusahaan tetap memiliki hak untuk memberhentikan karyawan secara sepihak. Jenis pemutusan hubungan kerja ini umumnya disebabkan oleh pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Pengunduran diri karyawan juga termasuk ke dalam jenis PHK yang dilakukan secara sepihak. Dengan kata lain, pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini terjadi atas keinginan salah satu pihak, baik itu perusahaan ataupun karyawan.

3. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kondisi Khusus

Terdapat banyak sekali kondisi khusus yang dapat mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Misalnya saja, karyawan sakit dalam waktu yang cukup lama, terjadi efisiensi perusahaan, perusahaan mengalami kebangkrutan, atau perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus.

4. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat

Ketika karyawan melakukan sebuah kesalahan, perusahaan memang tidak bisa langsung memutuskan hubungan kerja. Akan tetapi, jika kesalahan yang dilakukan termasuk kesalahan yang berat, maka pemutusan hubungan kerja boleh dilakukan. Misalnya saja penipuan, penggelapan dana, penganiayaan terhadap rekan kerja, dan juga peretasan data rahasia perusahaan adalah beberapa contoh kesalahan berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.

pengertian phk

Perhitungan Pesangon PHK atau Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak

Perlu dipahami bahwa jika perusahaan melakukan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon. Pemberian uang pesangon ini sudah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Akan tetapi, sekarang sudah ada beberapa perubahan perhitungan pesangon PHK seperti yang sudah diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja. Salah satu perubahannya yaitu ada di Pasal 156.

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ayat 2 menjelaskan tentang besaran pesangon paling sedikit yang diterima oleh korban PHK. Sedangkan di dalam UU Cipta Kerja besaran tersebut diubah menjadi besaran pesangon paling besar yang diterima korban PHK.

Perhitungan pesangon apabila dilihat dari Pasal 156 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 2 yakni sebagai berikut:

1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
3. masa kerja 2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
7. masa kerja 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Karyawan yang terkena PHK tetap akan memperoleh benefit karyawan. Misalnya saja, selain perhitungan pesangon PHK, ternyata juga ada ketentuan uang penghargaan masa kerja yang diatur di dalam Pasal 3 UU tersebut, yakni sebagai berikut:

1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Kemudian, di dalam Pasal 4, ada uang penggantian hak yang bisa diberikan kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur.
2. Biaya ataupun ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana mereka diterima bekerja.
3. Pengganti perumahan dan juga pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon atau uang penggantian masa kerja untuk yang memenuhi syarat.
4. Hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Agar Grameds memiliki gambaran jelas mengenai cara perhitungan pesangon PHK, yuk lihat contoh di bawah ini!

Rani menerima gaji pokok Rp8.000.000 dengan tunjangan transportasi sebesar Rp1.000.000. Setelah bekerja selama empat tahun tiga bulan, perusahaan tempat Rani bekerja mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal.

Waktu terakhir Rani bekerja ialah Oktober 2021. Rani sudah mengambil cuti selama 8 hari dari total hak cuti tahunan, yaitu 12 hari. Di bawah ini cara menghitung pesangon yang berhak diterima oleh Rani.

– Upah Rani per bulan = Gaji pokok + tunjangan tetap = Upah per bulan
= Rp8.000.000 + Rp1.000.000 = Rp9.000.000
– Pesangon berdasarkan masa kerja 4 tahun 3 bulan (5 bulan upah)
= 5 x Rp9.000.000 = Rp45.000.000
– UPMK untuk masa kerja 4 tahun 3 bulan (2 bulan upah)
= 2 x Rp9.000.000 = Rp18.000.000
– UPH = (Jumlah hak cuti tidak terpakai/Jumlah hari kerja sebulan) x Upah
= (7/22) x Rp9.000.00 = Rp2.863.636

Demikian cara menghitung pesangon bila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pengertian PHK merupakan sebuah ancaman yang akan selalu mengintai semua karyawan. Tak hanya itu saja, perusahaan dan juga karyawan mempunyai hak untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang pengertian PHK atau peraturan ketenagakerjaan lainnya dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

About the author

Veronika

Saya semakin mencintai dunia menulis ini karena membuat saya semakin bisa mengembangkan ide dan kreativitas, serta menyalurkan hobi saya ini. Selain hal umum, saya juga menyukai tulisan tentang pendidikan dan juga administrasi perkantoran.

Kontak media sosial Instagram saya Nandy Primandha