Pkn

Pengertian Musyawarah Mufakat disertai Nilai-nilai Yang Terkandung Didalamnya

Musyawarah Mufakat Adalah – Melihat dari adanya dasar negara Indonesia, yakni Pancasila terutama pada sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan”, dapat disimpulkan bahwa negara ini menganut proses musyawarah mufakat untuk memperoleh suatu keputusan bulat. Yap, dalam kehidupan sehari-hari, apakah Grameds menyadari bahwa kita tidak akan lepas dari kegiatan musyawarah demi mencapai mufakat bersama?

Baik itu di lingkungan keluarga, sekolah, bahkan ketika bersama teman-temanmu. Ketika berkumpul atau reuni dengan teman-teman lama, pasti tidak hanya sekali kamu melakukan musyawarah untuk menentukan mufakat bersama, meskipun itu berupa musyawarah untuk menentukan lokasi makan bersama.

Lalu sebenarnya apa sih musyawarah mufakat itu? Apakah musyawarah dan mufakat itu dua hal yang berbeda atau justru sama serta saling berkaitan? Yuk simak ulasan berikut ini supaya Grameds memahami akan hal tersebut!

https://www.pexels.com/

Apa Itu Musyawarah?

Sebelum membahas apa itu musyawarah mufakat, ada baiknya Grameds mengenal dan memahami apa itu musyawarah.

Menurut Rifa’i (2015), kata musyawarah diambil dari bahasa Arab yakni  syūra yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia hingga memiliki arti berunding dan berembuk. Sementara itu, terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat berbeda mengenai makna  syūra. 

Menurut Mahmud Al-Khalidi, kata syūra memiliki makna berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan hal yang benar dengan mengungkapkan berbagai perkara dalam satu permasalahan untuk memperoleh petunjuk dalam mengambil keputusan. Sedangkan menurut Suprianto (2010), kata syūra menurut istilah berarti menyatukan pendapat yang berbeda-beda berkenaan dengan masalah tertentu dengan cara mengujinya dari berbagai pendapat hingga sampai kepada pendapat yang paling benar dan baik.

Syūra bukan berarti seseorang meminta nasihat kepada orang lain, melainkan nasihat secara timbal-balik yang disampaikan melalui diskusi.

Dalam dunia politik, musyawarah diartikan sebagai proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar. Pilihan atau keputusan dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab setiap peserta musyawarah.

Sementara itu, dalam buku Manajemen Bahasa menjelaskan musyawarah adalah rapat yang sifatnya mencari mufakat atau sepakat. Dalam definisi ini, lebih menekankan adanya unsur perundingan untuk menghasilkan keputusan dengan suara bulat.

Dari beberapa pendapat ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa musyawarah merupakan bentuk dari kedewasaan diri dalam upaya menyelesaikan masalah, karena dalam musyawarah kita dapat belajar menghargai pendapat orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri. Keputusan yang diambil dalam musyawarah biasanya berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kesepakatan individu maupun golongan.

Sebuah musyawarah, biasanya mempunyai ciri-ciri berikut:

  1. Dilakukan oleh lebih dari 2 orang.
  2. Semua orang yang melaksanakan musyawarah mempunyai kedudukan yang sama.
  3. Semua orang dalam forum musyawarah boleh mengeluarkan pendapat terkait permasalahan.
  4. Tidak mengutamakan sifat egoisnya.
  5. Harus menghargai peserta musyawarah lain.

Tujuan Dilaksanakannya Musyawarah

1. Supaya Mendapatkan Kesepakatan Bersama

Dalam hal ini, musyawarah yang dilakukan di berbagai wilayah dengan konteks permasalahan yang beragam, pasti mempunyai satu tujuan yang sama, yaitu supaya mendapatkan kesepakatan bersama. Kesepakatan ini merupakan hasil pendapat tiap orang yang mengikuti rapat, kemudian dirundingkan kembali hingga akhirnya mencapai keputusan akhir.

2. Memberikan Kesempatan Untuk Melihat Masalah dari Berbagai Sudut Pandang

Ketika ada suatu permasalahan, akan lebih baik apabila dibahas dalam sebuah kegiatan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik. Dalam hal ini, kegiatan musyawarah juga secara tidak langsung akan memberikan kesempatan bagi seluruh anggota yang tergabung untuk memberikan opini masing-masing.

Melalui opini-opini tersebut, nantinya seluruh anggota akan melihat pokok permasalahan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Kemudian, baru dapat diputuskan hasil apa sesuai dengan persepsi dan standar anggota musyawarahnya. Keputusan yang diambil dalam sebuah kegiatan musyawarah, cenderung lebih berbobot dan berkualitas, sebab dalam keputusan tersebut terdapat pemikiran, pendapat, dan ilmu yang diutarakan oleh para anggota.

Beli Buku di Gramedia

Prinsip Pelaksanaan Musyawarah

  1. Pendapat disampaikan secara santun.
  2. Menghormati adanya pendapat yang berbeda dari orang lain.
  3. Mencari titik temu dari pendapat-pendapat yang telah diungkapkan secara adil dan bijaksana.
  4. Menerima keputusan bersama secara besar hati.
  5. Melaksanakan keputusan bersama.

Syarat Pelaksanaan Musyawarah

  1. Agenda pelaksanaan harus jelas
  2. Dipimpin oleh satu orang saja
  3. Peserta musyawarah diberi waktu dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapatnya
  4. Pemimpin harus mampu mengambil keputusan terhadap hasil musyawarah secara adil
  5. Hasil akhir musyawarah harus dilaksanakan sesuai keputusan

Manfaat Pelaksanaan Musyawarah

Musyawarah secara umum dilaksanakan guna menyelesaikan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Lalu, apa saja manfaat yang didapatkan dari kegiatan musyawarah?

  1. Mengetahui kompetensi dari setiap peserta musyawarah terhadap permasalahan yang dibahas.
  2. Memantapkan suatu pendapat yang telah diusulkan setelah mendapatkan berbagai analisis dari peserta musyawarah.
  3. Mempersatukan setiap orang pada satu pendapat.
  4. Memilih suatu pendapat yang paling adil dan benar.

Beli Buku di Gramedia

Mengenal Apa Itu Mufakat?

Setelah mengenal dan memahami apa itu musyawarah, kemudian baru membahas mengenai apa itu mufakat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mufakat adalah sepakat atau persetujuan yang diperoleh dari pihak-pihak yang bersangkutan mengenai suatu pembicaraan.

Sementara itu, menurut Fuad Wasitaatmadja, berpendapat bahwa mufakat adalah suatu kesepakatan yang dihasilkan oleh para peserta musyawarah dalam rangka memecahkan masalah.

Mufakat ini berupa pendapat-pendapat yang telah disetujui dari pihak-pihak yang terdapat dalam kegiatan musyawarah. Maka dari itu, musyawarah dan mufakat adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Dalam kegiatan musyawarah, apabila mufakat tidak dapat diperoleh, maka lebih baik mengadakan sistem voting, yakni berupa pengambilan suara terbanyak dari para peserta atau pihak-pihak yang ikut dalam musyawarah.

Prinsip-Prinsip dalam Mufakat

Sebuah mufakat atau kesepakatan yang ada dalam kegiatan musyawarah ini tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang tidak dapat dilanggar, sama halnya dengan prinsip dalam musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Mufakat dalam suatu musyawarah harus dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan.
  2. Mufakat atau kesepakatan yang berasal dari kegiatan musyawarah harus memiliki kualitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Mufakat atau kesepakatan yang berasal dari kegiatan musyawarah harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan sebab kesepakatan tersebut adalah demi kepentingan bersama.
  4. Mufakat atau kesepakatan yang berasal dari kegiatan musyawarah tidak boleh bertentangan dengan dasar negara Pancasila, tujuan Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  5. Mufakat atau kesepakatan yang berasal dari kegiatan musyawarah harus benar-benar hasil kesepakatan bersama, bukan dari golongan tertentu saja.
  6. Apabila mufakat atau kesepakatan tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dapat melalui voting, yakni dengan pengambilan suara terbanyak. Voting harus dilakukan dengan peraturan yang telah berlaku.
  7. Apabila mufakat atau kesepakatan dilakukan demi memecahkan masalah yang penting dan sensitif, sebaiknya dilakukan secara tertutup dan mengikuti kesepakatan bersama dengan peserta lainnya.
  8. Pendapat mayoritas tidak harus dibenarkan, sehingga pendapat minoritas juga harus diperhatikan sekaligus dipertimbangkan demi mencapai kata setuju atau mufakat.
  9. Mufakat atau kesepakatan yang berasal dari kegiatan musyawarah harus dapat diterima dan dilaksanakan secara itikad baik oleh semua peserta musyawarah.

Sifat-Sifat Mufakat

Berhubung mufakat adalah “hasil” pemikiran bersama dari peserta musyawarah, maka memiliki sifat-sifat khusus, yakni:

  • Kolaboratif, yang berarti mufakat atau kesepakatan ini merupakan hasil kolaborasi pendapat dari mereka yang berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah.
  • Partisipatif, yakni mufakat atau kesepakatan ini merupakan hasil pemikiran para partisipan.
  • Egaliter, yakni mufakat atau kesepakatan ini berasal dari seluruh partisipan musyawarah yang dalam prosesnya, memiliki hak dan kedudukan yang sama.
  • Kooperatif, yakni mufakat atau kesepakatan merupakan hasil kerjasama dari para partisipan kegiatan musyawarah.
  • Inklusif, yakni mufakat atau kesepakatan merupakan hasil dari kegiatan musyawarah yang memang mengedepankan kepentingan bersama.

Beli Buku di Gramedia

Contoh Hasil Mufakat dalam Kehidupan Sehari-Hari

Terutama dalam kehidupan bermasyarakat di negara Indonesia ini, ternyata hasil mufakat atau kesepakatan bersama ini telah banyak wujudnya, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1. Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia, yang mana merupakan hasil mufakat saat terjadi sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei – 1 Juni 1945.

Kala itu, para anggota BPUPKI melakukan musyawarah hingga akhirnya mencapai kesepakatan atau mufakat mengenai lima prinsip atas tawaran Ir. Soekarno, yang kemudian diberi nama sebagai Pancasila.

Tidak berhenti pada itu saja, ketua BPUPKI juga membentuk sebuah panitia khusus, Panitia Sembilan untuk membahas lebih lanjut Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Akhirnya, pada 18 Agustus 1945, rumusan final Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) setelah mencapai mufakat dari para pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Undang-Undang Dasar 1945

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melakukan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945 guna membahas mengenai konstitusi negara, yang kemudian menghasilkan keputusan untuk pembentukan Panitia Hukum Dasar dan bertugas untuk merancang undang-undang dasar.

Setelah melewati berbagai musyawarah untuk mencapai kata mufakat, akhirnya BPUPKI menerima rumusan undang-undang dasar untuk menjadi Rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, bersamaan dengan pengesahan Pancasila pada 18 Agustus 1945, para anggota BPUPKI berhasil mencapai kata mufakat untuk turut mengesahkan RUU tersebut menjadi UUD 1945 sekaligus sebagai konstitusi negara Indonesia.

Beli Buku di Gramedia

3. Pembentukan NKRI

Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini juga merupakan hasil dari musyawarah yang telah mencapai kata mufakat dan disepakati oleh para pendiri bangsa Indonesia. Sosok yang menjadi cikal bakal pembentukan NKRI adalah Mahapatih dari Kerajaan Majapahit, yakni Gajah Mada. Selama masa hidupnya, Beliau mengucapkan Sumpah Palapa yang berjanji akan menyatukan seluruh wilayah Nusantara menjadi satu pemerintahan (negara).

Dalam sidang kedua yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10-17 Juli 1945 ini tidak hanya membahas mengenai Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga sekalian dengan bentuk negara Indonesia. Meskipun pada saat musyawarah, terdapat pendapat yang saling berargumen satu sama lain, yakni bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan atau negara federal. Setelah melakukan musyawarah dengan etika yang baik, akhirnya para anggota BPUPKI mendapatkan mufakat yang berupa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.

4. Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan negara Indonesia ini juga merupakan hasil mufakat yang diperoleh dari kegiatan musyawarah para pendiri bangsa, di antaranya Ir. Sukarno, Muhammad Yamin, dan I Gusti Bagus Sugriwa, pada dua bulan sebelum Indonesia dinyatakan merdeka.

Istilah “Bhinneka Tunggal Ika” ini berasal dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular yang kala itu telah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit, yakni sekitar abad XIV. Semboyan tersebut berarti “Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu”. Maksudnya adalah Indonesia ini terdiri atas beragam kebudayaan, agama, suku, dan kepercayaan. Nah, dari keberagaman itu tidak lantas membuat Indonesia menjadi membeda-bedakannya, terutama bagi pemeluk agama Budha dan Hindu dapat hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain.

Beli Buku di Gramedia

Nilai-Nilai yang Termuat Dalam Musyawarah Mufakat

Grameds pasti sudah tahu bahwa musyawarah itu menjadi bagian dari karakter bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang termuat dalam musyawarah itu lah yang menjadi panduan dalam kehidupan bermasyarakat.

Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik dan dianggap buruk bagi suatu kelompok masyarakat tertentu. Nah, setiap masyarakat itu pasti mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang dalam proses pemenuhan kebutuhannya, para anggota masyarakat sering mendapatkan pengalaman-pengalaman berupa faktor tertentu, baik yang mendukung atau menghalangi usahanya tersebut.

Musyawarah telah menjadi bagian dari nilai-nilai budaya Indonesia, yang secara tidak langsung tertanam pada anggota masyarakat, lingkup organisasi, hingga lingkungan masyarakat. Nilai musyawarah telah mengakar menjadi bentuk suatu kebiasaan, kepercayaan, dan simbol bagi bangsa Indonesia, yang menjadi pembeda dengan bangsa lain.

Apalagi Grameds pasti tahu bahwa Indonesia itu memiliki beragam suku bangsa, bahasa dan agama, sehingga musyawarah ini dijadikan sebagai “jalan tengah” untuk menengahi apabila terjadi konflik antar suku bangsa, bahasa, dan agama tersebut. Tidak hanya itu saja, musyawarah juga telah diakui sebagai bagian kearifan lokal dalam masing-masing daerah lho…

Secara menyeluruh, budaya musyawarah ini dapat ditemui di berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia, sehingga dapat disebut juga sebagai budaya bangsa. Musyawarah juga dapat berfungsi sebagai rem atau pencegah aksi kesemena-menaan dari seorang kepala keluarga atau pejabat tertentu dalam menjalan kekuasaannya. Melalui adanya musyawarah ini, nantinya setiap masalah yang menyangkut kepentingan orang banyak, akan diselesaikan secara baik-baik dan semua orang yang hadir dalam kegiatan musyawarah harus mendengarkan secara seksama atas pendapat-pendapat yang muncul.

Beli Buku di Gramedia

Musyawarah Mufakat Sebagai Tradisi di Indonesia

Apabila menengok berbagai literatur mengenai sejarah Indonesia, pasti kamu akan banyak menemukan kegiatan musyawarah untuk mencapai mufakat ini sebagai cara dalam menyelesaikan permasalahan. Terutama ketika masa-masa sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Kemudian, musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama atau mufakat ini turut dimasukkan juga dalam dasar negara Indonesia, Pancasila, pada sila ke-4 yang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan”. Dalam sila tersebut jelas menyatakan bahwa kegiatan musyawarah untuk mencapai kata mufakat dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di dalam kehidupan sehari-hari.

Pemahaman dan pelaksanaan mengenai sila keempat Pancasila tersebut tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Terlebih, negara Indonesia ini telah merumuskan dasar hukum musyawarah tidak hanya dilaksanakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat saja tetapi juga dalam sistem pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang berbunyi:

“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

Dengan demikian, dapat ditetapkan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 ini, landasan hukum struktural pemerintahannya adalah permusyawaratan.

Beli Buku di Gramedia

Nah, itulah ulasan mengenai musyawarah mufakat yang ada di Indonesia. Apakah Grameds sering mengamalkan kegiatan musyawarah demi mencapai kata mufakat ini ketika tengah berunding bersama keluarga, teman, atau rekan kerja?

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Baca Juga!

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf