Pkn

Tujuan Musyawarah – Pengertian, Etika, dan Musyawarah Sebagai Kearifan Lokal

Tujuan Musyawarah – Grameds pasti tahu bahwa bangsa Indonesia selalu mengutamakan musyawarah. Baik ketika rapat desa, rapat dalam penentuan ketua kelas, hingga di sebuah keluarga juga pasti mengadakan musyawarah ini. Permasalahan yang dirundingkan dalam sebuah musyawarah, cenderung akan lebih cepat selesai. Maka dari itu, masyarakat Indonesia selalu melaksanakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan apapun.

Lalu, sebenarnya apa sih tujuan dari pelaksanaan musyawarah itu? Bagaimana pula etika kita dalam menyampaikan opini atau pendapat ketika berlangsungnya sebuah musyawarah? Apakah musyawarah dan demokrasi itu dua hal yang berbeda?

Nah, supaya Grameds dapat memahami hal tersebut, yuk simak ulasan berikut ini!

https://www.pexels.com/

Tujuan Dilaksanakannya Musyawarah

1. Supaya Mendapatkan Kesepakatan Bersama

Dalam hal ini, musyawarah yang dilakukan di berbagai wilayah dengan konteks permasalahan yang beragam, pasti mempunyai satu tujuan yang sama, yaitu supaya mendapatkan kesepakatan bersama. Kesepakatan ini merupakan hasil pendapat tiap orang yang mengikuti rapat, kemudian dirundingkan kembali hingga akhirnya mencapai keputusan akhir.

2. Memberikan Kesempatan Untuk Melihat Masalah dari Berbagai Sudut Pandang

Ketika ada suatu permasalahan, akan lebih baik apabila dibahas dalam sebuah kegiatan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik. Dalam hal ini, kegiatan musyawarah juga secara tidak langsung akan memberikan kesempatan bagi seluruh anggota yang tergabung untuk memberikan opini masing-masing.

Melalui opini-opini tersebut, nantinya seluruh anggota akan melihat pokok permasalahan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Kemudian, baru dapat diputuskan hasil apa sesuai dengan persepsi dan standar anggota musyawarahnya.

Keputusan yang diambil dalam sebuah kegiatan musyawarah, cenderung lebih berbobot dan berkualitas, sebab dalam keputusan tersebut terdapat pemikiran, pendapat, dan ilmu yang diutarakan oleh para anggota.

Pengertian Musyawarah

Setelah memahami apa saja tujuan dilaksanakannya musyawarah, tidak afdol rasanya apabila tidak mengetahui pengertian musyawarah dan ciri-cirinya.

Menurut Rifa’i (2015), kata musyawarah diambil dari bahasa Arab yakni  syūra yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia hingga memiliki arti berunding dan berembuk. Sementara itu, terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat berbeda mengenai makna  syūra. 

Menurut Mahmud Al-Khalidi, kata syūra memiliki makna berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan hal yang benar dengan mengungkapkan berbagai perkara dalam satu permasalahan untuk memperoleh petunjuk dalam mengambil keputusan. Sedangkan menurut Suprianto (2010), kata syūra menurut istilah berarti menyatukan pendapat yang berbeda-beda berkenaan dengan masalah tertentu dengan cara mengujinya dari berbagai pendapat hingga sampai kepada pendapat yang paling benar dan baik.

Syūra bukan berarti seseorang meminta nasihat kepada orang lain, melainkan nasihat secara timbal-balik yang disampaikan melalui diskusi.

Dalam dunia politik, musyawarah diartikan sebagai proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar. Pilihan atau keputusan dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab setiap peserta musyawarah.

Sementara itu, dalam buku Manajemen Bahasa menjelaskan musyawarah adalah rapat yang sifatnya mencari mufakat atau sepakat. Dalam definisi ini, lebih menekankan adanya unsur perundingan untuk menghasilkan keputusan dengan suara bulat.

Dari beberapa pendapat ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa musyawarah merupakan bentuk dari kedewasaan diri dalam upaya menyelesaikan masalah, karena dalam musyawarah kita dapat belajar menghargai pendapat orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

Keputusan yang diambil dalam musyawarah biasanya berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kesepakatan individu maupun golongan.

Sebuah musyawarah, biasanya mempunyai ciri-ciri berikut:

  1. Dilakukan oleh lebih dari 2 orang.
  2. Semua orang yang melaksanakan musyawarah mempunyai kedudukan yang sama.
  3. Semua orang dalam forum musyawarah boleh mengeluarkan pendapat terkait permasalahan.
  4. Tidak mengutamakan sifat egoisnya.
  5. Harus menghargai peserta musyawarah lain.

Beli Buku di Gramedia

Syarat Pelaksanaan Musyawarah

  1. Agenda pelaksanaan harus jelas
  2. Dipimpin oleh satu orang saja
  3. Peserta musyawarah diberi waktu dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapatnya
  4. Pemimpin harus mampu mengambil keputusan terhadap hasil musyawarah secara adil
  5. Hasil akhir musyawarah harus dilaksanakan sesuai keputusan

Manfaat Pelaksanaan Musyawarah

Musyawarah secara umum dilaksanakan guna menyelesaikan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan orang banyak.

Lalu, apa saja manfaat yang didapatkan dari kegiatan musyawarah?

  1. Mengetahui kompetensi dari setiap peserta musyawarah terhadap permasalahan yang dibahas.
  2. Memantapkan suatu pendapat yang telah diusulkan setelah mendapatkan berbagai analisis dari peserta musyawarah.
  3. Mempersatukan setiap orang pada satu pendapat.
  4. Memilih suatu pendapat yang paling adil dan benar.

Beli Buku di Gramedia

Etika Pelaksanaan Musyawarah

Kegiatan musyawarah menjadi sarana untuk memperoleh ide atau gagasan terbaik dari suatu permasalahan yang sedang dihadapi oleh suatu masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tidak dapat dipungkiri bahwa akan adanya perbedaan pendapat sehingga menimbulkan suatu perselisihan antara peserta musyawarah.

Supaya perselisihan tersebut dapat dihindari, diperlukan aturan atau etika yang harus dilakukan oleh setiap individu yang mengikuti pelaksanaan musyawarah.

Menurut Abdullah Kamar Mahmoud, terdapat beberapa etika yang harus dilaksanakan dalam musyawarah, yakni:

  1. Memanfaatkan setiap perbedaan pandangan atau pendapat untuk memperkaya pengetahuan dan pemikiran, sehingga dapat memilih pandangan atau pendapat terbaik di antara berbagai pandangan yang muncul.
  2. Berprasangka baik terhadap setiap individu yang mempunyai pendapat dengan kita.
  3. Mempunyai “harapan” bahwa pendapat yang benar adalah pendapat orang lain, bukan pendapatnya.
  4. Tidak menuruti hawa nafsu.

Dalam agama Islam, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya selalu berpegang teguh pada kebenaran sesuai dalam surah Shad ayat 26 yang berbunyi “Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

  1. Konsisten dan berkomitmen hanya demi satu kebenaran.
  2. Selalu mengedepankan persatuan.

Ketika terjadi perbedaan pendapat atau prinsip, maka yang harus dipentingkan terlebih dahulu adalah upaya menjaga persatuan dan solidaritas umat supaya tidak terjadi perselisihan besar.

Hubungan Musyawarah dengan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan musyawarah tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ajaran Islam saja, melainkan juga pada praktik politik dan ketatanegaraan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menetapkan prinsip musyawarah dan mufakat sebagai landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan bersama, sifatnya adalah mutlak untuk menegakkan musyawarah dalam menghadapi permasalahan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Grameds harus mengetahui apa itu demokrasi.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dalam upaya memerintah dengan perantara wakil yakni DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Salah satu prinsip dalam pelaksanaan demokrasi adalah Partisipasi Rakyat Dalam Pemilihan Umum.

Dalam pemilihan umum, rakyat diberikan hak atau suara yang sama untuk memilih anggota dewan pemerintahan. Setelah suara dari para rakyat terkumpul, maka akan ada penghitungan suara untuk menentukan hasil akhir dari pemilihan umum tersebut.

Hal tersebut sejalan bukan dengan proses pelaksanaan musyawarah?

Pelaksanaan musyawarah juga ditegakkan dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Walaupun dalam sila tersebut tidak memuat dasar demokrasi, tetapi jelas memuat permusyawaratan.

Pemahaman dan pelaksanaan mengenai sila keempat Pancasila tersebut tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Terlebih, negara Indonesia ini telah merumuskan dasar hukum musyawarah tidak hanya dilaksanakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat saja tetapi juga dalam sistem pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang berbunyi:

“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

Dengan demikian, dapat ditetapkan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 ini, landasan hukum struktural pemerintahannya adalah permusyawaratan.

Beli Buku di Gramedia
Perbedaan Musyawarah dan Demokrasi

Terdapat beberapa pandangan yang mengungkapkan bahwa musyawarah dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut akan dirangkum dalam bentuk tabel berikut!

Musyawarah Demokrasi
merupakan perintah Allah SWT yang telah ditetapkan dalam Al-Quran, sehingga harus dilaksanakan oleh umatnya. merupakan hasil pemikiran Barat, dengan demikian menjadi identitas Barat bukan identitas Islam.
beberapa hal seperti perintah maupun larangan Allah SWT telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dimusyawarahkan kembali. Hal-hal yang jelas dilarang oleh Tuhan masih bisa dibahas dan didiskusikan kembali.
Tidak akan mencapai hasil mufakat yang bersifat maksiat. Hasil mufakat didasarkan oleh suara terbanyak. Sering terjadi kesepakatan suara terbanyak dalam hal maksiat.

Meskipun terdapat beberapa pendapat mengenai perbedaan musyawarah dan demokrasi, tetapi dalam bentuk pemerintahan kita ini rakyat tetap memegang kekuasaan.

Beli Buku di Gramedia
Nilai-Nilai yang Termuat Dalam Musyawarah

Grameds pasti sudah tahu bahwa musyawarah itu menjadi bagian dari karakter bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang termuat dalam musyawarah itu lah yang menjadi panduan dalam kehidupan bermasyarakat.

Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik dan dianggap buruk bagi suatu kelompok masyarakat tertentu. Nah, setiap masyarakat itu pasti mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang dalam proses pemenuhan kebutuhannya, para anggota masyarakat sering mendapatkan pengalaman-pengalaman berupa faktor tertentu, baik yang mendukung atau menghalangi usahanya tersebut.

Musyawarah telah menjadi bagian dari nilai-nilai budaya Indonesia, yang secara tidak langsung tertanam pada anggota masyarakat, lingkup organisasi, hingga lingkungan masyarakat. Nilai musyawarah telah mengakar menjadi bentuk suatu kebiasaan, kepercayaan, dan simbol bagi bangsa Indonesia, yang menjadi pembeda dengan bangsa lain.

Apalagi Grameds pasti tahu bahwa Indonesia itu memiliki beragam suku bangsa, bahasa dan agama, sehingga musyawarah ini dijadikan sebagai “jalan tengah” untuk menengahi apabila terjadi konflik antar suku bangsa, bahasa, dan agama tersebut. Tidak hanya itu saja, musyawarah juga telah diakui sebagai bagian kearifan lokal dalam masing-masing daerah lho…

Secara menyeluruh, budaya musyawarah ini dapat ditemui di berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia, sehingga dapat disebut juga sebagai budaya bangsa. Musyawarah juga dapat berfungsi sebagai rem atau pencegah aksi kesemena-menaan dari seorang kepala keluarga atau pejabat tertentu dalam menjalan kekuasaannya. Melalui adanya musyawarah ini, nantinya setiap masalah yang menyangkut kepentingan orang banyak, akan diselesaikan secara baik-baik dan semua orang yang hadir dalam kegiatan musyawarah harus mendengarkan secara seksama atas pendapat-pendapat yang muncul.

Musyawarah dalam Masyarakat dan Pemerintahan

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa musyawarah itu telah menjadi bagian dari kearifan lokal sekaligus menunjukkan identitas bangsa Indonesia. Maka dari itu, wajar apabila musyawarah ini juga “masuk” ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama dalam lembaga pemerintahan.

Pada tingkat daerah misalnya, pemerintahan desa yang dipimpin oleh seorang kepala desa, pasti mempunyai Lembaga Musyawarah Desa (LMD), yang menjadi wadah untuk menampung segala aspirasi, pendapat, kritik, dan saran dari warga desa. Melalui penyampaian aspirasi dalam lembaga tersebut, nantinya akan dimusyawarahkan, kemudian diambil keputusan mufakatnya.

Demikian pula pada tingkat kabupaten atau kota, yang terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD ini mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan harus berdasarkan musyawarah. Artinya, ketika hendak mengambil keputusan, seluruh anggota DPRD harus melaksanakan musyawarah terlebih dahulu. Hal ini juga sama terdapat pada pemerintahan tingkat provinsi hingga pusat.

Pancasila yang merupakan dasar negara Republik Indonesia, dalam lima sila tersebut terdapat sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, menjadi titik utama dari pelaksanaan musyawarah. Menurut Soediman Kartohadiprodjo, tujuan dari pembentukan sila ke-4 adalah untuk mencari titik temu antara pendapat-pendapat yang berbeda, mencari kebulatan, dan mencari persatuan.

Maka dari itu, dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia, musyawarah menjadi perekat dan sebagai upaya untuk saling menghargai satu sama lain.

Musyawarah Sebagai Upaya Menyelesaikan Perselisihan

Setiap manusia di muka bumi ini pasti ingin hidup rukun dengan manusia lain, baik dalam lingkup keluarga maupun dalam lingkup yang lebih luas. Sederhananya, setiap orang tidak ingin ada atau terjadi perselisihan dengan pihak lain.

Namun, seiring dengan dengan berjalannya kehidupan, pasti tetap saja ada perselisihan yang timbul karena tidak adanya titik temu antara dua kepentingan masing-masing, apalagi jika masing-masing pihak bersikeras mempertahankan egonya.

Penyelesaian akan perselisihan tersebut dapat ditempuh dengan berbagai pendekatan dan tahapan. Dari sudut pandang sosiologi, perselisihan dapat diselesaikan sendiri dengan pihak yang terkait dan dapat pula difasilitasi oleh pihak lain. Lalu, dari sudut pandang hukum, perselisihan dapat diselesaikan melalui pengadilan tetapi juga dapat melalui jalan damai.

Apabila menggunakan jalan damai, cara yang paling efektif adalah dengan kegiatan musyawarah antar pihak-pihak yang berkaitan.

Beli Buku di Gramedia

Nah, itulah penjelasan mengenai tujuan dari kegiatan musyawarah dan bagaimana musyawarah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Apabila Grameds mendapati suatu permasalahan atau perselisihan, akan lebih baik apabila diselesaikan secara baik-baik dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, apabila permasalahan atau perselisihan tersebut tergolong dalam pelanggaran berat, sebaiknya diserahkan kepada pihak-pihak berwajib dan melalui proses pengadilan supaya adil untuk semua pihaknya.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Baca Juga!

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf