Pkn

Tujuan dan Manfaat Musyawarah: Pengertian, Prinsip, dan Ciri-Ciri

Mengenal Urgensi Musyawarah dan Implementasinya Saat Ini

Tujuan Musyawarah – Musyawarah merupakan salah satu kegiatan yang identik dengan masyarakat Indonesia. Hidup bernegara dengan ragam suku, budaya, ras, dan agama memang terkadang memerlukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Bukan hanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, musyawarah juga diperlukan dalam skala yang lebih sempit, misalnya dalam kehidupan rumah tangga.

Kegiatan musyawarah berperan penting dalam upaya menyelesaikan masalah, terutama permasalahan yang menyangkut orang banyak. Manfaat musyawarah di dalam masyarakat sangatlah banyak. Bisa dikatakan bahwa musyawarah adalah jalan tengah bagi berbagai perbedaan pendapat dari masyarakat. Musyawarah dapat menyelesaikan masalah secara adil.

Lalu, apa sebenarnya musyawarah itu? Mengapa kita harus selalu melakukannya untuk menyelesaikan masalah? Agar Sahabat Grameds dapat lebih memahami hal-hal mengenai musyawarah, yuk simak penjelasan berikut!

Pengertian Musyawarah

Secara etimologi, kata “musyawarah” berasal dari bahasa Arab, yaitu kata syawara-tasy’uru-musyawarah atau syura. Kata itu mengandung arti petunjuk, tanda, nasihat dan pertimbangan. Musyawarah adalah sebuah kata kerja yang dibendakan atau masdar. Musyawarah berarti saling memberi sebuah petunjuk, isyarat, pertimbangan. Musyawarah memiliki makna timbal balik dan mutual.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Musyawarah dilakukan melalui sebuah perundingan. Selain itu, musyawarah juga dapat dilakukan melalui proses pembukaan.

Musyawarah adalah bagian dari demokrasi. Oleh karena itu, musyawarah masih sering dilakukan di tengah masyarakat, mulai dari golongan muda hingga golongan tua. Dalam dunia politik, musyawarah diartikan sebagai proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar. Pilihan atau keputusan dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab setiap peserta musyawarah.

Beberapa ahli turut menyumbangkan pemikirannya terkait pengertian musyawarah, di antaranya:

1. Louis Ma’lou

Louis Ma’lou menyatakan bahwa syura atau musyawarah adalah majelis yang dibentuk untuk mendengarkan saran dan ide yang terorganisir dalam suatu aturan.

2. Fokky Fuad Wsitaamadja

Musyawarah adalah upaya bersama mencari jalan keluar dari suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama.

3. Abdul Hamdi Al-Anshari

Musyawarah adalah kegiatan saling bertukar pendapat atau berunding terkait suatu masalah bersama atau meminta pendapat dari berbagai pihak untuk dipertimbangkan dan memilih keputusan terbaik demi kemaslahatan bersama.

Prinsip-Prinsip Musyawarah

Suatu musyawarah dilakukan dengan tujuan mencapai mufakat atau persetujuan bersama. Prinsip kegiatan ini termasuk bagian dari demokrasi, sehingga sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi. Dalam demokrasi Pancasila, musyawarah sering dilakukan untuk menentukan hasil dari suatu diskusi. Jika mengalami kebuntuan, akan dilakukan pemungutan suara atau voting. Oleh karena itu, musyawarah harus mengikuti prinsip-prinsip tertentu, yaitu:

  • Bersumber dari paham sila keempat Pancasila;
  • Keputusan harus dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
  • Setiap peserta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengemukakan pendapat;
  • Keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;
  • Hasil keputusan dapat diperoleh melalui pemungutan suatu atau voting.

Ciri-Ciri Musyawarah

Musyawarah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia dan tercantum dalam sila keempat Pancasila ini memiliki ciri-ciri tertentu, terutama dilakukan berdasarkan kepentingan bersama. Selain mengedepankan kepentingan bersama, hasil keputusan dari suatu musyawarah harus dapat diterima dengan akal sehat dan hati nurani, serta mengutamakan pertimbangan moral.

Suatu pendapat yang diusulkan dalam musyawarah cenderung mudah dipahami dan tidak memberatkan sebagian pihak yang ikut terlibat dalam musyawarah tersebut.

Sebuah musyawarah biasanya mempunyai ciri-ciri antara lain:

    • Dilakukan lebih dari dua orang;
    • Semua orang yang melaksanakan musyawarah mempunyai kedudukan yang sama;
    • Semua orang dalam forum musyawarah boleh mengeluarkan pendapat terkait permasalahan;
    • Tidak mengutamakan sifat egois tiap individu maupun kelompok;
    • Harus menghargai peserta musyawarah lain.

Syarat Pelaksanaan Musyawarah

Syarat dalam pelaksanaan musyawarah antara lain:

  • Agenda pelaksanaan harus jelas;
  • Dipimpin oleh satu orang saja;
  • Peserta musyawarah diberi waktu dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapatnya;
  • Pemimpin harus mampu mengambil keputusan terhadap hasil musyawarah secara adil;
  • Hasil akhir musyawarah harus dilaksanakan sesuai keputusan.

Tujuan dan Manfaat Musyawarah

Seperti yang sudah disinggung di atas, musyawarah dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama, sehingga suatu keputusan yang diperoleh dapat dijalankan oleh semua anggota dengan penuh rasa tanggung jawab.

Selain mencapai kesepakatan bersama, musyawarah memiliki banyak manfaat lainnya, misalnya melatih seseorang untuk berani mengemukakan pendapat dan menguraikannya secara jelas, sehingga mudah dimengerti oleh pendengar. Melalui musyawarah, suatu masalah juga dapat segera terselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan bisa menguntungkan semua pihak.

Secara umum, manfaat dari pelaksanaan musyawarah antara lain:

  • Mengetahui kompetensi dari setiap peserta musyawarah terhadap permasalahan yang dibahas;
  • Memantapkan suatu pendapat yang telah diusulkan setelah mendapatkan berbagai analisis dari para peserta musyawarah;
  • Mempersatukan setiap orang dalam satu pendapat;
  • Memilih suatu pendapat yang paling adil dan benar.

Selain melaksanakan perintah wajib sebagaimana dipraktekkan oleh Muhammad Saw, tujuan dari musyawarah menurut pandangan Islam antara lain:

  • Menyalurkan berbagai aspirasi masyarakat sebagai hak mereka dalam mengeluarkan pendapat
    masing-masing;
  • Mewadahi masyarakat dalam menyalurkan pendapat, ide, atau gagasan untuk dikonsumsikan sebagai kemaslahatan bersama;
  • Hasil keputusan musyawarah untuk kepentingan atau kemslahatan umum;
  • Terhindar dari lahirnya keputusan penguasa secara sewenang-wenang atau absolut;
  • Mendidik semua elemen masyarakat dan berperan serta dalam kehidupan bernegara atau berorganisasi;
  • Menanamkan rasa persaudaraan yang dilandasi keimanan kepada Allah SWT;
  • Menemukan jalan keluar yang terbaik;
  • Mencegah lahirnya keputusan yang merugikan kepentingan umum atau rakyat.

Contoh-Contoh Musyawarah

Contoh musyawarah dapat dilihat dari ruang lingkupnya. Musyawarah dalam ranah rumah tangga misalnya, sering dilakukan untuk mendiskusikan tujuan liburan, pembagian tugas rumah, dan sebagainya. Adapun musyawarah di sekolah sering dilakukan untuk menentukan ketua kelas, kunjungan ke rumah teman yang sedang sakit, jadwal piket, perwakilan untuk pertunjukan seni di kelas, dan sebagainya.

Sementara itu, musyawarah di lingkungan masyarakat dilakukan untuk pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT), rencana bersih-bersih kampung, gotong-royong untuk suatu acara, dan masih banyak lagi.

Cara Mengutarakan Pendapat dalam Musyawarah

Suatu musyawarah tentu akan memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk mengutarakan pendapat. Dengan begitu, diperlukan suatu argumen yang baik untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.

Argumen adalah suatu upaya untuk membuat lebih dari sekadar pernyataan. Suatu argumen terselip penawaran serangkaian pernyataan terkait yang mewakili dukungan terhadap pernyataan utama. Hal tersebut tak lain guna meyakinkan orang lain bahwa sesuatu yang diucapkan dan ditegaskannya adalah benar.

Sebelum berargumen, penting untuk memahami komponen dasar yang membentuk suatu argumen, yaitu premis, inferensi, dan kesimpulan.

  • Premis adalah pernyataan berupa fakta yang menjelaskan alasan dan atau bukti untuk memercayai suatu klaim (inferensi);
  • Inferensi adalah sesuatu yang diselesaikan di akhir argumen. Namun, dalam argumen sederhana, bisa jadi tidak ditemukan inferensi, melainkan hanya terdiri atas premis dan kesimpulan;
  • Kesimpulan adalah penalaran dari sebuah argumen atau sering juga disebut inferensi akhir.

Untuk memaparkan argumen, seorang yang membuat klaim mesti menawarkan pernyataan lanjutan yang setidaknya secara teori dapat mendukung klaim tersebut. Sebab, suatu argumen bertujuan untuk menawarkan alasan dan bukti. Apabila inferensi mendapat pernyataan yang mendukung, suatu argumen dapat dikatakan berhasil. Begitu pula sebaliknya.

Perbedaan Musyawarah dan Demokrasi

Musyawarah berbeda dengan demokrasi liberal yang berpegang kepada rumus “setengah ditambah satu”, yaitu suara mayoritas lebih dari separuh, yang berakhir dengan kekalahan suara bagi suatu pihak dan kemenangan bagi pihak lain. Dalam musyawarah yang dipentingkan adalah jiwa persaudaraan dan kerukunan, sehingga yang menjadi tujuan musyawarah adalah bukan mencapai kemenangan untuk suatu pihak dan kekalahan di pihak lain. Namun, untuk kepentingan umum atau bersama.

Justru itu, yang perlu diperhatikan dalam musyawarah bukan pihak yang menang dan pihak yang kalah, tetapi sejauh mana keputusan yang diambil itu dapat memenuhi kepentingan atau kemaslahatan umum. Inilah yang kemudian dijadikan suatu kriteria dalam mengambil keputusan melalui musyawarah menurut nomokrasi Islam. Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah bukan pihak yang berbicara, tetapi ide atau gagasan serta pemikiran yang dia bicarakan.

Jadi, buah pikiran seseorang dalam musyawarah lebih penting dari orang itu sendiri. Lebih dari itu, prinsip musyawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dalam kehidupan bernegara. Berbanding terbalik dengan demokrasi liberal yang mengenal opisisi.

Aspek lain keunggulan prinsip musyawarah dalam nomokrasi Islam adalah sinkronisasi salah satu doktrin pokok ajaran amar makruf nahi mungkar. Doktrin ini tidak dijumpai dalam demokrasi Barat.

Urgensi Musyawarah dalam Nomokrasi Islam

Menurut Ibnu Khaldun, ada dua konsep tentang negara hukum, yaitu siyasah diniyah (nomokrasi Islam) dan siyasah aqliyah (nomokrasi sekuler). Ciri pokok yang membedakan kedua nomokrasi itu adalah pelaksanaan hukum Islam (syariat) dalam kehidupan negara dan hukum sebagai hasil pemikiran manusia.

Dalam nomokrasi Islam, baik syariat maupun hukum yang didasarkan kepada rasio manusia, keduanya berfungsi dan berperan dalam negara. Sebaliknya, dalam demokrasi sekuler, manusia hanya menggunakan hukum semata-mata sebagai hasil pemikiran mereka. Konsep yang terakhir lebih identik dengan konsep negara hukum menurut pemikiran Barat.

Implementasi Musyawarah Masa Kini

Musyawarah merupakan suatu prinsip konstitusional dalam nomokrasi Islam. Al-Qur’an dan hadis tidak mengaturnya. Hal ini semuanya diserahkan kepada manusia untuk mengatur dan menentukannya. Pada periode Muhammad berada di Madinah, dia selalu mengumpulkan para sahabat di masjid untuk bermusyawarah ketika menghadapi permasalahan kenegaraan.

Dia tidak pernah memecahkan masalah yang menyangkut kepentingan umum itu seorang diri. Pada saat itu, musyawarah cukup dilakuan di masjid sebagai pusat seluruh kegiatan, baik ibadah maupun hal-hal yang berkaitan dengan kemasyarakatan.

Tradisi itu kemudian diteruskan oleh kepemimpinan keempat Khulafaur Rasyidin. Selanjutnya, pada masa pemerintahan Abbasiyah ada suatu lembaga musyawarah yang disebut dengan dewan syura. Anggotanya adalah pilihan rakyat dan dewan ini pula yang memilih kepala pemerintahan daerah.

Pada masa kini (dalam konteks bernegara), musyawarah dapat dilaksanakan melalui suatu lembaga pemerintahan yang disebut dewan perwakilan atau apa pun namanya yang sesuai dengan kebutuhan di suatu tempat dan waktu.

Implimentasi musyawarah termasuk wilayah ijtihad manusia. Bentuk dan cara musyawarah yang terbaik ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama di antara masyarakat. Seperti dikatakan di awal, hal ini dikarenakan Al-Qur’an dan hadis tidak mengatur dan menentukannya.

Musyawarah mengandung hikmah yang besar bagi umat manusia karena merupakan suatu prinsip konstitusional yang diteladani melalui tradisi nabi yang tidak pernah berubah. Namun, implementasi dan pelaksanaannya selalu mengalami perubahan, sesuai dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat sejauh tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan tradisi nabi.

Dalam prinsip musyawarah, hal yang paling krusial diperhatikan adalah musyawarah dibenarkan hanya dalam koridor makruf dari aspek tatanan hukum Islam manusia. Sebaliknya, musyawarah tidak dibenarkan dalam wilayah munkar, sesuai dengan pesan nabi yang berbunyi “kau lebih mengetahui tentang urusan duniamu”.

Hubungan Musyawarah dengan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan musyawarah tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ajaran Islam saja, melainkan juga dalam praktik politik dan ketatanegaraan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menetapkan prinsip musyawarah dan mufakat sebagai landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Musyawarah dalam kehidupan bersama sifatnya adalah mutlak. Masyarakat diwajibkan untuk menegakkan musyawarah dalam menghadapi permasalahan secara bersama-sama.

Untuk mengetahui hubungan antara musyawarah dengan demokrasi di Indonesia. Sahabat Grameds sebelumnya harus mengetahui definisi dari demokrasi.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dalam upaya memerintah dengan perantara wakil, yakni DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Salah satu prinsip dalam pelaksanaan demokrasi adalah partisipasi rakyat Dalam Pemilihan Umum.

Rakyat di dalam pemilihan umum diberikan hak atau suara yang sama untuk memilih anggota dewan pemerintahan. Setelah suara dari para rakyat terkumpul, akan ada penghitungan suara untuk menentukan hasil akhir dari pemilihan umum tersebut.

Hal tersebut sejalan bukan dengan proses pelaksanaan musyawarah?

Pelaksanaan musyawarah juga ditegakkan dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Walaupun dalam sila tersebut tidak memuat dasar demokrasi, tetapi jelas memuat permusyawaratan.

Pemahaman dan pelaksanaan mengenai sila keempat Pancasila tersebut tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Terlebih, negara Indonesia ini telah merumuskan dasar hukum musyawarah tidak hanya dilaksanakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saja, tetapi juga dalam sistem pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut.

“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

Dengan demikian, dapat ditetapkan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 ini. Landasan hukum struktural pemerintahannya adalah permusyawaratan.

Itulah penjelasan singkat mengenai urgensi musyawarah dan implementasinya saat ini di dalam masyarakat. Musyawarah kini juga menjadi bagian yang melekat dalam masyarakat. Grameds juga dapat mengunjungi koleksi buku Gramedia di www.gramedia.com untuk memperoleh referensi tambahan tentang budaya musyawarah yang masih tetap dilestarikan di Indonesia. Berikut ini rekomendasi buku Gramedia yang bisa Grameds baca untuk mempelajarinya secara penuh. Selamat membaca.

Temukan hal-hal menarik lainnya dalam www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

BACA JUGA:

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf