Pemerintahan

Memahami Contoh Ancaman Militer dan Berbagai Bentuknya!

Contoh Ancaman Militer
Written by Siti M

Contoh Ancaman Militer – Setiap negara tidak selalu damai dan terkendali. Sesekali terjadi konflik bahkan ada yang terus berlangsung sampai sekarang, seperti Palestina dan Israel. Salah satu ancaman bagi suatu negara adalah ancaman militer.

Ancaman militer ini berpotensi membuat suatu negara terpecah belah dan tidak lagi kondusif. Tembakan peluru, teriakan, kekhawatiran, ketakutan, dan hal-hal lain menyangkut perang. Tidak terkecuali Indonesia juga pernah mengalami ancaman militer.

Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian, strategi penanganan, dam contoh ancaman militer yang telah dirangkum dari berbagai laman di internet.

Konsep dan Contoh Ancaman Militer

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan senjata dan dilakukan secara terorganisasi. Ancaman ini dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keselamatan segenap bangsa, dan keutuhan wilayah.

Untuk menjaga pertahanan serta menegakkan kedaulatan negara menjadi tugas Tentara Nasioanal Indonesia (TNI). Dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI bertugas mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022, ancaman militer yang dihadapi Indonesia adalah agresi militer, pelanggaran wilayah, spionase, dan sabotase. Tidak hanya itu, terdapat juga ancaman dalam negeri yang berpotensi memecah belah integrasi bangsa Indonesia.

TNI tidak hanya menjaga pertahanan negara dari ancaman yang berasal dari luar negeri. Tetapi, juga pada ancaman yang terjadi dari dalam negeri yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara. Dalam “Buku Putih Pertahanan Indonesia” yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan dan buku “Pendidikan Kewarganegaraan”, ancaman militer terdiri dari beberapa hal berikut ini.

1. Pemberontakan Senjata

Kekuatan TNI diterapkan dalam operasi militer selain perang (OMSP) dengan mengembangkan strategi yang efektif. Jika ada pemberontakan bersenjata, penanganannya dilakukan berdasarkan putusan politik pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang.

Sebagai penanganan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi gerakan separatis bersenjata di caeh. Dalam penanganannya, TNI turut turun tangan. Perdamaian terwujud dengan adanya pendekatan dialogis antara GAM dengan warga Aceh agar kembali berbaur kembali secara rukun dan damai.

2. Agresi Militer

Agresi militer merupakan penggunaan kekuatan bersenjata dari suatu negara untuk menyerang negara lain. Agresi militer pernah terjadi di Indonesia. Indonesia menjadi sasaran agresi militer oleh Belanda setelah kemerdekaan.

Indonesia mengalami dua kali agresi militer. Agresi Militer Belanda I dilancarkan pada 21 Juli 1947 hingga 5 Agustus 1947 dengan Jawa dan Sumatra sebagai tujuan invasinya. Sedangkan Agresi Militer Belanda II terjadi tanggal 19-20 Desember 1948 di Yogyakarta yang saat itu menjadi ibu kota RI.

Arie Smit, Hikayat Luar Biasa Tentara Penembak Cahaya - Contoh Ancaman Militer

3. Sabotase

Ancaman sabotase juga ditangai oleh TNI. Misalnya sabotase yang berkaitan dengan pengamanan VVIP dan objek nasional strategis, instalasi pemerintah, atau instalasi militer. Strategi dan pola OMSP juga diterapkan pada penanganan ancaman sabotase.

Kekuatan yang diberikan dalam operasi ini sesuai dengan tingkat risiko serta misi yang dijalankan. Dari kelompok nirmilinter dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat ada potensi yang mengarah kepada tindakan sabotase.

4. Gerakan Separatis

Dalam sejarah Indonesia, terjadi beberapa kali gerakan separatis. Seperti, Gerakan Aceh Merdeka GAM), DI/TII, PRRI, Permesta, Kahar Muzakar, dan G30S/PKI.

5. Spionase

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), spionase dimaknasi sebagai penyelidikan secara rahasia atau kegiatan memata-matai data kemiliteran dan data ekonomi negara lain; segala sesuatu yang berhubungan dengan seluk-beluk; pemata-mataan.

Spionase atau disebut juga sebagai mata-mata melakukan pencarian atau pencurian informasi untuk mendapatkan rahasia militer dari negara lain. Hal ini harus dilakukan oleh seorang ahli yang pandang menyamar dan menyampaikan informasi secara diam-diam pula.

Ancaman ini, biasanya ditangani dengan menggunakan kekuatan dan kemampuan militer. Strategi yang diterapkan, yakni pola operasi khusus untuk membongkar, melumpuhkan, dan membersihkan jaringan spionase.

Kelompok militer dan nirmiliter harus bekerja sama dalam menangani aksi spionase. Kelompok nirmiliter dapat mengawasi kegiatan mencurigakan di lingkungannya. Kemudian, melaporkannya kepada pihak berwajib.

Melansir dari laman Tirto.id, Indonesia pernah mengalami spionase pada tahun 1982, kala itu Alexandre Finenko, intel Uni Soviet, bertugas dalam Operasi Aeroflot untuk mengorek dokumen rahasia dari perwira tinggi militer RI, Letkol Soesdarjanto. Alexandre Finenko ditangkap pada 6 Februari 1982. Ia melakukan mogok makan hingga dideportasi pada 13 Februari 1982 dan Operasi Aeroflot diputuskan untuk diakhiri.

6. Ancaman Kerusuhan

Kesenjangan ekonomi atau pemaksaan kepentingan golongan tertentu dapat menjadi penyebab adanya kerusuhan. Jika kerusuhan meletus dan disertai dengan kekerasan maka akan memecah belah masyarakat.

Indonesia sering kali mengalami kerusuhan yang berakibat hilangnya banyak nyawa. Seperti kerusuhan 1998-1999, kerusuhan Malari 1974, tragedy 1965 (G30S), tragedi Kanjuruhan 2022, dan tragedy-tragedi lainnya.

7. Teror Bersenjata

Penanganan terhadap ancaman terorisme dalam negeri ataupun internasional menjadi bagian dari tugas TNI. Hal tersebut diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Tugas tersebut diutamakan dengan pendekatan preventif dan bisa dilakukan secara represif/koersif.

Fungsi intilijen dalam mengumpulkan informasi mengenai tindakan terorisme harus berjalan dengan baik dan tepat sehingga aksi terorisme dapat dicegah. TNI biasanya bertukar informasi dengan negara lain karena jaringan terorisme merupakan jaringan internasional.

8. Pelanggaran Wilayah

Pelanggaran wilayah dilakukan dengan cara memasuki wilayah perbatasan laut atau darat suatu negara oleh negara lain tanpa izin dari petugas perbatasan. Kasus pelanggaran wilayah yang pernah terjadi di Indonesia ada di wilayah Blok Ambalat. Pesawat perang milik Malaysia telah 9 kali masuk secara sewenang-wenang ke wilayah Indonesia.

9. Gangguan Keamanan

Gangguan kemananan dapat terjadi di laut dan udara. Pelaksanaannya, TNI dapat menangani kekuatan trimatra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Jika membutuhkan bantuan dari negara lain maka akan dilakukan dengan dasar putusan politik negara.

Oleh sebab itu, diperlukan adanya penataan sistem. Penataan tersebut mencakup rambu-rambu di alur pelayaran untuk keperluan navigasi sampai penertiban alur pelayaran laut. Kemudian, dilakukan juga penataan sistem koridor udara untuk kepentingan keamanan penerbangan.

10. Konflik Komunal

Ketika menangani konflik komunal, kekuatan militer memegang tiga hal. Pertama, penggunaan kekuatan militer didasarkan pada putusan politik. Kedua, dilaksanakan melalui OMSP. Ketiga, penggunaan kekuatan dan strategi dilakukan dengan OMSP serta kondisi konflik komunal yang dihadapi.

Tentara Terakota - Contoh Ancaman Militer

11. Ancaman Nirmiliter

Ancaman dalam negeri dapat berupa nirmiliter, yakni berupa kemiskinan, korupsi, masalah sosial budaya, masalah sosial budaya, narkoba, dan penyebaran berita hoax. TNI memiliki program TNI MAnunggal Masuk Desa (TMMD) yang sering kali memperbaiki rumah tidak layak huni atau membangun fasilitas umum, serta melakukan sosialisasi ke kampung atau sekolah-sekolah.

Ketika menangani suatu ancaman gagal menggunakan upaya diplomasi maka negara dapat melakukan strategi operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). TNI menjadi pasukan utama dalam upaya menangani ancaman.

Namun, negara juga memiliki sitemm pertahanan dan keamanan yang melibatkan seluruh komponen rakyat. Melansir dari laman Bola.com dan Detik com, berikut beberapa cara untuk mengatasi ancaman militer.

  • Memperketat pembatasan dengan negara lain.
  • Menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara.
  • Melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan.
  • Meningkatkan alutista.
  • Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya menjaga dan merawat kedaulatan.
  • Menangani ancaman gerakan separatism dengan dialog dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan para pelaku gerakan separatis.
  • Menangani perang antarsuku dengan cara mediasi, mempertemukan tokoh adat, sampai pemerataan pembangunan.
  • Mencegah ideologi ektrem kanan dan kiri dengan menanamkan serta meningkatkan pengamalan nilai Pancasila di kalangan masyarakat.
  • Meningkatkan kerja intilijen dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah atau mendeteksi sedini mungkin mengenai potensi adanya ancaman yang membahayakan pertahanan dan kutuhan NKRI.
  • Pemerataan pembangunan ke seluruh negeri sebagai upaya pencegahan munculnya konflik.

Cara Mengatasi Ancaman dalam Negeri

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah tertuang strategi mengatur pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman integrasi nasional.

Pada Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.Oerip Soemohardjo: Bapak Tentara Yang Dilupakan

Baca juga:

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.