Pemerintahan

Apa Itu PKKPR? Simak Manfaat dan Tahapan dalam Pengurusan PKKPR

Apa Itu PKKPR
Written by Siti M

Apa Itu PKKPR – Belum lama ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan tata ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang. Di dalam aturan tersebut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR ditetapkan sebagai salah satu acuan baru dalam perizinan berusaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ini menjelaskan tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan aturan pelaksana dari UU Ciptaker. Tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang di dalam PP 21 tahun 2021 ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai macam kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku dalam menyusun rencana tata ruang. Supaya ada keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yakni Abdul Kamarzuki mengungkapkan bahwa PKKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai macam izin pemanfaatan ruang atau IPR dalam membangun dan juga mengurus tanah yang awalnya adalah kewenangan pemerintah daerah atau Pemda. PKKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang harus diperoleh sebelum pemilik usaha bisa melanjutkan proses perizinan berusaha.

Sesuai dengan amanat UU Ciptaker, dengan adanya kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai macam pemilik usaha termasuk juga UMKM. Dalam PP 21 tahun 2021, dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan PKKPR ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang atau RTR, salah satu terobosannya yaitu PKKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya ada di hulu dan sampai saat ini RTR menjadi acuan tunggal di lapangan.

Apa Itu PKKPR?

Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR adalah sebuah jenis perizinan yang bisa menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, yang bisa dijadikan sebagai pengganti izin lokasi dan juga izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah.

Sementara itu, OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach adalah perizinan usaha yang berbasis risiko, yakni perizinan yang diberikan kepada pemilik usaha supaya bisa memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang mereka miliki dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.

Apa Itu PKKPR

Manfaat PKKPR

Ada beberapa manfaat dari adanya PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), antara lain:

1. PKKPR mempunyai peran pada KKPR sebagai kesesuaian antara gagasan aktivitas Pendayagunaan Ruangan dengan Rencana Tata Ruang ataupun RTR.
2. PKKPR ini menggantikan izin lokasi dan juga berbagai izin pendayagunaan ruangan untuk membuat serta mengurusi tanah yang awalannya digunakan sebagai wewenang Pemerintah Wilayah.
3. Proses verifikasi KKPR bisa digunakan untuk wilayah yang sudah mempunyai Gagasan Detail Tata Ruangan atau RDTR, aktor usaha, dan juga non-berusaha. Akan tetapi, jika wilayah tersebut belum mempunyai RDTR, maka bisa menggunakan Kesepakatan KKPR.
4. Memberikan dukungan dalam persiapan operasi mekanisme pemberian izin usaha melalui mekanisme OSS, mekanisme non-elektronik, dan juga mekanisme elektronik.
5. Memberikan dukungan dalam penerapan servis pemberian izin aktivitas pendayagunaan ruangan non usaha.
6. Adanya komunitas pengaturan ruangan yang mempunyai peran sebagai komponen yang bisa memberikan pemikiran untuk penerbitan KKPR. Di dalam komunitas tersebut, nantinya beberapa kelompok bisa memberikan saran dan pemikirannya sebelum diedarkannya izin KKP.

Tahapan dalam Pengurusan PKKPR

Dalam proses mengurus PKKPR, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para pemilik usaha, diantaranya yaitu:

1. Pendaftaran

Tahapan yang pertama dalam mengurus PKKPR adalah pemilik usaha harus melakukan pendaftaran terlebih dulu melalui sistem OSS. Di dalam sistem tersebut, kita perlu menyertakan beberapa dokumen usulan kegiatan yang harus dilengkapi diantaranya yaitu:

a. Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Jika proses pendaftaran PKKPR sudah berhasil dilakukan, maka tahapan berikutnya yaitu penilaian dokumen. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh Menteri dengan melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dan melalui kajian menggunakan asa berjenjang dan juga komplementer. Biasanya, ada beberapa tahapan dari penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan cara melalui kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer, antara lain:

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
2. Rencana Tata Ruang Pulau atau Kepulauan
3. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota
6. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
7. Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah

Apa Itu PKKPR

b. Penerbitan PKKPR

Penerbitan PKKPR ini bisa diberikan jika sudah melalui pertimbangan Forum Penataan Ruang. Biasanya, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan PKKPR yang bisa berupa keputusan, yakni:

– Disetujui yakni bisa disetujui semuanya atau disetujui sebagian
– Ditolak, yakni biasanya akan disertai dengan alasan penolakan

Penerbitan PKKPR ini biasanya memerlukan waktu paling lambat 20 hari dari waktu persyaratan permohonan serta pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang telah diterima, (Pasal 15 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021).

Cara Memperoleh NIB di OSS

Sebelum mendirikan suatu usaha, para pelaku usaha ini harus memperoleh NIB melalui OSS. Akan tetapi, sebelum itu, pastikan dulu usaha kita telah mempunyai legalitas atau sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut ini adalah beberapa tahapan NIB di OSS, antara lain:

1. Pertama yaitu dengan membuka laman oss.go.id
2. Setelah itu, klik tombol “Daftar” yang ada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan juga mengisi sejumlah data, seperti:
a. Jenis Identitas (KTP, Paspor)
b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
c. Negara Asal
d. Tanggal Lahir
e. Nomor Telepon Selular
f. Alamat Email
g. Setelah itu, masukkan Kode Captcha, lalu klik kotak kecil sebagai tanda satuju dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
3. Kemudian, lakukan aktivasi akun melalui email dengan klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
4. Masuk lagi di laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk bisa masuk ke akun yang sudah dibuat. Username diisi dengan menggunakan email dan password diisi dengan password yang sudah dikirim melalui email ketika aktivasi akun.
5. Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sebelah kiri kemudian pilih “Pengajuan Baru”.
6. Isi semua data pribadi dan perusahaan, seperti berikut ini:
a. Nama usaha
b. Sektor usaha
c. Bidang atau kegiatan usaha
d. Sarana usaha yang digunakan
e. Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
f. Status tempat usaha,
g. Jumlah tenaga kerja, dan
h. Perkiraan hasil penjualan per tahun.
7. Berikutnya, klik tombol “Simpan Data”.
8. Setelah itu, unduh Nomor Induk Berusaha dengan klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang sudah dilengkapi.
9. Jika sudah, Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
10. Terakhir, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

NIB disini mempunyai fungsi utama yakni sebagai tanda pengenal untuk pelaku usaha, baik itu perseorangan ataupun non perseorangan. Dengan mempunyai NIB ini, para pemilik usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan juga Izin Komersial ataupun Operasional. Oleh sebab itu, pemilik usaha yang sudah memperoleh Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Lokasi Perairan, dan juga IMB di wilayah usahanya. Tak hanya itu saja, pemilik usaha juga harus memperbaharui informasi terkait dengan pengembangan usaha ataupun kegiatan pada sistem OSS.

Apa Itu PKKPR

Izin Komersial ataupun Operasional diberikan kepada pemilik usaha untuk memenuhi sertifikat, standar, lisensi, atau pendaftaran barang dan jasa sesuai dengan jenis produk yang akan dikomersilkan melalui sistem OSS. Dengan begitu, pemilik usaha yang telah mempunyai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional tapi belum mempunyai NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran usahanya melalui sistem OSS dengan cara melengkapi data ataupun pemenuhan komitmen. Izin Usaha yang sudah didapatkan sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

Demikian penjelasan mengenai apa itu PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan tahapan dalam mengurusnya.

Baca juga:

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.