Pemerintahan

Pengertian Desa Menurut Para Ahli, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya

Pengertian Desa
Written by Siti M

Pengertian desa – Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Setiap orang yang hidup di dunia ini pasti membutuhkan bantuan orang lain. Saling ketergantungan inilah yang membuat manusia hidup berkelompok dan bermasyarakat.

Masyarakat desa adalah sekelompok orang atau individu yang tinggal di suatu tempat dan saling terkait satu sama lain. Biasanya dalam suatu masyarakat desa akan terjadi interaksi yang teratur atau terstruktur.

Desa selalu identik dengan lingkungannya masih banyak pepohonan, sehingga udara di sekitarnya segar. Desa memiliki banyak sebutan dalam masyarakat di Indonesia. Di wilayah Sunda, desa sering disebut kampung.

Sedangkan di Madura, desa disebut kanpong. Kemudian di Aceh disebut gampong dan di Padang disebut nagari. Desa juga memiliki arti bahwa penduduknya selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong. Namun, tahukah Grameds apa yang dimaksud dengan desa? Berikut adalah penjelasannya!

Pengertian Desa

Pengertian Desa

Sumber: Fisip UMA

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah.

Secara etimologis kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu deca yang diartikan sebagai tanah air, kampung halaman, atau tanah kelahiran. Secara geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smaller than and town“.

Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kabupaten kecil dalam pemerintahan provinsi atau kota, yang dikepalai oleh kepala desa atau Peratin.

Desa adalah kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil dengan nama berbeda yang dikenal sebagai kampung, Pekon, Tiuh, Dusun, padukuhan dan udik untuk Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau Banjar (Bali)  atau jorong (Sumatera Barat), Lembang (Toraja), dan juga Lampung.

Kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya: Kepala Desa, Peratin, Kakon atau Petinggi, dan sebagainya di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Lampung dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

Selain penyebutan yang berbeda, para ahli juga mendefinisikan desa dengan berbagai pengertian. Berikut deskripsinya:

Istilah desa menurut Prof Drs. Widjaja, dalam bukunya yang berjudul “Pemerintah Desa/Marga”,  menyatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang susunan aslinya berdasarkan hak-hak awal yang istimewa. Gagasan dasar pemerintahan desa adalah keberagaman, partisipasi, otonomi sejati, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pengertian Desa

Sedangkan dalam buku “Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya “ (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989) karangan R. Bintarto, berpendapat bahwa berdasarkan sudut pandang geografi yang dikemukakannya, desa merupakan hasil ekspresi geografis, sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah dan saling terkait dengan wilayah lain.

Pengertian desa menurut Rifhi Siddiq, desa adalah kawasan dengan kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang homogen, mata pencaharian di sektor pertanian, serta interaksi dengan daerah lain di sekitarnya.

Sedangkan pengertian desa menurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa adalah suatu badan hukum tempat tinggal sekelompok masyarakat yang berpemerintahan sendiri.

Menurut Paul H. Landis, desa adalah ruang dimana hubungan sosial bercirikan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk kurang dari 2500 jiwa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa) atau desa adalah kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan.

Pengertian desa menurut undang-undang adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1, Desa atau yang sering disebut kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam negara kesatuan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang untuk mengatur, mengatur, dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia Serikat.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah Desa dan Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, urusan daerah kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak adat atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Ciri-Ciri Desa

Pengertian Desa

Sumber: Niatku.com

Desa memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan perkotaan, dimana ciri-ciri desa adalah sebagai berikut:

  1. Kehidupan masyarakat desa dianggap sangat dekat dengan alam. Dengan demikian, pekerjaan-pekerjaan ditata menjadi homogen dan bergantung pada bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.
  1. Kepadatan penduduk relatif rendah, rasio penduduk antar wilayah rendah, ditunjukkan dengan masih adanya rumah-rumah di desa dengan pekarangan yang tidak berdekatan dengan tetangga.
  1. Ciri desa selanjutnya adalah interaksi masyarakat desa lebih intens. Selain itu, komunikasi juga bersifat personal agar kita saling mengenal dan saling membantu.
  1. Masyarakat desa juga memiliki semangat solidaritas yang sangat kuat. Hal ini terjadi karena penduduk desa memiliki tujuan ekonomi, budaya dan kehidupan yang sama.
  1. Mobilitas masyarakat desa juga cenderung rendah. Memang, terbatasnya lapangan kerja dan ikatan masyarakat membuat penduduk desa jarang bepergian atau pergi ke tempat yang jauh.

Fungsi Desa

Pengertian Desa

Sumber: Kompas.com

Tentunya setiap manusia atau individu akan menggunakan perasaan, pikiran, dan keinginan untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Hal inilah yang membuat manusia saling membutuhkan. Secara umum, fungsi desa adalah sebagai berikut:

Desa Sebagai Hinterland

Salah satu fungsi desa yaitu sebagai hinterland atau penyangga yang mensuplai kebutuhan pokok seperti beras, jagung dan ubi kayu. Tidak hanya itu, desa ini juga menyediakan banyak makanan lain seperti kacang-kacangan, kedelai, sayur mayur dan buah-buahan segala jenis.

Selanjutnya, desa dari segi potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan baku dan tenaga kerja. Mengenai kegiatan pekerjaan, desa adalah desa pertanian, desa produksi, desa nelayan dan desa industri.

Desa Sebagai Pelestari Kearifan Lokal

Fungsi desa selanjutnya adalah melestarikan kearifan lokal. Ada banyak budaya lokal yang masih ada di masyarakat pedesaan. Dengan adanya desa maka budaya lokal akan selalu terjaga dan akan terus berkembang.

Selain itu, desa juga merupakan sumber produksi pangan. Penghasil pangan ini diperoleh karena wilayah desa memiliki bahan baku dan lahan pertanian yang lebih banyak. Sedangkan pengelolaan dilakukan di dalam kota karena transportasi yang lebih mudah dan teknologi yang lebih lengkap.

Desa Sebagai Sumber Tenaga Kerja

Penduduk desa yang hidup atas dasar gotong royong menjadi tenaga produktif dan membangun tenaga atas dasar gotong royong dan saling pengertian. Selain itu, desa juga menjadi sumber tenaga kerja bagi kota. Tidak dapat dipungkiri bahwa penduduk desa bekerja di kota sebagai buruh atau di sektor informal.

Desa Sebagai Mitra Pembangunan

Selain menjadi sumber tenaga kerja, masyarakat pedesaan juga berperan sebagai mitra dalam pembangunan perkotaan. Mitra ini cepat atau lambat akan dilaksanakan, tergantung dari hubungan atau kemitraan yang dilakukan oleh masyarakat di dalamnya.

Jenis-Jenis Desa

Sumber: Bprs.KU.co.id

1. Desa Swadaya

Desa Swadaya adalah desa yang penduduknya masih menganut atau terikat dengan adat dan tradisi yang ada. Tingkat pendidikan masih tergolong rendah, kesadaran akan pentingnya pendidikan masih tergolong rendah.

Desa Swadaya bergantung pada sektor produksi untuk melayani kebutuhan utama keluarga, tidak ada usaha produksi untuk melayani kebutuhan industri atau kebutuhan pasar luar. Sehingga potensi yang dimiliki desa tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ciri-ciri Desa Swadaya adalah sebagai berikut:

  1. Mata pencaharian masyarakat desa swadaya masih homogen dan bersifat agraris.
  2. Desa masih tertutup terhadap “pengaruh” lingkungan luar.
  3. Teknologi yang digunakan masyarakat masih lemah; teknologi pertanian atau bahkan industri.
  4. Populasinya kecil; populasinya masih sangat sedikit.
  5. Dalam kehidupan publik dan pribadi, patuhi adat istiadat.
  6. Hubungan antar kelompok/interaksi sosial sangat erat.
  7. Keluarga memiliki fungsi pengawasan sosial.
  8. Keberadaan sarana dan prasarana sangat tidak memadai.
  9. Desa/kawasan tersebut masih terisolasi dari desa/kawasan lain.
  10. Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari “Kebutuhan pangan” masih terpenuhi di desa itu sendiri.

2. Desa Swakarya

Desa swakarya adalah desa yang sedang dalam proses pembangunan dengan tingkat kemajuan yang lebih tinggi dari desa swadaya. Pada desa yang swakarya keberadaan adat-istiadat dalam masyarakat mulai atau sedang mengalami peralihan atau transisi, pada desa yang mandiri pengaruh luar mulai masuk, kemudian mengubah cara berpikir desa.

Desa Swakarya juga ditandai dengan keragaman pekerjaan masyarakat, mata pencaharian masyarakat mulai berkembang tidak hanya di wilayah utama tetapi juga di wilayah sekunder.

Selanjutnya perkembangan sarana dan prasarana desa juga mulai dirasakan, dimana keberadaan sarana dan prasarana tersebut menunjang produktivitas masyarakat desa dalam hal pekerjaan dan kehidupan bermasyarakat. Desa Swakarya juga biasa dipahami sebagai desa transisi atau peralihan dari desa mandiri menjadi desa mandiri.

Ciri-ciri Desa Swakarya sebagai berikut:

  1. Tingkat pendidikan masyarakat mulai meningkat, kesadaran akan pentingnya pendidikan mulai meningkat.
  2. Jumlah penduduk melebihi desa Swadaya dan penduduk mulai berdatangan dari luar desa (pendatang).
  3. Kebiasaan dan adat istiadat masih hidup tetapi tidak sepenuhnya mengikat.
  4. Adanya teknologi mulai dimanfaatkan dalam kehidupan atau aktivitas sehari-hari.
  5. Tingkat perekonomian mulai tumbuh secara bertahap menjadi lebih baik.
  6. Dirasakan sarana dan prasarana seperti jalan dapat menjadi penghubung ke daerah lain dan membuka jalur ekonomi.
  7. Desa Swadaya tidak lagi terisolasi seperti Desa Swakarya, meskipun akses ke jantung perekonomian tidak sepenuhnya mulus.
  8. Kegiatan produksi masyarakat tidak lagi hanya melayani kebutuhan pokok tetapi juga ke arah kebutuhan sekunder.

3. Desa Swasembada

Desa Swasembada sering dianggap sebagai label desa berkembang atau desa maju. Dari segi makna, desa swasembada adalah desa yang lebih maju dari desa mandiri dan tidak lagi terikat adat.

Di desa swasembada ini, masyarakat memiliki kemampuan untuk memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam atau potensi lokal desa, terkait dengan kegiatan pembangunan lokal/daerah.

Masyarakat memiliki tingkat pendidikan dan kesadaran yang tinggi dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan atau meningkatkan potensi desanya menjadi desa yang tumbuh, desa yang maju dan mandiri.

Ciri-ciri Desa Swasembada adalah:

  1. Desa swasembada memiliki jumlah penduduk yang relatif besar, sehingga pemukiman mulai padat.
  2. Masyarakat sudah tidak terikat lagi dengan dengan adat istiadat, sudah fleksibel.
  3. Dari segi lokasi, desa swasembada biasanya berada di ibu kota kabupaten.
  4. Memiliki pekerjaan umum yang memadai, peralatan dan infrastruktur yang lengkap.
  5. Masyarakat berpartisipasi secara aktif dan efektif.
  6. Kesadaran dan minat masyarakat terhadap pembangunan dan pengembangan desa berteknologi tinggi.
  7. Masyarakat yang beragam; tingkat pendidikan dan latar belakang (ada banyak komunitas imigran).
  8. Kegiatan ekonomi masyarakat berkembang dengan berbagai cara, baik produksi primer maupun produksi sekunder, tidak hanya barang tetapi juga jasa.

Otonomi Desa

Menurut Candra Kusuma Putra dalam artikelnya di jurnal “Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa” menyatakan bahwa desa adalah sekumpulan orang yang bermukim bersama atau suatu wilayah, memiliki seperangkat peraturan berada di wilayah kepala suku terpilih dan kelompok otonom.

Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, otonomi diakui dan pemimpin melalui pemerintah dapat diberdayakan untuk melimpahkan wewenang kepada pemerintah atau pemerintahan daerah untuk melaksanakan beberapa pekerjaan pemerintahan dengan baik.

Pengertian Desa

Dalam pengertian dan Undang-Undang tentang desa adalah masyarakatnya sendiri, yaitu masyarakat yang berpemerintahan sendiri. Dengan kesadaran bahwa desa berhak mengatur dan mengatur kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi setempat dan kondisi sosial budaya, maka status desa otonom memang sangat strategis, sehingga ‘perlu diperhatikan’.

Karena otonomi desa yang kuat akan sangat mempengaruhi pencapaian otonomi daerah. Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia diakui adanya otonomi dan pemimpin melalui pemerintah dapat diberi wewenang untuk memberi wewenang kepada pemerintah atau pemerintahan daerah untuk menyelenggarakan sejumlah pemerintahan tertentu.

Basis ideologis peraturan menyangkut keragaman, partisipasi, kemandirian sejati, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 adalah pemerintah dan badan penasihatnya yang menyelenggarakan pekerjaan pemerintahan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ini adalah kegiatan pemerintahan, lebih jelasnya pemikiran ini didasarkan pada kinerja pemerintahan (disingkat administrator), atau yang selalu disebut “Pemerintah”. Ketua adalah penegak kebijakan sedangkan Badan Pertimbangan dan Badan Pengawas adalah Pembuat Kebijakan (Peraturan).

Wewenang dan Tujuan Desa

Secara hukum, desa memiliki kewenangan yang sama seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu:

  1. Melaksanakan pekerjaan pemerintahan yang ada berdasarkan hak asal usul desa.
  1. Menyelenggarakan pekerjaan pemerintahan di wilayah kabupaten/kota yang kegiatannya dilimpahkan kepada desa, khususnya pekerjaan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  1. Pengelolaan bersama oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
  1. Pekerjaan pemerintah lainnya yang ditugaskan ke desa adalah peraturan undang-undang.

Desa juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Desa berhak:

  • Mengatur dan mengurus kemaslahatan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa.
  • Membentuk dan mengelola kelembagaan desa.
  • Mendapatkan sumber pendapatan

Desa berkewajiban:

  • Menjaga dan memelihara kekompakan, persatuan dan kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dibandingkan dengan Pembangunan Kehidupan Demokrasi.
  • Memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa

Sedangkan tujuan dibentuknya desa adalah untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan pemerintahan secara efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat pembangunan dan kemajuan pembangunan.

Dalam proses pembangkitan pembangunan sampai ke tingkat basis, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk desa, yaitu:

  1. Faktor jumlah penduduk, minimal 2500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga.
  2. Faktor umum keterjangkauan dalam pelayanan dan pengembangan masyarakat.
  3. Faktor letak memiliki jaringan lalu lintas dan komunikasi antar dusun.
  4. Faktor infrastruktur, ketersediaan transportasi, pemasaran, fasilitas sosial, produksi dan pemerintahan desa.
  5. Faktor sosial budaya, adanya keharmonisan dalam kehidupan beragama dan kehidupan sosial dalam hubungan antara adat dan tradisi.
  6. Faktor kehidupan masyarakat, khususnya tempat mata pencaharian masyarakat berada.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian desa, ciri-ciri,  fungsi, dan jenisnya. Buat Grameds yang ingin lebih tahu tentang pemerintahan desa lainnya kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

BACA JUGA:

Strategi Pemberdayaan Masyarakat: Pengertian, Konsep, Tujuan, dan Contohnya

PPATK Adalah: Pengertian, Sejarah, dan Fungsi

Bhabinkamtibmas Adalah: Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Apa Itu PKKPR? Simak Manfaat dan Tahapan dalam Pengurusan PKKPR

Tugas dan Wewenang DPD Sebagai Lembaga Negara yang Diakui Oleh Konstitusi

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.