Pkn

Pengertian Musyawarah: Syarat, Prinsip, Manfaat, dan Etika

Pengertian Musyawarah – Dalam kehidupan sehari-hari, secara tidak sadar kita selalu melakukan musyawarah. Baik saat di keluarga, di sekolah, maupun di tempat kerja.

Kegiatan musyawarah berperan penting dalam upaya menyelesaikan masalah, terutama permasalahan yang menyangkut orang banyak.

Lalu, apa sih sebenarnya musyawarah itu? Mengapa kita harus selalu melakukannya untuk menyelesaikan masalah?

Supaya Grameds lebih memahami hal-hal mengenai musyawarah, yuk simak penjelasan berikut!

Pengertian Musyawarah

Menurut Rifa’i (2015), kata musyawarah diambil dari bahasa Arab yakni  syūra yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia hingga memiliki arti berunding dan berembuk.

Sementara itu, terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat berbeda mengenai makna  syūra. 

Menurut Mahmud Al-Khalidi, kata syūra memiliki makna berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan hal yang benar dengan mengungkapkan berbagai perkara dalam satu permasalahan untuk memperoleh petunjuk dalam mengambil keputusan.

Sedangkan menurut Suprianto (2010), kata syūra menurut istilah berarti menyatukan pendapat yang berbeda-beda berkenaan dengan masalah tertentu dengan cara mengujinya dari berbagai pendapat hingga sampai kepada pendapat yang paling benar dan baik.

Syūra bukan berarti seseorang meminta nasihat kepada orang lain, melainkan nasihat secara timbal-balik yang disampaikan melalui diskusi.

Dalam dunia politik, musyawarah diartikan sebagai proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar. Pilihan atau keputusan dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab setiap peserta musyawarah.

Sementara itu, dalam buku Manajemen Bahasa menjelaskan musyawarah adalah rapat yang sifatnya mencari mufakat atau sepakat. Dalam definisi ini, lebih menekankan adanya unsur perundingan untuk menghasilkan keputusan dengan suara bulat.

Dari beberapa pendapat ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa musyawarah merupakan bentuk dari kedewasaan diri dalam upaya menyelesaikan masalah, karena dalam musyawarah kita dapat belajar menghargai pendapat orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

Keputusan yang diambil dalam musyawarah biasanya berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kesepakatan individu maupun golongan.

Sebuah musyawarah, biasanya mempunyai ciri-ciri berikut:

  1. Dilakukan oleh lebih dari 2 orang.
  2. Semua orang yang melaksanakan musyawarah mempunyai kedudukan yang sama.
  3. Semua orang dalam forum musyawarah boleh mengeluarkan pendapat terkait permasalahan.
  4. Tidak mengutamakan sifat egoisnya.
  5. Harus menghargai peserta musyawarah lain.

Beli Buku di Gramedia

Syarat Pelaksanaan Musyawarah

  1. Agenda pelaksanaan harus jelas
  2. Dipimpin oleh satu orang saja
  3. Peserta musyawarah diberi waktu dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapatnya
  4. Pemimpin harus mampu mengambil keputusan terhadap hasil musyawarah secara adil
  5. Hasil akhir musyawarah harus dilaksanakan sesuai keputusan

Prinsip Pelaksanaan Musyawarah

  1. Pendapat disampaikan secara santun.
  2. Menghormati adanya pendapat yang berbeda dari orang lain.
  3. Mencari titik temu dari pendapat-pendapat yang telah diungkapkan secara adil dan bijaksana.
  4. Menerima keputusan bersama secara besar hati.
  5. Melaksanakan keputusan bersama.

Manfaat Pelaksanaan Musyawarah

Musyawarah secara umum dilaksanakan guna menyelesaikan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan orang banyak.

Lalu, apa saja manfaat yang didapatkan dari kegiatan musyawarah?

  1. Mengetahui kompetensi dari setiap peserta musyawarah terhadap permasalahan yang dibahas.
  2. Memantapkan suatu pendapat yang telah diusulkan setelah mendapatkan berbagai analisis dari peserta musyawarah.
  3. Mempersatukan setiap orang pada satu pendapat.
  4. Memilih suatu pendapat yang paling adil dan benar.

Beli Buku di Gramedia

Etika Pelaksanaan Musyawarah

Kegiatan musyawarah menjadi sarana untuk memperoleh ide atau gagasan terbaik dari suatu permasalahan yang sedang dihadapi oleh suatu masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tidak dapat dipungkiri bahwa akan adanya perbedaan pendapat sehingga menimbulkan suatu perselisihan antara peserta musyawarah.

Supaya perselisihan tersebut dapat dihindari, diperlukan aturan atau etika yang harus dilakukan oleh setiap individu yang mengikuti pelaksanaan musyawarah.

Menurut Abdullah Kamar Mahmoud, terdapat beberapa etika yang harus dilaksanakan dalam musyawarah, yakni:

  1. Memanfaatkan setiap perbedaan pandangan atau pendapat untuk memperkaya pengetahuan dan pemikiran, sehingga dapat memilih pandangan atau pendapat terbaik di antara berbagai pandangan yang muncul.
  2. Berprasangka baik terhadap setiap individu yang mempunyai pendapat dengan kita.
  3. Mempunyai “harapan” bahwa pendapat yang benar adalah pendapat orang lain, bukan pendapatnya.
  4. Tidak menuruti hawa nafsu. Dalam agama Islam, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya selalu berpegang teguh pada kebenaran sesuai dalam surah Shad ayat 26 yang berbunyi “Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”
  5. Konsisten dan berkomitmen hanya demi satu kebenaran.
  6. Selalu mengedepankan persatuan.

Ketika terjadi perbedaan pendapat atau prinsip, maka yang harus dipentingkan terlebih dahulu adalah upaya menjaga persatuan dan solidaritas umat supaya tidak terjadi perselisihan besar.

Beli Buku di Gramedia

Hubungan Musyawarah dengan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan musyawarah tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ajaran Islam saja, melainkan juga pada praktik politik dan ketatanegaraan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menetapkan prinsip musyawarah dan mufakat sebagai landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kehidupan bersama, sifatnya adalah mutlak untuk menegakkan musyawarah dalam menghadapi permasalahan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Grameds harus mengetahui apa itu demokrasi.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta dalam upaya memerintah dengan perantara wakil yakni DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Salah satu prinsip dalam pelaksanaan demokrasi adalah Partisipasi Rakyat Dalam Pemilihan Umum.

Dalam pemilihan umum, rakyat diberikan hak atau suara yang sama untuk memilih anggota dewan pemerintahan. Setelah suara dari para rakyat terkumpul, maka akan ada penghitungan suara untuk menentukan hasil akhir dari pemilihan umum tersebut.

Hal tersebut sejalan bukan dengan proses pelaksanaan musyawarah?

Pelaksanaan musyawarah juga ditegakkan dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.

Walaupun dalam sila tersebut tidak memuat dasar demokrasi, tetapi jelas memuat permusyawaratan.

Pemahaman dan pelaksanaan mengenai sila keempat Pancasila tersebut tidak dapat dipisahkan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Terlebih, negara Indonesia ini telah merumuskan dasar hukum musyawarah tidak hanya dilaksanakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat saja tetapi juga dalam sistem pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 yang berbunyi:

“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

Dengan demikian, dapat ditetapkan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 ini, landasan hukum struktural pemerintahannya adalah permusyawaratan.

Beli Buku di Gramedia

Perbedaan Musyawarah dan Demokrasi

Terdapat beberapa pandangan yang mengungkapkan bahwa musyawarah dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut akan dirangkum dalam bentuk tabel berikut!

Musyawarah Demokrasi
merupakan perintah Allah SWT yang telah ditetapkan dalam Al-Quran, sehingga harus dilaksanakan oleh umatnya. merupakan hasil pemikiran Barat, dengan demikian menjadi identitas Barat bukan identitas Islam.
beberapa hal seperti perintah maupun larangan Allah SWT telah ditetapkan, sehingga tidak boleh dimusyawarahkan kembali. Hal-hal yang jelas dilarang oleh Tuhan masih bisa dibahas dan didiskusikan kembali.
Tidak akan mencapai hasil mufakat yang bersifat maksiat. Hasil mufakat didasarkan oleh suara terbanyak. Sering terjadi kesepakatan suara terbanyak dalam hal maksiat.

Meskipun terdapat beberapa pendapat mengenai perbedaan musyawarah dan demokrasi, tetapi dalam bentuk pemerintahan kita ini rakyat tetap memegang kekuasaan.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Beli Buku di Gramedia

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf