Business

Pengertian Kartu Kuning: Fungsi, Manfaat, dan Syarat-Syarat Membuatnya

Written by Hendrik

Pengertian kartu kuning – Untuk para pencari kerja tentu sudah tidak asing lagi ya apabila harus mengurus yang namanya kartu kuning sebagai salah satu persyaratan yang dipakai dalam melamar pekerjaan.

Sebab, kartu kuning merupakan kartu pencari pekerjaan yang menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk para pencari kerja. Untuk melamar sebuah pekerjaan, baik mereka yang sudah pernah mempunyai pengalaman bekerja sebelumnya atau belum pernah bekerja sama sekali.

Berbeda halnya dengan mereka yang pernah mempunyai pengalaman kerja di sebuah perusahaan sebelumnya, membuat kartu kuning bukan sebuah masalah yang berarti.

Sebab, pastinya mereka sudah pernah membuat kartu kuning sebelumnya. Namun, untuk mereka yang termasuk fresh graduate lulusan SMK ataupun lulusan universitas, tentu akan merasa kebingungan dan penasaran dengan pengertian kartu kuning dan apa saja syarat yang diperlukan untuk bisa membuat kartu kuning.

Nah, apabila kamu adalah salah satu bagian dari mereka, kamu ada di artikel yang tepat. Sebab, di sini kita akan membahas lebih lengkap mengenai pengertian kartu kuning, apa fungsinya, dan bagaimana cara membuatnya.

Pengertian Kartu Kuning

money.kompas.com

Kartu Kuning (sebutan yang digunakan pada zaman dulu karena warna kertasnya kuning) atau yang sering kali disebut dengan Kartu AK1 (istilah formalnya kartu “Antar Kerja”) merupakan kartu resmi yang dirilis oleh pemerintah Republik Indonesia, tepatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota atau Kabupaten domisili tempat kita tinggal.

Kartu kuning atau kartu AK1 ini berfungsi sebagai salah satu berkas yang menjadi syarat untuk para pelamar yang ingin melamar kerja, baik itu untuk keperluan melamar kerja ke instansi pemerintahan maupun ke perusahaan non pemerintahan atau swasta.

 

Pengertian kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau seringkali disebut dengan kartu AK1. Kartu yang satu ini umumnya dimiliki oleh pengangguran dan juga orang-orang yang baru saja lulus pendidikan dan sedang dalam masa mencari kerja.

Isi dari kartu kuning sendiri adalah informasi mengenai nama lengkap, nomor induk kependudukan atau NIK, agama, data pendidikan, jurusan ketika sekolah ataupun kuliah, tahun kelulusan, sampai nama sekolah atau universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya.

Sesuai dengan namanya, kartu kuning ini berwarna kuning. Terkadang, kartu ini juga disebut dengan kartu pencari kerja karena sudah menjadi kewajiban yang diatur di dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016. Pada sejarahnya, kartu yang satu ini adalah selembaran formulir yang dicetak di atas kertas yang berwarna kuning.

Akan tetapi, sekarang kertas yang digunakan sudah mulai berubah menjadi kertas putih biasa. Dulu, fungsi dari kartu kuning ini sangatlah penting untuk para pencari kerja. Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu, banyak pelamar pekerjaan yang melupakan fungsi dari kartu kuning ini.

Melalui kartu AK1 ini, kamu bisa direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja, saat ada posisi yang sesuai dengan data diri kamu. Mempunyai kartu kuning bisa sangat menguntungkan untuk lulusan baru, karena kamu bisa melamar pekerjaan secara mandiri atau menunggu dihubungi oleh pihak Disnaker yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja.

Di samping syarat yang diperlukan dalam membuat kartu kuning tergolong cukup mudah, masyarakat juga tidak perlu membayar untuk penerbitan kartu tersebut.

Fungsi Kartu Kuning

Fungsi utama kartu kuning ini yaitu agar Dinas Tenaga Kerja dapat mendata jumlah pencari kerja yang ada di daerahnya. Akan tetapi, banyak orang mengira bahwa kartu ini hanya berfungsi untuk melamar pekerjaan di dinas pemerintah ataupun saat ingin mengikuti tes calon pegawai negeri sipil.

Padahal pada kenyataannya, kartu kuning ini juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Selain itu, kartu kuning juga memiliki fungsi untuk melapor ke Disnaker jika pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan. Seperti yang kita tahu bahwa mencari pekerjaan memang bukan perkara yang mudah. Kamu mungkin harus melamar ke beberapa perusahaan untuk memperoleh pekerjaan yang cocok.

Namun, apakah bisa melamar pekerjaan tanpa menggunakan kartu kuning? Jawabannya adalah bisa. Akan tetapi, kamu harus melamar pekerjaan secara mandiri. Mencari berbagai macam informasi sendiri dan mendatangi setiap perusahaan yang mempunyai lowongan pekerjaan.

Tidak jarang juga perusahaan mempunyai persyaratan yang berbeda dalam menerima pelamar pekerjaan. Sedangkan jika kamu sudah terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, maka biasanya sudah diminta untuk melengkapi berkas seperti halnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, ijazah, dan juga Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN. Dengan begitu, kamu tidak perlu membuat lagi persyaratan tersebut, kecuali untuk berkas yang telah habis masa berlakunya.

Lamaran pekerjaan dan berkas yang kamu serahkan ke Disnaker akan dimasukkan ke dalam database pencari kerja. Database ini nantinya akan dikelompokkan menurut pendidikan dan juga keahlian. Perusahaan yang mencari pekerjaan di Disnaker akan diberikan data pelamar yang sesuai dengan keahlian yang diperlukan dan juga pendidikan.

Manfaat Kartu Kuning Untuk Para Pencari Kerja

 

Kartu yang dulunya berwarna kuning dan saat ini sudah berubah warna menjadi putih ini kerap kali diperlukan oleh para pencari kerja saat mereka ingin melamar menjadi ASN atau aparatur sipil negara, BUMN, atau perusahaan swasta lainnya. Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja yang ada di daerah masing-masing, baik itu yang ada di kota atau di wilayah kabupaten.

Oleh sebab itu, dengan memiliki kartu kuning, maka seseorang akan dianggap sebagai pribadi yang berkelakukan baik dan belum pernah berbuat tindak pidana. Dengan begitu, peluang untuk diterima di suatu lembaga pemerintahan atau swasta terbuka lebar.

Di dalam peraturan tersebut, ada Penempatan Tenaga Kerja yang menjelaskan mengenai ketentuan pembuatan kartu pencari kerja. Di dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan tentang keharusan pencari kerja untuk memperoleh kartu kuning di Dinas Kabupaten atau Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.

Meski demikian, sebenarnya banyak perusahaan swasta yang tidak menjadikan kartu kuning ini sebagai syarat mutlak. Namun, untuk orang yang ingin bekerja di lembaga atau instansi pemerintah, maka kehadiran kartu kuning ini wajib hukumnya untuk dimiliki guna memenuhi syarat penerimaan CPNS. Fungsi dari kartu ini sendiri yaitu sebagai syarat untuk memenuhi ketentuan yang diberlakukan tiap perusahaan. Kartu kuning juga digunakan sebagai tanda jika kamu sedang mencari pekerjaan.

Kelebihan Mempunyai Kartu Kuning

Kartu kuning adalah salah satu cara untuk mencari pekerjaan yang paling aman. Dengan mempunyai kartu kuning, Disnaker akan membantu mencarikan lowongan yang paling tepat dengan keahlian yang kamu punya. Setelah menemukan lowongan pekerjaan yang cocok, pihak Disnaker akan langsung menghubungi kita.

Lowongan pekerjaan yang diperoleh dari Disnaker ini sudah dipastikan aman dan terpercaya. Oleh sebab itu, kita tidak perlu lagi khawatir dengan lowongan pekerjaan yang menipu atau harus langsung melamar ke perusahaan.

Lalu, bagaimana cara membuat kartu kuning dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Tidak perlu bingung, di bawah ini kita akan membahas mengenai tata cara dan juga persyaratan pembuatan kartu kuning.

Syarat-syarat Membuat Kartu Kuning atau Kartu AK1

futuready

Syarat membuat kartu kuning tidak jauh berbeda di setiap daerah. Dimana syarat utamanya adalah KTP, ijazah, Kartu Keluarga, dan juga foto ukuran 3×4. Orang yang mengajukan kartu kuning ini harus berusia minimal 18 tahun atau pengajuan tidak bisa diproses karena menentang peraturan UU No.13 Tahun 2003 mengenai tenaga kerja. Persyaratan umumnya yaitu sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

Kartu Tanda Penduduk adalah syarat utama yang harus kamu persiapkan jika ingin mengajukan pembuatan kartu kuning. Saat mengisi formulir dari Disnaker, kamu membutuhkan data-data yang ada di KTP supaya informasi yang ditulis di formulir akurat. Selain itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan mungkin saja akan mencocokkan data di formulir dengan yang ada di KTP. Apabila informasinya tidak sesuai, pengajuan dapat batal diproses.

2. Fotocopy Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah dokumen yang sudah umum dijadikan sebagai persyaratan setiap pengajuan permohonan kartu dari lembaga pemerintah, seperti misalnya SKCK ataupun Kartu Kuning. Kamu hanya perlu membawa 2 lembar fotocopy kartu keluarga dan juga akta kelahiran asli. Tujuan dari hal itu adalah untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan menjadi syarat Disnaker daerah tertentu.

3. Salinan Ijazah

Tenaga kerja yang ingin melamar pekerjaan ke instansi pemerintah atau swasta harus mempunyai ijazah sekolah menengah atas ataupun perguruan tinggi. Berkas tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa umur kamu sudah 18 tahun dan berada di usia produktif mencari pekerjaan. Selain itu, ijazah juga bisa memudahkan Disnaker dalam menyalurkan data kamu ke lowongan pekerjaan yang ada batas minimal pendidikan.

4. Pas Foto

Ketentuan foto yang dibutuhkan dapat berbeda-beda, sesuai dengan Disnaker domisili kamu. Akan tetapi, ukuran minimal yaitu 3×4 dengan latar belakang berwarna biru dan merah. Biasanya, perempuan akan menggunakan foto yang berlatar belakang merah, sementara untuk laki-laki menggunakan foto yang berlatar belakang warna biru. Pastikan kamu membawa lebih dari dua untuk keperluan pengajuan.

5. SIM

Surat Izin Mengemudi kerap kali menjadi syarat untuk mengajukan kartu kuning. Saat menjawab pertanyaan di dalam formulir, kamu membutuhkan data-data yang ada di dalam SIM.

6. Surat Keterangan Kerja

Untuk para pencari pekerjaan yang sudah pernah bekerja, dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan yakni surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya. Hal itu akan membantu Disnaker untuk menyalurkan data kamu ke perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan pengalaman tertentu.

Cara meminta kartu keterangan kerja ini yakni dengan mengunjungi departemen HRD. Umumnya, karyawan yang mengundurkan diri atau habis masa kontrak akan langsung diberikan SKK atau paklaring.

7. Sertifikat Kompetensi

Untuk para pencari pekerjaan yang berprofesi di bidang tertentu, misalnya saja jurnalis, tenaga kelistrikan, dan lain sebagainya bisa menyertakan sertifikat kompetensi. Hal itu bertujuan supaya menjadi nilai tambah di antara pencari kerja lainnya yang terdaftar di database Disnaker.

Cara Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning merupakan berkas resmi yang memudahkan kamu dalam melamar dan memperoleh pekerjaan. Karena fungsinya yang krusial, maka tak heran banyak orang yang berburu membuat pengajuan. Berikut ini adalah tahapan dalam membuat kartu kuning di kantor Disnaker, antara lain:

1. Menyiapkan Berkas Persyaratan

Tahap yang pertama adalah mempersiapkan persyaratan yang diminta. Mulai dari SIM, KTP ijazah yang sudah dilegalisir, pas foto, fotokopi kartu keluarga, dan juga keterangan kerja jika ada. Persiapkan semua berkas tersebut minimal H-1 atau satu hari sebelum keberangkatan ke kantor Disnaker. Hal itu demi menghindari risiko adanya syarat yang ketinggalan.

2. Mengunjungi Kantor Disnaker Terdekat

Selanjutnya adalah mengunjungi kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP kamu. Perlu diingat bahwa proses pembuatan kartu kuning ini hanya bisa dilakukan di kantor dinas ketenagakerjaan setempat. Alamat kantor bisa kamu temukan melalui media sosial. Setelah datang langsung, carilah tempat atau bagian yang mengurus kartu kuning.

3. Mengisi Formulir

Kemudian pihak Disnaker akan memberikan formulir untuk kamu isi sesuai dengan data-data yang ada di dalam KTP atau kartu keluarga. Berikutnya, serahkan berkas persyaratan yang sudah dibawa.

  1. Menunggu Proses Pencetakan Kartu

Pembuatan kartu kuning ini sama sekali tidak dipungut biaya. Jadi, jangan ragu untuk mengajukan pembuatan kartu kuning ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah mengisi formulir, kamu hanya tinggal menunggu proses pencetakan dan legalisir kartu.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Mendaftar kartu kuning secara online dapat kamu akses melalui website dari masing-masing Dinas Ketenagakerjaan daerah atau mengunduh aplikasi.

Persyaratan membuat kartu kuning online dan offline tidak jauh berbeda, kali ini Anda hanya perlu mengunggah berkas ke aplikasi, form, maupun website. Cara daftar kartu kuning online yaitu:

  1. Mengunjungi website atau URL masing-masing Disnaker
  2. Melengkapi data diri
  3. Mengunggah berkas sesuai persyaratan
  4. Mengetuk ikon submit dan tinggal menunggu proses disetujui.

Prosedur pembuatan kartu kuning di situs Kementerian Tenaga Kerja hanya mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi http://karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor KTP, nomor ponsel, alamat surel aktif, dan password.
  3. Klik masuk sekarang lalu pilih “Daftar sebagai pencari kerja.”

Fungsi Kartu Kuning Online

Kartu kuning online berlaku dalam skala nasional dan dapat kamu gunakan untuk melamar pekerjaan. Fungsi utamanya yaitu sebagai pendataan dan juga membantu pendistribusian lowongan kerja yang sesuai dengan kualifikasi pencari kerja. Masa berlaku kartu ini hanya sampai dua tahun saja, pencari kerja wajib memperpanjang dan mengurus lagi apabila ada perubahan data.

Selain itu, pencari kerja harus melapor setiap enam bulan sekali dan jika sudah diterima kerja, kita harus mengembalikan kartu kuning ke Disnaker terdekat.

Syarat Mengurus Kartu Kuning Untuk Tenaga Kerja Luar Negeri

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa kartu kuning hanya berlaku di seluruh bagian dalam negeri. Namun, apabila kamu ingin bekerja di luar negeri, maka kamu harus membuat kartu kuning khusus untuk tenaga kerja luar negeri. Syarat untuk membuat kartu kuning ini adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga.
  2. KTP (disarankan e-KTP. Jika belum ada, gunakan surat keterangan Sudah Melakukan Perekaman e-KTP).
  3. Fotocopy surat izin yang menyatakan bahwa orang tua Anda, atau suami/istri mengizinkan Anda untuk bekerja di luar negeri.
  4. Pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.

Salah satu syarat apabila kamu ingin bekerja di luar negeri yaitu sudah berusia 18 tahun untuk kamu yang ingin bekerja di bidang formal dan berusia 21 tahun untuk kamu yang ingin bekerja di bidang informal.

Adapun syarat lainnya yaitu surat keterangan dari agen yang menyalurkan kamu untuk bekerja di luar negeri. Proses mengurusnya sendiri masih sama dengan membuat kartu kuning pada umumnya. Hanya yang membedakan adalah syarat membuat kartu kuning untuk tenaga kerja luar negeri sedikit lebih banyak dibandingkan dengan tenaga kerja dalam negeri.

Itulah penjelasan mengenai pengertian kartu kuning hingga cara membuat kartu kuning. Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang penjelasan mengenai dunia kerja, maka dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com.  Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Umam

About the author

Hendrik

Saya Hendrik Nuryanto dan biasa dipanggil dengan nama Hendrik. Salah satu hobi saya adalah menulis berbagai macam tema, seperti teknologi, hingga rumus-rumus beserta soalnya.