Profesi

Advokat Adalah: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kisaran Gajinya

Written by Devina C

Advokat adalah – Mungkin kamu sudah sering mendengar beberapa istilah yang ada di dalam dunia hukum seperti misalnya pengacara, advokat, kuasa hukum, konsultan hukum, dan lain sebagainya. Di antara beberapa istilah yang sudah disebutkan tersebut, mungkin masih ada beberapa yang belum memahami perbedaan antara istilah satu dengan yang lainnya.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lebih lengkap mengenai apa itu advokat dan perbedaannya dengan pengacara.

Jika mendengar istilah pengacara, mungkin hal yang pertama kali ada di pikiran adalah pengadilan. Umumnya, pengacara ini dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena kasus hukum.

Tak hanya pengacara saja, istilah lain yang kerap muncul adalah advokat dan konsultan hukum. Istilah tersebut yang kerap dikenal oleh masyarakat awam yang tidak memahami dunia hukum. Lalu, apa sih arti dari advokat dan perbedaannya dengan pengacara? Yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Advokat

pixabay

Pada dasarnya, advokat dan juga pengacara mempunyai makna yang sama. Hal tersebut sudah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 mengenai Advokat (UU Advokat), dimana advokat, penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum, semua itu disebut dengan Advokat.

Dengan berlakunya UU tentang Advokat ini, bisa kita simpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, penasihat hukum, dan juga konsultan hukum. Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Advokat, mengungkapkan bahwa semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh Indonesia disebut dengan Advokat.

Akan tetapi, sebelum UU Advokat tersebut berlaku, ketentuan yang mengatur tentang advokat, pengacara praktik, penasihat hukum, dan juga konsultan hukum tersebar dalam berbagai macam aturan perundang-undangan. Sehingga pengertian pengacara dan advokat berbeda.

Secara umum, advokat adalah seseorang yang mempunyai hak untuk membela satu orang ataupun kelompok yang memerlukan pembelaan hukum secara sah di pengadilan. Kemudian jika berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003, mengenai Advokat, pengertian advokat adalah orang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Jasa hukum yang bisa diberikan oleh seorang advokat adalah konsultasi hukum, menjalankan kuasa, bantuan hukum, mewakili, mendampingi, membela, dan juga melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Maksud dari klien di dalam Undang-Undang Advokat adalah orang, lembaga, badan hukum, dan instansi lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.

Seseorang yang bisa diangkat menjadi advokat adalah mereka yang merupakan lulusan dari pendidikan tinggi hukum dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilakukan oleh organisasi advokat, yakni organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-undang.

Perbedaan Advokat dan Pengacara

pixabay

Sebelum adanya UU Advokat, istilah untuk pembela keadilan cukup bervariasi, mulai dari pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum, advokat, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, advokat dan pengacara sama-sama dianggap sebagai pihak yang bisa memberikan jasa hukum di pengadilan.

Akan tetapi, yang membedakan yaitu wilayah dimana mereka bisa memberikan jasa hukumnya. Seorang advokat merupakan seseorang yang memegang atau memiliki izin memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan mempunyai wilayah untuk beracara di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sementara pengacara merupakan seseorang yang memegang izin praktik atau beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Jika pengacara tersebut berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin praktiknya, maka mereka harus mendapatkan izin terlebih dulu dari pengadilan setempat dimana mereka akan beracara.

Perbedaan advokat dan pengacara ini bisa ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 hingga Pasal 192 dengan segala perubahan dan juga penambahannya.

Tugas dan Wewenang Advokat Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Tugas mempunyai arti sebagai sesuatu yang wajib untuk dikerjakan. Sementara wewenang mempunyai arti kekuasaan untuk memberikan perintah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia terkait dengan tugas dan wewenang advokat yaitu:

1. UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  1. Memberikan bantuan hukum kepada para tersangka ataupun terdakwa selama dalam waktu dan di tingkat pemeriksaan. (pasal 54).
  2. Dalam hal terdakwa atau tersangka disangka ataupun didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati ataupun ancaman pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjukkan penasihat hukum. (pasal 56 ayat 1).

2. UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

  1. Memberikan jasa pelayanan hukum. (pasal 1 butir 2).
  2. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada pencari keadilan yang tidak mampu. (pasal 22 ayat 1).
  3. Merahasiakan berbagai hal yang diketahui ataupun didapatkan dari kliennya karena adanya hubungan profesi. (pasal 19 ayat 1).

3. UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  • Memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan yang tidak mampu. (pasal 56 ayat 1)

4. UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum

  1. Melakukan pelayanan bantuan hukum. (pasal 9 huruf d).
  2. Menyelenggarakan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan juga kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum. (pasal 9 huruf c).

Contoh Tugas Advokat

pixabay

Berikut ini adalah beberapa contoh tugas advokat atau berbagai hal yang bisa dilakukan oleh seorang advokat, antara lain:

1. Mendampingi Para Klien Selama Proses Hukum

Salah satu tugas utama dari seorang advokat adalah mendampingi klien selama proses hukum. Adapun makna dari mendampingi dalam hal ini yaitu menemani klien, baik di dalam atau di luar pengadilan.

2. Wawancara Klien dan Menyediakan Nasihat Hukum

Saat sudah mempunyai klien, tugas selanjutnya dari seorang advokat adalah melakukan wawancara terhadap klien tersebut. Tujuan dari adanya proses wawancara ini yaitu untuk mengetahui secara lebih detail mengenai klien dan masalah yang dihadapinya.

Advokat harus bisa menanyakan berbagai hal secara detail tentang masalah yang terjadi dan mencari hal-hal yang dapat meringankan si klien. Selain itu, advokat juga harus memastikan bahwa klien jujur dalam memberikan informasi.

Setelah memperoleh informasi dari klien, tugas advokat adalah memberikan nasihat hukum. Nasihat yang diberikan juga dapat beragam, yang pastinya dapat memudahkan klien dalam menghadapi proses hukum dan membantunya untuk memperoleh keringanan hukuman sesuai dengan ketentuan bila klien adalah pihak yang bersalah. Misalnya saja, dalam sanksi hukum, pastikan klien tersebut mengakui perbuatannya untuk meringankan hukumannya.

Sanksi hukum biasanya adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dimana terhadap peraturan tersebut akan menghasilkan hukuman. Menurut Black’s Law Dictionary Seventh Edition, Sanksi (sanction) adalah:

“A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”

Sementara itu, menurut Kamus Hukum, sanksi dapat diartikan sebagai akibat dari suatu perbuatan ataupun sebuah reaksi dari pihak lain atau suatu perbuatan. Secara lebih lanjut, Menurut Andi Hamzah, sanksi bisa diartikan sebagai hukuman untuk para pelanggar ketentuan Undang-Undang, sehingga bisa diartikan bahwa sanksi adalah hukuman ataupun tindakan yang memaksa yang dihasilkan dari kegagalan untuk mematuhi hukum perintah, atau aturan.

3. Membela Klien dan Negosiasi

Adapun tugas lainnya dari seorang advokat adalah untuk membela klien sampai melakukan negosiasi. Apabila klien adalah korban, maka advokat harus membela klien sampai bisa memperoleh haknya. Sementara jika klien adalah pihak yang bersalah, maka advokat harus dapat membantu klien supaya bisa memperoleh hukuman yang ringan sesuai dengan ketentuan hukum. Di saat itulah advokat harus bisa melakukan negosiasi yang baik dengan pihak pengadilan.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa tugas advokat bukan membebaskan klien dari tuntutan hukum, tapi membantu klien supaya tetap bisa memperoleh haknya. Jadi, apabila ingin bebas dari hukuman, maka jangan berharap pada advokat, karena itu bukanlah tugas utama mereka.

Fungsi Advokat

Berdasarkan tugas dan juga wewenang advokat di atas, maka advokat mempunyai fungsi, yaitu:

1. Advokat Sebagai Penegak Hukum

Advokat sebagai profesi hukum akan membela kepentingan klien dengan cara tidak membabi buta, membantu dalam melancarkan penyelesaian perkara dengan membantu hakim untuk memutuskan perkara melalui data serta informasi yang ada untuk disampaikan di pengadilan. Tentunya, harus sesuai dengan kode etik profesi, menjunjung tinggi Pancasila, hukum, serta keadilan.

2. Advokat Sebagai Pekerjaan Profesional

Advokat selain berperan untuk memberikan jasa hukum, baik itu di dalam atau di luar pengadilan, juga wajib untuk memberikan bantuan secara cuma-cuam kepada masyarakat yang tidak mampu. Dua istilah yang harus dipahami yakni legal aid atau legal assistance.

Legal aid oleh advokat adalah pemberian jasa bantuan hukum secara sukarela atau cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu. Sementara untuk istilah legal assistance oleh advokat adalah bantuan hukum yang cakupannya luas, tak hanya digunakan untuk para pencari keadilan yang tidak mampu, namun juga pemberian bantuan hukum dengan honorarium.

3. Advokat dalam Kedudukan Sebagai Penegak Hukum di Luar Pemerintahan

Apabila di dalam pemerintahan kita mengenal penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan juga hakim, maka fungsi ataupun keberadaan advokat adalah sebagai penyeimbang dominasi penegak hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan. Advokat sendiri memiliki fungsi untuk melindungi hak pencari keadilan dan juga sebagai bentuk perwakilan masyarakat di dalam suatu proses peradilan.

4. Fungsi Advokat Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman

Di dalam proses peradilan, fungsi dari advokat adalah untuk membantu jalannya proses peradilan supaya efisien dan juga efektif dengan keberadaannya.

5. Advokat Bertindak Membela Harkat dan Martabat Manusia

Fungsi advokat adalah untuk membela harkat dan martabat manusia dalam proses peradilan pidana. Misalnya saja, tersangka ataupun terdakwa yang berhak didampingi oleh penasihat hukum, diadili secara terbuka untuk umum, melakukan upaya hukum, mengajukan berbagai saksi, dan lain sebagainya.

Syarat Menjadi Advokat

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa seseorang yang bisa diangkat menjadi seorang advokat adalah sarjana yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Di Indonesia sendiri, sesuai dengan pasal 3 ayat 1, UU Advokat, beberapa syarat untuk menjadi seorang advokat adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Republik Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri.
  4. Berusia sekurang-kurangnya adalah 25 tahun.
  5. Memiliki ijazah yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
  7. Magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus menerus di kantor advokat.
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih.
  9. Berperilaku baik, bertanggung jawab, jujur, adil, dan memiliki integritas tinggi.

Berdasarkan ketentuan dari pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Advokat, beberapa produk hukum yang berhubungan dengan pembuktian seseorang sebagai advokat yaitu sebagai berikut:

  1. Surat pengangkatan sebagai advokat yang dikeluarkan oleh organisasi advokat.
  2. Surat keterangan sumpah sebagai advokat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi yang berkaitan.
  3. Kartu anggota yang dikeluarkan oleh organisasi advokat.

Perkiraan Gaji Seorang Advokat

Dengan berbagai tugas dan wewenang yang harus dilakukan oleh seorang advokat, berikut ini adalah perkiraan gaji yang akan didapatkan selama satu bulan, antara lain:

1. Advokat Magang

Kisaran gaji yang akan diterima oleh advokat dengan status magang yaitu sekitar Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta per bulan.

2. Advokat Muda

Advokat muda merupakan para advokat yang baru saja menyelesaikan pendidikan hukum. Kisaran gaji yang akan diterima oleh advokat muda yaitu sekitar Rp. 7 juta hingga Rp. 15 juta. Gaji yang diterima bergantung dengan kualifikasi yang dimiliki oleh masing-masing advokat. Beberapa kualifikasi yang menentukan besaran gaji yakni izin praktik, kemampuan bahasa asing, dan brevet-brevet yang dimiliki. Selain itu, gaji advokat mudah juga bergantung pada firma hukum yang merekrutnya.

3. Advokat Profesional

Untuk yang sudah memiliki status sebagai pengacara atau advokat profesional, sudah dikenal oleh banyak orang, dan sudah menangani berbagai macam kasus, maka gaji yang akan diterima yaitu sekitar Rp. 20 juta per bulannya. Nominal tersebut masih sangat mungkin bertambah bergantung dengan jumlah kasus yang ditangani dan jam terbangnya.

Nominal tersebut belum termasuk success fee apabila perkara yang ditangani berhasil. Semakin tinggi jam terbangnya, maka semakin tinggi juga gaji yang akan diterima. Advokat profesional dapat menentukan hitungan tarifnya sendiri. Misalnya saja hitungan per kasus, hitungan per jam, ataupun hitungan kontrak dalam masa tertentu.

Berbagai macam informasi mengenai advokat di atas pastinya akan membuat kita lebih memahami profesi ini. Sebab, advokat adalah profesi yang berkaitan dengan penanganan klien, pastinya kita harus mempunyai manajemen emosi yang baik dan juga profesionalitas yang tinggi.

Demikian penjelasan mengenai apa itu advokat, perbedaannya dengan pengacara, tugas dan wewenang, dan kisaran gaji yang diterima oleh advokat. Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang apa itu prototype, kamu dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com.

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Umam

Rujukan:

  • https://www.ekrut.com/media/advokat-adalah
  • https://adcolaw.com/id/blog/tugas-advokat-serta-siapa-saja-yang-bisa-menjadi-seorang-advokat/
  • https://www.renesia.com/perkiraan-gaji-advokat/

About the author

Devina C

Saya Devina sangat senang dengan dunia menulis yang diisi berbagai kata. Sudah banyak karya yang saya hasilkan terutama tulisan review buku dan tentang dunia karier.