in

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak – Selain gaji bulanan, tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para karyawan. Tunjangan ini dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh.

Setiap perusahaan memang memiliki kewajiban membagikan THR kepada setiap pegawainya. Kebanyakan, perusahaan akan membagikan THR secara merata saat menjelang hari raya. Namun, banyak juga beberapa perusahaan membagikan THR sesuai dengan hari raya yang mereka rayakan.

Karyawan dapat menerima jumlah THR yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan gaji bulanannya. Lantas bagaimana cara menghitung besaran THR?

Pengertian Tunjangan Hari Raya

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini terdiri atas 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan pada 8 Maret 2016.

Apakah THR itu wajib diberikan kepada setiap pekerja? Tentunya wajib. Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR Idulfitri diberikan untuk karyawan yang beragama muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen. Begitu juga dengan agama lainnya, seperti THR Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, THR Waisak bagi karyawan yang beragama Buddha, dan THR Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.

Setiap tahunnya, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan THR Keagamaan, misalnya tahun 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Jadi, di sini dapat diketahui kalau THR ini tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja dengan mendapatkan uang THR lebaran, melainkan harus diberikan kepada pekerja atau karyawan semua agama. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pembayaran THR itu akan diberikan setiap satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pegawai, karyawan, atau pekerja. Namun memungkinkan juga seorang pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya pada hari raya keagamaan agama lain, tergantung dari kebijakan setiap perusahaan.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Sesuai Pasal 5 ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pemberian tunjangan hari raya ini akan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja, kecuali terdapat kesepakatan khusus antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan ini harus tertulis dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja.

Pasal 1 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016 menyebut jika hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Selanjutnya, di dalam Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Para Penerima Tunjangan Hari Raya

Apakah semua pekerja mendapatkan THR tak terkecuali? Sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu. Walaupun karyawan atau pegawai masih berstatus kontrak, THR ternyata wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Sebagaimana dilansir dari situs Hukum Online, definisi karyawan kontrak ternyata diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan kalau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak hanya dapat dibuat (diperjanjikan) untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman.
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Namun, ada perbedaan mengenai timbulnya hak THR terkait dengan jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja. Jika hubungan kontrak antara pekerja dan perusahaan berakhir sebelum 30 hari dari tanggal hari raya, karyawan tidak mendapatkan THR. Sebaliknya, jika pekerja tetap yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal hari raya, mereka masih berhak mendapatkan THR secara penuh. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Lalu bagaimana perhitungan atau cara menghitung THR bagi setiap karyawan?

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Apakah setiap pegawai memiliki jumlah nominal yang sama dengan THR yang diterima? Ternyata, cara menghitung THR telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang berisi antara lain:

  1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.
  2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Nominal yang diterima setiap pekerja sudah dapat dipastikan berbeda jika perusahaan menghitungnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di atas. Namun, jika perusahaan ingin memberikan nominal yang lebih dibandingkan cara perhitungan yang sudah ditetapkan pun tidak apa-apa.

Hal yang perlu diingat bahwa perhitungan yang diatur dalam perundangan merupakan jumlah minimal yang wajib diterima. Agar kamu tidak bingung dalam menerima tunjangan, mari hitung bersama besaran tunjangan minimal dengan contoh kasus di bawah ini.

1. Karyawan Tetap

Budi telah bekerja sebagai karyawan di PT. Bola Mas selama 5 tahun, B mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut.

  • Upah pokok: Rp. 4.000.000.
  • Tunjangan anak: Rp. 450.000.
  • Tunjangan perumahan: Rp. 200.000.
  • Tunjangan transportasi dan makan: Rp. 1.700.000..

Berapa THR yang seharusnya didapat oleh Budi?

Rumus dalam perhitungan THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan. Upah yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

  • Gaji pokok: Rp. 4.000.000.
  • Tunjangan tetap: Rp. 450.000 + Rp. 200.000 = Rp. 650.000.

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, sehingga tidak masuk dalam perhitungan. Mengapa tunjangan itu dikatakan sebagai tunjangan tidak tetap? Hal ini disebabkan karena tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja di kantor atau sesuai dengan absensi. Jadi, tunjangan tersebut dikategorikan sebagai tunjagan tidak tetap.

Lalu, bagaimana perhitungan THR yang berhak didapat oleh Budi?

  • 1 x (upah pokok + tunjangan anak + tunjangan perumahan).
  • 1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 450.000 + Rp. 200.000) = Rp. 4.650.000.

2. Karyawan Kontrak

Memey telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT. Xzibit selama 7 bulan. Rincian dari gaji Memey adalah sebagai berikut:

  • Upah pokok: Rp 2.500.000.
  • Tunjangan jabatan: Rp 300.000.
  • Tunjangan transportasi: Rp 500.000.
  • Tunjangan makan: Rp. 500.000.

Berapa THR yang bisa didapatkan oleh Memey?

Rumus dalam perhitungan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12  x  upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap). Tunjangan transportasi dan makan dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap karena hanya dibagikan sesuai dengan kehadiran si pekerja.

Oleh karena itu, tunjangan transportasi dan makan tidak dihitung dalam proses penghitungan THR. Jadi, perhitungan THR yang berhak Memey dapatkan, yaitu:

  • Masa kerja/12  x  Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
  • 7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333.

Apakah Perusahaan Boleh Memotong Tunjangan Hari Raya?

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR harus diberikan dalam bentuk uang senilai sesuai peraturan dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Namun, apakah kamu pernah memiliki pengalaman tunjangan yang kamu terima dipotong? Apakah boleh perusahaan memotong THR yang diberikan kepada pekerjanya? Seperti dilansir penjelasan dari Hukum Online, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha atau perusahaan.

Tindakan itu dapat terjadi karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Hal ini bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.

Satu hal yang perlu diingat juga bahwa utang yang belum dibayar ke perusahaan harus memiliki bukti secara tertulis, bukan hanya sekadar omongan saja. Jadi, jika kamu dianggap memiliki utang ke perusahaan dan terjadi pemotongan dalam tunjangan yang diberikan, segeralah meminta bukti tertulis agar semuanya, termasuk perhitungan THR menjadi jelas.

Sekarang kalian tentu sudah tidak bingung dengan perhitungan THR yang telah dijelaskan di atas. Selanjutnya, kamu tak perlu lagi menerka-nerka banyaknya tunjangan yang akan kamu terima setiap tahunnya karena dapat menghitungnya sendiri.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Membayar Tunjangan Hari Raya

THR adalah tunjangan yang harus diterima oleh setiap karyawan, dan perusahaan akan dikenai sanksi administratif hingga denda apabila terbukti tidak memberikan atau membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, maksimal pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum hari keagamaan berlangsung. Namun, apabila perusahaan tidak bisa memberikannya dalam kurun waktu tersebut, perusahaan dapat memberikannya minimal H-1 selama mendapatkan kesepakatan dari pihak pekerja.

Jika perusahaan tetap tidak memberikannya sesuai waktu yang telah disepakati, ada beberapa macam sanksi yang harus siap perusahaan hadapi, di antaranya teguran tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian usaha sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menurut penjelasan dari Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, untuk ketentuan denda THR adalah perusahaan diharuskan membayar 5% dari akumulasi THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak batas akhir pembayaran THR. Namun, denda tersebut tidak akan membuat perusahaan terbebas dari kewajiban pembayaran THR kepada para karyawannya.

Jika sudah melampaui batas dan perusahaan masih belum membayarkan THR, pihak perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan bisnis sampai kewajiban pemberian THR dibayarkan kepada para pegawainya.

Ida Fauziyah mengatakan jika aturan pembayaran THR kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu kepada aturan yang berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan pasal 8, pengusaha wajib memberikan pendapatan nonupah berupa THR di hari raya keagamaan. Selain THR pengusaha dapat memberikan pendapatan nonupah lain berupa insentif, bonus uang pengganti fasilitas kerja, atau uang servis.

Pasal 9 dalam PP tersebut juga menuliskan jika THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, dalam pasal 62 juga disebutkan pegusaha yang telat membayarkan THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda 5% dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar.

Selanjutnya, dalam poin 2 di pasal yang sama juga menyebutkan jika pengenaan denda sebagaimana dalam ayat 1 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja.

Ada pula sanksi administratif yang dijelaskan dalam pasal 79, yaitu pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (2) akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha.

Tips Mengatur Uang Tunjangan Hari Raya

Supaya uang THR tidak langsung hilang dalam sekejap, kamu perlu mengetahui cara mengatur uang THR yang tepat agar bisa tetap ditabung atau diinvestasikan. Berikut sejumlah tips mengatur uang THR yang bisa kamu terapkan.

1. Buat Perencanaan Alokasi

Penting menetapkan alokasi dana THR untuk mencegah penghamburan uang dari hal-hal yang sebenarnya tidak diperlukan. Contoh pengalokasian uang tersebut adalah membaginya untuk belanja keperluan lebaran, ditabung, zakat, dan untuk investasi. Perencanaan ini sebaiknya digunakan sebelum menerima uang THR. Ini dikarenakan kamu bisa langsung membagi uang tersebut sesuai dengan perencanaan ketika uang tersebut cair.

2. Sisihkan untuk Ditabung

Menetapkan besaran uang yang perlu ditabung juga penting. Misalnya, menyisihkan 30 persen uang THR untuk ditabung, sedangkan sisanya bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

3. Belanja Seperlunya

Sebaiknya kalian memastikan untuk mengendalikan keinginan berbelanja kebutuhan yang sebenarnya tidak mendesak. Ini dikarenakan agar uang THR tidak habis dan tidak menguras tabungan. Kamu justru bisa memanfaatkan uang THR untuk mewujudkan impian yang sudah direncanakan, misalnya membeli kebutuhan fashion dari alokasi uang THR yang sudah disisihkan dari kebutuhan belanja. Untuk belanja kebutuhan sehari-hari, kamu bisa memanfaatkan berbagai diskon seperti promo-promo.

4. Mengalokasikan Uang THR untuk Mudik

Mudik membutuhkan biaya yang cukup besar, terutama jika pulang kampung dengan keluarga besar. Tidak heran jika kamu juga menyisihkan sebagian uang THR untuk akomodasi selama mudik seperti pesan penginapan, transportasi, dan membeli makanan.

5. Sisihkan untuk Berbagi

Setelah mendapatkan THR, jangan lupa untuk berbagi THR. Berbagi kebahagiaan dengan keluarga, saudara, atau teman bisa kalian atur agar tidak menguras tabungan. Setelah mengetahui tipsnya, pintar-pintarlah dalam mengatur uang THR, baik untuk berbelanja maupun investasi. Dengan demikian, uang THR tidak lagi habis dalam sekejap dan dapat digunakan untuk tabungan pada masa mendatang.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Nasik

Saya Nasik memiliki hobi menulis dan sangat suka dengan dunia ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan sekalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Selain ilmu pengetahuan, saya juga tertarik untuk menulis seputar hukum.