Politik Ekonomi

Pengertian Koalisi: Jenis, Teori Terbentuknya, dan Bentuknya

Written by M. Aris Yusuf

Koalisi Adalah – Apabila membicarakan mengenai apa itu koalisi, pasti Grameds akan berpikir pada sebuah penggabungan dari partai politik ‘kan? Yap, istilah “koalisi” ini kebanyakan sering digunakan dalam hal-hal yang berkaitan di bidang politik pada suatu negara. Terutama di negara kita ini yang mana memiliki sistem pemerintahan demokrasi, pasti partai-partai politiknya memiliki tujuan yang sama yakni untuk memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik. Namun, partai-partai politik tersebut tidak lantas dapat bekerja dengan tangannya sendiri, melainkan akan membutuhkan partai politik lain.

Penggunaan istilah “koalisi” dalam bidang politik ini ternyata dapat merujuk pada sebuah strategi khusus guna meraih kedudukan dalam pemerintahan. Apalagi di masa seperti ini yang mana hampir mendekati jadwal pemilu, pasti partai-partai politik tengah membentuk koalisi guna mencapai tujuan yang sama. Lalu sebenarnya apa sih koalisi itu? Apakah hanya sebatas penggabungan partai politik saja? Bagaimana bentuk dari koalisi ini? Apa pula definisi dari partai politik yang terdapat di berbagai negara termasuk Indonesia ini? Nah, supaya Grameds memahami akan hal tersebut, yuk simak ulasan berikut ini!

https://www.pexels.com/

Pengertian Koalisi

Jika melihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), istilah “koalisi” ini berarti ‘kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen’. Sementara itu, menurut Andrew Heywood berpendapat bahwa koalisi adalah penggabungan sekelompok partai politik yang berkompetisi, secara bersama-sama memiliki persepsi tentang kepentingan, atau dalam menghadapi ancaman serta dalam penggalangan energi kolektif. Menurut Shively, koalisi dapat didefinisikan sebagai gabungan antara beberapa kelompok untuk mengendalikan dan menghimpun kekuasaan, sehingga kepentingan pihak-pihak yang berkaitan tersebut dapat terakomodasi. Koalisi juga dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan secara formal yang memiliki kontrak bersama di antara dua partai politik atau lebih, guna menjamin kekuasaan pemerintah atas dasar adanya suara dari mayoritas.

Singkatnya, istilah “koalisi” ini akan selalu berkaitan dengan hal-hal di bidang politik, yakni berupa kerja sama atau penggabungan antara beberapa partai politik guna mencapai kepentingan bersama yakni salah satunya adalah untuk memperoleh suara terbanyak dalam sebuah pemilu.

Koalisi ini ternyata dapat menjadi cara efektif untuk menjembatani beragam kepentingan partai politik untuk bersama-sama membangun dan menjalankan sebuah pemerintahan di suatu negara. Biasanya, koalisi ini diperlukan di negara-negara yang memiliki sistem parlementer, yakni dimana pemerintahannya memang dibentuk melalui koalisi supaya mendapatkan dukungan dari mayoritas di parlemen. Berbeda dengan negara yang memiliki sistem presidensial, yang mana menerapkan adanya sistem dwi partai, sehingga koalisi tidak menjadi sebuah keharusan.

Di Indonesia ini, penerapan koalisi dalam sebuah partai politik ternyata memiliki landasan hukum yang cukup kuat lho, yakni tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A ayat 2 yang berbunyi “Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum”. Tidak hanya itu saja, ternyata penerapan koalisi juga telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 9 No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang berbunyi: “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden”

Bahkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni di periode 2009-2014, koalisi pendukung pada partainya mencakup sekitar 423 dari 560 kursi di parlemen atau sekitar 75,5%! Namun perlu diketahui ya Grameds, jika istilah “koalisi” ini juga memiliki lawan kata yakni “oposisi”. Maka dari itu, meskipun partai-partai politik melakukan sebuah aksi koalisi bersama, pasti akan terdapat partai oposisi yang menentangnya. Hal tersebut adalah sesuatu yang wajar-wajar saja kok.

Sifat-Sifat Koalisi Partai

Jika merujuk pada sebuah koalisi partai politik, penggabungan tersebut memiliki dua sifat yakni koalisi taktis dan koalisi strategis. Nah, berikut adalah uraiannya!

1. Koalisi Taktis

Koalisi taktis adalah sifat dari penggabungan partai politik yang dibangun tidak untuk memenuhi kepentingan visi dan ideologi dari partai-partai politik tersebut. Koalisi ini dibangun berkaitan dengan keputusan dari oligarki elit kekuasaan yang mana memegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah partai.

2. Koalisi Strategis

Koalisi strategis adalah sifat dari penggabungan partai politik yang dibangun untuk pemenuhan kepentingan visi dan ideologi dari partai politik, dengan tujuan secara bersama-sama membentuk suatu pemerintahan yang kuat serta bertahan lama. Biasanya, koalisi ini dibangun atas dasar kepentingan partai politik secara kelembagaan dan keputusannya dilakukan juga secara bersama-sama dengan anggota koalisi lainnya.

Jenis-Jenis Koalisi Partai

Secara garis besar, koalisi dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yakni:

1. Koalisi Potensial

Adalah suatu keadaan dimana terdapat sebuah kepentingan yang muncul, sehingga tindakan koalisi berpotensi untuk diambil. Dalam koalisi jenis ini, dibagi lagi menjadi dua hal, yaitu:

  • Latent, yakni belum terbentuk menjadi sebuah koalisi aktif.
  • Dormant, yakni sudah terbentuk koalisi sebelumnya tetapi sudah tidak aktif.

2. Koalisi Aktif

Adalah jenis koalisi yang tengah berjalan. Dalam jenis ini, juga dibagi menjadi dua hal, yaitu:

  • Koalisi Mapan (Established), berupa koalisi yang aktif, relatif stabil, dan berlangsung dalam rentang waktu yang tidak terbatas.
  • Koalisi Temporer (Temporary), berupa koalisi yang dibentuk untuk jangka pendek dan hanya fokus pada suatu isu tunggal saja.

3. Koalisi Berulang (Recurring)

Adalah koalisi temporer yang masih tetap berlanjut sebab isu tunggalnya belum terpecahkan.

Terbentuknya Koalisi Partai Politik

Dalam ilmu politik, terdapat sebuah teori koalisi yang mengajarkan bahwa tidak semua partai politik itu layak dan pantas untuk dijadikan sebagai anggota rekanan terutama dalam pembentukan kabinet koalisi. Hanya partai-partai politik tertentu saja yang dapat menciptakan sebuah koalisi secara efektif dan kondusif bagi kelanjutan sekaligus perkembangan pada sistem partai. Maka dari itu, teori koalisi ini membagi lima teori utama mengenai bagaimana terbentuknya koalisi partai politik, yakni:

1. Minimal Winning Coalitions

Teori ini disusun berdasarkan pada kecenderungan ideologi kiri hingga kanan, sehingga pembentukannya adalah tanpa memperdulikan posisi partai dan spektrum ideologi. Koalisi ini memiliki prinsip dengan tujuan untuk memaksimalkan kekuasaan sebanyak mungkin guna memperoleh kursi di kabinet dan mengabaikan partai yang sekiranya tidak diperlukan.

2. Minimum Size Coalitions

Dalam teori ini, partai dengan perolehan suara terbanyak cenderung akan mencari partai yang lebih kecil untuk sekadar mencapai suara mayoritas sekaligus memperkuat posisinya di parlemen.

3. Bargaining Proposition

Dalam teori ini, koalisi dengan jumlah partai paling sedikit maka koalisi juga dengan partai terkecil. Prinsip dasar dalam koalisi ini supaya memudahkan proses negosiasi dan tawar-menawar sebab anggota atau rekan koalisinya berjumlah sedikit. Bahkan dapat disebut juga bahwa proses negosiasi yang berlangsung pada tubuh koalisi dapat berjalan tanpa gangguan sebab koalisinya paling sedikit.

4. Minimal Range Coalitions

Dalam teori ini, dasar koalisinya adalah kedekatan pada kecenderungan ideologis sehingga memudahkan partai-partai politik untuk berkoalisi membentuk kabinet. Sayangnya, dalam teori koalisi ini tidak mudah terbentuk sebab mengabaikan perbedaan arah dan prioritas kebijaksanaan dari masing-masing partai politik.

5. Minimal Connected Winning Coalitions

Teori koalisi ini banyak diterapkan di negara-negara sebab dasar pijakannya adalah bahwa partai-partai politik yang berkoalisi itu dikarenakan masing-masing memiliki kedekatan dalam orientasi kebijaksanaannya. Partai-partai politik ini akan mencari anggota koalisi dari partai yang terdekat secara ideologis dan tercermin pada orientasi kebijaksanaan partai. Singkatnya, teori koalisi ini tetap memperhatikan dan berpijak pada kesamaan ideologi.

Bentuk Koalisi Partai Politik

Keberadaan koalisi yang biasanya diterapkan pada dua partai politik atau lebih ini ternyata memiliki beberapa bentuk atau tipe. Bentuk atau tipe dari koalisi partai politik ini dapat dibedakan dari jumlah partai politik atau jumlah kursi di parlemen yang tergabung ke dalam koalisi tersebut. Nah, berikut adalah beberapa bentuk atau tipe dari sebuah koalisi partai politik.

1. Koalisi Besar atau Gemuk

Dalam bentuk koalisi ini, pembentukannya adalah dengan mengikutsertakan hampir semua partai politik ke dalam koalisi, sehingga di dalam koalisi tersebut akan terdapat jumlah partai politik yang melebihi dari yang telah diperlukan, guna mencapai dukungan mayoritas dari parlemen. Dengan begitu, pemerintahan yang berjalan pasti akan mendapatkan dukungan mayoritas secara mutlak dari partai politik yang ada di parlemen.

Namun sayangnya, bentuk koalisi ini dapat menyebabkan adanya tawar-menawar kepentingan dan sulit untuk disatupadukan. Alasannya adalah karena terlalu banyak partai politik yang tergabung dalam koalisi tersebut. Kondisi dari bentuk koalisi ini dapat dilihat dalam koalisi pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 2009-2014, yang kala itu mencakup 6 partai politik dan 423 dari 560 kursi di parlemen atau sekitar 75,5%.

2. Koalisi Pas Terbatas

Dalam bentuk koalisi ini, sengaja dibentuk hanya untuk mencapai dukungan mayoritas sederhana di parlemen tanpa mengikutsertakan partai politik yang memang tidak diperlukan, guna mencapai dukungan mayoritas di parlemen. Dengan begitu, maka partai politik yang tergabung dalam koalisi ini memiliki jumlah yang terbatas dan hanya untuk mencapai kekuatan politik saja supaya dapat menguatkan jalannya pemerintahan.

Koalisi Pas Terbatas ini menjadi bentuk koalisi yang ideal sebab dukungan mayoritas sederhana di sebuah parlemen dinilai mampu membantu jalannya pemerintahan sekaligus menciptakan interaksi yang konstruktif antara presiden dengan parlemen.

Kondisi dari bentuk koalisi ini dapat terlihat dalam Pemilihan Presiden tahun 2009, yang mana hanya dilakukan satu kali putaran saja sebab SBY telah berhasil memperoleh suara sebanyak 73.874.562 (sekitar 60,80%) dengan mengalahkan pasangan Megawati-Prabowo dan pasangan JK-Wiranto.

3. Koalisi Kecil

Dalam bentuk koalisi ini, koalisinya tidak mendapatkan dukungan mayoritas sederhana di parlemen, sehingga cenderung dapat menciptakan pemerintahan terbelah. Ketika eksekutif dan legislatif dipimpin oleh kekuatan partai politik yang berbeda, maka akan membuat pemerintahan berjalan secara tidak efektif, bahkan berpeluang terjadinya pemakzulan terhadap presiden.

Mengenal Apa Itu Partai Politik

Sebelumnya, Grameds sudah sering menemukan istilah “partai politik”. Lalu sebenarnya apa sih partai politik itu?

Jika membicarakan mengenai apa itu partai politik, pasti Grameds akan berpikir bahwa di dalam suatu partai politik itu akan terdapat orang-orang yang berkeinginan kuat untuk duduk di kursi parlemen. Yap, berdasarkan dari definisi partai politik oleh Edmund Burke (1839) mengungkapkan bahwa partai politik adalah lembaga yang terdiri atas orang-orang yang bersatu, untuk mempromosikan kepentingan nasional secara bersama, berdasarkan prinsip-prinsip dan hal-hal yang mereka setujui. Kemudian menurut Sigmund Neumann, berpendapat bahwa partai politik adalah sebuah organisasi yang terdiri dari aktivis politik yang berusaha menduduki kekuasaan dalam suatu pemerintahan serta merebut dukungan dari rakyat melalui persaingan antar golongan yang mempunyai pandangan atau paradigma berbeda.

Lalu ada juga pendapat dari R.H Soltau yang mengungkapkan bahwa partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, serta bertujuan untuk menguasai pemerintahan sekaligus melaksanakan kebijaksanaan umum mereka. Keberadaan partai politik di sebuah negara memiliki posisi yang penting, terutama pada skala kebijakan sosial ekonomis dari gerakan koalisi dalam sistem parlementer. Maka dari itu, tindakan koalisi menjadi salah satu cara efektif untuk menjembatani berbagai kepentingan dari partai politik sekaligus menjadi saluran aspirasi rakyat.

Menurut pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa partai politik ini adalah organisasi penghubung antara pelaku politik aktif dalam masyarakat dengan pemerintah. Masyarakat yang berada di dalam sebuah partai politik itu tidak berasal dari golongan tertentu, melainkan berupa masyarakat dari berbagai kalangan dan berbagai profesi.

Fungsi Partai Politik di Suatu Negara

Keberadaan partai politik yang terdapat di suatu negara, salah satunya di Indonesia, ternyata memiliki beragam fungsi yang cukup strategis. Bahkan keberadaan partai politik juga menjadi ciri penting dalam sistem politik modern. Nah, berikut adalah penjelasannya!

1. Sebagai Sarana Komunikasi Politik

Sebuah partai politik akan berperan dalam upaya mengartikulasikan kepentingan yang terdapat atau tersembunyi di dalam masyarakat. Kepentingan-kepentingan yang terdapat di dalam suatu masyarakat itu akan diserap secara sebaik-baiknya oleh partai politik sekaligus menjadi ide, visi, dan kebijakan partai politik yang bersangkutan. Kemudian, ide-ide dan kebijakan tersebut nantinya akan di-advokasikan sehingga diharapkan dapat mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan negara secara resmi.

2. Sebagai Sarana Rekrutmen Politik

Dalam hal ini, partai politik memang dibentuk untuk menjadi “kendaraan” yang sah dalam upaya menyeleksi kader-kader pemimpin bangsa disertai dengan posisi-posisi tertentu. Jika pada negara demokrasi, maka kader-kader tersebut akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, misalnya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Sebagai Sosialisasi Politik

Dalam hal ini, partai politik akan berupaya untuk membentuk suatu sikap dan orientasi politik terhadap masyarakat. Melalui beberapa cara, masyarakat nantinya akan diperkenalkan dan mendapatkan pemahaman mengenai kegiatan politik yang tengah berlangsung, baik melalui pendidikan politik maupun indoktrinasi politik.

4. Sebagai Partisipasi Politik

Dalam hal ini, partai politik akan dituntut supaya dapat mendorong dan mengajak para anggota masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan politik. Partai politik nantinya akan membuka kesempatan dan mengajak anggota partai sekaligus anggota masyarakat untuk menggunakan partai politik sebagai saluran kegiatan dalam upaya mempengaruhi proses politik.

5. Sebagai Mobilisasi Politik

Dalam hal ini, partai politik akan mengajak sejumlah besar individu yang sebelumnya berada di luar sistem untuk tergabung ke dalam sistem. Adanya mobilisasi dan menetapkan tingkat partisipasi, maka partai politik dapat mengintegrasikan individu supaya masuk ke suatu sistem politik yang ada.

Nah, itulah ulasan mengenai pengertian koalisi dan bagaimana bentuk-bentuknya jika diterapkan dalam sebuah koalisi partai politik. Apakah Grameds sudah memiliki perkiraan mengenai koalisi partai politik untuk pemilu periode 2024 yang akan datang?

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Baca Juga!

About the author

M. Aris Yusuf

Politik dan ekonomi merupakan dua hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan satu sama lain.