Hukum

Pengertian Hukum Administrasi: Fungsi, Jenis, dan Penyelenggaraannya

Pengertian Hukum Administrasi
Written by Ananda

Pengertian Hukum Administrasi – Sebagian dari kita mungkin tak asing dengan hukum administrasi. Terlebih, bagi mahasiswa yang menempuh jurusan Ilmu Hukum atau Administrasi Publik/Negara. Namun, tak dimungkiri masih ada orang yang belum mengetahui pengertian hukum administrasi. Artikel ini akan mengulas seputar pengertian hukum administrasi.

Pengertian Hukum dan Administrasi

Sebelum membahas pengertian hukum administrasi, alangkah lebih baiknya kita mengerti dahulu apa pengertian hukum. Jadi, hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa atau pemerintah dan sifatnya memaksa. Hukum dibuat untuk menentukan tingkah laku manusia dalam pergaulan dengan masyarakat. Jika ada pelanggaran terhadap hukum akan mengakibatkan sanksi bagi pelanggar,

Setelah mengetahui pengertian hukum, selanjutnya kita bahas apa sih pengertian administrasi. Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Ad Intensif dan ministrare dalam artian melayani, membantu, dan memenuhi. Administrasi mengacu pada kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan untuk mencapai suatu tujuan.

Membaca buku berjudul Pengantar Ilmu Administrasi karya Alemina Henuk-Kacaribu, pengertian administrasi bisa dilihat dari dua sudut pandang, antara lain:

  1. Administrasi dalam arti sempit, yaitu sebagai kegiatan ketatausahaan kantor (mencatat, mengetik, mengirim, menghimpun, menggandakan dan lain sebagainya). Administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan tata usaha yang mencakup surat menyurat dan urusan mengenai masalah ketatausahaan.
  2. Administrasi dalam arti luas, merupakan proses kerja sama oleh beberapa individu dengan cara yang efisien untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Pengertian administrasi dalam arti luas bisa dilihat dalam pengertian yang diberikan oleh beberapa ahli sebagai berikut:

Leonard D. White mendefinisikan administrasi sebagai proses yang biasanya dijumpai pada semua usaha kelompok, baik yang besar maupun kecil, swasta dan negara, atau sipil dengan militer.

Sedangkan H. A. Simon mengartikan administrasi sebagai kegiatan dari kelompok manusia yang menjalankan usaha kerja sama dengan tujuan untuk mencapai tujuan bersama.

Dari pendapat beberapa ahli tersebut mengimplikasikan bahwa administrasi merupakan suatu kegiatan proses, khususnya bagaimana cara-cara, sarana guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Administrasi juga bisa dimaknai sebagai pengorganisasian, pengarahan sumber daya manusia, tenaga kerja, dan materi untuk mencapai tujuan yang ditentukan.

Fungsi Administrasi

Pengertian Hukum Administrasi

e-learning.umc.ac.id

Luther M. Gullick mencatat beberapa fungsi administrasi sebagai berikut:

1. Planning (perencanaan)

Dalam kegiatan administrasi, tentu diperlukan suatu perencanaan yang baik dan matang.

2. Organizing (pengorganisasian)

Seperti halnya perencanaan, setiap melakukan kegiatan administrasi pasti sangat membutuhkan pengorganisasian, misalnya dalam penetapan petugas atau pekerja.

3. Staffing (pengadaan tenaga kerja)

Staffing adalah praktik menemukan, menilai, mengevaluasi, dan menjalin hubungan kerja dengan karyawan atau tenaga kerja dan memberhentikannya apabila tidak dibutuhkan.

4. Directing

Directing dimaknai sebagai usaha untuk membimbing, memberikan saran dan masukan dengan tujuan untuk perbaikan suatu kegiatan yang sedang dilakukan supaya tugas dan kewajiban dapat dilakukan.

5. Coordinating

Coordinating dipahami sebagai suatu proses pengoordinasian seluruh kepentingan dan tujuan dari organisasi yang dilakukan dapat bersatu dan bisa sinkron dengan latar tempat dan waktunya.

6. Reporting (pelaporan)

Pelaporan dalam hal ini dipahami sebagai cara untuk memberikan informasi terhadap apa yang sudah dilakukan dalam seluruh kegiatan administrasi sebagai salah satu pertanggungjawaban para alat administrasi.

7. Budgeting (penganggaran)

Budgeting yaitu bagaimana cara merencanakan anggaran keuangan, berapa anggaran yang diperlukan, dari mana sumber pembiayaan, perhitungan uang masuk dan keluar, serta pengawasan terhadap anggaran yang dikeluarkan.

Jenis-Jenis Administrasi

Selain fungsi, ada beberapa jenis-jenis administrasi, seperti berikut.

1. Administrasi Kependudukan

Administrasi kependudukan dimaknai sebagai serangkaian kegiatan penataan dan penertiban seperti dokumen dan data kependudukan dengan beberapa cara seperti: pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi, serta pendayagunaan. Hasil dari administrasi kependudukan digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

2. Administrasi Keuangan

Administrasi keuangan merupakan proses pengurusan atau penyelenggaraan, penyediaan, dan penggunaan anggaran keuangan dalam setiap usaha kerja sama.

3. Administrasi Lingkungan

Administrasi merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan warga negara yang bertujuan untuk mewujudkan wawasan lingkungan dan tanpa mengesampingkan kualitas manusia dengan lingkungan.

4. Administrasi Negara

Administrasi negara dimaknai sebagai administrasi yang berkaitan dengan ilmu sosial dan mempelajari tiga elemen penting dalam kehidupan bernegara yang mencakup lembaga legislatif (DPR), yudikatif (MK, MA, KY), dan eksekutif (pemerintah).

5. Administrasi Niaga

Administrasi niaga yaitu administrasi dengan tujuan untuk mencapai tujuan-tujuan yang sifatnya niaga atau keuntungan berbisnis.

6. Administrasi Pembangunan

Administrasi pembangunan yaitu administrasi yang mencakup proses pengendalian usaha oleh negara atau pemerintah guna merealisasikan pertumbuhan yang telah direncanakan.

7. Administrasi Perkantoran (Publik)

Administrasi perkantoran merupakan administrasi berbentuk kegiatan perencanaan keuangan, penagihan dan pencatatan, personalia, serta distribusi barang logistik di suatu organisasi.

Pengertian Hukum Administrasi

Pengertian Hukum Administrasi

kegabutanku.wordpress.com

Di Indonesia istilah “administratief recht” dimaknai bermacam-macam, seperti hukum administrasi, hukum tata usaha negara, atau hukum tata pemerintahan. Perbedaan ini berakibat terjadinya penggunaan istilah yang kurang seragam.

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia karya Herlina Manullang, ada beberapa pengertian hukum administrasi negara, yaitu:

JHP Bellafroid memaknai hukum tata usaha negara yaitu keseluruhan aturan-aturan mengenai cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahkan pengadilan tata usaha negara.

Sedangkan Utrecht mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai hukum yang mengkaji hubungan hukum istimewa yang para pejabat administrasi negara melakukan tugas dan kewajiban mereka yang khusus.

Dengan mengacu dua pendapat tokoh tersebut, dapat kita disimpulkan bahwa hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam rangka menjalankan wewenang yang menjadi tugas sebagai alat administrasi negara. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melayani warga negara harus memperhatikan kepentingan dan hak asasi warga negara.

Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara.

Adanya administrasi negara dalam kehidupan privat warga negara memiliki tujuan untuk menjalankan fungsi bestuurzorg (tugas pemerintah). Administrasi negara bukan sekadar membahas pelaku yang menyelenggarakan fungsi administrasi, akan tetapi administrasi juga meliputi segala cara, prosedur, dan prasyarat yang semuanya berupaya mentransformasikan segala sumber daya yang tersedia guna mencapai tujuan negara.

Dapat kita simpulkan, hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara. Perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara bisa menimbulkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan melawan hukum.

Hukum administrasi negara menjadi suatu pengaturan hukum yang urgen dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Hukum administrasi negara memiliki tujuan sebagai pelindung warga negara terhadap sikap dari tindak administrasi negara dan melindungi pelaksanaan administrasi negara dari sewenang-wenang alat administrasi negara.

Peran Hukum Administrasi Negara

Peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Adanya payung hukum tentang penyelenggaraan negara ini diharapkan negara mampu melaksanakan fungsi dan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi

seniorkampus.blogspot.com

Pelanggaran hukum administrasi negara bukan hanya meliputi pelanggaran ketetapan hukum perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan warga negara yang patuh dengan hukum publik. Akan tetapi juga meliputi tindakan pejabat atau badan administrasi negara yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan.

Selain tindak pidana korupsi, di dalam hukum administrasi negara ada beberapa perkara-perkara yang sering terjadi.

1. Onrechtmatige Daad atau perbuatan melanggar hukum

Perbuatan melawan hukum dimaknai sebagai pelanggaran atau ketidaksesuaian perbuatan seseorang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan kebiasaan atau kepatutan yang sudah ada.

2. Daad Van Willekeur

Daad Van Willekeur dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan tanpa adanya dasar hukum. Hal tersebut berarti tindakan sewenang-wenang oleh pejabat administrasi negara yang bisa merugikan warga negara.

3. Penyalahgunaan kekuasaan pejabat yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Pemerintahan yang baik merupakan pemerintahan yang mempunyai ketelitian atau kecermatan yang menghendaki ada dan lengkapnya data informasi yang digunakan oleh pejabat pemerintahan atau badan administrasi negara dalam menerbitkan suatu keputusan tertulis dan juga asas-asas umum pemerintahan yang baik.

4. Susunan hukum ketatanegaraan

Menurut asas yang rinci dimasukkan dalam salah satu kaidah hukum yang berkedudukan sama seperti kaidah hukum berdasarkan undang-undang lainnya.

5. Eksistensi hukum yang berkemungkinan mempunyai sisi positif tentang asas umum pemerintahan yang baik

Hal ini terutama menjadi alat uji atau indikator sah tidaknya suatu keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi pemerintah di hadapan hukum dan badan peradilan di negara atau setidaknya berfungsi menjadi yurisprudensi hukum.

6. Pelanggaran dasar hukum negara

Ketentuan mengenai hukum tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menjadi konstitusi dalam perundang-undangan, akan tetapi perlu sosialisasi dan pengujian hukum biasa di hadapan Mahkamah Agung (MA) maupun di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum formal dari hukum administrasi negara dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan

Sumber hukum administrasi negara yang pertama yaitu hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan, atau dibentuk oleh pejabat pemerintahan yang berwenang yang memuat tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.

2. Kebiasaan atau praktik hukum administrasi negara

Sumber selanjutnya yaitu Keputusan yang dikeluarkan oleh alat administrasi negara disebut sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Dalam mengeluarkan keputusan atau ketetapan-ketetapan ini, muncul praktik administrasi negara yang akan melahirkan hukum administrasi negara.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi dipahami sebagai suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah) lalu diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus dengan kasus yang sama.

4. Doktrin atau pendapat ahli

Doktrin merupakan pendapat atau pernyataan yang dikeluarkan oleh ahli hukum yang membahas mengenai kebijakan atau masalah yang dapat meyakinkan orang lain.

5. Traktat

Traktat atau treaty adalah sebuah perjanjian internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan dijadikan sebagai sumber hukum formil.

Subjek Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi

arhamaf.com

Subjek hukum dipahami sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, bisa perorangan maupun badan hukum. Berikut beberapa subjek hukum administrasi negara:

  1.  Pegawai Negeri
  2.  Jabatan
  3.  Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Prajudi Atmosudirdjo menyatakan ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari dalam hukum administrasi negara, antara lain:

  1. Hukum mengenai dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
  2. Hukum mengenai organisasi negara bekerja.
  3. Hukum mengenai aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, khususnya yang bersifat yuridis
  4. Hukum mengenai sarana-sarana dari administrasi negara, khususnya tentang kepegawaian negara dan keuangan negara

Hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

  1. Hukum administrasi kepegawaian
  2. Hukum administrasi keuangan
  3. Hukum administrasi materiil
  4. Hukum administrasi perusahaan negara
  5. Hukum tentang peradilan tata usaha negara

Rekomendasi Buku tentang Pengertian Hukum Administrasi

Berikut ini ada beberapa buku bacaan yang bisa Grameds baca tentang pengertian hukum administrasi negara, di antaranya:

1. Hukum Administrasi (2017) karya Aan Efendi

Pengertian Hukum Administrasi

Buku ini ditujukan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di fakultas hukum, baik tingkat sarjana, magister, maupun doktor yang konsentrasi di bidang hukum administrasi. Selain itu, buku ini ditujukan untuk mahasiswa yang menempuh program studi ilmu administrasi negara di fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

Selain mahasiswa, buku ini dapat dibaca oleh pengajar hukum administrasi, aparatur pemerintahan, hakim administrasi (TUN), advokat, dan masyarakat umum yang ingin turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan atau juga menggugat tindakan pejabat pemerintahan, maupun masyarakat yang berminat dalam kajian di bidang hukum administrasi.

Buku ini mengulas 15 bab yang di antaranya adalah pengertian hukum administrasi, sumber hukum administrasi, asas-asas umum pemerintahan yang baik, tindakan pemerintahan, dan lain sebagainya.

Buku yang ditulis oleh Aan Efendi ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami, sehingga dapat memudahkan pembaca untuk memahami inti dan maksud pembahasan buku ini.

2. Hukum Administrasi Pemerintahan (2017) karya Yudhi Setiawan, dkk

Pengertian Hukum Administrasi

Buku ini menyajikan teori-teori hukum administrasi pemerintahan yang dilengkapi dengan beberapa kasus dan langkah-langkah yang bisa dilakukan apabila mengalami kasus. Buku ini akan menjadikan pembacanya berpengetahuan luas dan mendalam, baik di bidang hukum administrasi pemerintahan, maupun bidang hukum lainnya.

3. Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi (2020) karya Sadjijono

Pengertian Hukum Administrasi

Buku yang ditulis oleh Sadjijono ini mengulas beberapa bab pokok dari hukum administrasi. Buku mengkaji baik secara teoritis maupun secara praktis yang bertujuan untuk memahami hukum administrasi secara parsial.

Pemahaman secara parsial tersebut amat perlu untuk menuju pemahaman dengan komprehensif, menyeluruh, dan tajam terhadap ilmu hukum administrasi.

Kajian hukum administrasi berhubungan dengan tugas dan wewenang pemerintah yang sekarang berkembang dengan cepat seiring terbentuknya payung hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (AP).

Buku ini memiliki sasaran yaitu untuk membantu dan diharapkan dapat memahami hukum administrasi. Secara khusus, bisa dijadikan sebagai bahan referensi oleh para pengkaji hukum administrasi di lingkungan perguruan tinggi.

Demikian artikel tentang pengertian hukum administrasi. Semoga bermanfaat ya, Grameds! Sekian dan terima kasih. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia akan selalu memberikan produk-produk terbaik yang bisa kamu dapatkan di gramedia.com, agar Grameds bisa memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Diki

BACA JUGA:

  1. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis
  2. Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli
  3. 9 Rekomendasi Buku Tentang Hukum
  4. Daftar Buku Pengantar Ilmu Hukum 2022 di Gramedia
  5. Kumpulan Rekomendasi Buku Hukum Best Seller 2022

About the author

Ananda