Politik Ekonomi

Mengenal Tugas dan Wewenang KPK, Ada Apa Saja?

Tugas dan Wewenang KPK
Written by M. Aris Yusuf

Tugas dan Wewenang KPK – Ketika Grameds membaca berita media online atau menonton berita di televisi, kalian mungkin pernah menemukan sejumlah tokoh yang terlibat dalam kasus korupsi. Pejabat negara, politikus, hingga oknum dari pihak militer, atau pun orang-orang yang berada dalam instansi tersebut pernah terjerat kasus korupsi hingga membutuhkan keterlibatan tugas dan wewenang KPK.

Sangat disayangkan, korupsi merupakan sesuatu yang kini tidak asing di negara Indonesia. Tidak hanya nama-nama besar saja, terkadang masyarakat umum pun tidak luput dari yang namanya korupsi. Tindakan yang terkesan tidak berbahaya seperti tidak mengembalikan uang pinjaman dari teman, juga bisa dihitung korupsi.

Korupsi ialah tindakan tidak terpuji di mana seseorang maupun sekelompok oknum menggunakan uang dari instansi tempat mereka bekerja untuk kepentingan pribadi. Tindakan korupsi bisa bermula dari hal-hal kecil seperti contoh yang sudah dijelaskan di atas. Namun, jika tidak diberantas, hal ini lama-lama bisa semakin membesar dan menyerempet ke mana-mana.

Beruntungnya, Indonesia memiliki lembaga yang bertujuan untuk mencegah adanya korupsi. Dalam kasus ini, lembaga tersebut memberantas adanya korupsi yang ada di badan pemerintahan. Nama lembaga ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disingkat menjadi KPK.

Sesuai dengan namanya, Grameds tentu sudah bisa membayangkan bahwa tugas dan wewenang KPK yakni melakukan penyelidikan dan memberantas adanya korupsi, khususnya di dalam badan pemerintahan. KPK berada di bawah Lembaga Eksekutif pemerintahan.

Ini artinya, KPK bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia, yang juga memiliki wewenang untuk melantik atau memberhentikan Ketua KPK. Mereka bergerak secara independen dalam menjalankan tugas mereka. Keputusan yang mereka buat tidak dipengaruhi oleh lembaga lain yang ada di pemerintah.

KPK memiliki 5 orang pemimpin yang semuanya berperan sebagai dewan penasehat. Dari 5 orang tersebut, terdapat 1 orang yang diangkat menjadi kepala dari dewan penasehat, sementara 4 orang lainnya menduduki kursi anggota dewan penasehat. Sejak Desember 2019, Kepala Dewan Penasehat KPK dijabat oleh Firli Bahuri.

KPK merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memiliki banyak keterlibatan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak sekali cerita-cerita terkait kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan KPK. Buku “KPK Berdiri Untuk Negeri” adalah buku yang bisa menambah pemahaman Grameds terkait pentingnya peran KPK.

Tugas dan Wewenang KPK

Tugas dan Wewenang KPK

Tugas dan wewenang KPK dijalankan dengan memperthatikan 6 asas yang mereka jadikan sebagai pedoman. Tanpa adanya 6 asas tersebut, dapat dikatakan KPK tidak bisa menjalankan fungsi mereka sebagai lembaga yang berperan memberantas korupsi. 6 asas tersebut adalah:

  • Asas kepastian hukum
  • Asas keterbukaan
  • Asas akuntabilitas
  • Asas kepentingan umum
  • Asas proporsionalitas
  • Asas penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM)

KPK juga memiliki visi yang mulia bagi negara Indonesia. Mereka berharap bersama masyarakat mampu menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dan membuat negara ini menjadi negara yang lebih maju. Adapun sejumlah misi yang mereka usung untuk mewujudkan visi di atas adalah sebagai berikut.

  • Meningkatkan upaya pencegahan korupsi, dengan cara memperbaiki sistem pengelolaan administrasi baik itu di lembaga negara maupun pemerintah yang anti terhadap korupsi.
  • Meningkatkan upaya pencegahan korupsi, dengan cara mendidik warga negara Indonesia secara komprehensif untuk menolak yang namanya korupsi.
  • Memberantas korupsi dengan metode seefektif mungkin, namun tetap profesional, akuntabel, dan mengikuti landasan hukum yang ada di negara ini.
  • Meningkatkan nama baik dari KPK, meliputi integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas ketika menjalankan tugas mereka dalam memberantas korupsi.

Selain itu, terdapat tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi. Jika membahas lebih rinci, KPK memiliki 6 tugas pokok dan juga sejumlah wewenang untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, yang tertulis dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Tugas dan Wewenang KPK

Kompas.com

1. Melakukan Tindak Pencegahan Terjadinya Korupsi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KPK bertugas untuk mencegah terjadinya korupsi di negara. Oleh sebab itu, mereka diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kekayaan terhadap pejabat negara dan menerima laporan jika terjadi gratifikasi atau suap.

KPK juga bisa meminta kerjasama bilateral dan multilateral demi menangkap pelaku korupsi. Tidak hanya itu, KPK juga wajib mengupayakan kampanye anti korupsi terhadap warga negara Indonesia, guna mengedukasi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan tersebut.

KPK bertugas merencanakan, menjalankan, dan tentunya menerapkan sosialisasi tersebut. Ketika menjalankan tugas mereka, KPK diharuskan memberi laporan terkait program kerja kepada Presiden, DPR, dan BPK, setidaknya sekali dalam setahun.

2. Melakukan Koordinasi Dengan Instansi Lain Untuk Memberantas Tindak Korupsi

KPK diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan instansi lain seperti pihak berwenang dan lembaga negara demi memberantas kasus korupsi. Dan instansi terkait juga tidak diizinkan menolak untuk bekerja sama, jika KPK meminta bantuan dalam penyelidikan mereka.

Ketika sedang menyelidiki korupsi, KPK bisa meminta informasi dan laporan dari instansi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka merancang sistem dan mengkoordinasikan penyelidikan. Meskipun begitu, KPK juga harus mau mendengarkan pendapat dan pernyataan dari instansi terkait mengenai keterlibatan mereka dalam korupsi.

3. Memonitor Pergerakan dan Penyelenggaraan Pemerintah Indonesia

KPK diberi wewenang untuk memantau kegiatan dan penyelenggaraan di badan pemerintahan. Untuk itu, mereka wajib mengkaji pengelolaan dan proses administrasi yang terjadi di badan pemerintahan serta lembaga-lembaga lain yang masih menjadi bagian dari pemerintah.

KPK juga diperbolehkan memberi saran terhadap pemerintah jika kegiatan maupun administrasi yang mereka lakukan berpotensi menyebabkan korupsi. Jika badan pemerintahan tidak acuh terhadap saran KPK, mereka wajib melaporkan hal ini kepada Presiden, DPR, atau BPK.

4. Melakukan Supervisi Terhadap Pihak Berwenang Untuk Memberantas Korupsi

Serupa dengan tugas sebelumnya untuk memantau kegiatan pemerintah, KPK juga berwenang dalam melakukan supervisi, dan berhak memantau serta menelaah terkait penyelenggaraan serta proses administrasi yang ada di badan pihak berwenang.

Di sini, KPK juga turut mengkaji, meneliti, dan mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Jika menemukan adanya kejanggalan dalam kegiatan atau proses administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak korupsi, KPK diminta untuk melaporkan hal tersebut kepada Presiden, DPR, dan juga BPK.

5. Menyelidiki, Menyidik, dan Menuntut Tindakan Korupsi

Tugas ini merupakan tugas terpenting yang dimiliki KPK. Ketika menemukan adanya tindakan korupsi yang melibatkan instansi atau lembaga negara dan berpotensi merugikan negara, KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan korupsi.

Meskipun begitu, penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka korupsi dilaksanakan oleh aparat kepolisian. Sementara KPK memantau penyelidikan serta penyidikan ini, dan memberi saran dan masukan terhadap kepolisian agar proses penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan dengan lancar.

Perlu Grameds ketahui, bahwa tersangka tindakan korupsi tidak diizinkan untuk melakukan transaksi keuangan apapun dan dilarang bepergian ke luar negeri. Tidak hanya itu, tersangka juga tidak diperbolehkan meminta pertolongan atasan dan kepolisian untuk dibebaskan dari status tersangka. Mereka juga wajib memberi laporan dan data kekayaan pribadi.

6. Menetapkan Hakim dan Memberi Putusan Pidana

KPK diberikan wewenang untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan keperluan dalam memberantas korupsi. Hal ini juga termasuk dalam menetapkan hakim untuk menjalankan sidang serta putusan pengadilan terhadap tersangka kasus korupsi. Tentunya, KPK juga harus dapat mempertanggungjawabkan keputusan mereka dalam menjalankan wewenang ini.

Meskipun mendapat banyak kewenangan demi memberantas korupsi di Indonesia, KPK juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi ketika bertugas. Ada 6 kewajiban KPK yang tertera dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, yang akan dijelaskan sebagai berikut:

  • Memberi perlindungan terhadap saksi dan juga pelapor yang memberikan laporan terkait tindakan korupsi yang terjadi di instansi terkait.
  • Menginformasikan dan menyuplai data terkait kasus korupsi yang mereka tangani terhadap masyarakat yang membutuhkan data tersebut.
  • Membuat laporan tahunan yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden, DPR, dan BPK.
  • Menegakkan sumpah jabatan sebagai anggota KPK.
  • Menjalankan tanggung jawab dan menerapkan 6 asas KPK.
  • Menyusun kode etik terhadap dewan dan anggota KPK.

Seluruh asas, wewenang, dan kewajiban KPK sudah tersusun dan tertata rapi pada UU Nomor 19 Tahun 2019. Jika Grameds tertarik di bidang hukum dan memiliki keinginan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai UU tersebut, kalian dapat membaca buku “Amandemen UU KPK (UU RI No. 19 Tahun 2019)“.

Tugas dan Wewenang KPK

Tugas dan Wewenang KPK dalam Mengungkap Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Jika berbicara mengenai sejarah KPK, perlu Grameds ketahui bahwa lembaga tersebut terbentuk berdasarkan Undang-Undang negara Indonesia mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Namun, sejarah KPK bisa ditarik mundur ke akhir tahun 90-an.

Cikal bakal dari KPK itu sendiri sudah bergaung sejak akhir tahun 1999 di masa kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. Saat itu, terbentuk UU Nomor 28 Tahun 1999, yang membahas terkait Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan UU Nomor 31 Tahun 1999 berisikan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjelang akhir tahun 2001, UU Nomor 31 Tahun 1999 digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. UU ini berisikan mengenai perubahan serta penguatan dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan dengan adanya perubahan ini, KPK resmi dibentuk dalam masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri.

Dan keberadaan KPK semakin dipertegas pada tahun 2019 silam, ketika pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan UU Nomor 19 Tahun 2019. UU ini merupakan revisi kedua dari yang sebelumnya UU Nomor 30 Tahun 2002.

Dan berdasarkan data dari sejumlah sumber, sejak tahun 2004 hingga tahun 2021, terhitung sudah hampir 1200 kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Tandanya, mereka berhasil memberantas setidaknya 70 kasus korupsi di Indonesia setiap tahunnya, baik itu dalam skala kecil maupun skala besar.

Angka tersebut tentu merupakan angka yang tidak sedikit. Mayoritas dari kasus korupsi ini adalah kasus suap. Tidak sedikit juga kasus korupsi lain seperti penyalahgunaan anggaran, pengadaan barang atau jasa, pencucian uang, dan kasus-kasus korupsi lainnya.

Di antara ribuan kasus korupsi tersebut, terdapat juga sejumlah kasus yang skalanya terbilang besar dan sempat menjadi bahan perbincangan media nasional. Kali ini, kita akan membahas 4 kasus korupsi terbesar di Indonesia yang berhasil diungkap oleh KPK.

Tugas dan Wewenang KPK

Kompas.com

1. Kasus Suap Perizinan Meikarta

Bagi Grameds yang belum tahu, Meikarta adalah sebuah proyek yang diusung oleh PT Lippo Karawaci, di mana mereka berusaha membangun kota terencana di daerah Cikarang, Bekasi. Kota terencana Meikarta sendiri sudah resmi diluncurkan pada tahun 2017 silam.

Namun, perizinan dari pembangunan Meikarta diduga karena hasil suap. Ini dikarenakan banyak pihak yang menentang dibangunnya Meikarta. Pihak-pihak tersebut meliputi anggota DPR, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dari kasus tersebut, setidaknya, 11 orang yang terdiri dari beberapa pejabat, anggota kementerian dan petinggi PT Lippo Karawaci, dinyatakan bersalah dalam kasus suap Meikarta. KPK masih mengusut nama-nama lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.

2. Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung (MA)

Tahun 2018 silam, Hakim Tinggi Manado Sudiwardono menerima suap dari Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Aditya Nugraha Moha sebesar 110 ribu dolar Singapura atau sekitar 1,16 miliar rupiah. Hal ini dilakukan demi mencegah ibunya, Marlina Moha Siahaan, agar tidak ditahan oleh hakim.

Marlina Moha Siahaan sebelumnya terjerat kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa APBD sebesar 4,8 miliar pada tahun 2011. Dirinya baru diberikan hukuman penjara 6 tahun pada tahun 2015. Ini melandasi Aditya Nugraha Moha untuk menyuap hakim Sudiwardono.

Atas perbuatannya, Aditya Nugraha Moha mendapat hukuman penjara selama 4 tahun dan diberikan denda sebesar 150 juta rupiah. Sementara Sudiwardono mendapat hukuman penjara selama 6 tahun serta wajib membayar denda sebesar 300 juta rupiah.

3. Kasus Suap Bantuan Sosial Menteri Sosial

Di akhir tahun 2020, pemerintah Indonesia sempat menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Indonesia yang terdampak karena pandemi Covid-19. Namun, program dana bansos tersebut sempat tercoreng karena adanya kasus suap.

Kasus tersebut melibatkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Bersama dengan Matheus dan Adi yang saat itu ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Eko dan juga Shelvy sebagai pengelola keuangan pribadi Juliari Peter Batubara menerima uang total sebesar 17 miliar rupiah dari dana bansos pemerintah yang diketahui mencapai 5,9 triliun rupiah.

Pada akhirnya, Juliari Peter Batubara mendapat vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Tidak hanya itu, dirinya juga berkewajiban membayar denda sebesar 500 juta rupiah, dan membayar uang pengganti sebanyak 14,5 miliar atas pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim.

4. Kasus Suap Bupati Kotawaringin Timur

Kasus korupsi ini bermula dari izin usaha pembangunan (IUP) di kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Adalah bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan 3 perusahaan tambang berbeda.

Supian Hadi diketahui mendapat uang sebesar 711 ribu dolar Amerika Serikat, atau sekitar 5,8 triliun rupiah. Hingga saat ini, jumlah uang yang diterima Supian Hadi menjadi jumlah suap terbesar di Indonesia. Dan tentunya uang yang didapatkan Supian Hadi menjadi kerugian besar bagi negara.

Saat ini, kasus suap Supian Hadi masih ditangani secara intensif oleh KPK. Kita masih belum mengetahui nasib dari tersangka. Namun, Supian Hadi berpotensi terjerat UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait dengan Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut mengingatkan kita betapa banyaknya tindakan tidak terpuji ini yang masih belum terungkap. Jika Grameds ingin memahami lebih lanjut betapa dalamnya seluk beluk korupsi di Indonesia, kalian bisa mencoba membaca buku “Reformasi Dikorupsi KPK Dihabisi”.

Tugas dan Wewenang KPK

Demikian mengenai tugas dan wewenang KPK, semoga bisa membantu Grameds untuk memahami peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta menghindarkan Grameds dari segala potensi tindak korupsi. Grameds bisa mencari buku-buku lain seputar KPK dan hukum di www.gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia akan memberikan produk-produk terbaik, supaya Grameds bisa memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: M. Adrianto S.

BACA JUGA:

  1. Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi, Politik, Pemerintahan & Hukum
  2. 6 Pilihan Profesi Bagimu yang Tertarik dengan Dunia Hukum
  3. Berbagai Contoh Hukum Pidana Beserta Penjelasan Lengkapnya
  4. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis
  5. Rekomendasi Buku Tentang Korupsi Terbaik

About the author

M. Aris Yusuf

Politik dan ekonomi merupakan dua hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan satu sama lain.