Geografi

Pengertian Imigrasi: Faktor Terjadinya, Jenis dan Peranan dalam Kedaulatan Negara

Written by Mochamad Harris

Pengertian Imigrasi – Pada era globalisasi seperti sekarang ini bermakna tidak ada batasan ruang dan waktu untuk setiap individu berpindah tempat tinggal.

Dalam negara mana pun, pasti terdapat aturan mengenai proses imigrasi kepada Warga Negara Asing (WNA). Proses imigrasi ini adalah semacam perizinan yang dilakukan oleh individu sebelum masuk ke kawasan negara lain.

Lalu, apa sebenarnya arti dari imigrasi itu? Bagaimana perundang-undangan yang mengatur adanya imigrasi di Indonesia ini? Yuk kita bahas bersama!

Pengertian Imigrasi

Secara etimologi, istilah emigrasi, imigrasi, dan transmigrasi sama-sama berasal dari bahasa Latin yang bermakna perpindahan penduduk.

Definisi imigrasi secara singkat adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Seseorang yang melakukan kegiatan imigrasi disebut imigran.

Kegiatan imigrasi ini tentu saja diatur oleh perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh imigran atau warga asing di negara Indonesia. Bahkan perundang-perundangan telah memberikan definisi tersendiri mengenai apa itu imigrasi.

Menurut pasal 1 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan imigrasi adalah “hak ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.”

Beli Buku di Gramedia

Berdasarkan definisi dari undang-undang tersebut, dapat dirunut adanya dua unsur pengaturan penting yakni:

  1. Pengaturan tentang berbagai hal yang mengenai lalu lintas orang masuk, keluar, dan tinggal dari dan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, Konferensi Internasional mengenai Emigrasi dan Imigrasi yang diselenggarakan di Roma pada 1924, memberikan definisi tentang imigrasi yakni “suatu gerak pindah manusia memasuki suatu negara dengan niat untuk mencari nafkah dan menetap disana.

Proses pemeriksaan identitas imigran (TPI) biasanya dilakukan di pelabuhan, bandara, atau tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia.’

Imigran yang melanggar ketentuan atas perundang-undangan Keimigrasian tersebut tentu saja akan mendapatkan sanksi dan pidana yang sesuai.

Unsur lain dalam proses keimigrasian adalah pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan menetap di wilayah Indonesia. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengontrol atau mengawasi keberadaan hingga kegiatan orang asing tersebut telah sesuai dengan ketentuan Keimigrasian yang berlaku atau tidak.

Beli Buku di Gramedia

Faktor Pendorong Terjadinya Imigrasi

1. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi biasanya menjadi salah satu alasan mengapa individu atau sekelompok individu melakukan kegiatan imigrasi. Para imigran biasanya memiliki gagasan bahwa dengan melakukan imigrasi akan membuka peluang memajukan kesejahteraan ekonominya sendiri atau mungkin bisa disebut dengan mencari rezeki di negara orang.

2. Di Negara Sendiri, Taraf Ekonominya Rendah

Akibat dari anjloknya ekonomi yang dari negara asalnya, para imigran akan berbondong-bondong melakukan imigrasi dengan maksud memperbaiki sistem taraf hidup.

Negara yang biasa dijadikan tujuan imigran adalah Jerman dan beberapa negara Eropa lain. Hal tersebut karena dalam negara itu terdapat kemakmuran ekonomi untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

3. Faktor Sosial Budaya

Faktor sosial budaya juga berperan penting dalam proses mendorong imigran untuk melakukan kegiatan imigrasi. Misalnya di negara Korea yang mempunyai budaya K-Pop dan tengah digandrungi oleh masyarakat dunia, menyebabkan banyak imigran melakukan imigrasi ke negara tersebut karena tertarik akan budaya K-Pop-nya.

4. Faktor Kestabilan Politik

Politik berkaitan erat dengan jalannya pemerintahan dalam suatu negara. Apabila politik di suatu negara itu kurang stabil, akan membuat rakyatnya melakukan “hijrah” ke negara lain. Misalnya pada kasus imigran dari Afganistan yang dikarenakan pengambilan pemerintahan oleh kaum Taliban.

Faktor Penarik Terjadinya Imigrasi

  1. Adanya harapan untuk memperoleh kesempatan dalam memperbaiki taraf hidup
  2. Adanya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik
  3. Keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang dianggap lebih menyenangkan. Misalnya iklim, sekolah, fasilitas publik, dan lain-lain.
  4. Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar dan tempat hiburan.

Beli Buku di Gramedia

Jenis-Jenis Pelanggaran Keimigrasian

Pelanggaran di bidang keimigrasian yang sering dilakukan oleh warga negara asing, yakni:

  1. Menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki
  2. Berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan sponsor fiktif
  3. Tidak melaporkan adanya perubahan status sipil, alamat domisili, pekerjaan, dan sponsor kepada Kantor Imigrasi setempat
  4. Masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa dan paspor palsu yang bukan miliknya
  5. Mengajukan permohonan paspor menggunakan identitas palsu
  6. Terlibat dalam jaringan sindikat perdagangan manusia
  7. Penyelundupan narkoba

Beli Buku di Gramedia

Peranan Imigrasi Dalam Kedaulatan Negara

Secara operasional, peran imigrasi di Indonesia selalu mengandung adanya tiga fungsi yakni fungsi pelayanan masyarakat, fungsi keamanan, dan fungsi penegakan hukum.

1. Fungsi Pelayanan Masyarakat

Dalam fungsi pertama ini, aspek yang dituntut dalam kegiatan imigrasi adalah pelayanan prima di bidang Keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Pelayanan bagi WNI tersebut biasanya meliputi

  • pemberian paspor,
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),
  • Pas Lintas Batas (PLB), dan
  • pemberian tanda bertolak atau masuk.

Sementara pelayanan bagi WNA meliputi pemberian dan perpanjangan Dokumen Keimigrasian (DOKIM) yang berupa adanya:

  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),
  • Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM),
  • perpanjangan visa kunjungan,
  • pemberian izin masuk kembali atau bertolak dan
  • pemberi tanda bertolak atau masuk.

Beli Buku di Gramedia

2. Fungsi Penegakan Hukum

Dalam tugas Keimigrasian, keseluruhan aturan hukum imigrasi harus ditegakkan kepada setiap individu yang ada di wilayah Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau imigran.

Aturan hukum tersebut ditujukan supaya menghindari permasalahan identitas palsu, pertanggungjawaban sponsor, kepemilikan sponsor ganda, hingga pelanggaran aturan keimigrasian.

Sementara penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) biasanya pada masalah:

  • memalsukan identitas
  • pendaftaran orang asing dan pemberian buku pengawasan orang asing
  • menyalahgunakan izin tinggal
  • masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal
  • dan lain-lain.

Dalam hal penegakan hukum ini memiliki sifat pro yusticia, yakni dimana kewenangan penyidikan, melingkupi tugas penyidikan (pemanggilan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan) terkait dengan pemberkasan perkara serta pengajuan berkas perkara ke penuntut umum.

3. Fungsi Keamanan

Imigrasi dapat berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang dalam suatu negara. Hal tersebut karena imigrasi menjadi sebuah institusi pertama dan terakhir yang “menyaring” kedatangan dan keberangkatan orang asing ke wilayah Indonesia.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pelaksanaan fungsi keamanan ini dilakukan dengan tindakan pencegahan keluar negeri.

Sementara bagi Warga Negara Asing, pelaksanaan fungsi keamanan tersebut dilakukan dengan beberapa hal berikut:

  • Pemeriksaan permohonan visa guna menyeleksi terhadap setiap maksud atas kedatangan warga asing.
  • Melakukan kerjasama dengan aparat keamanan negara lain dalam memberikan supervisi perihal penegakan hukum keimigrasian.
  • Melakukan tindakan operasi intelijen keimigrasian guna keamanan negara
  • Mencegah dan menangkal tindakan pelanggaran di bidang keimigrasian.

Beli Buku di Gramedia

Peran Imigrasi Terhadap Ancaman Terorisme

Aksi terorisme menjadi bagian dari kejahatan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Pencegahan terorisme dapat dilakukan dengan proses imigrasi.  Bagaimana caranya ya?

Karena dalam proses imigrasi, terdapat pengawasan yang membatasi hak kebebasan berpindah ke luar negeri maupun masuk ke dalam negeri. Sehingga, dari pembatasan tersebut diharapkan mampu memutuskan hubungan antara jaringan terorisme di luar negeri dengan jaringan terorisme di dalam negeri.

Bahkan dengan proses imigrasi, akan ada upaya pencabutan paspor dan kewarganegaraan bagi pelaku terorisme, sebagaimana yang telah diatur dalam Perundang-undangan Pasal 12b ayat 1.

Selain itu, berdasarkan pasal 12A ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan maksud dan melawan hukum mengadakan hubungan dengan setiap orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing akan melakukan atau melakukan tindak pidana terorisme di indonesia atau di negara lain, dipidana dengan penjara paling singkat 3(tiga) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun”

Berdasarkan pasal tersebut, jelas bahwa siapapun yang melakukan tindak terorisme akan berhadapan dengan hukum melalui proses imigrasi, untuk mencegah mereka “lari” menuju negara lain.

Keimigrasian mempunyai prinsip selective policy dan fungsi intelijen keimigrasian yang penting. Dua unsur tersebut menjadi kolaborasi hebat dalam upaya menangkal arus ancaman non militer yang masuk ke wilayah Indonesia.

Contohnya adalah kasus tertangkapnya 4 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kantor Imigrasi Kabupaten Bogor. WNA tersebut ditangkap karena pihak imigrasi (intelijen) menganalisis adanya kasus penanaman narkoba di wilayah Bogor oleh warga Negara China.

Selain itu, ada juga kasus malpraktik yang dilakukan oleh dokter asing, Randall Cafferty, di Klinik First Chiropractic, Pondok Indah Mall. Dokter asing tersebut menewaskan pasien warga lokal. Pihak imigrasi dapat memeriksa dan melakukan wawancara terhadap dokter asing tersebut karena mengajukan permohonan visa di kantor perwakilan di luar negeri, sehingga kasusnya dapat diatasi oleh pihak berwenang.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

 

About the author

Mochamad Harris

Menulis artikel merupakan salah satu hal yang menjadi daya tarik saya untuk dapat mengetahui berbagai macam hal serta informasi terupdate yang sedang terjadi pada saat ini. Saya suka dengan tema olahraga dan juga travelling.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Harris