Kuliah

Definisi Yudisium dan Perbedaannya dengan Wisuda di Dunia Perkuliahan

Yudisium

Definisi Yudisium – Yudisium adalah suatu istilah yang biasa digunakan untuk menjelaskan status kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi. Kegiatan yudisium biasanya diisi dengan proses seremonial pelepasan mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studinya.

Yudisium menjadi salah satu rangkaian acara kelulusan yang digelar sebelum wisuda. Sebagaimana penjelasan yang dikutip dari buku berjudul Gerak, Karya, Ekspresi, Ormawa pada Masa Pandemi yang ditulis oleh Oktaviani, dkk., kegiatan yudisium umumnya diikuti oleh seluruh wisudawan, wisudawati, dosen, staf, dan tenaga kependidikan.

Secara garis besar, prosesi yudisium diisi dengan sejumlah rangkaian acara yang mirip seperti wisuda. Prosesi itu dimulai dengan sambutan rektor, pembacaan surat keputusan kelulusan mahasiswa, pemberian penghargaan mahasiswa berprestasi, dan lain sebagainya. Prosesi yudisium biasanya tidak digelar secara serentak. Tiap jurusan atau fakultas akan menggelar prosesi ini dengan jadwal yang berbeda.

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai yudisium untuk kalian agar kalian dapat memahaminya.

Definisi Yudisium di Dunia Perkuliahan

Yudisium merupakan salah satu pertanda ketika seseorang akan lulus menjadi sarjana di perguruan tinggi. Istilah tersebut sering kali kita temui di lingkungan perkuliahan, terutama untuk mahasiswa yang sedang di tahap semester akhir.

Menurut asal katanya, yudisium berasal dari bahasa Latin yang disebut “judicium”, yang kemudian diserap dalam bahasa Inggris menjadi “judgmen”. Secara umum, definisi yudisium dapat diartikan sebagai suatu keputusan ketika seorang mahasiswa itu dinyatakan telah memenuhi syarat dari berbagai macam persyaratan.

Sementara itu, menurut keterangan laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, yudisium adalah penentuan nilai (lulus) atau tidaknya suatu ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Yudisium merupakan suatu keputusan bagi seorang mahasiswa. Dia dinyatakan telah memenuhi berbagai macam persyaratan akademik dan administratif yang diwajibkan, sehingga dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar kesarjanaan S-1, S2, atau S3 secara sah.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku berjudul Mengenal Istilah-Istilah dalam Pendidikan karya Muhsin (2020), yudisium adalah pengukuhan kelulusan terhadap mahasiswa yang sudah menyelesaikan studinya. Kegiatan ini dapat dilakukan untuk jenjang diploma, sarjana, doktoral, dan lain-lain.

Pada prosesi yudisium, status mahasiswa akan berubah menjadi wisudawan. Keberhasilan kelulusan mereka ditentukan melalui prosesi sakral ini. Salah satu syarat untuk mengikuti yudisium, yaitu mahasiswa harus lulus semua mata kuliah utama dan telah menyelesaikan kelengkapan administrasinya. Pihak universitas sendiri biasanya menetapkan batas indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,0.

Nantinya, yudisium akan diumumkan oleh pimpinan fakultas (dekan) atau rektor universitas melalui sidang resmi dengan ketentuan predikat kelulusan. Kompetensi yang harus dicapai oleh mahasiswa meliputi penilaian kompetensi teori dan praktik.

Yudisium juga berarti adalah pengumuman nilai akhir dari seluruh mata kuliah yang telah diprogramkan. Penetapan nilai akhir tersebut akan dibacakan oleh dosen atau pejabat yang bersangkutan saat kegiatan yudisium mahasiswa tersebut.

Yudisium

Syarat dan Berkas Yudisium

Seorang mahasiswa untuk menuju ke tahap yudisium tentu harus menyelesaikan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mungkin berbeda di masing-masing prodi, fakultas, dan universitasnya. Namun, syarat-syarat yudisium mahasiswa pada umumnya sebagai berikut.

  • Sudah menyelesaikan persyaratan studi atau akademik sesuai dengan ketentuan.
  • Sudah melunasi semua biaya tagihan administrasi dan keuangan akademik.
  • Sudah melunasi dana pengembangan pendidikan (DPP) dan Badan Pengurus Harian (BPH).

Adapun berkas yang harus diajukan saat akan yudisium sebagai berikut.

  • Kartu mahasiswa aktif untuk mengambil blangko permohonan pengajuan yudisium.
  • Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Fotokopi sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) atau International English Language Testing System (IELTS).
  • Fotokopi kartu keluarga dan mencantumkan nama mahasiswa dan ibu kandung untuk keperluan pelaporan data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (DIKTI).
  • Pas foto resmi ukuran 3×4 dengan warna latar belakang biru (bukan hasil editan) dan bukan hasil cetak sendiri (lima lembar beserta dengan nomor induk mahasiswa).
  • Surat bebas pinjam buku dan alat lab.
  • Surat bebas pinjam buku perpustakaan.
  • Surat bukti penyerahan buku, skripsi, compact disc(CD) referensi.

Rapat yudisium sendiri diselenggarakan oleh senat fakultas atau program pascasarjana, sedangkan keputusan yudisium dinyatakan oleh keputusan dekan atau direktur program paacasarjana. Kegiatan yudisium terkadang dilaksana bersama-sama atau diikuti oleh banyak mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian skripsi dan dinyatakan lulus, tetapi terkadang juga hanya diikuti oleh satu atau beberapa mahasiwa saja setelah dia melaksanakan ujian skripsi tertutup.

Yudisium

Proses Yudisium di Dunia Perkuliahan

Pelaksanaan yudisium biasanya telah ditetapkan oleh masing-masing pihak kampus. Mahasiswa hanya mengajukan permohonan yudisium dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Waktu dan jumlah peserta yudisium akan diumumkan melalui tata usaha (TU).

Mahasiswa akan mendapat surat persetujuan yudisium dari TU dan disejutui oleh kepala prodi (kaprodi). Selanjutnya, mahasiswa akan mendapatkan berita acara yudisium yang disahkan oleh kaprodi, surat keterangan lulus (SKL) yudisium yang disahkan oleh dekan, transkrip akademik yang disahkan oleh dekan, dan surat pengantar pembayaran wisuda yang disahkan oleh kepala TU.

Pada kegiatan yudisium tersebut, akan diumunkan pula nilai akhir mahasiswa yang telah menyelesaikan semua mata kuliah sesuai dengan program studi yang dipilihnya. Nilai akhir yang didapatkan mahasiswa tersebut selanjutnya dinamakan dengan indeks prestasi yudisium (IPY).

Nilai akhir itu kemudian akan dicetak dalam bentuk transkrip nilai. Nilai IPY merupakan akumulasi dari semua nilai yang didapatkan mahasiswa selama kuliah. Transkrip nilai yang didapatkan oleh mahasiswa itu juga memuat daftar mata kuliah yang telah diikuti beserta nilai yang didapatkannya, kemudian dirata-ratakan atau diakumulasi hingga muncul nilai IPK.

Contoh Ikrar Yudisium

Berikut akan diberikan contoh ikrar yudisium Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS-UNY).

Prasetya Alumni Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Yogyakarta

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami alumni Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, menyatakan prasetya untuk senantiasa:

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan tata susila dalam segala perbuatan.
  2. Memelihara, mengembangkan, dan mengamalkan nilai pengetahuan dengan dilandasi semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
  3. Bekerja dengan segala kemampuan yang ada secara jujur, disiplin, penuh pengabdian, dan tanggung jawab atas dasar prinsip kepemimpinan: ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.
  4. Memelihara hubungan yang serasi dan selaras dengan almamater dan sesama civitas akademik.
  5. Menjunjung tinggi citra almamater dan guru-guru kami.

Contoh Surat Keputusan Yudisium

Berikut akan diberikan contoh surat keputusan yudisium yang dikeluarkan oleh dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS-UNY).

KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
NOMOR: 72 TAHUN 2017

TENTANG
YUDISIUM PROGRAM STRATA SATU (S1 NON KEPENDIDIKAN)
FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL

Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan telah selesainya studi sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta dipandang perlu untuk diadakan yudisium.
  2. bahwa untuk keperluan tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan dekan.
Mengingat:
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
  4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 130/KMK.05/2009 tentang Penetapan Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta.
  6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta.
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98/MPK.A4/KP/2013 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2013–2017.
  8. Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 764/UN34/KP/2015 tanggal 17 September 2015 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN DEKAN TENTANG YUDISIUM STRATA SATU (S1 NON KEPENDIDIKAN) FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA.
KESATU: Para mahasiswa yang namanya tersebut dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dalam surat keputusan ini dinyatakan LULUS Program Strata Satu dalam suatu upacara yudisium.
KEDUA: Para mahasiswa yang telah dinyatakan lulus menurut surat keputusan ini berhak mengikuti Wisuda Universitas Negeri Yogyakarta dan memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Yogyakarta.
KETIGA: Kaputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT: Bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 28 April 2017
DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL

 

PROF. DR. AJAT SUDRAJAT, M.AG.
NIP. 196203211989031001

Tembusan Yth.

  1. Wakil Rektor 1.
  2. Kepala Biro AKI.
  3. Para Wakil Dekan FIS.
  4. Para Kajur dan Kaprodi FIS.
  5. Kabag Akademik BAKI.
  6. Kasubag Pendidikan, Keuangan, dan Akreditasi, UKP, Kemahasiswaan, dan Alumni FIS.
  7. Mahasiswa yang bersangkutan.

Perbedaan Yudisium dan Wisuda

Yudisium dan wisuda merupakan dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama berhubungan dengan kelulusan. Wisuda bersifat seremonial yang rangkaian acaranya harus diikuti oleh mahasiswa. Prosesi wisuda biasanya dilakukan secara serentak, semua jurusan dan fakultas ikut terlibat dalam acara ini. Sementara itu, yudisium hanya digelar di fakultas atau jurusan saja.

Berdasarkan keterangan dalam laman KBBI Daring, wisuda didefinisikan sebagai acara peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Wisuda di kalangan akademik merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar di suatu universitas.

Mengutip laman UNY, wisuda adalah proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik di perguruan tinggi. Sebagai tanda pengukuhan atas selesainya studi, digelar proses pelantikan melalui rapat senat terbuka. Wisuda dilangsungkan untuk semua lulusan program studi. Wisuda di kalangan akademik merupakan penanda kelulusan bagi mahasiswa yang telah menempuh masa belajar di suatu universitas atau perguruan tinggi.

Prosesi wisuda biasanya diawali oleh prosesi masuknya senat universitas yang terdiri atas rektor dan para pembantu rektor dengan dekan-dekannya guna mewisuda para calon wisudawan. Setiap perguruan tinggi memiliki agenda yang tidak sama dalam menyelengarakan wisuda. Ada yang dilakukan setiap tahun, ada juga yang setiap semester, tetapi menyesuaikan kalender akademik.

Momen wisuda dahulu dilaksanakan pada akhir jenjang perguruan tinggi. Namun, prosesi wisuda saat ini juga dilakukan pada akhir masa pendidikan Sekolah Dasar (SD), bahkan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai tanda kelulusan.

Setiap negara dan universitas memiliki budayanya sendiri. Pada umumnya, calon wisudawan di Indonesia mengenakan pakaian yang sudah ditentukan, seperti pakaian pria menggunakan hem putih, celana hitam bersepatu hitam, dan bagian luarnya mengenakan toga.

Para wisudawan di Indonesia ada juga yang mengenakan kebaya dan batik yang dibalut dengan toga saat wisuda, sedangkan para wisudawan di Portugal mengenakan top hat. Sementara itu, wisudawan di Finlandia biasanya membawa pedang, sedangkan wisudawan di Belanda bebas mengenakan pakaian apa saja.

Pelaksanaan Yudisium dan Wisuda Tahun 2019-2020

1. Daring dan Tatap Muka

Yudisium dan wisuda bagi peserta didik atau mahasiswa merupakan hasil akhir yang ditunggu-tunggu, bahkan keduanya merupakan momen yang paling berharga bagi seseorang dalam memakai toga, menerima ijazah, menerima transkrip nilai, serta mengabadikannya dengan foto-foto bersama keluarga, sahabat, dan juga para rekan-rekan di kampus.

Sangat miris, kedua momen ini pada 2019-2020 dilakukan oleh para mahasiswa secara daring. Tujuannya adalah membantu dalam pemutusan penularan Covid-19, tetapi di sisi lain para wisudawan kehilangan momen yang berharga sebagaimana yudisium dan wisuda yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

Tidak semua wisudawan menginginan kedua momen ini dilaksanakan secara daring, tetapi yudisium dan wisuda tatap muka adalah pilihan yang sangat baik dan disukai oleh para mahasiswa tingkat akhir. Kenyataannya, tidak bisa dipungkiri jika hal ini tentu mengecewakan beberapa mahasiswa, meskipun sebagai bagian dalam partisipasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan yudisium dan wisuda daring telah melahirkan sejarah baru di tengah perkuliahan dan dunia pendidikan di belahan dunia manapun, tidak ada yang bisa dilakukan selain menyesuaikan kegiatan dengan keadaan yang ada. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik tanpa mengurangi nilai suka, senang, dan bahagia.

2. Momen Foto

Pada pelaksanaan yudisium dan wisuda daring, momen foto sangat tidak enak karena hanya mengarahkan kamera ke layar yang digunakan. Momen itu terjadi dengan cepat hanya dalam hitungan detik, berbeda halnya kalau kedua momen itu dilakukan secara tatap muka. Para wisudawan masih bisa berpose seperti normalnya wisudawan dan wisudawati.

Penyelenggara pendidikan harus menyesuaikan diri dalam menyusun acara demi acara agar bisa terakomodir dengan baik. Banyak acara yang ditiadakan atau terpotong karena acara secara daring, dan harapannya pembiayaan wisuda juga bisa mengalami pemotongan.

Kumpulan Ucapan Selamat Wisuda

Apakah sahabat dan orang-orang terdekatmu sedang merayakan kelulusan sarjana? Berikut ini adalah kumpulan ucapan selamat wisuda yang bisa menjadi inspirasi dan ide bagi kalian.

  • Hai! Momen hari ini adalah momen yang paling aku tunggu sejak kamu berhasil masuk perguruan tinggi.
    Selamat atas wisudanya hari ini!
  • Banyak doa dan harapan yang aku panjatkan atas keberhasilanmu kamu lulus sarjana. Kuliah mungkin saja telah berakhir, tetapi pelajaran kehidupan masih menanti kamu di luar sana. Jangan pernah patah semangat dan terus berusaha untuk menggapai cita-cita!
  • Selamat atas keberhasilanmu. Semoga masa depan yang cerah dan kesuksesan berada di tanganmu.
  • Selamat atas kelulusannya, Semoga persahabatan yang sudah kita jalin sejak semester satu akan tetap utuh, meskipun kita sudah sarjana.
  • Setelah perjuangan tanpa henti, susah tidur, dan ujian selama di kampus berhasil dilalui, akhirnya hari ini kita merayakannya saat wisuda. Selamat!
  • Selamat atas keberhasilannya menempuh sarjana di universitas. Kamu sudah berusaha dengan sangat baik. Semoga segala cita-cita dan harapanmu tercapai.

Itulah informasi tentang yudisium dan perbedaannya dengan wisuda. Semoga siapa saja yang saat ini sedang memperjuangkan kelulusan sarjananya dapat menempuh ujian dengan baik dan berhasil wisuda. Usaha keras tidak akan mengkhianati. Semoga berhasil!

About the author

Nanda Akbar Gumilang