Bahasa Indonesia

Contoh Makalah Singkat: Definisi, Jenis, dan Karakteristiknya

Contoh Makalah Singkat
Written by Siti Badriyah

Contoh Makalah Singkat – Setiap pelajar atau mahasiswa pasti pernah mendapatkan tugas membuat sebuah makalah dari guru atau para dosen. Namun, seorang dosen hingga peneliti pasti juga pernah mendapatkan tugas membuat karya ilmiah berupa makalah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makalah diartikan dalam dua pengertian, yaitu tulisan resmi tentang suatu pokok yang dimaksudkan untuk dibacakan di muka umum dalam suatu persidangan dan yang sering disusun untuk diterbitkan; serta karya tulis pelajar atau mahasiswa sebagai laporan hasil pelaksanaan tugas sekolah atau perguruan tinggi.

Secara sederhana, makalah merupakan karya tulis ilmiah yang pembahasannya difokuskan kepada suatu masalah tertentu, telah melalui proses penelitian, observasi, dan riset lapangan secara benar dan aktual. Pembahasan isi masalah di dalam makalah berhubungan dengan suatu mata pelajaran, kuliah, atau bidang spesialisasi tertentu.

Menyusun sebuah makalah terbilang pekerjaan yang gampang-gampang susah karena harus memperhatikan kaidah menulis secara benar. Selain itu, makalah biasa dijadikan sebagai tugas untuk mengembangkan diri. Makalah adalah produk ilmiah yang ditulis oleh seseorang. Menulis sebuah makalah membutuhkan kejelian dalam melihat situasi dan kondisi untuk digunakan sebagai ide penulisan.

Seseorang yang akan membuat makalah membutuhkan kemampuan menulis yang baik berdasarkan kaidah penulisan makalah. Oleh karena itu, artikel kali ini akan menjelaskan secara rinci tentang makalah, mulai dari definisi, jenis makalah, struktur, karakteristik, dan cara membuat makalah yang baik dan benar.

Panduan Penulisan Karya Ilmiah (Makalah, Review Buku, Skripsi dan Jurnal Ilmiah) - Contoh Makalah Singkat

Berikut uraian penjelasan selengkapnya mengenai makalah yang telah disusun oleh redaksi Gramedia.

Definisi Makalah

Makalah adalah sebuah karya tulis ilmiah yang membahas tentang suatu topik tertentu, yang tercakup di dalam ruang lingkup pengetahuan. Sebuah makalah mempunyai sistematika yang terbagi menjadi empat bagian, yaitu pendahuluan, studi kepustakaan, pembahasan, dan kesimpulan atau penutup.

Makalah merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studi atau pendidikan. Suatu makalah biasanya mempunyai karakteristik, yaitu hasil kajian literatur atau laporan pelaksanaan suatu kegiatan, mendemonstrasikan pemahaman mengenai permasalahan teoretis yang sedang dikaji dalam makalah, menunjukkan kemampuan terhadap isi yang berasal dari berbagai sumber yang dipakai, dan mendemonstrasikan berbagai sumber informasi dari makalah ke dalam satu kesatuan yang utuh.

Pengertian makalah menurut para ahli tentu berbeda antara satu dengan lainnya. Namun demikian, semuanya mempunyai makna yang sama. Berikut ini adalah beberapa pengertian makalah menurut para ahli.

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, pengertian makalah dibagi menjadi dua, yaitu tulisan resmi tentang suatu pokok yang dimaksudkan untuk dibacakan di muka umum dalam suatu persidangan dan yang sering disusun untuk diterbitkan; serta karya tulis pelajar atau mahasiswa sebagai laporan hasil pelaksanaan tugas sekolah atau perguruan tinggi.

2. Panuti Sudjiman

Menurut Sudjiman, makalah merupakan karangan prosa yang bukan rekaan dan membahas tentang suatu topik tertentu. Makalah umumnya akan dipublikasikan di majalah dan koran, tetapi bisa juga dalam bentuk buku antologi.

3. Tanjung dan Ardial

Menurut Tanjung dan Ardial, makalah merupakan karya tulis tentang permasalahan yang ditulis secara sistematis dan melalui pemikiran analisis yang logis dan objektif.

4. W.J.S. Poerwadarminta

Menurut Poerwadarminta, makalah merupakan uraian tertulis yang membahas tentang masalah tertentu, yang kemudian didapatkan pembahasan dan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan pengertian yang sudah disebutkan di atas, bisa kita simpulkan bahwa makalah merupakan sebuah karya ilmiah yang berbentuk formal dengan topik pembahasan tertentu. Syarat karya tulis bisa disebut sebagai makalah adalah jika dibuat berdasarkan hasil pemikiran sendiri, tidak plagiat, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, dan mengandung unsur kekinian, misalnya mengandung topik yang sedang hangat dibicarakan oleh umum dan bersifat ilmiah.

Menulis Makalah Ilmiah: Sebuah Tinjauan Teoretis dan Praktis - Contoh Makalah Singkat

Jenis-Jenis Makalah

Berikut ini adalah jenis makalah berdasarkan jenis kajiannya, antara lain:

1. Makalah Deduktif

Makalah deduktif merupakan makalah yang didasarkan pada kajian teoritis yang mana relevan dengan permasalahan yang sedang dibahas.

2. Makalah Induktif

Makalah induktif merupakan jenis makalah yang ditulis berdasarkan data empiris yang sifatnya objektif berdasarkan apa yang didapatkan dari lapangan tapi tetap relevan dengan pembahasannya.

3. Makalah Campuran

Makalah campuran yaitu jenis makalah yang disusun atau ditulis berdasarkan kajian teoritis dan juga data empiris. Itu artinya, makalah campuran ini merupakan penggabungan antara makalah deduktif dan juga makalah induktif. Di dalam makalah campuran, ada enam kategori berdasarkan subjek rumusan masalah yang dibahas, yakni:

a. Makalah Ilmiah

Makalah ilmiah pada dasarnya digunakan untuk karya tulis hasil studi ilmiah yang berisi tentang masalah dan pembahasan. Perlu Anda perhatikan bahwa jika dilihat dari segi prinsip dan juga prosedur ilmiahnya, makalah ilmiah akan menyerupai laporan penelitian sederhana. Dimana makalah ilmiah umumnya ditulis sebagai suatu saran pemecahan masalah secara ilmiah. Pastinya, penulis makalah ilmiah juga akan membutuhkan studi keperpustakaan dan hal tersebut terlihat pada revisi yang dicantumkan.

b. Makalah Kerja

Makalah kerja biasanya akan dibaca pada seminar makalah kerja. Dimana hal itu akan disampaikan dalam bentuk argumentasi dalam suatu hasil penelitian. Di dalam makalah kerja yang dibacakan itu harus ada masalah yang diusung. Penyampai makalah kerja telah memasukkan asumsi dan juga hipotesis untuk menjawab masalah. Berdasarkan isi makalah yang demikian, maka akan timbul diskusi.

c. Makalah Kajian

Makalah kajian adalah salah satu istilah yang digunakan untuk karya tulis ilmiah yang berupa saran pemecahan suatu masalah yang sedang kontroversial tanpa adanya maksud untuk dibaca dalam suatu seminar.

d. Makalah Posisi

Makalah posisi adalah makalah yang disusun atas permintaan suatu pihak yang berfungsi sebagai alternatif pemecahan masalah yang kontroversial. Adapun prosedur yang dipakai sebagai pembahasan dan penulisannya dilakukan secara ilmiah.

e. Makalah Analisis

Makalah analisis adalah jenis makalah yang objektif empiris. Adapun sumber data yang diperoleh berdasarkan pengalaman yang didapatkan dari penemuan, percobaan, dan juga pengamatan yang sudah dilakukan.

f. Makalah Tanggapan

Makalah tanggapan adalah makalah yang seringkali dijadikan sebagai tugas mata kuliah untuk mahasiswa yang berisi reaksi terhadap suatu bacaan.

Karakteristik Makalah yang Baik

Sebuah makalah yang baik harus memiliki karakteristik sebagai berikut.

  • Merupakan hasil kajian literatur dan laporan pelaksanaan suatu kegiatan lapangan yang sesuai dengan cakupan permasalahan pokok suatu bidang ilmu tertentu atau bahasan.
  • Mendistribusikan sebuah pemahaman tentang permasalahan teoritik yang dikaji atau kemampuan seseorang dalam menerapkan suatu prosedur, prinsip, atau teori yang berhubungan dengan studi kasus yang ditelaah
  • Menonjolkan kemampuan terhadap pemahaman terhadap isi dari berbagai sumber yang digunakan
  • Menjadi alat pengukur kemampuan seorang dosen, peneliti, mahasiswa dan siswa mampu memadupadankan beberapa informasi menjadi satu karya tulis yang utuh. Serta melatih fokus dalam penggunaan tata bahasa, memperhatikan kaidah puebi secara benar dan tepat, etika mengutip dalam penulisan dan menyimpulkan inti dari bahasan.
  • Isi makalah harus mempunyai sistematika dan tidak acak-acakan dengan kaidah penulisan ilmiah yang telah diatur oleh lembaga pendidikan terkait.

8 Langkah Praktis Menulis Makalah Sains Di Jurnal Ilmiah Sebagai Penulis Pertama

Contoh Makalah Singkat dengan Struktur yang Baik

Cover Makalah

MAKALAH
SEANDAINYA INDONESIA TANPA PANCASILA

[Logo Universitas]

Dosen: Dr. Made Pramono, M.Hum
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila

FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN JURUSAN PENDIDIKAN KESEHATAN DAN REKREASI
2017

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang “Seandainya Indonesia Tanpa Pancasila”.

Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

Akhir kata, saya berharap semoga makalah ilmiah tentang “Seandainya Indonesia Tanpa Pancasila” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.

Surabaya, 16 Februari 2018

Abdulloh Faliqul Isbach

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………….  ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………… iii

BAB I. PENDAHULUAN ……………………………………………. 4
A. Latar Belakang ………………………………………………………. 4
B. Rumusan Masalah …………………………………………………. 4
C. Tujuan ………………………………………………………………….. 4

BAB II. PEMBAHASAN ……………………………………………… 5
A. Manfaat Pancasila Untuk Indonesia …………………………. 5
B. Seandainya Indonesia Tanpa Pancasila ……………………. 6

BAB III. PENUTUP …………………………………………………… 9
A. Kesimpulan ………………………………………………………….. 9
B. Saran …………………………………………………………………… 9

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………….. 10

BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pancasila adalah dasar ideologi bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa. Pancasila terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Sistem sendiri adalah suatu kesatuan atau bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Kesetiaan, nasionalisme, dan patriotisme warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan perundangan-undangan itu.

B. Rumusan Masalah

1. Apa manfaat Pancasila untuk Indonesia ?
2. Bagaimana jika Indonesia tanpa Pancasila?

C. Tujuan

1. Memahami pentingnya Pancasila bagi bangsa Indonesia.
2. Memahami dampak jika Indonesia tanpa Pancasila.

BAB II. PEMBAHASAN

A. Manfaat Pancasila untuk Indonesia

Selain sebagai lambang negara kita (Indonesia), Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki manfaat dan dampak yang sangat luar biasa bagi bangsa Indonesia.

1. Pancasila Menjadi Cara Pandang Bangsa

Pancasila sebagai cara pandang bangsa berfungsi agar bangsa Indonesia harus berpedoman kepada Pancasila dalam kehidupan sehari-hari . Segala bentuk budaya dan cita-cita moral Indonesia harus bersumber dari Pancasila. Hal ini dilakukan demi tercapainya kesejahteraan lahir dan batin.

2. Pancasila Menjadi Jiwa Bangsa

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Pancasila dalam hal ini menjadi jiwa bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

3. Pancasila Menjadi Kepribadian Bangsa

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

4. Pancasila Menjadi Perjanjian Luhur

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. PPKI sebenarnya hanyalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

5. Pancasila Menjadi Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi untuk mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila-sila di Pancasila adalah nilai dasarnya, sedangkan hukum-hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

6. Pancasila Menjadi Cita-Cita Bangsa

Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

7. Pancasila Menjadi Falsafah Hidup Bangsa

Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa berfungsi untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila dianggap memiliki nilai yang paling benar, adi , dan bijaksana yang diharap dapat mempersatukan bangsa.

8. Pancasila Menjadi Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi sebagai pengatur segala sesuatu kehidupan Indonesia seperti rakyat, wilayah, dan pemerintah. Selain itu, Pancasila juga menjadi penyelenggaraan negara dan kehidupan negara.

9. Pancasila Menjadi Ideologi Bangsa

Pancasila sebagai ideologi memiliki fungsi, yaitu menjadi cara berpikir bangsa Indonesia. Pancasila menjadi bahan renungan dalam kehidupan sehari-hari.

B. Seandainya Indonesia Tanpa Pancasila

Pancasila kita tahu digunakan sebagai dasar negara dan tidak dapat diganggu gugat. Pancasila merupakan rumusan bersama secara demokrasi dan telah disetujui oleh banyak orang pada saat pengesahannya, sehingga memiliki kedudukan yang sangat kuat.

Namun, bagaimana kalau Indonesia tanpa adanya Pancasila? Semua orang pasti beranggapan jika Indonesia akan hancur, kacau, dan sebagainya, tetapi tidak sedikit orang juga yang berkata Indonesia bisa tetap berdiri tanpa adanya Pancasila, termasuk saya salah satunya.

Kita lihat contoh banyak sekali negara-negara di luar sana yang hingga sekarang tetap berdiri kuat dan maju, bahkan melebih Indonesia tanpa adanya Pancasila, hanya Malaysia saja yang memiliki Pancasila seperti Indonesia. Berdasarkan beberapa analisis saya mengenai Pancasila ini, Pancasila hanya sebuah kontrak sosial bagi masyarakat Indonesia. Pertama-tama, saya ingin menanggapi kekeliruan pandangan yang dicetuskan banyak pihak yang menyatakan jika Pancasila adalah sebuah ideologi. Ini adalah pendapat yang keliru.

Seperti terungkap dalam notulen Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), rumusan Pancasila ada dalam dokumen yang disiapkan dalam proses pembentukan negara baru, yaitu Republik Indonesia (RI).

Dengan demikian, jelas sekali, ia merupakan suatu dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi. Sebuah dokumen politik dalam proses pembentukan negara baru biasanya merupakan sebuah kontrak sosial, artinya persetujuan atau kompromi antara sesama warga negara tentang asas-asas negara baru itu.

Berdasarkan risalah badan persiapan tersebut, terlihat juga jalannya perundingan (musyawarah) menuju tercapainya sebuah kompromi itu. Asas-asas persetujuan mendirikan negara baru itulah yang lalu disebut Pancasila. Ia dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara-negara lain, seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat, Droit de l’homme di Perancis, dan seterusnya.

Jika prinsip-prinsip yang terkandung dalam kontrak sosial itu dilanggar, pada hakikatnya terjadi pembubaran negara. Begitu pula sebenarnya dengan perubahan-perubahan terhadap Pancasila mensyaratkan pembubaran negara lebih dahulu. Pertanyaannya, apabila kini muncul gagasan-gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Pancasila–sebuah bentuk hak mengemukakan pendapat yang dijamin oleh Pancasila itu sendiri–bukankah itu berarti merupakan suatu langkah menuju pembubaran negara?

Pertanyaan selanjutnya, apakah pemerintah berhak memberlakukan prinsip-prinsip kehidupan politik selain Pancasila, seperti pemberlakuan syariah di Aceh, atau D.I. Yogyakarta memproklamasikan diri sebagai kerajaan, atau daerah lain di Indonesia ingin menjadi daerah Katolik dan lainnya?

Apa yang kemudian terjadi dengan daerah-daerah yang menyatakan berdiri di luar Pancasila atau RI? Jawaban terhadap pertanyaan ini bukan wewenang penulis untuk menjawabnya, tetapi merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA) atau badan-badan konstitusional lainnya di Indonesia.

Berdasarkan proses sejarahnya, embrio gagasan menjadikan Pancasila sebagai ideologi muncul tahun 1950-an. Saat itu, terjadi konflik antara pemerintah pusat dan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Namun, proses penafsiran Pancasila menjadi ideologi baru berkembang pada masa Orde Baru. Pada periode ini, Pancasila menjelma menjadi ideologi negara dan menjadi slogan melalui proses indoktrinasi P-4, disusul lahirnya peringatan Hari Kesaktian Pancasila (permulaan Orde Baru = 1 Oktober).

Dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi, Pancasila dengan sendirinya mendapatkan saingan dengan gagasan-gagasan lain di masyarakat majemuk seperti Indonesia yang sudah tentu memiliki berbagai macam ideologi masing-masing. Ini adalah jeratan yang menjerumuskan rezim Orde Baru, yang mengubah kontrak sosial menjadi ideologi negara. Ini menjadikan Pancasila harus bersaing dengan ideologi-ideologi lain dalam masyarakat. Akan berbeda persoalannya bila rezim itu sadar sejarah dan tetap menjadikan Pancasila sebagai suatu kontrak sosial.

Sebagai kontrak sosial, Pancasila layak berdiri di atas berbagai ideologi karena merupakan suatu kontrak pembentukan negara. Apabila memang ingin diubah, berarti negaranya harus dibubarkan lebih dulu. Dengan demikian, jika kontrak sosial itu tetap disepakati, selama itu pula Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa tegak berdiri.

Sejarah telah membuktikan, asas-asas kontrak sosial ini di sebagian besar wilayah Indonesia berhasil menyatukan dan mengonsolidasi negara terhadap banyak rongrongan seperti gerakan separatisme dan lainnya. Berdasarkan sejarah rumusan di atas, Pancasila memberikan dorongan yang luar biasa dengan nilai-nilai serta makna di dalamnya.

BAB III. PENUTUP

A. Kesimpulan

Pancasila merupakan ideologi yang sesuai dengan Indonesia karena mampu mewadahi heterogenitas Indonesia yang tinggi dengan beragamnya agama, adat, budaya, dan lain-lain. Pancasila memiliki arti penting bagi Indonesia sebagai identitas nasional, yang kemudian menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia yang berbeda dari bangsa lainnya. Namun, bukan berarti menganggap rendah bangsa lain, warga Indonesia harus tetap menjunjung persaudaraan dunia. Pancasila dalam perkembangannya juga mengalami berbagai dinamika interpretasi dari masa ke masa.

Jika benar Pancasila itu masih ada di setiap sanubari kita, insya Allah persatuan dan kesatuan negeri ini tetap ada. Selain itu, jika memang benar Pancasila itu masih melekat kuat di jiwa raga kita ini, insya Allah kita selalu mau untuk bertoleransi dalam kehidupan yang damai dan indah. Apabila Pancasila tidak ada dalam diri bangsa Indonesia, negara ini akan keluar dari jalur kebenaran.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Siti Badriyah

Tulis menulis menjadi salah satu hobi saya. Dengan menulis, saya menyebarkan beragam informasi untuk orang lain. Tak hanya itu, menulis juga menggugah daya berpikir saya, sehingga lebih banyak informasi yang dapat saya tampung.

Kontak media sosial Instagram saya Siti Badriyah