Teori

Pengertian Ilmu Negara: Sistematika, dan Keterkaitan Ilmu Negara dengan Ilmu Lainnya

Pengertian, Sistematika, dan Keterkaitan Ilmu Negara dengan Ilmu Lainnya
Written by Fiska

Pengertian Ilmu Negara – Sahabat Grameds, adakah di antara kalian yang memiliki fokus minat kajian mempelajari negara? Mempelajari negara merupakan sebuah bagian fundamental dari mempelajari bangunan ilmu negara. Dengan mempelajari ilmu negara, kita telah membuka gerbang ilmu kenegaraan lainnya, seperti ilmu hukum administrasi negara dan ilmu hukum tata negara.

Itulah sebabnya, banyak ilmuwan yang menyebutkan bahwa ilmu negara merupakan “gerbang ilmu” menuju ilmu kenegaraan berikutnya. Hal itu sama seperti mempelajari politik yang merupakan bagian dasar dari mempelajari bangunan ilmu politik.

Begitu juga halnya mempelajari hukum merupakan bagian utama dari mempelajari ilmu hukum. Kita akan mengetahui bahwa mempelajari atau memahami suatu negara akan memperluas jalan kita untuk memahami suatu negara. Oleh karena itu, memahami konsep-konsep negara terlebih dahulu menjadi prasyarat utama dalam mempelajari ilmu negara.

Berikut akan dipaparkan penjelasan mengenai pengertian, sistematika, dan keterkaitan ilmu negara dengan ilmu lainnya.

Pengertian Ilmu Negara

Ilmu negara merupakan ilmu yang tergolong ke dalam kelompok ilmu-ilmu sosial yang mempelajari asal-usul, tujuan, formasi, dan lenyapnya negara secara umum, abstrak, dan universal. Penjelasan lebih lanjut dapat  dikemukakan sebagai berikut.

  1. Ilmu negara “mempelajari negara secara umum”, maksudnya pembahasan menggunakan dalil-dalil umum, yaitu pengertian umum mengenai negara. Jika dikenakan terhadap negara-negara yang ada di dunia ini, dalil tadi umumnya disepakati sebagai kenyataan yang berlaku;
  2. Ilmu negara “mempelajari negara secara abstrak”, maksudnya dalam uraiannya mengemukakan negara sebagai suatu nilai. Dalam hal ini, yang diamati bukanlah suatu negara saja, tetapi negara pada umumnya. Dengan demikian, ilmu negara dibedakan dengan ilmu tata negara atau administrasi negara dan ilmu pemerintahan. Ketiga ilmu ini mempelajari suatu negara dalam keadaan yang nyata, misalnya tata negara Indonesia, administrasi negara Indonesia, dan pemerintahan Indonesia;
  3. Ilmu negara “mempelajari negara secara universal”, maksudnya nilai-nilai yang terdapat dan berlaku di mana saja.

Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan. Maksud dari ilmu pengetahuan di sini adalah hasil pemikiran manusia yang objektif dan disusun secara sistematis. Suatu ilmu pengetahuan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Bersifat objektif, maksudnya ilmu pengetahuan juga harus dapat mengejar kebenaran yang dapat diterima secara umum;
  2. Bersifat sistematis, maksudnya pengertian-pengertian yang diperolehnya tidak boleh bercerai-berai, melainkan merupakan satu kesatuan yang erat dan utuh.

Sistematika Ilmu Negara

Seorang sarjana bernama George Jellinek, dalam bukunya yang berjudul Algemeine Staatslehre mengungkapkan jika ilmu negara mempunyai sistematika sebagai berikut.

  1. Ilmu negara sebagai staatswissenschaft (ilmu pengetahuan dalam arti yang sempit), yang menyelidiki negara dalam keadaan abstrak dan umum;
  2. Ilmu negara sebagai rechtswissenschaft (ilmu pengetahuan dalam arti luas), yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu individuelle staaslehre (ilmu pengetahuan yang menyelidiki negara tertentu), misalnya mempelajari lembaga negara, peradilan, dan sebagainya; serta pezielle staaslehre (ilmu pengetahuan yang penyelidikannya ditujukan kepada negara dalam pengertian umum, serta lembaga-lembaga perwakilan yang dipelajari secara khusus).

George Jellinek.

George Jellinek merupakan sosok yang pertama kali merumuskan ilmu negara sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Hal tersebut menyebabkan dirinya diberi julukan “bapak ilmu negara.” Inilah yang kemudian memunculkan suatu pertanyaan, yaitu “Apakah ilmu negara telah dipelajari sebagai ilmu pengetahuan sebelum sistematisasi yang dilakukan oleh George Jellinek itu ?”

Dalam hal ini, jawaban dari pertanyaan tersebut masih menimbulkan spekulasi karena saat itu ilmu negara belum menjadi suatu ilmu pengetahuan yang mandiri dan sifatnya masih deskriptif atau mencakup segala pengetahuan yang berhubungan dengan negara. Persoalan seperti agama, politik, kebudayaan, moral, dan ekonomi yang berhubungan dengan negara dimasukkan ke dalam pembicaraan ilmu negara.

Hal tersebut dapat diketahui dari karya Plato dan Aristoteles pada masa Yunani Kuno dalam buku yang berjudul Politeia dan Politica, yang membicarakan persoalan-persoalan negara di dalamnya. Pada masa itu, objek yang diamati dan dipelajari adalah city state (negara kota) yang dikenal dengan istilah polis dengan wilayah yang tidak seberapa luas dan jumlah penduduknya tidaklah banyak.

Tidak mengherankan jika semua ihwal persoalan yang berhubungan dengan negara dapat disusun dan dituangkan ke dalam suatu karya yang membahas mengenai negara. Namun, kondisi itu dalam perkembangannya tidak dapat dipertahankan lagi akibat munculnya nation state (negara bangsa), dengan batas-batas kedaulatan yang semakin meluas dan menjangkau wilayah dan penduduk yang lebih besar lagi.

Akibat dari kondisi ini, dibutukan pelajaran mengenai negara yang perlu disistematisasi dalam ilmu pengetahuan yang mandiri.

Mengenai pembelajaran di Indonesia, ilmu negara diperkenalkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1946. Ketika menyusun materi pelajaran untuk fakultas hukum, UGM membandingkannya dengan Rechstsschool (sekolah hukum) yang berada di Jakarta. Namun, struktur kurikulum ternyata dianggap tidak sesuai dengan kenyataan alam kemerdekaan dan kemudian dicarikan pembanding di Universitas Leiden, Belanda.

Sehubungan dengan hal itu, kuliah awal ilmu negara diberi nama Staatsleer (istilah ilmu negara yang berasal dari bahasa Belanda) yang mencakup hal-hal pokok mengenai sendi-sendi negara dan lepas dari kenyataan kolonial. Pada perkembangan selanjutnya, ada juga yang menggunakan istilah “Teori Negara”, terutama dalam kajian ilmu politik untuk mensistematisasikan objek penyelidikan mengenai negara tersebut.

Keterkaitan Ilmu Negara dengan Ilmu Lain

Ilmu negara telah lama diajarkan, tetapi baru pada permulaan abad ke-20 disusun sebagai suatu ilmu pengetahuan secara sistematis oleh George Jellinek. Dengan adanya perkembangan situasi masyarakat seperti yang diajarkan oleh Herbert Spencer, dibutuhkan pula cabang-cabang ilmu pengetahuan yang mengadakan penyelidikan khusus mengenai bidang-bidang tertentu.

Dengan adanya kenyataan itu, ilmu negara kemudian mempunyai relasi dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan yang lain, antara lain dengan ilmu hukum tata negara, ilmu hukum administrasi negara, ilmu politik, dan ilmu ekonomi.

1. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara

Telah dikemukakan bahwa ilmu negara mempunyai objek penyelidikan bersifat umum mengenai pertumbuhan, wujud, formasi, dan lenyapnya negara atau dapat pula mengenai negara tertentu. Inilah kesamaan ilmu negara dengan ilmu hukum tata negara, yaitu sama-sama mempunyai objek penyelidikan berupa negara.

Namun, objek penyelidikan dalam ilmu hukum tata negara itu lebih konkret karena terikat dengan waktu, tempat, keadaan, dan tata pengaturan tertentu, misalnya hukum tata negara Indonesia, hukum tata negara Amerika Serikat, dan sebagainya. Beberapa pihak bahkan ada yang mengatakan dengan tegas bahwa ilmu hukum tata negara adalah hukum mengenai organisasi negara.

Inilah yang menyebabkan rincian pembahasan dalam ilmu hukum tata negara dikaitkan dengan organ-organ negara, hubungan antarorgan negara, kewaganegaraan, keabsahan undang-undang, dan sebagainya. Dengan demikian, keterikatan antara kedua cabang ilmu pengetahuan itu adalah kesamaan dalam objeknya, tetapi persoalan-persoalan yang dibahas sudah berlainan.

Sudah barang tentu, untuk mempelajari ilmu hukum tata negara harus mempunyai bekal pengantar yang cukup mengenai pokok-pokok hal yang berkaitan dengan sendi-sendi negara, yang semuanya terdapat dalam ilmu negara.

2. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Administrasi Negara

Secara umum, hukum adminsitrasi didefinisikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara organ administrasi dengan warga masyarakat. Bidang-bidang yang menjadi fokus pembahasan adalah perizinan, pegawai negeri, pajak, pendaftaran yang menciptakan hak, dan sebagainya.

Dengan demikian, yang dipelajari dari ilmu hukum administrasi negara sama halnya dengan ilmu negara, yaitu negara. Perbedaannya adalah ilmu negara menyelidiki sendi-sendi pokok negara secara umum dan abstrak, sedangkan ilmu hukum administrasi negara justru mengkaji “negara dalam keadaan bergerak”, yaitu hubungan antara (organ) negara dengan masyarakat.

Oleh sebab itu, ilmu negara menjadi dasar dalam mempelajari ilmu hukum administrasi negara, karena untuk mempelajari ilmu yang terakhir itu membutuhkan juga pengertian-pengertian pokok yang berkaitan dengan negara.

3. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik

Ilmu politik adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai persoalan-persoalan yang berhubungan dengan negara. Objek kajiannya adalah mengenai grundlagen (syarat-syarat berdirinya negara), wesen (hakikat negara), erscheinungsformen (formasi-formasi negara), dan landesentwicklung (perkembangan negara).

Namun demikian, tidak semua hal yang bersinggungan dengan negara dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan dapat dikategorikan sebagai ilmu politik, tetapi menjadi unsur penunjang dalam kajian bagi politik, misalnya:

  • Sejarah, khususnya yang menyangkut mengenai manusia atau negara, bukan merupakan bagian dari disiplin ilmu politik, kecuali menyangkut sejarah ketatanegaraan atau konstitusi. Perilaku kehidupan masyarakat, tindakan individu, sejarah kesusasteraan, ilmu pengetahuan, kondisi ekonomi, moral, militer, perjuangan diplomatik semuanya ini tidak dapat dikategorikan ke dalam bagian dari ilmu politik;
  • Statistik, khususnya yang menyangkut mengenai masalah sosial kemasyarakatan, bukan merupakan bagian dari disiplin ilmu politik;
  • Politik ekonomi, khususnya yang menyangkut hukum ekonomi dan diterapkan bagi perseorangan, tidak berhubungan dengan negara, sehingga bukan merupakan bagian dari disiplin ilmu politik;
  • Studi kemasyarakatan, khususnya yang menyangkut identitas, tidak berhubungan dengan negara, sehingga bukan merupakan bagian dari disiplin ilmu politik.

Berdasarkan tradisi Yunani, ilmu politik disebut dengan istilah politiki. Selanjutnya, di Jerman dikembangkan kajian mengenai stasrecht (hukum publik) dan politics (politik) sebagai dua cabang ilmu pengetahuan yang berbeda. Belakangan, berkembang diferensiasi lain, seperti statistik politik, administrasi, hubungan internasional, dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, terutama dalam praktik pembelajaran, terdapat perbedaan antara objek kajian ilmu politik di Eropa, khususnya Inggris dan Prancis, dengan di Amerika Serikat. Pada pembelajaran di Eropa, mereka mengambil akar materi pada masa Yunani Kuno, sehingga karakter materinya bersifat konservatif dan normatif. Adapun pembelajaran ilmu politik di Amerika Serikat sudah mempunyai pengertian yang lebih khusus, yaitu mengenai gejala-gejala tertentu yang berhubungan dengan negara lain.

Sementara itu, ilmu politik di Indonesia sampai dasawarsa 1960-an masih diajarkan oleh sarjana hukum, sehingga sifat pengkajiannya analitis dan bersifat normatif. Barulah kemudian dengan rintisan Miriam Budiardjo dan pelembagaan dalam fakultas yang berdiri sendiri, ilmu politik mulai memapankan objek kajiannya yang mempunyai karakteristik lebih khas dibandingkan objek kajian ilmu negara di Fakultas Hukum.

Walaupun metode dan pelembagaan gagasan kajiannya berbeda-beda di satu negara dengan negara lain, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa objek kajian ilmu politik adalah mengenai negara. Inilah letak keterikatannya dengan ilmu negara. Ilmu negara dalam hal ini memberikan pemahaman dasar mengenai hal-hal pokok negara, sedangkan kajian aspek-aspek tertentu mengenai negara secara empiris dilakukan oleh ilmu politik.

Pada pertumbuhan berikutnya, objek kajian ilmu politik itu menjadi ketentuan-ketentuan yang berlaku di suatu negara tertentu, sehingga pada perkembangannya akan dikaji oleh ilmu hukum tata negara.

4. Hubungan Ilmu Negara dengan llmu Ekonomi

Persoalan peranan negara atau pemerintah di bidang perekonomian sudah sejak lama menimbulkan perdebatan ideologis antara empat aliran utama mazhab ekonomi dunia, yaitu laissez faire (biarkan terjadi), sosialisme, liberalisme modern, dan konservatisme modern. Namun, pertanyaan mendasar yang dipersoalkan adalah peranan seperti apa yang dimainkan dalam hal kepemilikan dan pengelolaan pemerintah di bidang ekonomi.

Aliran Laissez Faire

Beberapa ahli ekonomi berpandangan bahwa laissez faire sama halnya dengan kapitalisme, padahal kapitalisme itu sendiri bukanlah ideologi politik, melainkan suatu sistem ekonomi yang didominasi pihak swasta, terutama dalam hal cara-cara berproduksi, pendistribusian hasil-hasil produksi, serta pertukaran barang dan jasa.

Laissez faire di belahan dunia Barat adalah ideologi politik yang sepenuhnya bersandar kepada kapitalisme, yang dalam perkembangannya selalu berusaha agar kapitalisme itu sendiri menjadi sebuah sistem ekonomi.

Aliran Liberalisme Modern

Paham kapitalisme klasik kemudian mendapatkan kritik dan sorotan tajam. Sekelompok pemikir mulai mempertanyakan sistem ekonomi liberalisme klasik yang dipandang lebih cenderung menekankan pengertian freedom form (bebas dari) campur tangan negara atau pemerintah dalam urusan ekonomi.

Kecenderungan ini kemudian disebut sebagai negative freedom (kebebasan yang bersifat negatif) karena penekanan terhadap freedom from tersebut justru memakan kebebasan itu sendiri. Sebaliknya, yang diperlukan adalah sistem ekonomi yang menekankan freedom to (bebas untuk) dalam konteks peran negara atau pemerintah di seluruh bidang perekonomian.

Pada perkembangan selanjutnya, freedom to dikenal sebagai positive freedom (kebebasan yang bersifat positif), yang mendorong pemerintah untuk secara serius dan riil memberikan jaminan kebebasan hidup bagi semua lapisan masyarakat.

Ilmu Negara

Aliran Konservatif Modern

Aliran konservatisme mempunyai pandangan yang berbeda. Aliran ini pada dasarnya berurusan dengan upaya pelestarian nilai-nilai dan institusi tradisional. Persoalan pelik yang mereka hadapi adalah berbagai perubahan radikal yang didorong oleh kaum liberal klasik pada abad ke-19.

Penganut aliran konservatisme berkeyakinan bahwa masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana adanya. Namun, pemegang kekuasaan adalah kaum bangsawan, bukan kelompok-kelompok bisnis yang baru muncul.

Aliran Sosialisme

Pandangan kaum sosialis tentang kebebasan dan persaingan berbeda dengan aliran lainnya. Dikarenakan kebebasan dan persaingan tersebut sangat erat kaitannya dengan struktur sosial secara keseluruhan, kebebasan dan persaingan
dalam suatu susunan masyarakat yang tidak adil akan mengukuhkan ketidakadilan itu sendiri.

Oleh sebab itu, negara atau pemerintah tidak bisa dan tidak harus mengambil peran tertentu secara lebih aktif agar pihak-pihak yang lemah dapat dilindungi dari pihak-pihak yang kuat karena mereka memiliki kekuasaan. Secara moral dan politik, campur tangan pemerintah di bidang ekonomi dapat dibenarkan dan bersifat mutlak agar keadilan dan kesejahteraan bersama dapat diwujudkan bagi semua anggota masyarakat.

Nah, itulah informasi mengenai Pengertian, Sistematika, dan Keterkaitan Ilmu Negara dengan Ilmu Lainnya. Ilmu negara merupakan ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara secara umum. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada di dunia ini, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara, dan sebagainya.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

BACA JUGA:

About the author

Fiska

Saya Fiska Rahma Rianda dan saya suka dunia menulis dan membaca memang menjadi hobi yang ingin disalurkan melalui sastra. Saya juga senang mereview buku serta membaca buku-buku yang berkaitan dengan sebuah teori.

Kontak media sosial Linkedin saya Fiska Rahma