Pkn

Pengertian Negara Disertai Fungsi dan Unsur-unsurnya

pengertian negara

Pengertian Negara – Negara Indonesia yang sering disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang dapat disingkat dengan NKRI. Namun, apa pengertian dari negara itu sendiri?

Sebuah wilayah dapat dikatakan sebagai sebuah negara jika wilayah tersebut telah memenuhi berbagai unsur yang diperlukan oleh sebuah negara di dalamnya. Hingga saat ini, jumlah negara yang di seluruh dunia mencapai 195 negara. Setiap negara tersebut memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda antara satu sama lain, dimana ada yang menggunakan sistem pemerintahan kerajaan sampai republik.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

  • Menurut Prof. Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.
  • Menurut Prof. Nasroen, definisi sebuah negara adalah sebuah bentuk pergaulan hidup. Oleh karena itu, sebuah negara harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan serta dipahami.
  • Menurut Prof. Dr. Djokosoetono, SH. yang mendefinisikan sebuah negara sebagai organisasi manusia maupun kumpulan individu yang berada di bawah sebuah pemerintahan yang sama.
  • Menurut Prof. Farid S., negara merupakan sebuah wilayah merdeka yang sudah mendapatkan pengakuan dari negara lain serta memiliki sebuah kedaulatan.
  • Menurut G. Pringgodigdo, SH. yang mendefinisikan negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan maupun organisasi kewibawaan yang harus persyaratan berupa berbagai unsur tertentu.
  • Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., negara merupakan sebuah organisasi yang berada di atas kelompok maupun beberapa kelompok individu yang mendiami suatu wilayah atau teritori tertentu bersama dan mengakui adanya sebuah pemerintahan yang bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sebuah kelompok maupun beberapa kelompok individu yang ada.
  • Pengertian negara menurut Gettel, negara merupakan sebuah komunitas berbagai oknum yang secara permanen mendiami suatu wilayah tertentu, menuntut secara sah akan kemerdekaan diri dari pihak luar serta memiliki sebuah organisasi pemerintah serta hukum yang berjalan secara menyeluruh di dalam sebuah lingkungan.
  • Dalam An Introduction to Politics (1951), Roger H. Soltau mengemukakan definisi negara adalah sebuah agen maupun kewenangan yang mengatur maupun mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat di dalamnya.
  • Menurut Harold J. Laski dalam The State in Theory and Practice (1947), definisi negara merupakan sebuah masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang sifatnya memaksa.
  • Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), ahli ilmu politik yaitu Miriam Budiardjo mengemukakan rangkuman definisi dari sebuah negara menjadi, negara merupakan sebuah daerah teritorial yang rakyat di dalamnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara di dalam suatu wilayah ketaatan pada peraturan mengenai undang-undang melalui kontrol monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.

Pengertian Negara 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.

Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.

Selain itu, menurut Muh Nur El Ibrahimi mengenai pengertian negara terbagi menjadi tiga, yang dikutip dari buku “Bentuk Negara dan Pemerintahan RI”, terdiri dari:

  • Sebuah bentuk organisasi yang ada pada baik satu kelompok maupun beberapa kelompok individu yang tinggal bersama atau mendiami suatu wilayah tertentu. Selain itu, mereka juga mengakui adanya suatu pemerintahan di dalam sebuah negara yang bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok maupun beberapa kelompok individu yang ada.
  • Sebuah perserikatan yang menjalankan sebuah pemerintahan melalui hukum yang sifatnya mengikat masyarakat yang ada di dalamnya melalui kekuasaan untuk memaksa para masyarakat yang ada di dalam suatu wilayah tertentu serta membedakannya dengan kondisi masyarakat yang berada di luar wilayah tersebut untuk menciptakan ketertiban sosial.
  • Sebuah asosiasi yang melaksanakan penertiban di dalam sebuah kelompok masyarakat maupun wilayah tertentu yang berdasarkan dengan sistem hukum yang sudah disahkan dan diselenggarakan oleh sistem pemerintah yang ada.

beli sekarang

Pengertian Negara dari Empat Sudut Pandang

Pengertian dari sebuah negara dapat ditinjau berdasarkan empat sudut berbeda, yang terdiri dari sebagai berikut.

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan

Sudut pandang sebuah negara yang pertama adalah negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dikarenakan negara merupakan alat yang digunakan oleh sekelompok individu yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar individu lainnya yang berada di dalam kehidupan masyarakat di suatu wilayah tersebut.

Hal ini dikemukakan juga pada pengertian negara menurut Logemann dan Harold J. Laski. Logemann sendiri menyatakan bahwa sebuah negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki tujuan untuk mengatur masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan kekuasaan tersebut.

Negara yang dijadikan sebagai organisasi kekuasaan juga pada hakekatnya merupakan sebuah tata kerja sama dalam membuat individu yang ada di dalam sebuah wilayah tertentu untuk berbuat maupun bersikap sesuai dengan kehendak yang telah dibuat oleh negara tersebut.

2. Negara sebagai organisasi politik

Sudut pandang sebuah negara yang kedua adalah negara sebagai organisasi politik. Negara dianggap sebagai sebuah asosiasi yang memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban pada masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan sistem hukum yang telah dijalankan oleh sistem pemerintahan yang ada dan sifat dari kekuasaannya memaksa.

Berdasarkan sudut pandang organisasi politik, sebuah negara merupakan bentuk integrasi dari kekuasaan politik maupun sebuah organisasi pokok dari kekuasaan politik yang berlaku.

Sebagai organisasi politik sendiri, sebuah negara memiliki fungsi sebagai alat yang digunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan agar dapat mengatur terbentuknya hubungan antar individu serta menertibkan dan mengendalikan berbagai gejala kekuasaan yang mungkin akan muncul pada kehidupan masyarakat.

Hal ini juga dapat kita lihat melalui pendapat Roger H. Soltau dan Robert M Mac Iver yang berasal dari bukunya The Modern State. Di dalam buku tersebut, Robert M Mac Iver mengemukakan bahwa sebuah negara merupakan persekutuan manusia atau asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat yang ada di dalam sebuah wilayah dengan dasar sistem hukum yang dijalankan oleh pemerintah dan memiliki sifat kekuasaan yang memaksa.

Robert M Mac Iver juga menyatakan bahwa, walaupun sebuah negara merupakan bentuk dari persekutuan manusia, akan tetapi sebuah negara memiliki ciri khas nya masing-masing yang membedakannya dengan negara lain ataupun persekutuan manusia lainnya.

Ciri khas dari negara tersebut dapat dilihat melalui kedaulatan serta keanggotaan sebuah negara yang pada umumnya memiliki sifat mengikat serta memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan

Sudut pandang sebuah negara yang ketiga adalah negara sebagai organisasi kesusilaan. Negara dianggap sebagai sebuah bentuk jelmaan dari keseluruhan individu yang ada di dalamnya. Hal ini juga dapat kita lihat melalui pandangan Friedrich Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi kesusilaan yang terbentuk sebagai sintesa antara kemerdekaan universal bersama serta kemerdekaan bagi individu.

Negara juga merupakan sebuah organisme dimana setiap individu di dalamnya dapat menjelma menjadi dirinya, karena negara merupakan bentuk jelmaan dari seluruh individu, dengan begitu sebuah negara memiliki kekuasaan yang paling tinggi dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.

Selain itu, adanya pemilihan umum diadakan di negara Indonesia bukanlah karena sebuah bentuk jelmaan dari keinginan mayoritas dari masyarakat yang ada secara perseorangan namun secara universal dan kehendak kesusilaan.

Berdasarkan pendapat Hegel tersebut, maka dapat diartikan sebuah negara yang merupakan organisasi kesusilaan, dipandang dapat mengatur tata tertib setiap kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya. Selain itu berarti menandakan bahwa negara mengatur kehidupan bermasyarakat serta bernegara setiap individunya dan individu yang ada di dalamnya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah serta rakyat

Sudut pandang sebuah negara yang keempat adalah negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat. Negara dianggap sebagai sebuah kesatuan bangsa, sedangkan seorang individu yang ada di dalamnya dianggap sebagai bagian integral dari negara. Setiap individu tersebut memiliki kedudukan serta fungsi dalam menjalankan sebuah negara.

Prof. Soepomo mengemukakan mengenai tiga teori mengenai pengertian dari sebuah negara, sebagai berikut.

  • Teori perseorangan atau individualistik, yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah masyarakat hukum yang tersusun berdasarkan perjanjian yang terjadi antar individu yang berkumpul menjadi anggota dalam masyarakat. Selain itu, kegiatan sebuah negara juga diarahkan dalam perwujudan kepentingan serta kebebasan pribadi. Penganjur teori perseorangan ini diajarkan oleh beberapa ahli yang terdiri dari Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, serta Harold J. Laski.
  • Teori Golongan atau kelas, yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah alat yang digunakan dari sebuah golongan atau kelas yang memiliki kedudukan ekonomi yang paling kuat dalam rangka untuk menindas golongan lain yang memiliki kedudukan atau tingkatan ekonomi yang lebih rendah.  Penganjur teori golongan ini diajarkan oleh beberapa ahli yang terdiri dari Karl Marx, Friedrich Engels, dan Lenin.
  • Teori Integralistik atau persatuan, yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah susunan masyarakat yang integral, negara juga dianggap sebagai susunan erat yang ada pada segala golongan di dalamnya. Semua bagian yang ada pada negara yang terdiri dari seluruh anggota masyarakat di dalamnya merupakan bentuk dari persatuan masyarakat yang organis. Negara Integralistik juga bisa diartikan sebagai negara yang mengedepankan kepentingan umum sebagai satu kesatuan dan memberikan pemahaman terhadap perseorangan serta golongan. Penganjur teori integralistik ini diajarkan oleh beberapa ahli yang terdiri dari Benedictus de Spinoza, F. Hegel, dan Adam Muller.

Fungsi Negara

Sebuah negara yang merupakan bentuk dari organisasi di suatu wilayah tertentu juga memiliki berbagai fungsi, yang terdiri dari:

1. Melaksanakan penertiban

Fungsi dari sebuah negara yang pertama adalah melaksanakan penertiban. Hal ini dikarenakan dalam sebuah negara agar tujuan bersama yang ingin diraih tercapai, harus adanya penertiban yang merupakan sebuah bentuk pencegahan agar bentrokan antara masyarakat tidak terjadi.

Negara dalam hal ini bertindak sebagai stabilisator yang menjaga keseimbangan segala lingkungan yang ada di dalamnya.

2. Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat

Fungsi dari sebuah negara yang kedua adalah mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Negara dalam hal ini memiliki arti bahwa akan selalu berusaha untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat di dalamnya dan mengeluarkan usaha agar masyarakat yang ada dapat hidup dengan makmur secara adil dan juga merata.

3. Pertahanan

Fungsi dari sebuah negara yang ketiga adalah pertahanan. Dalam konteks ini, pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi berjalannya serta kelangsungan hidup dari sebuah negara.

4. Menegakkan keadilan

Fungsi dari sebuah negara yang keempat adalah menegakkan keadilan. Hal ini dikarenakan, keadilan merupakan suatu hal yang penting dan bukanlah suatu status yang dapat langsung terjadi, melainkan untuk meraih keadilan ini sendiri membutuhkan sebuah proses. Pada sebuah negara, terdapat berbagai badan pengadilan yang dapat digunakan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat di dalamnya.

Unsur-unsur Negara

Setelah mengetahui fungsi sebuah negara, terdapat beberapa unsur yang membuat sebuah wilayah dapat disebut sebagai sebuah negara. Berikut unsur dasar dari sebuah negara:

1. Rakyat atau jumlah penduduk

Unsur dari sebuah negara yang pertama adalah adanya rakyat maupun jumlah penduduk. Hal ini dikarenakan tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka akan mustahil negara tersebut dapat terbentuk. Seperti yang Leacock katakan, dimana sebuah negara tidak dapat berdiri tanpa adanya sekelompok individu yang tinggal di dalamnya.

Selain itu, sekelompok individu yang tinggal di sebuah wilayah tersebut harus dipersatukan oleh sebuah perasaan maupun tujuan sehingga dapat terbentuknya sebuah negara.

Tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka sistem pemerintahan pada negara tersebut tidak dapat berjalan. Masyarakat yang ada pada sebuah negara juga berfungsi sebagai SDM atau Sumber Daya Manusia yang berguna bagi sebuah negara dalam menjalankan kegiatan atau aktivitasnya di kehidupan sehari-hari.

2. Wilayah

Unsur dari sebuah negara yang kedua adalah adanya wilayah, dimana jika pada sebuah negara tidak ada wilayah yang dapat ditempati atau tinggali oleh manusia di dalamnya, maka negara tersebut tidak akan terbentuk. Selain itu, individu yang ada di dalamnya juga harus tinggal secara permanen, agar sebuah negara dapat terbentuk.

Seperti pada contoh yang dapat kita lihat adalah Bangsa Yahudi, dimana mereka tidak mendiami sebuah tempat secara permanen dan terus bepergian sehingga mereka tidak memiliki tempat tinggal atau wilayah yang jelas yang dapat mereka jadikan sebagai sebuah negara.

Dengan adanya wilayah itu sendiri, para masyarakat di sebuah negara dapat menjalankan kegiatan serta kehidupan sehari-harinya sebagai warga negara dan sistem pemerintahan yang ada dapat berjalan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya.

3. Pemerintahan

Unsur dari sebuah negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan, dimana selain memiliki penduduk serta wilayah, sebuah negara juga penting untuk memiliki sistem pemerintahan di dalamnya.

Pemerintahan sendiri memiliki definisi sebagai berikut, secara luas pemerintah dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang bertugas untuk mengelola kewenangan serta kebijakan yang ada dalam mengambil sebuah keputusan dan melaksanakan kepemimpinan serta koordinasi pemerintahan dan pembangunan masyarakat serta wilayahnya. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk sebuah lembaga pada wilayah yang mereka tempati.

beli sekarang

4. Kemampuan membuat hubungan dengan negara lain

Unsur dari sebuah negara yang ketempat adalah kemampuan sebuah negara dalam membangun hubungannya dengan lain.

Dengan memiliki kemampuan ini, sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan sudah memiliki sistem pemerintahannya layak menjadi subjek hukum internasional atau tidak.

Dengan diakui oleh berbagai negara lain maka negara tersebut akan dianggap memiliki tingkatan yang setara dan diakui namanya oleh negara lain.

Bentuk-bentuk Negara

Bentuk negara merupakan suatu organisasi atau susunan secara keseluruhan mengenai struktur dari sebuah negara dengan batas peninjauan secara sosiologis dan yuridis. Bentuk dari suatu negara akan membahas tentang dasar negara, susunannya, dan tata tertib dari suatu negara itu sesuai dengan kedudukan dan kekuasaan yang dianut oleh negara tersebut.

Batas peninjauan secara sosiologis merupakan suatu bentuk negara yang tanpa melihat bagaimana keseluruhan isinya. Sedangkan, peninjauan secara yuridis adalah suatu bentuk negara yang melihat dari struktur dan isinya.

Berikut ini merupakan beberapa bentuk negara berdasarkan zamannya, antara lain:

1. Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno

Adapun tiga bentuk negara pada zaman yunani kuno, yaitu Monarki, Demokrasi, dan Oligarchi.

  • Monarki merupakan bentuk negara yang berasal dari bahasa Yunani “monos” yang berarti “satu”. Sedangkan, archien berarti “memerintah”.
  • Demokrasi adalah bentuk negara yang berasal dari bahasa Yunani “Demos” yang berarti “rakyat”. Oleh karena itu, pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
  • Oligarchi yaitu bentuk negara yang berasal dari bahasa Yunani “oligai” yang berarti “beberapa”. Oleh sebab itu, pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang dalam suatu negara tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa pendapat menurut ahli lain pada zaman ini yaitu sebagai berikut.

Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara, antara lain:

  • Tirani merupakan bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang.
  • Demokrasi adalah suatu bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat miskin.
  • Oligharki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya dijalankan oleh para golongan hartawan yang melahirkan partikuli.
  • Timokrasi merupakan bentuk negara yang pemerintahannya diurusi oleh orang-orang yang ingin mencapai suatu kehormatan dan kemasyhuran.
  • Aristokrasi yaitu bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh Aristokrat (cendikiawan) dengan kesesuaian dengan pikiran orang lain.

Menurut Aristoteles terdapat tujuh macam bentuk negara, diantaranya:

  • Monarki merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh satu orang dengan kepentingan seluruh rakyatnya.
  • Tirani adalah bentuk negara yang dipegang oleh satu orang demi kepentingannya sendiri.
  • Aristokrasi yaitu pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang atau para cendekiawan demi kepentingan seluruh rakyat.
  • Oligarhki adalah pemerintah yang dijalankan oleh sekelompok orang guna kepentingan golongannya sendiri atau kelompoknya.
  • Plutokrasi merupakan pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang kaya demi kepentingan orang kaya tersebut.
  • Politea yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh seluruh orang untuk kepentingan rakyatnya.
  • Demokrasi adalah bentuk negara yang dipegang oleh orang yang tidak mengetahui apapun soal pemerintahan.

2. Bentuk Negara Pada Zaman Pertengahan 

Pada zaman pertengahan bentuk negaranya adalah Republik dan Kerajaan. Seorang ahli bernama Duguit mengemukakan pendapatnya bahwa negara Republik dengan Kerajaan memiliki perbedaan. Jika cara pengangkatan kepala negaranya ditunjuk oleh keturunannya maka disebut Monarkhi. Namun, apabila kepala negaranya terpilih maka disebut Republik.

Berbeda dengan pendapat ahli lain yaitu Machiavelli yang mengemukakan bahwa negara Kerajaan dalam pembentukannya dipilih berdasarkan kemauan seseorang atau orang tertentu, sedangkan negara berbentuk Republik dipilih berdasarkan atas kemauan negara yang diatur oleh hukum dan keinginan dari banyak orang.

3. Bentuk Negara Pada Zaman Modern-Sekarang

Pada zaman modern seperti sekarang bentuk negaranya adalah Kesatuan dan Serikat.

1) Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang berdaulat dan merdeka dengan satu pemerintahan yang berpusat pada kekuasan dengan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi lagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu Sentral dan Otonomi.

a. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi

Pemerintahan pada sistem ini merupakan pemerintahan yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di bawah naungannya yang melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat tersebut. Salah satu contoh sistem pemerintahan pada zaman ini yaitu pada masa pemerintahan presiden Soeharto pada Orde Baru.

b. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi

Sistem desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke daerah. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra.

2) Negara Serikat

Negara serikat atau Federasi adalah suatu bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada awalnya, negara-negara bagian ini merupakan suatu negara yang berdaulat, merdeka, dan berdiri sendiri. Sistem pada negara ini dapat melepaskan sebagian dari kekuasaannya dengan menyerahkannya kepada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian tersebut kepada negara serikat biasa disebut dengan istilah limitatif.

Baca lebih lanjut artikel tentang “Pengertian Negara” :

Apa yang dimaksud dengan negara?

Menurut Prof. Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.

Jelaskan pengertian negara dan apa tugas utama negara?

Pengertian negara adalah organisasi yang mendapatkan kekuasaan dari masyarakat dan telah mempunyai wilayah tertentu. Pengertian negara adalah organisasi yang berfungsi untuk menjalankan kepentingan umum di wilayah hukum, dalam batasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang, yang telah disepakati bersama.

Apa yang dimaksud dengan negara secara bahasa dan istilah?

Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota.

Apa yang dimaksud dengan negara dan pemerintah?

Artinya, pemerintah adalah sarana yang melaluinya kekuasaan negara digunakan. Negara dilayani oleh penerus berkelanjutan dari berbagai pemerintahan. Negara adalah objek sosial yang takmaterial dan takjasmani, sedangkan pemerintah adalah kelompok orang dengan kekuatan paksaan tertentu.

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf