Pkn

Memahami Ciri-ciri Negara Kesatuan dan Keunggulannya

Ciri-ciri Negara Kesatuan – Jika dilihat secara umum, maka ada 2 bentuk negara di dunia ini, yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan adalah salah satu bentuk negara tunggal yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintah pusat. Sedangkan negara serikat adalah bentuk negara yang mempunyai beberapa negara bagian yang berperan mengurus urusan rumah tangganya masing-masing.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, Indonesia merupakan salah satu negara kesatuan yang berbentuk republik. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa negara kesatuan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintah pusat. Dengan kata lain, pemerintah pusat memegang kedaulatan penuh, baik itu ke dalam ataupun ke luar. Di dalam negara kesatuan, hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri atau kabinet, dan juga hanya ada satu parlemen.

Pastinya, ada banyak negara yang menganut bentuk negara kesatuan selain negara Indonesia. Lalu, apa saja ciri negara kesatuan, pengertian, dan juga contoh negara yang menerapkan bentuk negara ini? Semuanya akan kita bahas dengan lebih detail di artikel kali ini. Jadi, simak sampai selesai ya.

Pengertian Negara Kesatuan

Negara kesatuan atau unitary state adalah salah satu bentuk negara yang kekuasaan tertingginya ada di tangan pemerintah pusat. Secara hirarki, negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal. Hal tersebut berarti tidak ada negara di dalam sebuah negara yang berbentuk kesatuan. Negara kesatuan ini kerap disebut dengan istilah negara unitarian. Dimana pemerintah pusat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam bentuk kesatuan. Sedangkan pemerintah daerah hanya akan menjalankan instruksi dari pusat saja. Dalam negara kesatuan ini, mereka juga dapat menerapkan sistem sentralisasi atau sistem desentralisasi.

Di dalam sistem sentralisasi, pemerintah pusat bertanggung jawab untuk mengurus semua permasalahan dalam negeri di semua daerah tanpa terkecuali. Dengan begitu, pemerintah daerah hanya perlu menjalankan instruksi dan perintah yang berasal dari pemerintah pusat saja.

Sementara itu, pada sistem desentralisasi, pemerintah pusat akan memberikan hak serta kewenangan pada setiap daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemberian hak pada setiap daerah ini kita kenal dengan sebutan otonomi daerah. Sehingga setiap pemerintah daerah harus mengurus urusan di daerahnya masing-masing.

Adapun contoh negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan yaitu Indonesia, Prancis, Jepang, Thailand, Mesir, Laos, Vietnam, Denmark, Portugal, Belanda, Italia, Swedia, dan lain sebagainya.

Negara Kesatuan Meneguhkan Kembali Gagasan Pendiri Negara

Ciri-ciri Negara Kesatuan

Di bawah ini adalah beberapa penjelasan mengenai ciri-ciri negara kesatuan yang perlu kamu pahami lebih dalam, antara lain:

1. Terdiri dari Satu Kepala Negara

Ciri negara kesatuan yang pertama yaitu hanya terdiri dari satu kepala negara. Itu artinya, di dalam sebuah negara kesatuan, mereka hanya akan dipimpin oleh seorang kepala negara. Biasanya kepala negara tersebut berupa presiden atau perdana menteri yang menyelenggarakan pemerintahan pusat.

2. Terdiri dari Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat

Kemudian ciri negara kesatuan berikutnya adalah hanya terdiri dari dewan menteri atau kabinet dan dewan perwakilan rakyat atau parlemen. Tak ada lagi susunan kabinet ataupun parlemen yang bertumpuk, sebab hanya ada satu dewan menteri dan juga DPR yang ada di tingkat pusat.

3. Terdiri dari Satu Konstitusi Undang-undang

Di dalam negara kesatuan, hanya mempunyai satu undang-undang dasar sebagai konstitusi dasar negara tersebut secara nasional. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara serikat yang mana setiap negara bagian dapat memiliki undang-undangnya masing-masing yang berbeda, bergantung dengan pemerintahan yang ada di setiap negara bagian.

4. Wewenang Tertinggi Berada di Tangan Pemerintah Pusat

Kekuasaan pemerintah dapat diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Dimana pemerintah daerah hanya akan melaksanakan semua kebijakan dan ketentuan dari pemerintah pusat. Selain itu, bisa pula pemerintah pusat memberikan hak otonomi daerah kepada masing-masing pemerintah daerah. Akan tetapi, kewenangan tertinggi tetap ada di tangan pemerintah pusat.

5. Kedaulatan Negara Mencakup Kedaulatan ke Dalam dan ke Luar

Kedaulatan negara yang ada di dalam negara kesatuan mencakup kedaulatan ke dalam dan juga kedaulatan ke luar. Hal tersebut juga sudah ditandatangani oleh pemerintah pusat, yang mana artinya pemerintah pusat memegang kedaulatan ke dalam dan juga ke luar dalam sebuah negara.

6. Dapat Menganut Sistem Sentralisasi dan Desentralisasi

Sistem yang ada di dalam negara kesatuan dapat berupa sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, segala persoalan dan permasalahan akan diatur langsung oleh pemerintah pusat. Sementara untuk sistem desentralisasi, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan untuk setiap daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya masing-masing.

7. Menggunakan Satu Kebijakan Secara Nasional

Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat hanya akan menggunakan satu kebijakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam lingkup nasional. Misalnya saja seperti masalah ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan serta pertahanan.

8. Tidak Ada Negara di Dalam Negara

Ciri negara kesatuan selanjutnya yaitu tidak ada negara dalam negara. Itu artinya, hanya ada satu negara yang bebas dan berdaulat yang mencakup semua wilayah dan juga daerah yang ada di negara tersebut. Hal tersebut sangat berbeda dengan negara serikat yang mempunyai beberapa negara bagian di dalam satu negara tersebut.

Itulah pembahasan mengenai ciri-ciri negara kesatuan. Negara kesatuan ini menjadi salah satu negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan pemerintah pusat dan mempunyai konsep tidak adanya negara di dalam sebuah negara. Materi berikutnya, kita akan membahas mengenai keunggulan bentuk negara kesatuan dibandingkan dengan bentuk pemerintahan lainnya:

PARLEMEN BIKAMERAL DI NEGARA KESATUAN

Keunggulan Negara Kesatuan

Di seluruh penjuru dunia, ada ratusan negara yang terdaftar resmi. Menurut PBB, ada sekitar 195 negara berdaulat yang tercatat sebagai anggotanya. Jumlah itu belum termasuk negara dependen dan juga negara yang masuk ke dalam wilayah teritorial negara lainnya. Ada ratusan negara yang memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda, seperti halnya negara serikat dan negara kesatuan.

Adapun contoh dari negara serikat adalah Amerika Serikat dan untuk contoh negara kesatuan adalah Indonesia. Lantas, apa saja keunggulan dari negara kesatuan dibandingkan dengan bentuk pemerintahan lainnya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini:

Menurut buku yang berjudul Negara Kesatuan dalam Wacana Teoritis karya Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum (2021:6), menurut Fred Isjwara, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang paling kokoh, apabila dibandingkan dengan federal ataupun konfederasi. Di dalam negara kesatuan, ada baik persatuan atau union dan kesatuan atau unity. Jika dilihat dari segi susunannya, negara kesatuan bukanlah negara yang tersusun dari beberapa negara, tapi hanya negara tunggal.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa menurut salah satu ahli, bentuk negara kesatuan merupakan yang paling kokoh dibandingkan dengan bentuk negara lain. Tak hanya itu saja, terdapat alasan lain yang membuat negara kesatuan lebih unggul daripada bentuk negara lain. Alasan tersebut antara lain:

1. Pemerintah bisa lebih bertanggung jawab atas semua pembangunan yang dilakukan di seluruh penjuru negeri. Sehingga hasil dari pembangunan itu dapat lebih merata dan seragam.
2. Aturan yang ada akan sama di semua daerah. Sehingga hukum yang ditegakkan akan menjadi lebih adil untuk setiap warga negara. Selain itu, aturan yang sama juga bisa meningkatkan persatuan antar warga.
3. Dengan sistem negara kesatuan, keputusan yang diambil akan bisa lebih cepat.
4. Negara yang memiliki luas wilayah tidak terlalu besar akan baik jika menerapkan bentuk negara kesatuan.
5. Negara akan menjadi lebih stabil karena berbagai macam ras, suku, golongan, agama, dan juga gender akan lebih mungkin jika bekerja sama di pemerintahan.
6. Dana yang ada di pusat pemerintahan bisa lebih dihemat karena tidak harus mensupport pemerintah yang ada di daerah-daerah.

Contoh Negara Kesatuan Selain Indonesia

Selain Indonesia, di bawah ini adalah beberapa negara yang ada di dunia yang menganut sistem negara kesatuan, antara lain:

1. Jepang

Jepang sendiri menganut bentuk atau sistem negara kesatuan. Bahkan, negara sakura ini dimasukkan ke dalam nominasi negara kesatuan terbaik di dunia. Jepang mempunyai seorang kaisar yang memiliki wewenang yang sama dengan presiden yaitu sebagai kepala negara. Sedangkan perdana menteri berperan untuk memegang amanah untuk menjalankan pemerintahan.

2. Italia

Negara yang berada di wilayah Eropa ini juga berbentuk republik dan negara kesatuan. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut oleh Italia yaitu parlementer. Ada seorang presiden yang bertugas sebagai kepala negara. Kemudian ada pula perdana menteri yang berperan sebagai kepala pemerintahan.

3. Yunani

Yunani mempunyai perdana menteri yang berwenang menjalankan negara dan dipilih berdasarkan rekomendasi parlemen. Hal hal itu, konstitusi yang ada di Yunani bersifat tunggal dan dibuat untuk mengatur semua kehidupan bernegara, berbangsa, dan juga beragama. Konstitusi Yunani menjunjung tinggi norma agama yang membebaskan semua penduduknya untuk memeluk agama resmi.

4. Belanda

Kepala negara yang ada di Negara Belanda dipimpin oleh seorang raja. Akan tetapi, kekuasaan Raja akan dibatasi oleh fungsi secara simbolis. Sedangkan kepala pemerintahan Belanda dijabat oleh perdana menteri. Kemudian untuk konstitusi yang menjadi pedoman pemerintahan dan juga rakyat Belanda disebut sebagai konstitusi Belanda.

5. Vietnam

Vietnam menganut sistem satu partai yang memiliki aliran komunis kental. Nama partai pemerintahan yang dikenal oleh Negara Vietnam adalah DCSVN atau Dang Cong san Viet Nam. DCSVN itulah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dan berpengaruh di negara tersebut. Konstitusi Vietnam merupakan produk dari DCSVN. Sehingga pemerintah yang ada di dalamnya menjalankan tugas mereka dan harus tunduk kepada konstitusi ini.

Desentralisasi Asimetrik dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia Format Pengaturan Asimetrik: Yogyakarta, Aceh, dan Papua

6. Timor Leste

Timor Leste merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan Republik Semi-Presidensial. Pengaturan pemerintahannya dikepalai satu presiden dengan satu perdana menteri. Dalam hal tersebut, presiden berperan sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri berwenang mengepalai pemerintahan.

Demikian penjelasan mengenai ciri negara kesatuan, pengertian, dan beberapa contoh negara yang menerapkan sistem negara kesatuan. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf