Pkn

Pengertian Instansi: Jenis-Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Pengertian Instansi – Halo sobat grameds, Tahukah anda? Instansi merupakan istilah yang cukup terkenal yang sering dibicarakan oleh banyak orang dalam kehidupan sehari-hari. Instansi juga sering didefinisikan sebagai, dan terkait dengan, lembaga pemerintah, termasuk lembaga negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga non-kementerian. Tetapi apakah istilah itu benar-benar hanya merujuk pada lembaga-lembaga pemerintah ini?

Mendengar kata instansi tentu bukan hal baru lagi. Karena penggunaan kata instansi cukup sering muncul di media massa. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai instansi baik itu kepemilikan pemerintah maupun swasta.

Pengertian instansi dapat ditunjukkan pada badan, lembaga, atau badan usaha yang bergerak di  salah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat. Karenanya instansi juga memiliki beberapa jenis yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada dasarnya istilah instansi tidak hanya mengacu pada instansi pemerintah tetapi juga instansi swasta. Nah, jika masih bingung dengan pengertian instansi, tugas, jenis, dan contohnya, Cermati rangkum penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Instansi

Instansi adalah kata yang sering kita dengar, terutama dalam urusan administrasi. Dalam praktiknya, banyak lembaga bertujuan untuk melayani masyarakat. Jadi, apa sebenarnya Instansi dan apa saja jenisnya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), instansi dibagi menjadi dua yaitu instansi umum pemerintah (misalnya dinas, kantor), peristiwa (pelanggaran, penemuan, dll).

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga adalah suatu perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan untuk masyarakat. Atau singkatnya, sebuah lembaga pemerintah yang luas. Inilah sebabnya mengapa banyak yang memahami lembaga tersebut sebagai lembaga pemerintah.

Perbedaan Instansi Pemerintah dan Swasta

Mendengar kata Instansi tentu bukan hal yang baru bagi kita. Karena kata instansi sering muncul di media massa. Di Indonesia terdapat berbagai lembaga, baik milik pemerintah maupun swasta.

Lembaga diartikan sebagai suatu lembaga, lembaga atau badan usaha yang bergerak dalam bidang tertentu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Instansi tersebut juga memiliki beberapa tipe di seluruh Indonesia.

Namun, ada perbedaan antara instansi pemerintah dan swasta dalam hal tanggung jawab hal yang berbeda. Instansi pemerintah tidak berorientasi pada keuntungan, selama dana yang digunakan oleh instansi pemerintah tersebut berasal dari pajak, retribusi atau subsidi.

Instansi Pemerintah 

Instansi pemerintah adalah lembaga yang sepenuhnya berada dibawah pemerintah. Organisasi-organisasi ini tidak mencari keuntungan. Fokusnya adalah melayani masyarakat.

Kami meminta lembaga ini transparan dalam menentukan anggarannya. Sebab, secara operasional, dana tersebut menggunakan dana masyarakat melalui pajak dan retribusi.

Petunjuk Praktis Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah (K/L/Pemda)

Instansi pemerintah dibagi lagi menjadi instansi pusat dan instansi daerah. Lembaga pusat adalah lembaga negara yang menangani masalah nasional, seperti kementerian, lembaga non kementerian, lembaga non struktural, dll.

Sedangkan instansi daerah adalah instansi nasional yang bekerja pada daerah tertentu pada tingkat provinsi, kota/kabupaten dan di bawahnya, seperti sekretariat daerah, panitia perwakilan rakyat daerah, instansi teknis daerah, dan lain-lain.

Selain itu, Instansi pemerintah adalah semua instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan pemerintahan di lingkungan eksekutif, baik  pusat maupun daerah, termasuk panitia, dewan, dan instansi yang menerima uang dari APBN/APBD. Sementara itu, menurut Undang-Undang Mesin Perdata No. 5 Tahun 201, Pasal 1 Ayat 15,  instansi pemerintah merupakan kewenangan pusat dan instansi daerah. Kedua jenis instansi yaitu instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah  memiliki fungsi masing-masing.

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga non pemerintah, sekretaris organisasi publik dan sekretaris organisasi non struktural. Sedangkan perangkat daerah adalah perangkat daerah tingkat provinsi dan perangkat pemerintah daerah/kota yang berada langsung di bawah pemerintah pusat yang meliputi sekretaris daerah, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah, dinas perangkat daerah, dan organisasi teknis daerah.

Instansi pemerintah adalah anggota penyelenggara pemerintah pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bagian dari instansi pemerintah adalah departemen negara/lembaga dan pemerintah daerah.

Masih banyak yang belum tahu apakah BUMN itu lembaga pemerintah atau bukan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi BUMN ini  bukan regulator pemerintah tapi operator komersial jadi bukan instansi pemerintah.

Instansi Swasta

Instansi swasta adalah organisasi yang dimiliki oleh beberapa individu atau kelompok selain pemerintah. Karena menggunakan modal swasta, lembaga ini biasanya didirikan untuk mencari keuntungan.

Biasanya mereka mendapatkan uang melalui dana pribadi, pinjaman bank atau jual beli saham. Berbeda dengan instansi pemerintah yang harus transparan terhadap permodalan, instansi swasta menutup informasi ini karena tidak ada urusan bisnis dengan masyarakat.

Bentuk-Bentuk Instansi Swasta

1. Badan Usaha Perorangan

Badan usaha perorangan adalah organisasi yang pemilik dan pengelolanya adalah seorang yang bekerja individu. Dia bertanggung jawab atas semua yang terjadi, baik untuk keuntungan maupun kerugian bisnisnya. Badan usaha perorang dicirikan oleh satu pemilik, bisnis yang relatif kecil, manajemen berdasarkan pemilik, dan dia secara pribadi menanggung kerugian.

Badan usaha perorangan memiliki sejumlah keunggulan, yaitu seperti manajemen yang sederhana, pengambilan keputusan yang cepat, keuntungan kepemilikan, pajak yang rendah, dan biaya operasional yang rendah.

Di sisi lain, sisi negatifnya adalah jika Anda kalah, Anda bertanggung jawab penuh. Selain itu, keuangan anda mungkin terkendala, kelangsungan bisnis mungkin terancam, atau mungkin sulit untuk beroperasi jika sesuatu terjadi.

2. Firma (FA)

Firma biasanya didirikan oleh 2 orang atau lebih. Orang tidak hanya menyumbangkan modal tetapi juga semua aset mereka. Oleh karena itu, penggabungan perusahaan harus dilakukan di hadapan notaris atau manual.

Keuntungannya adalah setiap orang dapat bekerja sesuai dengan keahliannya, pengajuan pinjaman yang lebih mudah dan keberlanjutan bisnis yang lebih baik.

Ciri-ciri suatu perusahaan, antara lain adalah perusahaan berhak bertanggung jawab kepada para anggotanya untuk saling mengenal satu sama lain, memiliki nama yang sama, menanggung segala resiko dan kewajiban bisnis, dan setiap anggota berhak memveto untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa persetujuan anggota.

Disisi lain, firma memiliki beberapa kelemahan, seperti perbedaan pendapat yang dapat menghambat proses produksi, pembagian kerugian, dan garis kabur antara aset pribadi dan bisnis.

3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

Pendirian suatu perusahaan biasanya dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Setiap orang tidak hanya mengkonsolidasikan modalnya, tetapi juga semua asetnya. Oleh karena itu, kedudukan firma harus di depan notaris atau di tangan.

CV adalah kemitraan yang didirikan oleh sejumlah investor. Di dalam CV terdapat mitra aktif (anggota yang menjalankan tugas sehari-hari CV sebagai badan usaha) dan mitra pasif (hanya transfer modal).

Keberadaan CV cukup penting di Indonesia. Hal ini dikarenakan keunggulan CV  seperti proses pendirian yang cukup sederhana, nilai modal yang tinggi, peminjaman yang mudah dan manajemen yang baik.

4. Perseroan Terbatas

PT adalah organisasi bisnis dengan modal berupa saham. Saham adalah dokumen yang menunjukkan penyertaan modal. Pemegang saham hanya bertanggung jawab atas modalSetelah itu, pemegang saham akan menerima keuntungan berdasarkan keuntungan yang diperoleh PT.

Kekuasaan tertinggi PT ada pada Rapat Umum Pemegang Saham. PT termasuk PT tertutup dan terbuka. Open PT adalah PT yang menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Contoh: PT Unilever Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur Tbk., dll.

Selama PT tertutup tidak menjual sahamnya. Misalnya PT Solusi Finansialku Indonesia, Grup Salim, Grup Bakrie, dll.  Keunggulan PT terletak pada kemudahan peningkatan modal, kemudahan perubahan manajemen, akuntabilitas nilai ekuitas dan kelangsungan perusahaan terjamin.

Kerugiannya adalah pengambilan keputusan memakan waktu lama karena efek dari perseroan terbatas, relatif sulit untuk didirikan, dan semua kegiatan perusahaan dilaporkan kepada pemegang saham sehingga rahasia perusahaan dapat tersebar. Informasi lebih lanjut untuk para pebisnis, buku berikut  akan menceritakan tentang modal perusahaan. Yuk, baca bukunya  karena itu salah satu hal yang penting untuk bisnismu.

Jenis-Jenis Instansi

Selain instansi pemerintah dan swasta, instansi juga dapat dibagi menjadi badan vertikal, horizontal, dan  pengawas. Berikut penjelasannya!

1. Instansi Vertikal 

Instansi vertikal adalah instansi pemerintah non departemen yang memiliki lingkungan kerja di beberapa sektor atau wilayah administrasi yang berbeda. Badan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga negara dapat dibagi menurut wilayah atau lokasinya. Contoh instansi vertikal adalah Polri, Polda, Polres dan Polsek yang masing-masing memiliki wilayah administrasi dengan cakupan yang berbeda.

2. Instansi Horizontal

Instansi horizontal melaksanakan tugasnya dan dipilah-pilah menurut fungsinya masing-masing. Secara umum, organ-organ ini memiliki kedudukan yang sama.

Tujuan dari badan-badan horizontal adalah untuk memungkinkan badan-badan tertentu untuk fokus pada tugas masing-masing. Kelembagaan tersebut meliputi badan horizontal yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

3. Instansi Pengawas

Instansi pengawas mempunyai tugas untuk mengawasi wilayah kerja tertentu. Adapun contohnya seperti pengawasan sektor perekonomian atau sektor pertanian.

Contoh Instansi Pemerintah Beserta Tugasnya

Instansi pemerintah adalah semua lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi administrasinya di lingkungan eksekutif. Termasuk di tingkat pusat atau daerah, serta komisi, pengurus, dan penerima dana APBN atau APBD.

Selanjutnya berdasarkan Hukum Bilangan. Mei 2021 tentang Kenegaraan Pasal 1 ayat 15, yang dimaksud dengan istilah instansi pusat dan daerah, dan keduanya mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Contoh lembaga pusat:

  1.  Kementerian.
  2. Sekretariat Lembaga Negara.
  3. Institusi Tidak Terstruktur.
  4. Lembaga pemerintah non-departemen.
  5. Sedangkan contoh badan daerah antara lain: Perangkat daerah kota, kabupaten, atau provinsi,  termasuk sekretaris daerah, kantor daerah, sekretaris DPRD, serta organisasi teknis daerah.

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu instansi pemerintah yang menjabat sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Pemilihannya sudah dipastikan oleh Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dilakukan melalui pemilihan umum.

Pada masa awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945 dibentuklah KNIP.

Panitia ini merupakan cikal bakal lembaga legislatif di Indonesia. Legislatif adalah badan atau organisasi yang memiliki kekuasaan membuat undang-undang.1 Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR berwenang membuat undang-undang. “Namun, pembahasan suatu RUU harus dilakukan melalui konsultasi dengan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2)”.

Tugas Instansi DPR

  1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang. Mengutip situs resmi DPR, tugas dan wewenang DPR dalam hubungan  dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:

Penyiapan, pembahasan, pengaturan dan sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Penyusunan dan penyusunan RUU Komentar (RUU) Penerimaan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD yang berwenang dengan otonomi daerah.

Hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan kawasan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan fiskal pusat dan daerah.

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD. Bersama Presiden dalam merumuskan dan menyebarluaskan undang-undang.

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diusulkan oleh presiden untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

  1. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilakukan untuk membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU)  yang diusulkan oleh Presiden. Mengenai fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR dilakukan sebagai berikut:

  1. Membahas dengan Presiden yang dipertimbangkan oleh DPD yang menyetujui RUU APBN yang diusulkan oleh Presiden.
  1. Memperhatikan kajian DPD terhadap RUU APBN dan RUU Perpajakan, Pendidikan dan Agama.
  1. Melakukan pengalihan kekayaan negara, termasuk pengaturan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat terkait dengan beban keuangan negara.
  1. Tugas Pengawasan

Fungsi pengawasan dilakukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang dan anggaran negara. Tugas dan wewenang DPR yang kaitannya dengan fungsi pengawasan meliputi:

  1. Memantau pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah.
  1. Membahas dan memantau hasil pemantauan yang disampaikan oleh DPD mengenai pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam, kekuatan ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, perpajakan, pendidikan dan agama.

2. Kementerian Perdagangan

Kementerian perdagangan adalah salah satu instansi pemerintah. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Tugas sebagai berikut :

1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan.

Kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor.

Serta  memberlakukan pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar.

Serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor.

Selain itu pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas

3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

4. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan

5. Melaksanakan dukungan fungsional bagi seluruh elemen organisasi di lingkungan Departemen Perdagangan

6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Departemen Perdagangan

7.  Pengelolaan barang milik negara/barang milik negara di bawah Kementerian Perdagangan

8. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

3. Dinas Pariwisata

(1) Dinas Pariwisata mempunyai misi mengarahkan, menyelenggarakan, dan mengkoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan perumusan kebijakan teknis operasional, perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan program peningkatan.

Menyediakan pelayanan teknis dan publik di bidang kepariwisataan, kreatif ekonomi termasuk pekerjaan kesekretariatan,  pemasaran, usaha jasa  dan orientasi pariwisata, pengembangan destinasi pariwisata dan ekonomi, secara kreatif sesuai dengan kebijakan umum daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dinas Pariwisata dipimpin oleh Kepala Dinas yang melapor dan melapor kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Pariwisata mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Menyusun kebijakan teknis di bidang pariwisata yang meliputi destinasi wisata, pemasaran pariwisata, dan pengembangan platform, ekonomi kreatif, pengembangan sumber daya pariwisata, dan ekonomi kreatif;

2. Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pariwisata meliputi destinasi wisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;

3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata termasuk destinasi wisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;

4. Melakukan administrasi pelayanan; melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota menurut bidang kegiatannya.

Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang pengertian instansi, jenis-jenis, fungsi dan tugasnya, maka bisa dengan membaca buku yang bisa diperoleh di Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga Artikel terkait:

Pengertian Nepotisme: Jenis-jenis, Dampak, dan Cara Menghadapinya

Tugas Bank Sentral Beserta Pengertian, Wewenang, dan Sejarahnya

Ketahui 8 Profil Anggota Panitia Kecil BPUPKI dan Tugas Masing-Masing

5 Keunggulan Negara Kesatuan Serta Bedanya Dengan Negara Federasi

Contoh Ancaman di Bidang Politik dan Cara Mengatasinya

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf