Akuntansi

Pengertian Bilyet Giro: Syarat, Fungsi, Sifat, hingga Aturan-Aturannya

Written by Kamal

Pengertian bilyet – Perkembangan produk keuangan di dalam negeri semakin pesat dan berhasil memenuhi kebutuhan transaksi di era yang serba canggih. Dengan begitu, kita bisa melakukan transaksi dengan cepat, mudah, dan aman. Meski begitu, ternyata masih ada yang memanfaatkan cara konvensional seperti bilyet giro.

Sebagian dari kamu mungkin terasa asing dengan istilah “bilyet”, padahal banyak masyarakat yang menggunakannya. Salah satu keunggulan utama dari bilyet adalah keamanan transaksi yang sangat terjamin, sehingga penggunanya tidak perlu khawatir dengan berbagai macam potensi kejahatan.

Melalui artikel ini, kamu akan belajar mengenai pengertian bilyet, syarat, fungsi, aturan-aturan, dan hal lain yang dapat membantu kamu memahami produk keuangan yang satu ini.

Pengertian Bilyet

Menurut Bank Indonesia dalam situs resminya bi.go.id, bilyet merupakan sebuah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melaksanakan pemindahbukuan dana kepada rekening Penerima.

Dengan kata lain, bilyet adalah mekanisme pembayaran yang berlaku pada rekening giro seorang nasabah, karena itu ada juga menyebutnya sebagai bilyet giro. Biasanya bilyet digunakan dalam transaksi yang berjumlah besar karena lebih aman dan mudah. Saat menggunakan bilyet, kamu bisa melakukan transaksi maksimal sampai Rp500 juta dan uang ini hanya bisa dibawa oleh penerima kuasa langsung. Jika pada saat transaksi ada kesalahan, maka akan langsung terblokir dan batal berjalan.

Dalam penggunaannya, bilyet digunakan sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang Rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia. Empat hal ini merupakan prinsip umum bilyet, jadi kalau salah satunya tidak terpenuhi bilyet tersebut dianggap tidak sah.

Walaupun bilyet giro memiliki keunggulan dari segi keamanan, namun bukan berarti bebas kesalahan atau kejahatan 100%, ya. Soalnya, terkadang ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menerbitkan bilyet giro kosong. Yang dimaksud bilyet giro kosong adalah kondisi ketika kamu akan melakukan pemindahbukuan, ternyata isi bilyet gironya tidak mencukupi atau malah rekeningnya sudah tutup sehingga pemindahbukuan tidak bisa dilakukan.

Hal ini harus kamu ingat baik-baik, apalagi jika dalam waktu dekat kamu harus menggunakan bilyet giro untuk bertransaksi. Pasalnya, jika kamu menerbitkan bilyet giro kosong, kamu bisa dikenakan sanksi perdata maupun sanksi pidana. Mengapa bisa begitu?

Karena bilyet giro kosong merugikan banyak pihak. Untuk itu bank akan memberikan sanksi secara bertahap kepada pihak yang menerbitkannya. Sanksi pertama, bank akan memberikan surat peringatan agar si pelaku tidak menerbitkan bilyet giro kosong lagi. Jika si pelaku bandel dan melakukan “aksi” nya sekali lagi, bank akan memberikan surat peringatan kedua yang disertai dengan ancaman penutupan buku rekening dan namanya akan dimasukkan ke dalam buku daftar hitam.

Kalau surat peringatan kedua masih belum berhasil menghentikan si pelaku, maka rekening gironya akan langsung ditutup. Selanjutnya bank akan mengirimkan surat ketiga yang berisi pemberitahuan penutupan rekening. Selain bilyet giro kosong, ada satu lagi istilah lain yang harus kamu ingat baik-baik, yaitu bilyet giro mundur. Nah, apa kira-kira pengertian bilyet giro mundur?

Sederhananya, bilyet giro mundur adalah sebuah surat berharga yang digunakan sebagai metode pembayaran non-tunai dan di dalamnya terdapat tanggal jatuh tempo pencairan yang sudah ditentukan dengan pasti. Misalnya, kamu melakukan sebuah transaksi yang pembayarannya dengan menggunakan giro pada tanggal 6 Desember 2022. Kemudian kamu menerbitkan giro pada tanggal tersebut, namun di dalamnya ditulis pada tanggal 23 Desember 2022.

Ini berarti penjual yang melakukan transaksi denganmu tidak akan bisa mencairkan giro tersebut sebelum tanggal 23 Desember 2022. Penjelasan lebih lengkap tentang bilyet giro bisa kamu baca dalam buku Teori dan Aplikasi Akuntansi Perbankan yang ditulis oleh Siti Nur Azizah, SE. Buku ini membahas tentang “materi dasar perbankan dan praktek pencatatan akuntansi dalam sektor perbankan.

 

Syarat Formal Bilyet

Pixabay.com/Megan_Rexazin

Selain prinsip umum yang disebutkan di atas, bilyet giro juga mempunyai syarat formal yang sudah ditentukan, diantaranya adalah:

  • Nama dan nomor bilyet: Biasanya keduanya ditulis di bagian atas bilyet. Tepatnya nama di sebelah kiri atas dan nomor bilyet di pojok kanan atas.
  • Nama bank tertarik: harus disertai dengan logo bank tersebut
  • Nama dan juga nomor rekening pemegang bilyet giro: Keterangan ini umumnya ditulis di bagian isi
  • Tanggal penulisan bilyet giro: Ditulis di sebelah kanan atas setelah nomor bilyet
  • Perintah pemindahbukuan yang jelas: Ini ditulis di bagian isi sebelum keterangan jumlah uang.
  • Keterangan jumlah uang: Bagian ini ditulis setelah perintah pemindahbukuan dengan nominal angka dan huruf.
  • Tempat dan tanggal penarikan yang jelas: Keterangan mengenai tempat dan tanggal penarikan umumnya ditulis di bawah jumlah uang bilyet giro
  • Tanda tangan dan juga nama jelas: Bagian ini memuat nama perusahaan serta tanda tangan perwakilannya. Selain itu, harus ada cap stempel dan juga lampiran persyaratan pembukaan rekening.
  • Nama jelas penarik: Bagian ini bisa dilakukan oleh Bank Tertarik dengan ketentuan paling sedikit harus memuat nama Penarik yang sesuai dengan data milik Bank Tertarik. Jika Penarik merupakan badan usaha atau badan hukum, maka nama jelasnya adalah nama badan usaha atau badan hukum.
  • Tanda tangan Penarik: Bagian ini dilakukan dengan tanda tangan basah yang sesuai dengan catatan Bank Tertarik. Jika Penarik merupakan badan hukum, tanda tangan akan dilakukan oleh wakil badan hukum atau yang menerima kuasa. Bagian ini juga bisa disertai dengan cap jika sudah tercantum dalam perjanjian pembukaan rekening.

Semua syarat formal ini harus dipenuhi dengan menggunakan Bahasa Indonesia, namun jika diperlukan boleh menambahkan padanan kata Bahasa Inggris. Syarat nomor 1 sampai 3 harus dilakukan oleh Bank Tertarik, sementara syarat nomor 4 sampai 10 dilakukan oleh Penarik ketika penerbitan bilyet giro. Jika ada salah satu atau lebih syarat formal yang tidak dipenuhi, berarti bilyet tersebut tidak diakui sebagai bilyet giro.

Bicara soal bilyet, maka bisa dibilang tak bisa dilepaskan dari yang namanya akuntansi perbankan. Lalu, apa yang dimaksud dengan akuntansi perbankan? Grameds bisa temukan jawabannya pada buku Akuntansi Perbankan: Transaksi dalam Valuta Rupiah – Edisi 3 Cetakan 6.

 

Fungsi, Sifat, dan Aturan Bilyet

Pixabay.com/Megan_Rexazin

Pada dasarnya, fungsi utama bilyet giro adalah sebagai alat pembayaran non tunai yang diterbitkan oleh bank dengan tujuan untuk mempermudah pemindahbukuan dari satu rekening ke rekening penerima.

Meski demikian, bilyet giro banyak digunakan di dunia usaha, misalnya saat sebuah perusahaan ingin membayar produk dari supplier, bisa menggunakan bilyet giro agar lebih terjamin keamanannya.

1. Sifat Bilyet Giro

Nah, karena bilyet giro termasuk pembayaran non tunai, sudah pasti mempunyai sifat-sifat khusus yang membedakannya dengan alat pembayaran non tunai yang lain. Sifat-sifat bilyet giro tersebut diantaranya adalah:

2. Tidak dapat dibayarkan dalam bentuk tunai

Seperti namanya, bilyet giro tidak bisa dibayarkan dalam bentuk tunai. jadi kamu jangan berharap bisa melakukan pembayaran cash saat menggunakan bilyet giro ini. Bahkan sistemnya sendiri hanya dapat berjalan dengan cara pemindahbukuan.

3. Pembayarannya bisa dilakukan ketika sudah jatuh tempo

Berbeda dengan alat pembayaran non tunai yang lain, bilyet giro ini bisa dibayar ketika sudah jatuh tempo. Sebelum itu, kamu tidak bisa melakukan pembayaran sama sekali.

4. Ada masa berlakunya

Sebuah bilyet giro mempunyai masa berlaku selama 70 hari yang dimulai dari tanggal pembukaan. Hanya saja, kadang di dalam bilyet giro tidak ada tanggal pembukaan sehingga membingungkan pemegang bilyet giro tiu sendiri. Jika kamu menemukan kasus seperti ini, kamu bisa menggunakan tanggal efektif sebagai dasar perhitungannya.

5. Bilyet giro bisa dibatalkan secara langsung oleh Penarik secara sepihak 

Bilyet giro adalah alat pembayaran non tunai yang bisa dibatalkan secara langsung oleh Penarik dan tetap sah. Dengan catatan, kondisi saldonya harus mencukupi untuk menutup nilai yang tertera. Sedangkan ketika jatuh tempo tiba, bilyet tidak bisa dibatalkan begitu saja secara sepihak.

Kemudian, ketika saldo tidak mencukupi untuk menutupi nilai yang ditulis dalam bilyet giro, pembatalan harus dilakukan dengan alasan yang jelas supaya bisa dimengerti oleh semua pihak yang terlibat.

6. Aturan Bilyet Giro

Selain empat syarat di atas, bilyet giro juga mempunyai aturan-aturan yang membuatnya menjadi sah dan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan. Aturan-aturan tersebut adalah:

  1. Masa berlakunya maksimal 70 hari
  2. Maksimal nominal kliring hingga Rp500 juta
  3. Nama Penarik diisi tepat di bawah tanda tangan
  4. Tanda tangan Penarik tidak boleh dan tidak bisa dikoreksi
  5. Tanda tangan wajib menggunakan tanda tangan basah
  6. Bilyet giro wajib diserahkan ke bank oleh Penarik atau orang yang diberi surat kuasa oleh Penarik
  7. Proses pencairan tidak bisa dan tidak boleh dipindahtangankan
  8. Setiap kolom isian bisa dikoreksi sampai tiga kali
  9. Tanggal penarikan serta efektif wajib ditulis

Perbedaan Bilyet dengan Cek

Ada beberapa alat pembayaran non tunai yang saat ini, mulai dari cek, kartu kredit, e-money, kartu debit, dan tentu saja bilyet giro. Dari semuanya, hanya cek dan bilyet giro saja yang bentuknya surat perintah bank.

Jika begitu, adakah perbedaan antara bilyet giro dengan cek? Pastinya ada. Diantaranya dari mekanisme pembayaran, cara penarikan. tenggang waktu penarikan, kewajiban penarikan, pengalihan kepemilikan, dan dasar hukum. Mari kita telaah satu-satu perbedaannya.

1. Mekanisme pembayaran

Bilyet giro menggunakan mekanisme pembayaran berupa pemindahbukuan dalam pencatatan rekening di bank sehingga bilyet giro tidak bisa “dicairkan” menjadi uang tunai secara langsung. Prinsipnya, bilyet giro adalah memindahkan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima. Setelah pemindahan selesai penerima bebas untuk mencairkan atau membiarkannya.

Sementara itu, cek menggunakan mekanisme pemindahbukuan dan pencairan langsung menjadi uang tunai. Dengan begitu, jika kamu memegang cek, kamu bisa langsung mengunjungi bank yang tertera di dalam surat cek tersebut untuk mencairkannya menjadi uang.

2. Cara Penarikan/pencairan

Bilyet giro bisa dicairkan dengan cara mengunjungi kantor bank yang kamu gunakan, jadi kamu tidak perlu mengunjungi bank yang menerbitkan bilyet. Dengan catatan, pencairan harus dicairkan saat masa tenggang waktu penarikan.

Sedangkan cek bisa dicairkan di bank yang namanya tertera pada surat cek tersebut. Setelah itu, kamu bisa meminta pencairan ke rekening kamu.

3. Tenggang Waktu Penarikan

Dana yang ada dalam bilyet giro bisa diajukan pemindahbukuan sejak tanggal efektif penarikan hingga masa berlaku, yaitu 70 hari. Sementara cek tenggang waktunya sekitar 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan.

4. Kewajiban Penyediaan

Pihak yang membayar melalui bilyet giro (Penarik) harus menyiapkan dana di dalam saldo rekeningnya untuk dibayarkan kepada penerima terhitung sejak tanggal efektif hingga masa berlaku atau selama 70 hari. Jika tidak, maka Penarik bisa dituduh membuat bilyet giro kosong.

Pihak pemberi cek juga wajib menyiapkan dana di dalam saldo rekeningnya sejak tanggal penarikan hingga masa berlaku ceknya berakhir. Jika tidak, Penarik bisa dituduh mengeluarkan cek kosong.

5. Pengalihan Kepemilikan

Bilyet giro hanya berlaku jika diajukan oleh nama penerima yang tertera di dalam suratnya dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Sementara cek, bisa ditebus oleh penerima yang namanya tertera atau dialihkan kepada orang lain.

6. Dasar Hukum Cek dan Bilyet Giro

Bilyet giro diatur menggunakan dasar hukum dari Peraturan Bank Indonesia, sementara cek dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Perkembangan ekonomi syariah dan perbankan syariah di Indonesia yang semakin baik sangat memerlukan aturan positif dari institusi yang berwenang tentang standar pelaporan keuangannya.

Buku Akuntansi Perbankan Syariah ini menjelaskan perlakuan akuntansi syariah yang diterapkan pada transaksi yang terjadi di bank syariah di Indonesia, yaitu transaksi penghimpunan dana dengan akad wadi’ah, Mudharabah dan Musyarakah; penyaluran dana bank syariah dengan akad Murabahah, Salam, Istishna’, Mudharabah dan Musyarakah.

Kewajiban Para Pihak dalam Menggunakan Bilyet

Setiap pihak yang terlibat dalam proses transaksi menggunakan bilyet giro memiliki kewajiban masing-masing. Pihak-pihak yang terlibat ini meliputi Bank Tertarik, Penarik, Bank Penerima, dan Penerima.

Pihak Bank Tertarik

Untuk pihak Bank Tertarik, kewajibannya adalah:

  • Mencantumkan nama, nomor bilyet giro, nama Bank Tertarik, dan perintah yang jelas serta tidak bersyarat ketika mencetak bilyet giro.
  • Memverifikasi bilyet giro yang akan ditarik oleh Penarik
  • Menatausahakan bilyet giro yang akan diberikan kepada Penarik
  • Menatausahakan rekening giro penarik
  • Menindaklanjuti pemblokiran pembayaran Bilyet giro sesuai dengan surat permohonan dari Penarik maupun pihak yang berwenang.
  • Menatausahakan penggunaan bilyet giro
  • Melakukan penolakan bilyet giro dengan alasan yang jelas
  • Menjalankan perintah pemindahbukuan sesuai dengan yang tertera dalam bilyet giro.
  • Bertanggung jawab jika ada kerugian yang muncul akibat Bank Tertarik tidak memenuhi syarat formal bilyet giro

Penarik

Sedangkan Penarik memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Menyediakan dana yang cukup hingga masa tenggang waktu efektif berakhir
  • Memenuhi seluruh syarat formal bilyet giro ketika menerbitkan bilyet giro
  • Memberikan informasi kepada pihak Bank Tertarik tentang bilyet giro yang pembayarannya diblokir
  • Bertanggung jawab jika ada kerugian yang muncul akibat Penarik tidak memenuhi syarat formal bilyet giro

Bank Penerima

Selanjutnya, Bank Penerima memiliki kewajiban untuk:

  • Melakukan verifikasi bilyet giro yang diterima dari penerima termasuk: jumlah koreksi yang ada pada bilyet giro dan masa berlakunya.
  • Memastikan Penerima sudah memenuhi semua syarat formal bilyet Giro.
  • Meneruskan bilyet giro kepada pihak Bank Tertarik
  • Memastikan pihak yang menunjukkan bilyet giro benar-benar Penerima atau pihak yang sudah mendapatkan kuasa dari Penerima
  • Memindahbukukan dana yang diterima dari Bank Tertarik ke rekening Penerima
  • Menolak bilyet giro yang tidak sesuai dengan ketentuan
  • Memberikan informasi pada penerima jika bilyet giro ditolak oleh Bank Tertarik dan harus disertai dengan alasan penolakan yang jelas.

Penerima

Sementara, yang menjadi Penerima wajib untuk:

  • Menolak bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal
  • Memastikan syarat formal bilyet giro sudah dipenuhi
  • Meminta Penarik melakukan pemblokiran bilyet giro yang diterima jika diperlukan.

Proses Rekonsiliasi pada Pembukuan

Saat sebuah perusahaan atau seseorang menerima bilyet giro, dana yang diterima akan masuk ke rekeningnya secara otomatis. Nah, di sini bank bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan mereka yang lain dan menawarkan jasa giro kepada pemilik rekening sebagai timbal baliknya.

Jasa giro ini nantinya akan dijadikan saldo kas yang ada di bank tanpa disadari oleh perusahaan atau pemilik rekening. Dengan demikian, akan muncul ketidakcocokan antara saldo kas di bank dan kas internal.

Maka dari itu, pemilik rekening atau perusahaan harus melakukan rekonsiliasi atau pencocokan rekening bank dan kas internal. Biasanya proses rekonsiliasi ini dilakukan pada akhir periode oleh akuntan atau dengan bantuan software akuntansi.

Demikian pembahasan tentang pengertian bilyet hingga perbedaannya dengan cek. Semoga semua pembahasan di atas akan menambah wawasan kamu tentang bilyet.

Jika ingin mencari buku tentang akuntansi, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang Oktaviana Putra

Rujukan:
  • https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-bilyet-giro-lengkap/
  • https://accurate.id/ekonomi-keuangan/giro-mundur/#:~:text=Pada%20dasarnya%2C%20giro%20mundur%20adalah,yang%20tertera%20dalam%20surat%20tersebut.
  • https://blog.justika.com/hutang-piutang/sanksi-bagi-penerbit-bilyet-giro-kosong/
  • https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/instrumen/default.aspx#:~:text=%E2%80%8BBilyet%20Giro%20adalah%20surat,Sebagai%20sarana%20perintah%20pemindahbukuan.
  • https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/bilyet-giro
  • https://landx.id/blog/bilyet-giro-adalah-pengertian-manfaat-dan-perbedaan-dengan-cek/

About the author

Kamal

Perkenalkan nama saya Kamal dan saya sangat suka menulis tentang trivia. Terlebih, tema-tema tentang akuntansi. Selain akuntasi, saya juga suka menulis tentang ilmu pengetahuan dan juga ekonomi.