Ekonomi

Nasabah Adalah: Pengertian, Macam-macam, Contoh, Keuntungannya

nasabah adalah
Written by Rosyda

Nasabah adalah – Dalam keseharian, sebagian besar orang kemudian membutuhkan jasa sektor perbankan untuk layanan jasa keuangan. Karenanya, menjadi nasabah adalah sebuah privilege. Pasalnya, tak semua orang kemudian dapat menjadi nasabah maupun pelanggan bank serta mengakses berbagai produk keuangan ataupun produk investasi.

Jika kamu adalah seorang pemilik usaha, menjadi klien bank tentu kemudian merupakan sebuah kebutuhan. Kamu akan membutuhkan berbagai produk bank untuk mengelola keuangan bisnis. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan nasabah?

Pengertian Nasabah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan).

Sebenarnya, istilah nasabah sendiri tak hanya merujuk kepada pelanggan bank. Perusahaan asuransi juga akan menggunakan istilah nasabah, yaitu orang yang menjadi pembayar premi asuransi. Di samping itu, terdapat beberapa pengertian nasabah menurut para ahli.

Jadi, secara sederhana, dapat dikatakan bahwa nasabah adalah seseorang yang menjadi pelanggan dari suatu bank atau asuransi.

Pengertian Nasabah Menurut Para Ahli

nasabah adalahpixabay

Berikut ini adalah beberapa pengertian nasabah menurut para ahli.

1. Menurut Otoritas Jasa Keuangan

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, nasabah adalah perseorangan atau badan yang menggunakan ataupun menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.

2. Menurut Boediono (2003:35)

Menurut Boediono, nasabah merupakan orang yang harus mendapatkan perhatian serta kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga kemudian mampu bertahan pada era persaingan mutu yang kian lama kian tinggi

3. Menurut Pardede (2004:9)

Pardede mengatakan bahwa nasabah merupakan orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk kemudian digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut kemudian mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.

4. Menurut Gaspersz, (dalam Nasution 2004:101)

Menurut Gaspersz, nasabah ialah semua orang yang menuntut suatu perusahaan untuk kemudian memenuhi suatu standar kualitas tertentu yang akan memberikan pengaruh terhadap performansi perusahaan.

Macam-macam Nasabah

Dalam perbankan, nasabah bank kemudian dibagi menjadi dua yaitu nasabah debitur, serta nasabah penyimpan. Nasabah debitur ialah nasabah yang memperoleh fasilitas baik kredit atau pembiayaan dari bank dengan melewati proses perjanjian antara bank dengan nasabahnya yang telah dilakukan sebelumnya.

Sementara itu, nasabah penyimpan ialah seorang nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan yang mana biasanya disebut juga sebagai tabungan, dengan melewati proses perjanjian antara bank dengan nasabah bank sebelumnya.

Selain itu, ada juga beberapa macam nasabah bank, antara lain:

1. Nasabah Retail

Nasabah retail merupakan nasabah yang tidak termasuk dalam nasabah profesional serta eligible. Structured Products merupakan suatu bentuk produk Bank yang adalah suatu penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan dalam bentuk instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif.

2. Nasabah Eligible

Nasabah eligible merupakan nasabah yang dapat digolongkan sebagai nasabah profesional jika nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product. Nasabah dengan klasifikasi seperti ini kemudian terdiri dari:

  1. Nasabah perorangan dengan portofolio aset dalam bentuk kas, giro, tabungan paling kurang Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berupa dana pensiun atau perusahaan perasuransian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun serta usaha perasuransian yang berlaku. Perusahaan dengan modal setidaknya Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing kemudian telah melakukan kegiatan paling kurang 12 bulan berturut-turut.

3. Nasabah Profesional

Nasabah akan digolongkan ke dalam nasabah profesional jika nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, serta risiko dari structured product. Adapun nasabah profesional, terdiri dari:

  1. Pemerintah Republik Indonesia maupun pemerintah negara lain.
  2. Bank juga lembaga pembangunan multilateral.
  3. Perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing serta telah melakukan kegiatan usaha sekurangnya 36 bulan berturut-turut.
  4. Bank sentral ataupun bank negara lain.
  5. Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang kemudian terdiri dari bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan juga pedagang berjangka sepanjang hal ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang lembaga pembiayaan dan perdagangan berjangka komoditi yang berlaku.

Pihak-Pihak yang Termasuk Nasabah

Adapun beberapa pihak termasuk ke dalam nasabah, antara lain:

Badan Hukum

Bagi para nasabah berupa badan, perlu diperhatikan aspek legalitas dari badan tersebut juga kewenangan bertindak dari pihak-pihak yang berhubungan dengan bank. Hal ini sendiri berkaitan dengan aspek hukum perseorangan.

Selain itu, berkaitan juga dengan kewenangan bertindak bagi nasabah yang bersangkutan, khususnya pada “badan”, termasuk apakah untuk perbuatan hukum tersebut perlu mendapatkan suatu persetujuan dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar kemudian diperhatikan anggaran dasar dari badan yang bersangkutan.

Orang

Nasabah bank ini terdiri dari orang yang telah dewasa dan orang-orang yang belum dewasa. Nasabah orang dewasa sendiri hanya diperbolehkan untuk nasabah kredit dan nasabah giro. Sementara itu, nasabah simpanan dan atau jasa-jasa bank lainnya dimungkinkan untuk orang yang belum dewasa, misalnya nasabah tabungan nasabah lepas (working customer) untuk transfer dan lain sebagainya. Terhadap perjanjian yang dibuat antara bank dengan nasabah yang belum dewasa ini kemudian telah disadari konsekuensi hukum yang telah disepakati.

Keuntungan Nasabah Prioritas

nasabah adalahpixabay

Apa yang akan kamu peroleh jika suatu pihak tertentu memutuskan untuk menjadi nasabah bank? Keamanan dana kemudian akan terjamin karena pemerintah serta badan resmi ikut mengawasi, bahkan keuntungan yang diperoleh berwujud bunga.

Selain itu, transaksi menjadi lebih mudah dengan menarik dana, investasi, melakukan transfer uang, dan lain sebagainya. Menjadi nasabah prioritas tentu saja memberikan keuntungan tersendiri. Terlebih lagi, tidak semua orang dapat menjadi nasabah istimewa ini mengingat adanya persyaratan yang ditentukan.

Apa saja keuntungan menjadi nasabah prioritas bank? Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

1. Nasabah Prioritas Memiliki Layanan Perbankan Khusus

Antrean di bank yang mengular membuat nasabah menjadi malas untuk mengurus berbagai keperluan di bank. Namun, berbeda dengan nasabah layanan khusus, mereka tak perlu mengantre untuk mendapatkan layanan perbankan.

Dengan kata lain, terdapat jalur khusus untuk nasabah prioritas di bank yang tak boleh digunakan oleh nasabah lainnya. Jadi jika nasabah biasa harus mengantre di bank, nasabah istimewa ini kemudian disuguhi dengan layanan perbankan khusus. Bahkan, tak jarang mereka kemudian dijamu di ruangan khusus lengkap dengan minum serta berbagai makanan ringan.

2. Mendapatkan Promo Suku Bunga

Keuntungan lain dari menjadi nasabah prioritas  ialah mendapatkan promo pada suku bunga. Hal ini kemudian menjadi keuntungan paling menarik dari layanan nasabah prioritas. Nasabah juga berkesempatan mendapatkan suku bunga lebih rendah pada berbagai pinjaman seperti diantaranya pada KPR, kredit kendaraan, KTA, dan lain sebagainya.

3. Kemudahan Konsultasi dengan Personal Banker

Nasabah prioritas juga akan mendapatkan berbagai kemudahan untuk berkonsultasi dengan personal banker mengenai berbagai hal seperti diantaranya rencana investasi, asuransi, dana pensiun, dan lain sebagainya. Selain itu, mereka juga tidak perlu menyewa asisten keuangan pribadi karena masalah keuangan telah dipegang oleh personal banker.

4. Mendapatkan Kemudahan dari Layanan Perjalanan

Prioritas lain yang akan didapatkan adalah kemudahan dalam layanan perjalanan. Nasabah juga akan diberikan akses masuk ke airport lounge secara gratis, bahkan juga berbagai layanan bagasi secara gratis. Selain itu, terdapat juga diskon di banyak hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan hanya dengan menunjukkan kartu nasabah prioritas.

5. Hadiah Ulang Tahun Spesial

Beruntungnya lagi, nasabah juga akan mendapatkan hadiah ulang tahun spesial di hari istimewanya. Tak hanya ucapan selamat layaknya nasabah reguler, nasabah prioritas juga akan mendapat kiriman hadiah yang akan menjadi bukti bahwa mereka memiliki peran penting bagi bank tersebut.

Syarat Menjadi Nasabah Prioritas

Nikmatnya menjadi nasabah prioritas memang sangat menarik ya. Segala fasilitas dan kemudahan yang didapat kemudian akan membuat para nasabah berlomba-lomba menjadi nasabah prioritas. Namun untuk menjadi nasabah prioritas ternyata tidak semudah itu.

Terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon nasabah untuk mendapatkan layanan tersebut. Berikut dibawah ini adalah beberapa persyaratan umum untuk menjadi nasabah prioritas antara lain:

1. Mempunyai Portofolio Keuangan dengan Nominal Tertentu

Untuk menjadi nasabah prioritas dengan layanan khusus ini, kamu kemudian harus memiliki portofolio keuangan di bank ini dengan nominal minimal yang telah ditentukan oleh bank sebelumnya.

Portofolio ini juga dapat berupa investasi, bancassurance, ataupun dana simpanan dalam bentuk tabungan, deposito, atau giro. Nominal minimal setiap bank sendiri berbeda-beda, namun umumnya nasabah juga harus memiliki portofolio minimum sebesar Rp500 juta.

2. Memiliki Sumber dan Aktivitas Dana Sesuai dengan Aspek KYC

Jika nasabah telah memenuhi persyaratan pada poin 1, maka tak langsung diterima sebagai nasabah prioritas. Bank juga harus memastikan bahwa sumber serta aktivitas dana nasabah sesuai dengan prinsip KYC ataupun Know Your Customer.

Tujuan KYC adalah menghindari praktik pencucian uang oleh nasabah juga internal fraud oleh karyawan bank. Oleh sebab itu, bank akan mengecek profil nasabah secara utuh dan memantau semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

3. Nasabah Prioritas Harus Bersih dari Daftar Hitam

Syarat lain untuk menjadi nasabah istimewa ialah bersih dari daftar hitam Bank Indonesia atau bank tersebut. Maksud dari daftar hitam ialah melakukan tindakan yang merugikan pihak bank seperti diantaranya kredit macet dan sejenisnya. Jika nasabah pernah masuk ke dalam daftar hitam serta tak lolos BI checking, maka tak bisa mendapatkan layanan khusus ini.

4. Memiliki Dana Tersimpan

Nasabah kemudian harus memiliki dana simpanan sebesar minimum yang dipersyaratkan dari hasil usaha atau bekerja, bukan dari pinjaman bank. Jadi, jika aset yang tersimpan ini merupakan hasil pinjaman, maka permintaan untuk menjadi nasabah prioritas tak dapat diproses

Dari pembahasan di atas dapat dikatakan bahwa nasabah adalah pelanggan dari suatu bank atau asuransi. Demikian pembahasan tentang nasabah, mulai dari pengertian hingga cara menjadi nasabah prioritas. Semoga semua pembahasan di atas menambah wawasan kamu.

Jika ingin mencari buku tentang keuangan, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Sofyan

Sumber: dari berbagai sumber

Rekomendasi Buku-Buku Terkait Nasabah yang Wajib Kamu Baca

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014

Buku ini membahas tentang seluk beluk lembaga keuangan secara lengkap dan mendalam, baik lembaga keuangan bank maupun non-bank. Di buku ini dibahas pula mengenai praktik bank syariah, selain bank konvensional. Kelebihan buku ini adalah membahas secara lengkap jenis lembaga keuangan khususnya yang ada di Indonesia. Demikian pula dengan kajian teori dengan studi kasus (seperti contoh perhitungan tabungan, deposito, giro, kredit, bagi hasil, valuta asing)yang cukup lengkap serta mudah dipahami oleh siapa saja.

 

Memahami Bisnis Bank

Buku ini menjelaskan semua yang perlu diketahui tentang bisnis bank. Seluruh modul dalam buku ini disesuaikan dengan 17 unit kompetensi General Banking Tingkat I dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang mencakup komunikasi di tempat kerja, perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan kegiatan penjualan produk dan jasa perbankan, penerapan standar layanan perbankan, transaksi keuangan bank, transaksi dana bank, transaksi atas jasa pembayaran, transaksi valuta asing, transaksi jasa perdagangan, analisis kredit, administrasi kredit, jenis investasi, pemantauan transaksi sesuai aspek hukum perbankan, penggunaan sistem teknologi informasi perbankan, interpretasi laporan keuangan, identifikasi risiko perbankan, dan tindak lanjut hasil audit.

Buku yang disusun oleh Pokja General Banking I Ikatan Bankir Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan ini, merupakan referensi wajib bagi setiap calon peserta yang akan mengikuti sertifikasi General Banking Tingkat I. Ujian sertifikasi ini ditujukan bagi setiap calon pegawai, pegawai bank level Officer, atau calon pimpinan bank. Buku ini juga disertai latihan soal yang membantu pembaca memahami isi buku sekaligus mempersiapkan diri mengikuti ujian sertifikasi.

Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi ke-3

Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi ke-3 memberikan berbagai informasi relevan yang dihimpun untuk melengkapi sekaligus menyesuaikan dengan kondisi terkini di dunia perbankan. Buku ini bermanfaat terutama oleh mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lain atau mata kuliah lain yang berkaitan dengan kelembagaan keuangan. Kajian perbankan tetap menggunakan basis Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sehingga kajian mengenai API tetap relevan dan aspek penting dalam buku ini.

Selain itu, dalam Edisi ke-3, terdapat topik tambahan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga baru diharapkan mampu secara komprehensif melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap sektor keuangan, sedangkan BPR sebagai lembaga keuangan yang beroperasi di pedesaan diharapkan mampu menjembatani dan mendorong aktivitas bisnis di pedesaan melalui pemberian kredit dan lain sebagainya.

Bank 4.0

Seri buku terakhir ‘BANK 4.0 ‘ karya Brett King membahas topik apakah bank memiliki masa depan di dunia teknologi abad ke-21 yang sedang berkembang. Dalam 30-50 tahun ketika uang tunai hilang, kartu-kartu hilang, mesin ATM tidak dibutuhkan, bahkan fisik bank pun tidak diperlukan dan semua sisa dari sistem perbankan tradisional telah direkayasa ulang secara real-time, melekat dalam keseharian kita, seperti apa persisnya sebuah bank masa depan itu?

Bagaimana kita akan menata ulang kembali rekening bank, identitas, nilai, aset, investasi dari awal? Munculnya Fintech dan Perusahaan Teknologi yang membuka Bank Digital mencatat dasar-dasar ekosistem perbankan baru hari ini. Dari selfie-pay di Cina, blockchain di Afrika, mobil self-driving dengan rekening bank mereka sendiri dan teknologi artificial intelligence yang menginformasikan desain sistem perbankan di masa depan, ini membuktikan sekali dan untuk semua bahwa kita tidak berada di era baru perbankan. Bank 4.0 adalah apa yang akan menjadi bank masa depan yang sesungguhnya.

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah