Ekonomi

Mengenal Tugas Bank Sentral

Tugas Bank Sentral
Written by Rosyda

Setiap negara pastinya memiliki bank sentral yang di mana tugas dari bank tersebut menjaga stabilitas mata uang dari suatu negara. Lalu, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan bank sentral? Kamu bisa temukan jawabannya pada artikel ini, Grameds.

Pengertian Bank Sentral

Bank adalah tempat dimana seorang atau sekelompok orang menabung uangnya di tempat yang lebih aman, terorganisir dan tentunya bermanfaat. Setiap negara tentunya memiliki bank sentral, dimana bank sentral menjadi sebuah lembaga atau instansi keuangan yang bertanggung jawab membuat dan menjalankan kebijakan moneter untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang stabil pada suatu negara.

Tugas bank sentral beberapa diantaranya yaitu menjaga stabilitas nilai mata uang, tingkat inflasi, dan lain-lain terkait dengan sistem keuangan suatu negara. Di negara Indonesia ini, tugas dan fungsi bank sentral dijalankan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia merupakan lembaga independen milik pemerintah yang sudah berdiri sejak tahun 1953.

Ikatan Bankir Indonesia Eksistensi Bankir dalam Dinamika Perbankan Indonesia

 

Pembentukan Bank Indonesia berdasarkan dari Undang-undang Pokok Bank Indonesia yang pada 1 Juli 1953. Adapun yang memprakarsai, yaitu Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno mendirikan bank Indonesia ini untuk menasionalisasi segala hal tentang perbankan di Indonesia. Jadi, Bank Indonesia adalah bank induk dari semua bank yang ada di Indonesia.

Bank Indonesia berkomitmen untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Pengelolaan ketiga bidang tersebut diimplementasikan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dioperasikan melalui berbagai instrumen yang sesuai dengan bidang tugas terkait.

Lembaga ini dimiliki oleh pemerintah, dan memiliki tugas untuk menjamin kegiatan dari badan-badan keuangan yang berada dalam negara tersebut dapat meningkatkan dan menstabilkan perekonomian negara secara nasional. Menurut UU No.23 Tahun 1999, Bank Indonesia merupakan lembaga independen yang didirikan dengan tujuan menjaga kestabilan nilai rupiah, baik nilai tukar terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing.

Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai badan hukum. Tidak hanya itu saja, bank sentral juga menjadi salah satu sumber belajar bank, dalam rangka melaksanakan program masyarakat mengenai bidang tugas bank di Indonesia.

Sejarah Bank Indonesia

Tugas Bank Sentralbi.go.id

Grameds, sebelum adanya Bank Indonesia, seluruh aktivitas dalam mengelola kebijakan moneter masih berpusat pada De Javasche Bank yang merupakan peninggalan Belanda sejak sekitar tahun 1800. Setelah kemerdekaan Indonesia, perekonomian Indonesia masih menggunakan struktur yang dimiliki De Java Bank.

Dikarenakan sistem seperti ini dinilai kurang cocok dengan Indonesia kedepannya, maka munculah keinginan masyarakat untuk mempunyai lembaga yang lebih cocok dengan kepentingan nasional dalam mengatur kebijakan moneter.

Secara umum, De Java Bank dan Bank Indonesia memiliki tugas yang sama. Pada tahun 1968, diterbitkan Undang-undang Bank Sentral yang mengatur tugas Bank Indonesia dan bagaimana lembaga tersebut terpisah dengan bank-bank lain yang biasanya memenuhi fungsi komersial.

 Erwien Kusuma Dari De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia, Fragmen Sejarah Bank Sentral

Bank Indonesia juga bekerja sama dengan pemerintah sebagai agen pembangunan. Bank Indonesia juga turut serta mendorong kelancaran produksi dan ekonomi pembangunan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat.

Setelah krisis yang terjadi pada tahun 1998, pemerintah menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia. Pekerjaan Bank Indonesia difokuskan untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah. Namun, pada tahun 2008 peraturan tersebut diamandemen lagi lewat Perppu Nomor 2 tahun 2008. Tercantum bahwa Bank Indonesia juga berfungsi untuk meningkatkan ketahanan perbankan Indonesia agar tahan menghadapi krisis global pada tahun itu.

Bank Indonesia juga tetap berkembang dan eksis hingga saat ini. Selain Bank Indonesia, ada pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjalankan tugas sebagai pengawas aktivitas perbankan, tugas yang sebelum ini diemban oleh BI.

Tugas Bank Sentral

Tugas Bank Sentralmoney.kompas.com

Bank Indonesia merupakan lembaga yang memegang otoritas moneter. Tugas bank sentral membuat dan menjalankan kebijakan moneter sebuah negara demi mencapai serta memelihara kestabilan mata uang.

Perry Warjiyo, Solikin M. Juhro Kebijakan Bank Sentral : Teori & Praktik

Kebijakan tersebut dapat mempengaruhi dan mempertimbangkan banyak hal, misalnya lajunya inflasi, perkembangan ekonomi, dan sebagainya. Kebijakan moneter ini ada yang untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Di Indonesia, tugas-tugas ini diemban oleh Bank sentral yaitu Bank Indonesia. Selain itu, ada beberapa tugas Bank Indonesia lainnya, yaitu:

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Bank Indonesia membuat kebijakan moneter dan menjalankannya untuk mengontrol jumlah peredaran uang yang beredar dalam masyarakat. Hal ini sangat penting karena harga produk berupa barang dan jasa tetap terkendali dan sesuai dengan daya beli masyarakat.

Kebijakan moneter itu haruslah bertujuan untuk mendorong tumbuhnya ekonomi nasional. Karena itu, Bank Indonesia biasanya bekerjasama dengan pemerintah, agar kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan-kebijakan ekonomi dan fiskal yang lain sebagai pendukungnya.

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Ada dua sistem pembayaran dalam bank sentral yaitu Bank Indonesia yang kita kenal, yakni sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non tunai.

Jika dahulu penggunaan sistem pembayaran non tunai masih terbatas, saat ini teknologi sudah mempermudah kita untuk melakukan transaksi non tunai hanya lewat gadget saja. Berperan penuh dan menyusun serangkaian standar, aturan, prosedur dan kesepakatan tentang sistem pembayaran ini merupakan tugas bank sentral.

3. Mengatur dan Mengawasi Bank

Tugas bank sentral selanjutnya adalah untuk mengatur dan mengawasi bank di bawahnya. Dalam hal ini, yang bertugas mengatur dan mengawasi bank yang ada di bawahnya adalah Bank Indonesia.

4. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Tugas bank sentral yakni melakukan pengawasan secara menyeluruh pada aktivitas ekonomi suatu negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Kebijakan makroprudensial juga sangat penting untuk diawasi.

Kebijakan makroprudensial adalah suatu kebijakan yang ditetapkan untuk memberi batasan pada biaya dan resiko krisis, agar keseimbangan sistem keuangan tetap terjaga.

Wewenang Bank Indonesia

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang untuk sebagai berikut:

  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, yang ditetapkannya.
  1. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara, yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
  1. Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing.
  1. Penetapan tingkat diskonto. Diskonto adalah potongan atau bunga yang harus dibayar oleh orang, yang menjual wesel (surat dagang) yang diuangkan sebelum waktunya.
  1. Penetapan cadangan wajib minimum.
  1. Pengaturan kredit atau pembiayaan.

Dasar Hukum Pendirian Bank Indonesia

Pendirian Bank Indonesia didahului oleh proses nasionalisasi De Javasche Bank NV (DJB) yang dilakukan pada Desember 1951 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Nasionalisasi De Javasche Bank NV. Setelah DJB dinasionalisasi, Republik Indonesia mendirikan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang disahkan pada 19 Mei 1953, diumumkan 2 Juni 1953 dan mulai berlaku pada 1 Juli 1953.

Tanggal berlakunya Undang-undang tersebut diperingati juga sebagai hari lahir Bank Indonesia. Selain itu, di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia didirikan untuk bertindak sebagai bank sentral Indonesia. Dalam perjalanannya, peran bank Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan dinamika ekonomi, sosial dan politik baik nasional maupun global.

Sejalan dengan itu, UU yang menjadi dasar hukum eksistensi Bank Indonesia mengalami pergantian dan penyempurnaan. UU saat ini yang menjadi dasar hukum Bank Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (yang telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009).

Tidak hanya pada tataran Undang-undang, tetapi perubahan mendasar juga terjadi pada tataran konstitusional. Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyisipkan satu pasal baru, 23D, yang berbunyi, “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang.”

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Tugas Bank Sentralmoney.kompas.com

1. Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999.

Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

2. Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Jadi, sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Fungsi Bank Sentral

Tugas Bank SentralMerdeka.com

Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia juga memiliki beberapa fungsi yang melengkapi tugas-tugas yang sudah kita bahas sebelumnya. Dalam struktur moneter, fungsi bank sentral adalah sebagai pengendali peredaran uang. Berikut fungsi bank sentral adalah sebagai berikut yaitu:

1. Bank Sirkulasi

Fungsi bank sentral adalah pemegang hak tunggal (hak oktroasi) dalam pengedaran uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah. Hal itu ditentukan guna untuk menghindari ketidak samaan harga nilai mata uang yang berbeda tiap daerah.

2. Banker’s Bank, Agen dan Penasehat Pemerintah

Sebagai bankir adalah fungsi bank sentral di Indonesia yaitu melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan jual beli valuta asing. Kemudian Bank Indonesia menjadi lembaga yang menerima pembayaran pajak dari pemerintah juga membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah-daerah.

Tujuan sebagai bankir, bank Indonesia serta Merta membantu pengedaran surat berharga milik pemerintah dan membantu menganalisis data ekonomi nasional. Sebagai bank agen dan penasehat dari pemerintah, Bank Indonesia berfungsi untuk mengelola dan mengurus segala administrasi terkait hutang piutang nasional.

Selain itu, Bank Indonesia harus memberi jasa pembayaran bunga atas utang-utang tersebut. Bank Indonesia juga memberikan saran dan informasi tentang bagaimana keadaan pasar uang dan pasar modal saat ini kepada pemerintah. Fungsi dari bank sentral adalah bankir dari berbagai bank. Artinya, bank sentral berkedudukan sebagai salah satu sumber dana bagi bank lain.

3. Pemberi Pinjam Tingkat Akhir

Bank sentral atau Bank Indonesia adalah pemberi pinjaman pada tingkat terakhir atau dikenal dengan lender of last resort. Artinya, bank sentral bisa memberikan pinjaman kepada bank dibawahnya dalam bentuk fasilitas kredit likuiditas darurat.

4. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah keputusan yang diambil dalam rangka menunjang aktivitas ekonomi melalui berbagai hal yang berkaitan dengan penetapan jumlah peredaran uang di masyarakat. Fungsi bank sentral adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Wewenang dari bank sentral yang berkaitan dengan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter adalah:

  • Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, mengatur kredit atau pembiayaan.
  • Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
  • Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

5. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Fungsi bank sentral berikutnya yaitu memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank Indonesia dalam hal ini menyelenggarakan kliring dan menggandakan uang kartal yang beredar antar bank umum.

Agar dapat menjalankan fungsinya mengatur dan menjaga lalu lintas pembayaran, Bank Indonesia mendapat beberapa wewenang dari pemerintah. Salah satu wewenang tersebut yaitu untuk memberi persetujuan dan izin, serta melaksanakan penyelenggaraan berbagai jasa sistem pembayaran.

Oleh karena itu, Bank Indonesia harus mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran menyampaikan laporan tentang kegiatan mereka. Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk menetapkan penggunaan alat tukar/pembayaran. Fungsi lain dari bank sentral salah satunya adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Dalam rangka menjalankan fungsinya ini, wewenang bank sentral meliputi:

  • Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran.
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
  • Bank sentral menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

6. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Menjaga stabilitas sistem keuangan merupakan tugas dari bank Indonesia selanjutnya adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dalam kerentanan internal dan eksternal.

Sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional. Sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian dan berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Bank sentral atau Bank Indonesia juga berkepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort atau LoLR yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.

Bank Indonesia dalam melaksanakan wewenangnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, bank sentral memiliki payung hukum, yaitu:

  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  • Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial.

7. Memelihara Cadangan Kas Negara

Dalam hal ini, yang menjadi fungsi bank sentral tidak hanya cadangan kas dari bank umum tetapi juga devisa negara. Bank Indonesia dapat menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.

Caranya dengan menaikkan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum dalam pemberian kredit dan pengedaran uang. Dengan menaikkan cadangan kas negara berarti Bank Indonesia bermaksud untuk mengurangi jumlah uang yang beredar.

Sementara itu, dengan menurunkan cadangan kas berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar. Hal ini saling berhubungan karena semakin tinggi cadangan kas, bank tentunya harus menahan lebih banyak uang dan tidak bisa mengedarkannya begitu saja.

Bank Indonesia tak hanya berfungsi sebagai internal reserve, yakni mengurus peredaran uang dalam negeri. Bank sentral ini juga berfungsi sebagai eksternal reserve, yang mengatur segala hal terkait pembayaran internasional.

Selain fungsi-fungsi di atas, Bank Indonesia juga dulunya berfungsi untuk mengawasi bank dan berbagai perusahaan yang bergelut dalam bidang keuangan. Namun, sekarang tugas tersebut sudah beralih menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikian pembahasan tentang pengertian hingga tugas bank sentral. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat sekaligus menambah wawasan kamu. Grameds bisa mendapatkan lebih banyak pengetahuan seputar tugas-tugas bank sentral dengan membaca buku yang tersedia di gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

 

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah