Ekonomi

Memahami Pengertian Akad Kredit Hingga Proses Akad Kredit

Written by Rosyda

Pengertian akad kredit  – Di zaman yang serba modern ini bisa dibilang untuk memiliki suatu barang bisa dilakukan dengan lebih mudah atau bahkan kamu hanya perlu mengajukan kredit dan kemudian bisa memiliki barang tersebut. Salah satu dari harta benda yang dapat dimiliki dengan cara kredit adalah rumah. Hampir banyak orang ketika ingin memiliki rumah akan mengajukan kredit atau akan kredit terlebih dahulu.

Hal ini bukan tanpa alasan karena dengan mengajukan akad kredit, maka seseorang bisa memiliki rumah yang kemudian biaya pembelian rumahnya akan diangsur selama perjanjian saat akad kredit. Biasanya, seseorang yang mengajukan akad kredit adalah kelompok masyarakat menengah.

Banyaknya orang yang tertarik mengajukan akad kredit untuk memiliki rumah, maka sudah ada banyak lembaga perbankan yang mulai memfasilitasinya. Akad kredit itu sendiri juga dikenal dengan Kredit Perumahan Rakyat atau biasa disingkat menjadi KPR, apakah kamu pernah mendengarnya?

Seperti pada pengajuan akad kredit pada umumnya yang di mana, peminjam harus harus membayarkan kreditnya tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Tidak hanya itu, terkadang masih ada beberapa orang yang belum mengetahui cara untuk mengajukan akad kredit. Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang akad kredit, maka kamu bisa simak artikel ini, Grameds.

Jadi, tunggu apalagi, mari kita simak ulasan lengkap tentang akad kredit ini, Grameds.

Pengertian Akad Kredit 

Sebelum membahas lebih jauh tentang akad kredit, maka ada baiknya kalau kita membahas tentang pengertian akad kredit terlebih dahulu. Jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akad adalah janji, perjanjian, dan kontrak. Sementara itu, kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.

Jadi, dapat dikatakan bahwa akad kredit adalah suatu kontrak atau perjanjian yang telah disepakati dalam pengajuan kredit. Dalam perjanjian akad kredit ini akan menjelaskan banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, dalam mengajukan akad kredit, maka sudah seharusnya orang yang mengajukan kredit harus dengan teliti membaca setiap persyaratan yang ada.

Meskipun sebenarnya contoh akad kredit sangatlah banyak, tetapi sebenarnya akad kredit identik dengan kredit kepemilikan rumah. Setiap pengajuan kredit kepemilikan rumah, kedua belah pihak harus saling menyetujui.

Unsur-Unsur Akad Kredit

Kredit itu sendiri terdiri dari beberapa unsur, antara lain.

1. Kreditur 

Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang membutuhkan pinjaman. Biasanya, pihak kreditur ini merupakan badan usaha, seperti perbankan atau juga lembaga peminjaman.

2. Debitur 

Debitur adalah pihak yang memerlukan dana atau pihak meminjam uang dari pihak lain.

3. Kepercayaan 

Yaitu suatu keyakinan pemberian kredit bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa yang akan datang.

4. Kesepakatan 

Unsur dari akad kredit berikutnya kesepakatan. Dalam hal ini, kesepakatan harus disepakati oleh kedua belah pihak atau pihak debitur dan kreditur.

5. Jangka waktu

Unsur kredit selanjutnya adalah jangka waktu. Dalam hal ini, setiap pengajuan akad kredit pastinya akan ada jangka waktu yang sudah disepakati bersama.

6. Resiko 

Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah sengaja yaitu akibat terjadinya bencana alam. Penyebab tidak tertagih dikarenakan adanya suatu tenggang waktu pengembalian atau jangka waktu.

Semakin panjang jangka waktu suatu kredit maka semakin besar resikonya tidak tertagih, begitupun sebaliknya.

7. Balas jasa atau bunga pinjaman

Unsur terakhir dari balas jasa adalah balas jasa atau pinjaman. Dalam dunia kredit, balas jasa atau bunga pinjaman ini bisa dikatakan sebagai keuntungan dari pihak kreditur atau pihak yang memberikan pinjaman. Setiap lembaga pemberi pinjaman memiliki bunga pinjaman yang berbeda-beda.

Proses Akad Kredit KPR

Setelah membahas tentang akad kredit barulah kita bahas tentang proses akad kredit KPR. Berikut ini beberapa proses akad kredit KPR yang perlu kamu ketahui.

  • Sebelum akad kredit

Bagi para debitus, sebelum melakukan akad kredit, maka harus memperhatikan beberapa syarat di bawah ini.

  • Bank mengirim surat persetujuan kredit.
  • Penentuan waktu akad kredit.
  • Kewajiban membayar biaya KPR.
  • Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan saat akad kredit, antara lain:

  • KTP suami istri, apabila sudah menikah.
  • Kartu keluarga.
  • Surat nikah.
  • NPWP.

Semenatara itu, dari pihak penjual juga harus mempersiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Sertifikat tanah.
  • IMB.
  • Bukti pembayaran PBB.
  • Dokumen pendukung lainnya.
  • Pelaksanaan Akad Kredit

Setelah mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan akad kredit rumah, maka proses akad kredit KPR selanjutnya adalah pelaksanaan akad kredit. Pada pelaksanaan akad kredit, ini, maka pihak bank dan juga pihak debitur harus sama-sama menandatangani perjanjian yang telah disepakati.

Biasanya, isi dari perjanjian akad kredit adalah jumlah kredit yang diberikan, besaran cicilan yang harus dibayarkan, dan lain-lain.

Sementara itu, bagi penjual harus bisa memberikan bukti dokumen kalau rumah atau bangunan yang dijual asli dan tidak memiliki masalah. Dalam membuat dokumen kepemilikan rumah harus didampingi dengan notaris.

  • Setelah akad kredit

Setelah melakukan akad kredit biasanya menandakan kalau rumah yang sudah dibeli tersebut sudah berganti kepemilikan. Oleh sebab itu, pembeli atau debitur yang mengajukan akad kredit KPR, maka bisa langsung tinggal di rumah tersebut. Meski begitu, pembeli tetap harus membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo atau sesuai dengan perjanjian akad kredit.

Jika KPR yang sudah dicicil lunas, maka pihak bank atau pemberi kredit akan memberikan Surat Pelunasan Hutang dan juga Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah. Sedangkan penjual rumah pun akan mendapatkan bayaran pembelian rumah yang telah disepakati.

Kompas.com

  • Biaya Akad Kredit

Biaya akad kredit KPR ini pada umumnya kurang lebih 7 sampai 10 persen dari plafon. Uang tersebut biasanya akan langsung ditransfer ke rekening pembeli. Tidak hanya itu, setelah proses pelunasan kredit sudah lunas, maka pemilik rumah baru, penjual rumah dan pihak bank akan mengurusnya ke notaris untuk membuat dokumen perjanjian.

 

  • Pihak yang terlibat dalam proses akad kredit

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pengajuan akad kredit ini melibatkan banyak orang. Adapun beberapa pihak yang wajib hadir dalam pengajuan akad kredit, yaitu:

  • Pihak pembeli. Jika sudah menikah, maka harus suami dan istri atau bisa juga dengan wali apabila belum menikah.
  • Wakil dari bank.
  • Pihak pengembang atau penjual.
  • Pihak dari notaris yang berfungsi untuk melegitimasi perjanjian akad kredit.
  • Dokumen dalam akad kredit

Ketika mengajukan akad kredit, maka akan ada beberapa dokumen yang dibutuhkan. Sementara itu, ada beberapa dokumen yang baru diberikan kepada debitur setelah perjanjian akad kredit selesai atau ada yang perlu menunggu dalam beberapa bulan karena perlu diproses oleh notaris.

 

  • Perjanjian Kredit

Dalam mengajukan akad kredit, pastinya akan ada isi perjanjian kredit. Oleh sebab itu, debitur atau orang yang mengajukan kredit harus memerhatikan isi dari perjanjiannya.

 

  • Sertifikat tanda bukti hak dan izin mendirikan bangunan

Sertifikat ini akan menunjukkan nama grameds sebagai pemilik baru dari tanah atau bangunan tersebut. Nantinya apabila grameds diharuskan untuk menunjukkan surat kepemilikan, grameds bisa menunjukkan dokumen ini. Selain sertifikat tanda bukti hak, grameds juga akan diberi surat izin untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut.

 

  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMIIT)

Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa grameds secara resmi sudah mempunyai hak tanggungan atas rumah KPR tersebut.

  • Polis Asuransi

Ketika melakukan pengajuan KPR, maka debitur akan diberikan polis asuransi kebakaran oleh pihak pemberi kredit atau pihak bank. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan keselamatan sekaligus ganti rugi bagi keluarga korban.

 

  • Polis Asuransi Jiwa Kredit (AJK)

Sama seperti polis asuransi kebakaran, asuransi jiwa kredit juga digunakan untuk memberikan jaminan kepada grameds sebagai peminjam dana KPR.

  • Akta Jual Beli

Setelah melalui berbagai macam proses, maka langkah terakhir dari akad kredit adalah mendapatkan akta jual beli. Akta jual beli ini bisa dibilang dokumen yang membuktikan kalau proses kredit sudah lunas.

Jenis-Jenis Kredit 

Kompas.com

Setelah membahas tentang, pengertian dan juga proses akad kredit, maka ada baiknya kita juga membahas tentang jenis-jenis akad kredit.

  • Kredit ditinjau dari segi tujuan penggunaannya

  • Kredit produktif

Kredit produktif adalah jenis kredit yang diberikan kepada usaha-usaha yang produknya berupa barang.

  • Kredit konsumtif

Kredit konsumtif adalah jenis kredit yang diberikan kepada seseorang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pada umumnya.

  • Kredit ditinjau dari jangka waktunya :

  • Kredit jangka pendek

Kredit jangka pendek adalah jenis kredit yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang jangka waktunya tidak lebih dari 1 tahun.

  • Kredit jangka menengah

Kredit jangka menengah adalah jenis kredit dengan jangka waktunya sekitar 1 atau lebih dari 3 tahun.

  • Kredit jangka panjang 

Kredit jangka panjang adalah jenis kredit yang diberikan dan jangka waktunya lebih dari 3 tahun.

Fungsi Kredit 

Tidak hanya mengenal jenis-jenis kredit saja, tetapi kita juga akan sedikit membahas tentang fungsi kredit. Berikut ini adalah beberapa fungsi kredit. Secara konsep, kredit mempunyai 4 fungsi yaitu :

  • Fungsi personalia (human resourse)

Fungsi personalia adalah fungsi kredit yang mengurusi administrasi perusahaan yang berhubungan dengan kredit.

  • Fungsi produksi (production) 

Fungsi produksi adalah fungsi kredit yang mempunyai hubungan dengan kredit pada saat pemesanan barang dan menghitung kapan saat memesan barang.

  • Fungsi keuangan (finance)

Fungsi keuangan adalah fungsi kredit yang di dalamnya terdapat data keuangan, mulai dari pembelian hingga penjualan yang dijelaskan secara detail.

  • Fungsi pemasaran (marketing) 

Fungsi pemasaran adalah paham dan benar tentang bagaimana menjual barang dengan promosi dan menagih penjualan dengan cara angsuran.

Selain fungsi di atas, ada juga fungsi kredit bagi masyarakat, antara lain :

  1. Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
  2. Memperlancar arus barang dan arus uang.
  3. Meningkatkan produktivitas dana yang ada.
  4. Meningkatkan daya guna (utility) barang.
  5. Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat.
  6. Memperbesar modal kerja perusahaan.
  7. Meningkatkan Income Per Capita (IPC) masyarakat.

Tujuan Kredit

Tujuan kredit sendiri yaitu untuk mempermudah jalannya perekonomian dalam jangka pendek maupun jangka panjang di dalam kredit dengan memperoleh pendapatan bank dari hasil bunga yang diterima, memproduktifkan, memanfaatkan dana-dana yang ada dan melaksanakan kegiatan operasional bank atau koperasi serta untuk memenuhi permintaan masyarakat pada umumnya.

Dalam pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan. Hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh koperasi sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

Bagi koperasi yang terus menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan koperasi tersebut akan dibubarkan. Oleh sebab itu, sangat penting bagi koperasi untuk memperbesar keuntungannya mengingat biaya operasional koperasi juga relative cukup besar. Berikut ini beberapa dari tujuan kredit.

  1. Memperoleh pendapatan bank atau koperasi dari hasil bunga kredit yang diterima.
  2. Melaksanakan kegiatan operasional bank atau koperasi.
  3. Untuk memenuhi permintaan kredit dari masyarakat.
  4. Memperlancar lalu lintas pembayaran.
  5. Menambah modal kerja perusahaan.
  6. Meningkatkan kesejahteraan dan juga pendapat masyarakat.

Nah itulah pengertian akad kredit, unsur-unsur akad kredit, proses akad kredit hingga fungsi akad kredit. Semoga semua pembahasan di atas memudahkan kamu dalam memilih atau menentukan akad kredit yang akan diajukan ketika ingin memiliki rumah.

Meski begitu, akan lebih baik lagi apabila setiap akad kredit isi dari kesepakatannya harus diteliti dengan baik. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada yang dirugikan dan tidak menyesal di kemudian hari.

Jika Grameds masih bingung, dan membutuhkan referensi terkait tentang dunia kredit secara lengkap, maka kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds.

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca. Jangan ragu membeli buku di gramedia karena buku-bukunya dijamin ori.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

Rujukan:

  • https://katadata.co.id/redaksi/ekonopedia/628737b7ae3ec/pahami-akad-kredit-sebelum-membeli-rumah
  • https://id.nesrakonk.ru/creditagreement/
  • https://www.rumah.com/panduan-properti/akad-kredit-adalah-59739
  • https://www.rumah.com/panduan-properti/akad-kredit-adalah-59739
  • https://rexvin.co.id/definisi-akad-kredit/
  • https://schmu.id/pahami-akad-kredit-sebelum-membeli-rumah/
  • https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-93075-biaya-akad-kpr-id.html
  • https://www.bing.com/ck/a?!&&p=3a86d88e246cd347JmltdHM9MTY3MDE5ODQwMCZpZ3VpZD0xY2VlMWUxNi05MjIyLTY1MzAtMzRlNy0wYzY3OTNiMTY0ZTAmaW5zaWQ9NTE1MA&ptn=3&hsh=3&fclid=1cee1e16-9222-6530-34e7-0c6793b164e0&u=a1aHR0cHM6Ly93d3cucnVtYWgxMjMuY29tL3BhbmR1YW4tcHJvcGVydGkvbWVtYmVsaS1wcm9wZXJ0aS05MzA3NS1iaWF5YS1ha2FkLWtwci1pZC5odG1s&ntb=1
  • https://hi-in.facebook.com/permalink.php?story_fbid=121762787080569
  • https://www.bing.com/ck/a?!&&p=595b47a149ac7d1aJmltdHM9MTY3MDE5ODQwMCZpZ3VpZD0yMjdjNDFkOC1kMTIzLTZiZjQtMjkzNi01M2E5ZDA1NDZhYWYmaW5zaWQ9NTE0MA&ptn=3&hsh=3&fclid=227c41d8-d123-6bf4-2936-53a9d0546aaf&u=a1aHR0cHM6Ly93d3cucnVtYWguY29tL3BhbmR1YW4tcHJvcGVydGkvYWthZC1rcmVkaXQtYWRhbGFoLTU5NzM5&ntb=1
  • https://responsibank.id/media/277031/case-study-responsibank-2015-kajian-penyaluran-kpr-terkait-prinsip-perlindungan-konsumen.pdf
  • https://kamus.tokopedia.com/a/akad-kredit/
  • https://eprints.umm.ac.id/69682/3/BAB%20II.pdf
  • https://text-id.123dok.com/document/9yngn9x0z-jenis-kredit-menurut-jangka-waktu-jenis-kredit-menurut-tujuan-kredit.html
  • https://wartakontraktor.wordpress.com/2011/01/27/perjanjian-kredit-dan-permasalahannya/
  • http://repository.uinbanten.ac.id/4425/5/BAB%20III.pdf/
  • http://repository.uin-suska.ac.id/8333/4/BAB%20III.pdf/
  • http://repository.uinbanten.ac.id/4425/5/BAB%20III.pdf
  • https://alfianfariddianto.blogspot.com/2013/10/bank-umum-dan-bpr.html/
  • http://digilib.uinsgd.ac.id/1665/4/4_bab1.pdf/
  • https://123dok.com/document/4zpkn70y-analisis-tingkat-bermasalah-dampaknya-terhadap-penyaluran-indonesia-persero.html/
  • https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/15204/MzAxMjE=/Evaluasi-sistem-pengendalian-internal-pada-sistem-pemberian-kredit-koperasi-Wijaya-Kusuma-kabupaten-Sukoharjo-abstrak.pdf

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah