in

Site Plan dalam Konstruksi: Pengertian, Isi, Cara Mengajukan & Fungsinya

unsplash.com

Site plan dalam konstruksi merupakan salah satu bagian yang penting dari suatu proyek pembangunan properti maupun perumahan. Umumnya site plan ini dipakai oleh para pengembang perumahan sebelum melakukan pembangunan.

Tidak hanya berguna bagi pengembang saja, pembeli pun akan merasa lebih yakin ketika memiliki properti yang memiliki site plan. Selain itu dengan memahami site plan, maka Grameds bisa mengetahui perkembangan serta rencana dari pembangunan proyek di suatu area. Nah, untuk memahami site plan lebih lanjut, simak artikel ini hingga akhir ya!

Pengertian Site Plan dalam Konstruksi

Site plan dapat diartikan sebagai gambar dua dimensi yang akan memberikan gambaran mengenai detail rencana dari pembangunan. Gambar site plan tersebut, juga disertai pula dengan unsur-unsur penunjang di dalamnya dalam skala batas, luas dan lahan tertentu.

Di dalam site plan tersebut, juga termasuk rencana jalan, utilitas untuk air bersih, fasilitas umum hingga listrik. Site plan pun harus menunjukan bangunan baru maupun rencana apabila akan ada penambahan di masa depan nantinya, lengkap dengan garis-garis kontur tanah bangunan tersebut berdiri.

Secara garis besar, site plan dapat disimpulkan sebagai rancangan gambar dua dimensi dengan menampilkan detail dari pembangunan. Ketika membuat site plan, kavling hingga elemen penunjang lainnya harus dibuat dengan jelas menggunakan skala batas area tertentu.

Selain itu, rencana apabila ada penambahan bangunan di masa depan atau disebut pula dengan rencana tapak ini dapat dimanfaatkan oleh pihak developer. Dengan rencana tapak, maka developer pun dapat mempromosikan area kavling perumahan yang dipasarkan disertai dengan fasilitas penunjang pada pembeli.

Perencanaan tata ruang serta sistem dalam site plan ini akan berpengaruh pada aspek-aspek bangunan. Seperti aspek kenyamanan serta kualitas bangunan dalam jangka panjang. Dalam proses pembagiannya serta perencanaan bangunan, akan ada beberapa ketentuan yang harus ditetapkan ketika merancang site plan rumah dengan mengikuti komposisi berikut ini.

  • Bangunan perumahan direncanakan maksimal 65 persen.
  • Membangun akses jalan dengan komposisi 20 persen.
  • Area terbuka serta fasilitas publik dengan komposisi 10 persen.
  • 5 persen untuk kebutuhan komersial.

Komposisi tersebut, haruslah diperhatikan oleh calon pembeli rumah di suatu perumahan. Gunanya adalah untuk memastikan bahwa kondisi dari bangunan maupun area perumahan tersebut berada dalam kondisi baik, sehingga perumahaan tersebut pun dapat meningkatkan taraf hidup bagi para penghuninya.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Apabila tidak sesuai, maka komposisi bangunan perumahan seperti bangunan yang melebihi presentase 65 persen, maka akan membuat kondisi perumahan menjadi tidak nyaman dan padat penduduk.

Selain itu, site plan dalam rumah jangka panjang yang dirancang dengan baik pun dapat menghasilkan nilai investasi yang baik pula, tidak hanya untuk sekadar rencana tata ruang saja, site plan juga bisa menjadi rencana jangka panjang termasuk apabila ada jalur tol yang dibangun berdekatan.

Site Plan dalam Konstruksi

Fungsi Site Plan

Site plan dapat berfungsi agar rencana pembangunan perumahan lebih tampak nyata secara fisik. Site plan juga berfungsi agar fisik rumah serta prasarana lingkungan perumahan dapat dilihat secara fisik, prasarana lingkungan perumahan yang dimaksud ialah seperti jalan, tempat ibadah, tempat perniagaan, lapangan terbukan, fasilitas kesehatan, pendidikan, pusat perbelanjaan hingga fasilitas lingkungan lainnya yang ada di perumahan tersebut.

Site plan juga berfungsi agar calon pembeli rumah dapat mengetahui apa saja bangunan atau rumah yang akan dibangun oleh pengembang perumahan. Selain untuk melihat fisik dari bangunan atau perumahan, site plan juga berfungsi untuk menghilangkan GSB ataupun koefisiensi yang ada pada dasar bangunan. Sehingga, pembeli dapat mengetahui apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau belum.

Sedangkan untuk fungsi administratifsnya, site plan dibutuhkan sebagai sebuah dokumen untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Umumnya, pemerintah dari daerah kabupaten atau kota akan membutuhkan site plan untuk beberapa hal berikut ini.

  1. Untuk mengetahui apa saja yang ingin dibangun oleh para developert perumahan maupun bangunan apa yang akan ditambahkan di suatu lahan.
  2. Untuk dapat mengukur maupun menghitung Garis Sempadan Bangunan atau GSB serta koefisiensi dasar bangunan atau KDB, apakah GSB dan KDB dari bangunan telah sesuai dengan unadang-undang yang berlaku atau belum.

Itulah beberapa fungsi dari site plan yang dapat dimanfaatkan oleh developer atau calon pembeli rumah.

Pengaturan Site Plan

Site plan merupakan hal penting yang perlu dibuat sebelum membangun suatu perumahan. Sehingga, pihak developer pun hanya perlu sekali mengatur rencana pembangunan perumahan di lokasi perumahan yang telah dipilih dengan pilihan yang lebih optimal.

Pengaturan site plan dinilai sangat penting. Sebab pengaturan site plan bertujuan untuk jangka waktu yang panjang dan lama bagi wilayah di perumahan tersebut, sehingga pada masa depan tidak akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitarnya.

Ketika merencakan site plan perumahan tersebut, maka developer pun perlu segera melakukan pengaturan-pengaturan tertentu. Beberapa pengaturan penting dalam site plan di antara, ialah sebagai berikut.

  1. Melakukan penyusunan kavling yang direncakan dengan baik. Sehingga nantinya kelompok dari kavling besar serta kavling kecil pun akan lebih teratur sesuai dengan komposisi yang bagus agar menghindari masalah-masalah sosial yang kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.
  2. Merencanakan jaringan jalan yang melebar dengan sedemikian rupa, agar dapat memberikan beragam kemudahan pada setiap penghuni untuk melakukan komunikasi.
  3. Menyediakan tanah untuk fasilitas umum yang memadai. Contohnya seperti tempat ibadah, lahan yang hijau, tempat bermain untuk anak, sekolah hingga fasilitas-fasilitas umum lainnya.
  4. Mengatur dengan baik jaringan drainase, pembuangan air khusus limbah. Pengaturan ini akan membuat lokasi perumahan akan bebas dari genangan air bah atau genangan banjir.
  5. Merencanakan pemukiman yang dapat memberikan kemudahan bagi setiap penduduk yang akan menempati wilayah tersebut. Apabila memungkinkan maka ciptakanlah suatu kawasan dengan kesatuan yang baik.

Regulasi Terkait Rencana Tapak

Selain memerhatikan kelima pengaturan site plan tersebut, ada beberapa poin penting dalam regulasi yang berkaitan dengan rencana tapak dan perlu diperhatikan. Berikut beberapa poin pentingnya.

  1. Setiap orang maupun badan hukum yang akan merencanakan penggunaan lahan guna keperluan pembangunan proyek maupun bangunan haruslah mendapatkan izin lokasi atau advice planning dari para pejabat yang memiliki wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  2. Setiap orang maupun badan hukum yang melakukan pembangunan di ayas tanah yang telah dibebaskan sesuai dengan izin lokasi serta rekomendasi maupun fatwa rencana pengarahan lokasi haruslah membuat rencana tapak terlebih dahulu, untuk kemudian pengesahannya diajukan kepada walikota setempat melalui kepala instansi yang berkaitan dengan tata kota serta pemukiman.
  3. Rencana tapak dibuat dalam bentuk gambar atau berupa peta dengan skala tertentu di atas kertas kalkir dengan menggunakan bentuk format yang telah ditetapkan oleh instansi maupun dinas.
  4. Setiap orang maupun badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan dari sarana ibadah serta pendidikan yang bersifat sosial murni dengan luas tanah yang kurang dari 5000 meter persegi akan dibebaskan dari persyaratan pengesahan rencana tapak.

Pembuatan site plan adalah hal penting untuk pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pihak pembangun atau developer. Site plan sendiri, nantinya akan mampu menciptakan suatu kota yang ada.

Site Plan dalam Konstruksi

Isi Site Plan

Pada umumnya site plan dibuat sesuai jumlah kelengkapan yang penting, seperti keterangan, skala batang hingga gambar mata angin. Biasanya, site plan juga memiliki muatan isi yang detail. Beberapa muatan pada site plan tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Bangunan rumah
  2. Bangunan tempat ibadah
  3. Kompleks-kompleks pertokoan
  4. Jalan
  5. Taman
  6. Pohon
  7.  Kolam atau landscape lainnya
  8. Air
  9. Dermaga
  10.  Ruang publik
  11. Lingkungan hijau
  12. Sekolah
  13. Pasar serta fasilitas publik lainnya

Selain itu, site plan juga perlu menunjukan setiap sudut ruangan dari bangunan baru yang dapat digunakan apabila ingin ada penambahana di masa mendatang. Untuk dapat merencanakan site plan dalam wilayah perumahan, maka perlu adanya pembagian dari komposisi tapak.

Kompisisi tapak ini dinilai penting karena mengingat tuntutan dari kenyamanan yang dibutuhkan oleh penghuni yang tinggal di wilayah tersebut. Site plan adalah hal yang wajib disiapkan oleh developer ketika membuat perumahan, agar menciptakan hasil akhir yang baik.

Cara Mengajukan Site Plan

Apabila developer ingin mengajukan pengesahan site plan, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan SIPP Kemenpan RB. berikut adalah beberapa persyaratannya.

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Fotokopi KTP dari pemohon
  3. Fotokopi bukti kepemilikan maupun legalitas lahan
  4. Fotokopi dari surat keterangan beban banjir
  5. Fotokopi izin lokasi
  6. Profil dari perusahaan disertai dengan dokumen-dokumen berupa fotokopi akte pendirian perusahaan, fotokopi perubahan terakhir dari akte pendirian perusahaan jika ada perubaha, fotokopi SIUN, SITU, NPWP perusahaan.
  7. Fotokopi dari izin lingkungan atau SPPL
  8. Gambar dari rencana site plan
  9. Gambar dari desain bangunan perumahan
  10. Rekomendasi dari PLN dan PDAM.

Syarat Mengajukan Site Plan

Ada pula beberapa persyaran yang kemungkinan berbeda, karena disesuaikan dengan peruntukan bangunan yang akan dibangun. Namun, apabila tidak terdapat perbedaan maka setelah syarat-syarat tersebut berikut adalah langkah selanjutnya untuk mengajukan site plan.

  1. Pemohon mengajukan pra site plan kepada walikota dari tempat pembangunan didirkan. Pengajuan pra site plan diajukan melalui Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman dengan disertai surat permohonan dengan persyaratan lengkap.
    Pemohon juga dapat mengajukan pendaftara pra site plan secara online dengan membuat akun pendaftaran terlebih dahulu, mengisi formulis serta mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan.
  2. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan administratif, maka perhomonan pun akan dikabulkan. Sementara itu, apabila tidak memenuhi syarat, maka permohonan dapat ditolak disertai dengan alasan yang jelas.
    Apabila persyaratan tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan. Apabila developer mengurusnya secara online, maka pemberitahuan penolakan atau persetujuan akan dikirimkan via SMS yang kemudian persetujuan tersebut dapat dicetak sebagai tanda bukti pendaftaran.
  3. Jika permohonan dikabulkan, maka selanjutnya dinas akan melangsungkan penelitian serta pemeriksaan dan melakukan proses administrasi untuk melakukan pengesahan site plan. Pemohon kemudian akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan dari jadwal peninjauan lokasi. Usai proses peninjauan selesai, maka pemohon pun akan diminta untuk memberikan persetujuannya pada berita acara.
  4. Jika permohonan dengan syarat hanya advice planning atau fatwa ata rencana dari pengarahan lokasi tanpa izin lokasi atau pecahan dari master plan, maka pengesahan site plan pun akan disahkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman, jika memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku saat itu.
  5. Langkah selanjutnya, tim teknis dari site plan pun akan melakukan verifikasi dari hasil peninjauan.
  6. Apabila hasilnya dinilai layak untuk dilanjutkan, maka proses berikutnya adalah melakukan pengecekan dari konsep surat keputusan.
  7. Pada langkah ketujuh, maka pemohon pun akan mendapatkan email ataupun SMS yang memberitahukan bahwa proses pelayanan yang berlangsung telah selesai.
  8. Maka, tahap selanjutnya adalah penerbitan serta penyerahan dari surat pengesahan site plan. Jangka waktu dari pelayanan ini paling lambat sekitar 14 hari kerja, mulai terhitung sejak diterimanya kelengkapan persyaratan.

Lalu, bagaimana jika ada perubahan pada site plan? Berikut penjelasannya.

Cara Mengajukan Perubahan pada Site Plan

Apabila ada perubahan pada site plan yang sebelumnya telah diajukan, seperti revisi pada gambar, perubahan penataan letak bangunan, maka perubahan pada site plan tersebut harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keadaan dari lingkungan pembangunan. Perubahan pada site plan tersebut, kemudian akan disahkan oleh kepala dinas usai syarat-syarat yang lengkap selesai diajukan. Berikut ada syarat untuk mengajukan perubahan pada site plan.

  1. Membuat surat permohonan mengenai adanya perubahan pada site plan yang sebelumnya telah diajukan.
  2. Membuat surat kuasa, apabila ketika mengurus pengajuan perubahan site plan tersebut diwakilkan oleh seseorang.
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi surat tanah
  5. Fotokopi PBB yang telah lunas setahun terakhir
  6. Memberikan surat izin peruntukan penggunaan tanah, izin lokasi maupun rekomendasi dari walikota apabila luas pemukiman atau perumahan mulai dari 5000 meter persegi.
  7. Memberikan tanda lunas dari izin peruntukan penggunaan tanah
  8. Memberikan akta pendirian perusahaan maupun yayasan untuk developer atau pemohon berbadan hukum
  9. Memberikan dan mendapatkan izin dari tetangga
  10. Memberikan gambar dari pra site plan

Apabila pemohon telah mengajukan sepuluh syarat lengkap tersebut, maka kepala dinas pun akan memberikan pengesahan pada site plan yang telah mengalami perubahan.

Mengapa Calon Pembeli Harus Memahami Site Plan?

Selain developer, site plan juga memiliki fungsi yang menguntungkan untuk calon pembeli rumah di suatu perumahan. Calon pembeli harus memahami site plan dari suatu kawasan perumahan untuk dapat mengenali lokasi pilihan dengan lebih akurat. Dengan begitu, calon pembeli rumah pun bisa memiliki lokasi yang tepat sesuai dengan beragam pertimbangan mulai dari fasilitas perumaha, akses terdekat menuju lokasi hingga kenyamanan yang akan terlihat pada site plan.

Selain itu, pembeli juga dapat mengetahui apabila terjadi perubahan atau penambahan fasilitas serta bangunan pada kawasan perumahan akankah kondisi perumahan tersebut padat, masih nyaman hingga layak huni?

Melalui site plan, calon pembeli pun mengetahui bagaimana rencana developer membangun kawasan perumahan yang baik dengan pengadaan fasilitas umum serta detail lainnya yang tercantum pada site plan. Oleh karena itu, calon pembeli pun harus memahami site plan dari suatu kawasan sebelum memutuskan untuk membeli rumah atau tanah di wilayah tertentu.

Site Plan dalam Konstruksi

Itulah penjelasan mengenai site plan, mulai dengan pengertian, fungsi, cara pengjuan hingga pengaturan pada site plan. Apabila Grameds belum memahami materi terkait site plan ini, maka Grameds bisa mengenal lebih jauh mengenai site plan atau keilmuan lainnya terkait konstruksi dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan beragam buku bermanfaat yang original dan tentu up to date untuk Grameds! Jadi tunggu apa lagi? Segera beli dan baca bukunya sekarang juga!



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Humam E

Kalau bicara tentang pembangunan, pastinya memiliki sifat dinamis dan akan mengikuti perkembangan zaman. Teknik sipil merupakan bidang keilmuan yang membahas tentang pembangunan hingga manajemen pembangunan.