in

Contoh Soal dan Rekomendasi Buku Sosiologi Hukum sebagai Referensi Belajar

istockphoto

Sosiologi hukum berkaitan dengan bertanya dan menjawab sebanyak mungkin pertanyaan mengenai hukum. Secara garis besar, sosiologi hukum mempelajari mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat.

Menurut Meuwissen, sosiologi hukum merupakan hukum positif yang berlaku dalam perngertian lain, isi, dan bentuknya dapat berubah-ubah sesuai dengan waktu, tempat, serta faktor kemasyaraktan.

Sementara itu, menurut Alvin S. Johnson, sosiologi hukum merupakan bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum yang dimulai dari hal nyata. Seperti organisasi baku, adat istiadat sehari-hari, dan tradisi atau kebiasaan, serta dalam materi dasar misalnya struktur ruang dan kepadatan lembaga hukum secara demografis.

Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa objek kajian dari studi sosiologi hukum adalah pengkajian terhadap pengorganisasian sosial hukum. Adapun, objek sasaran dari sosiologi hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum (pembuat undang-undang, polisi, advokat, dan pengadilan).

Pembahasan mengenai sosiologi hukum secara garis besar menyangkut tiga hal sebagai berikut.

  • Asal-usul sosial hukum: pengaruh masyarakat terhadap hukum.
  • Efek sosial hukum: pengaruh hukum terhadap masyarakat.
  • Fungsi aktual lembaga hukum dan profesional (seperti peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan profesi hukum, serta hakim individu, pekerja bantuan hukum dan pejabat eksekutif).

Melansir dari laman Hukumonline.com, ruang lingkup sosiologi hukum secara spesifik membahas mengenai dua hal sebagai berikut.

  • Dasar-dasar sosial dari hukum, misalnya hukum nasional Indonesia yang dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
  • Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, misalnya UU Penanaman Modal terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu terhadap gejala politik, UU Hak Cipta terhadap gejala budaya, UU Pendidikan Tinggi terhadap gejala pendidikan, dan lainnya.

Adapun karakteristik sosiologi hukum dalam pandangan Soerjono Soekanto meliputi beberapa hal berikut ini.

  • Pola-pola perilaku hukum warga masyarakat.
  • Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial.
  • Hubungan timbal balik antara perubahan dalam hukum dan perubahan sosial serta budaya.

Contoh Soal Sosiologi Hukum dan Pembahasannya

Untuk lebih memahami mengenai sosiologi hukum, Grameds dapat mencoba menyelesaikan soal di bawah ini yang telah dirangkum dari laman Balkopites.com.

1. Sistem hukum sebagai alat pendukungnya, diperlukan oleh…

a. Teori sistem

b. Teori jurispruden

c. Sistem sosial

d. Solidaritas sosial

Jawaban:

c. Sistem sosial

2. Ketika individu dan atau sekelompok orang ingin meraih atau menciptakan kekuasaan, maka dia akan membuat perangkat hukum yang mensahkan kekuasaannya, sehingga individu/sekelompok orang tersebut memiliki…

a. Coercive power

b. Connection power

c. Reward power

d. Legitimate power

Jawaban:

d. Legitimate power

3. Realisme hukum merupakan salah satu aliran sebagai hasil pemikiran ahli filsafat hukum dan ilmu hukum memperlihatkan hubungan yang erat dengan hasil pemikiran para ahli sosiolog, karena menjelaskan…

a. Peristiwa hukum yang akan berakhir di pengadilan, mempunyai konsekuensi terhadap masalah sosial

b. Hubungan warga masyarakat dengan hukum yang diidolakannya

c. Mempertemukan kebutuhan perubahan bagi keadilan sosial melalui hukum

d. Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial dan politis melalui keputusan pengadilan

Jawaban:

d. Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial dan politis melalui keputusan pengadilan

4. Sistem hukum yang secara konvensional berlaku dimana-mana secara universal terhadap kasus, misal membunuh, berzinah, mencuri dan sebagainya, bersifat…

a. Universal

b. Relatif

c. Global

d. Absolut

Jawaban:

d. Absolut

5. Hukum pada awalnya ditentukan oleh yang “kuat” dan “menang”, sehingga untuk dapat mempertahankan hidup, individu-individu bersatu padu membentuk masyarakat, pernyataan ini merupakan pendapat dari…

a. Auguste Comte

b. Emile Durkheim

c. Aristoteles

d. Peter L. Berger

Jawaban:

c. Aristoteles

6. Teori fungsional menekankan pada….

a. Keteraturan

b. Konflik

c. Perubahan-perubahan dalam masyarakat

d. Stimulus dan respons

Jawaban:

a. Keteraturan

7. Seorang ilmuwan yang tekun mencari jawaban terhadap pertanyaan tentang kedudukan hukum dalam kehidupan manusia adalah….

a. William M Evan

b. Eugene V Rostow

c. Peter Gay

d. Ritzer

Jawaban:

b. Eugene V Rostow

8. Cara berpikir yang didasari pada kenyataan bahwa manusia sebagai pengguna hukum selalu berkembang, maka hukum sebagai pedoman hidup juga harus berkembang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada, adalah cara berpikir….

a. Das sein

b. Difusi hukum

c. Das sollen

d. Civil society

Jawaban:

a. Das sein

9. Himpunan/kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan antara mereka, disebut….

a. Kelompok sosial

b. Kehidupan

c. Perubahan

d. Struktur sosial

Jawaban:

a. Kelompok sosial

10. Ketika seseorang bersama komplotannya melakukan tindak kriminal berupa penyalahgunaan uang negara, tindakan ini termasuk…

a. Treason atau pengkhianatan

b. Psychological approach atau pendekatan psikis

c. Misdemeanors atau kejahatan

d. Felonies atau kekejaman

Jawaban:

a. Treason atau pengkhianatan

11. Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis…

a. Sosiologi hukum

b. Sosiologi etika

c. Sosiologi sosial

d. Sosiologi moral

Jawaban:

a. Sosiologi hukum

12. Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya…

a. Sociology af the law

b. Sociology in the law

c. Sociology on the law

d. Sociology being the law

Jawaban:

a. Sociology af the law

13. Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya….

a. Sociology af the law

b. Sociology in the law

c. Sociology on the law

d. Sociology being the law

Jawaban:

b. Sociology in the law

14. Terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)…

a. Solideritas social mekanis

b. Solideritas social organis

c. Solideritas social biologis

d. Solideritas social ekonomis

Jawaban:

a. Solideritas social mekanis

15. Terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata)….

a. Solideritas social mekanis

b. Solideritas social organis

c. Solideritas social biologis

d. Solideritas social ekonomis

Jawaban:

b. Solideritas social organis

16. Suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi…
a. Hukum secara sosiologi

b. Hukum secara agama

c. Hukum secara filsafat

d. Hukum secara adat

Jawaban:

a. Hukum secara sosiologi

17. Untuk keharmonisan hidup pasti dibutuhkan peraturan/hukum, yang pembentukannya akan sangat mudah apabila…

a. Masyarakat memiliki kesadaran hukum yang cukup tinggi

b. Tingkat pendidikan sudah tinggi

c. Masyarakat siap untuk mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi

d. Tingkat ekonominya sudah makmur

Jawaban:

a. Masyarakat memiliki kesadaran hukum yang cukup tinggi

18. Pada aspek produksi, distribusi dan konsumsi barang maupun jasa, dimana efisiensi dalam proses sangat ditekankan, maka diperlukan sosiologi hukum untuk menjembati antara…

a. Produsen dengan konsumen

b. Produsen dengan produsen

c. Produsen, distributor dengan konsumen

d. Yang seharusnya ada/dilakukan (das sollen) dengan apa yang senyatanya terjadi (das sein)

Jawaban:

d. Yang seharusnya ada/dilakukan (das sollen) dengan apa yang senyatanya terjadi (das sein)

19. Pada kenyataan masyarakat sekarang, sosiologi yang mempelajari kenyataan masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan hukum sebagai lembaga kemasyarakatan, karena antara keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat dan saling mempengaruhi, sehingga diperlukan adanya sosiologi hukum, seperti pada kasus…

a. Penyalahgunaan alat komunikasi oleh pemerintah daerah

b. Tindak pidana korupsi yang dilakukan legislatif

c. Penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan penguasa

d. Berbagai pelanggaran hukum yang merupakan penyakit masyarakat

Jawaban:

d. Berbagai pelanggaran hukum yang merupakan penyakit masyarakat

20. Pola pikir yang menekankan pada suatu yang senyatanya terjadi adalah pola pikir….

a. Das sein

b. Das sollen

c. Induktif

d. Deduktif

Jawaban:

a. Das sein

21. Hukum dibutuhkan untuk mencegah terjadinya konflik baik secara horizontal, vertikal dan diagonal. Agar efektif pencegahan yang sebaiknya dilakukan dengan…

a. Mengenal secara mendalam sistem sosial dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya

b. Menangani akibat-akibatnya

c. Melakukan penelitian secara mendalam

d. Memberi stimulus

Jawaban:

a. Mengenal secara mendalam sistem sosial dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya

Rekomendasi Buku Sosiologi Hukum

Grameds dapat mempelajari lebih dalam mengenai sosiologi hukum melalui beberapa rekomendasi buku sosiologi hukum sebagai berikut.

1. Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum

Buku ini ditulis oleh Aris Prio Agus Santoso pada tahun 2022. Buku berjudul “Sosiologi Hukum” ini akan membawa Grameds untuk memahami seluk beluk studi sosiologi hukum. Penjelasannya pun cukup sederhana dan mudah dipahami.

Hal-hal yang berkaitan dengan sosiologi hukum dari yang paling dasar sampai kompleks dibahas dalam buku ini. Pengertian, ruang lingkup, dan hal-hal mengenai sosiologi hukum dibahas secara tuntas dalam buku ini.

2. Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum

Buku berjudul “Sosiologi Hukum” yang ditulis oleh Rianto Adi berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Berikut deskripsi buku tersebut.

“Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.

Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat.

Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas.

Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas.

Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.”

3. Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum

Buku berjudul “Sosiologi Hukum” karya Zainuddin Ali ini berbicara mengenai seluk beluk sosiologi hukum. Berikut deskripsi buku ini agar Grameds lebih memahami dan tidak ragu untuk meminang buku ini sebagai referensi belajar.

Buku ini membahas Sosiologi Hukum sebagai salah satu disiplin dalam ilmu hukum. Pembahasan buku ini dimulai dari pengertian, pokok kajian dan kegunaan Sosiologi Hukum. Disamping itu dibahas pula tokoh-tokoh Sosiologi Hukum dalam lintasan sejarah, aliran dan tipe hukum, hukum dan perubahan sosial, hukum dan kekuasaan, penegakan hukum, serta postmodernisme hukum.

Buku ini perlu dibaca oleh akademisi hukum sebagai referensi dalam memahami Sosiologi Hukum. Di samping itu buku ini juga dapat dijadikan rujukan oleh praktisi hukum dalam memahami pelaksanaan atau penegakan hukum dalam masyarakat, pengaruh kekuasaan terhadap hukum serta hukum pada era postmodernisme. Zainuddin Ali, MA lahir di Tanreassona, Pinrang, 28 September 1956 adalah Guru Besar dalam mata kuliah Sosiologi Hukum.

Gelar S1 pada bidang Ilmu Hukum Islam didapat dari IAIN Alauddin Ujung Pandang pada tahun 1984 dengan tesis “Pemerataan Keadilan di Kab. Gowa: Studi Kasus di Pengadilan.” Kemudian gelar S2 dari IAIN Syarif Hidayatullah dengan bidang yang sama pada tahun 1990 dengan tesis “Pelaksanaan Zakat Maal di Kota Palu.

“Pada tahun 1995, dia memperoleh gelar S3-nya pada bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia dengan tesis “Pelaksanaan Hukum Kewarisan di Kab. Donggala.” Pengukuhan Guru Besar kepada beliau dilakukan pada tanggal 15 Mei 2003 dengan judul orasi ilmiah “Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia.”

4. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum

Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Edisi Baru

Buku “Pokok-Pokok Sosiologi Hukum” ditulis oleh Soerjono Soekanto dan terbit pada tahun 2017. Buku ini menejelaskan mengenai aspek-aspek dalam hukum seta perkembangan sosiologi terhadap gejala sosial.

Berikut deskripsi buku ini sebagai acuan sebelum meminangnya.

Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru.

Ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya. Sebagai suatu buku Pengnatar, buku inibermanfaat sebagai pegangan bagi para ahli hukum dan sebagai pengetahuan baru bagi pembaca yang memberikan perhatian kepada fungsi-fungsi hukum dalam masyarakat.

Garis besar uraian dalam buku ini:

  • Aspek-aspek bidang hukum yang penting bagi perkembangan pengertian sosiologi terhadap gejala sosial.
  • Penelitian-penelitian sosiologi hukum dan problematiknya yang akan menjadi fondasi bagi para ahli hukum dan sosiaologi dalam memahami sigfat dan hakikat hukum Indonesia di dalam kerangka masyarakat Indonesia.Sosiologi Hukum:

5. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat

Sosiologi Hukum Suatu Pengantar Dimensi Hukum Dan Masyarakat

Buku “Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat” yang ditulis oleh Esmi Warassih Pujirahayu ini memiliki gambaran umum sebagai berikut.

Karena buku ini berkategori umum maka siapa saja dapat membacanya. Namun biasanya buku ini banyak dicari dan dibaca oleh kalangan remaja hingga orang dewasa khususnya yang pada kegiatan kesehariannya memiliki keterkaitan dengan sosiologi hukum

Sosiologi Hukum adalah tentang fungsi hukum yang sebenarnya. Sosiologi Hukum berkaitan dengan berbagai mata pelajaran yang dihubungkan oleh pendekatan umum, yaitu masalah hukum. Jenis pertanyaan ini membedakan sosiologi hukum dari disiplin hukum lainnya, di mana pertanyaan penelitian terutama ditujukan untuk menjawab pertanyaan hukum.

Oleh karena itu, sosiologi hukum berkaitan dengan bertanya dan menjawab sebanyak mungkin pertanyaan tentang hukum. Sosiolog hukum mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat.

Secara garis Besar, Sosiologi Hukum berkaitan dengan tiga tema, yakni asal usul sosial hukum: pengaruh masyarakat terhadap hukum; efek sosial hukum: pengaruh hukum terhadap masyarakat; fungsi sebenarnya dari lembaga hukum dan profesional (seperti peradilan, jaksa, polisi, dan profesi hukum, serta hakim individu, pekerja bantuan hukum dan pejabat eksekutif).

Buku ini membuka wawasan kita tentang hubungan keterkaitan antara hukum dan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

 



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Nasik

Saya Nasik memiliki hobi menulis dan sangat suka dengan dunia ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan sekalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Selain ilmu pengetahuan, saya juga tertarik untuk menulis seputar hukum.