in

Kasus Korupsi di Indonesia: Penyebab, Bentuk, Contoh, dan Hambatan

Kasus korupsi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena bisa berdampak kepada banyak hal. Mulai dari perekonomian negara, kesejahteraan warga, pemenuhan HAM, hingga akses terhadap kebutuhan dasar warga negara.

Ironisnya, jumlah kasus korupsi tidak pernah hilang. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2004 sampai Oktober 2022 ada 1.310  kasus, 79 diantaranya terjadi di tahun ini.

Sementara itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022, Indonesia meraih nilai 38 dan berada di peringkat 96 dari 180 negara. Artinya, pemerintah masih perlu melakukan pembenahan dalam penanganan kasus korupsi yang dilabeli sebagai kejahatan luar biasa ini.

Di sisi lain, data tersebut juga menunjukkan bahwa budaya korupsi masih menjadi musuh utama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini kita akan mengenal lebih jauh kasus korupsi di Indonesia. Mulai dari pengertian, penyebab, hingga hambatan pemberantasannya. Simak baik-baik, ya!

Pengertian Korupsi

Kata korupsi dalam KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah ini diambil dari Bahasa Belanda “corruptie” (Setiadi, 2018).

Bahaya yang timbul akibat korupsi bagi kehidupan manusia sangat besar, bahkan korupsi disamakan dengan kanker dalam darah yang membuat si pemilik tubuh harus terus melakukan pengobatan untuk tetap hidup.

Ini berarti, Negara Indonesia harus terus melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya untuk tetap bertahan hidup.

Penyebab Korupsi di Indonesia

Sebenarnya apa yang menjadi penyebab utama korupsi di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, butuh kajian yang mendalam. Namun, secara garis besar, penyebabnya dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Faktor internal adalah sikap dan sifat individu, sementara faktor eksternal adalah pengaruh yang datang dari lingkungan atau pihak luar. Faktor internal sangat dipengaruhi oleh kuat atau tidaknya nilai-nilai anti korupsi dalam diri seseorang. Maka dari itu, perlu dilakukan penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada warga negara Indonesia sebagai upaya pencegahan.

Dr Vishnu Juwono berhasil menguraikan dengan gamblang sejarah pasang-surut pemberantasan korupsi di Indonesia yang dilakukan ‘setengah hati’ dan akhirnya padam dengan sendirinya dalam bukunya yang berjudul Melawan Korupsi. Grameds bisa menemukan apa saja penyebab korupsi yang pernah terjadi di Indonesia dalam buku ini.

 

Sementara itu, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Kemendagri, penyebab utama korupsi di Indonesia adalah “celah” yang memuluskan niat jahat para koruptor. Celah ini bisa berbagai macam jenisnya, dari sistem yang tidak transparan, politik yang berbiaya tinggi, hingga terlalu berambisi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyebab lainnya yaitu adanya kekurangan integritas pada setiap individu yang berada di pemerintahan. Ini merupakan turunan dari kurangnya kesejahteraan para penyelenggara negara sehingga mereka memilih jalur lain untuk meraup keuntungan lebih.

Penyebab yang terakhir, lanjut Kemendagri, adalah pimpinan yang mengukur prestasi bawahan dari loyalitas.

Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut Undang-Undang Korupsi

freepik.com

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan perubahannya merumuskan 30 bentuk korupsi yang kemudian disederhanakan lagi menjadi 7 kelompok tindak korupsi. Ketujuh tindak korupsi ini berhubungan dengan suap-menyuap, kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Berikut ketiga puluh bentuk korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999:

Menyuap pegawai negeri Memberikan hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya Pegawai negeri menerima suap
Pegawai negeri mengantongi hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Menyuap hakim Menyuap advokat
Hakim dan advokat menerima suap Hakim menerima suap Advokat menerima suap
Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi Pegawai negeri merusakan bukti
Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti Pegawai negeri memeras
Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain Pemborong membuat curang Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
Rekanan TNI/Polri berbuat curang Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain Pegawai negeri ikut dalam pengadaan yang diurus olehnya Pegawai negeri mengamankan gratifikasi tanpa membuat laporan ke KPK
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
Saksi atau ahli yang memberikan keterangan palsu atau tidak memberikan keterangan sama sekali Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun memberikan keterangan palsu atau tidak memberikan keterangan Saksi yang membuka identitas pelapor

Dari ke-30 jenis korupsi di atas, disederhanakan lagi menjadi tujuh kelompok tindak korupsi yang terdiri dari:

1. Kerugian keuangan negara

Pelakunya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.

Contohnya seperti pegawai pemerintahan yang memanipulasi anggaran demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Tindakan seperti ini dapat merugikan keuangan negara karena anggaran program jauh lebih tinggi kenyataan yang sebenarnya.

2. Suap menyuap 

Suap menyuap adalah menjanjikan atau memberi sesuatu kepada ASN, hakim, advokat, penyelenggara negara agar si penerima mau berbuat sesuatu atau tidak melakukan apapun dalam jabatannya.

Tindak korupsi yang satu ini bisa terjadi antar pegawai atau antara pihak luar dengan pegawai. Contoh suap antar pegawai misalnya seperti memberikan barang demi kenaikan pangkat atau jabatan. Sedangkan suap pihak luar dengan pegawai misalnya perusahaan swasta memberikan sejumlah uang kepada pegawai pemerintah agar dipilih menjadi tender.

3. Penggelapan dalam jabatan 

Ini adalah tindakan dengan sengaja penggelapan uang, pemalsuan buku-buku, surat berharga, atau daftar-daftar yang digunakan khusus untuk pemeriksaan administrasi. Misalnya, seorang penegak hukum menghancurkan barang bukti suap agar pelaku dapat terbebas dari hukuman.

4. Pemerasan

Pemerasan adalah tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Pemaksaan ini bisa dilakukan untuk memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Contohnya seperti seorang pegawai negeri yang bertugas membuat KTP meminta tarif sebesar Rp50 ribu, padahal pemerintah tidak pernah meminta masyarakat membayar untuk pembuatan KTP.

5. Perbuatan curang

Perbuatan curang adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk kepentingan pribadi dan dapat membahayakan orang lain. Contohnya seperti pemborong atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang pada saat membuat gedung pemerintahan. Perbuatan mereka ini dapat membahayakan keamanan masyarakat atau barang-barang milik pemerintah.

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

Ini adalah tindakan dengan sengaja ikut serta dalam suatu kegiatan pengadaan, pemborongan atau persewaan. Biasanya, ini sering dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang bertugas mengurus atau mengawasi .

Contohnya seperti seorang pegawai pemerintahan yang mengikutsertakan perusahaan keluarganya untuk menjadi memenangkan proses tender dalam pengadaan alat tulis kantor.

7. Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian barang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya atau yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Contohnya seperti seorang pengusaha yang memberikan sebuah mobil kepada Bupati dengan tujuan untuk mendapatkan proyek dari Pemerintah Daerah setempat. Jika Bupati tersebut tidak melaporkan hal ini kepada KPK maka akan dianggap sebagai suap.

Dalam prosesnya, pembuktian bahwa gratifikasi yang bernilai Rp 10 Juta atau lebih bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan untuk barang yang bernilai kurang dari Rp10 juta, pembuktiannya dilakukan oleh penuntut umum.

Selain bentuk korupsi yang sudah disebutkan di atas, menurut nominalnya, korupsi juga bisa dibedakan menjadi 5 jenis, yaitu:

  1. Korupsi Gurem: nominalnya kurang dari Rp 10 juta
  2. Korupsi Kecil: nominalnya mulai dari Rp 10 juta sampai kurang dari Rp 100 juta
  3. Korupsi Sedang: nominalnya mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar.
  4. Korupsi Besar: nominalnya mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar
  5. Korupsi Kakap: nominalnya lebih dari Rp 25 miliar

Temukan penjelasan lengkap tentang bentuk-bentuk korupsi di menurut Undang-Undang dalam buku Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tindak Pidana Korupsi dan Suap  yang disusun oleh Tim Redaksi BIP.

 

Kasus Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia

freepik.com

Sepanjang sejarah Republik Indonesia, ada delapan kasus korupsi yang merugikan negara sampai puluhan triliun. Berikut daftar lengkapnya:

1. Kasus korupsi PT. Asabri 

Korupsi yang dilakukan oleh PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan bersenjata Republik Indonesia) merupakan kasus korupsi terbesar di Indonesia. Jumlah kerugian akibat kasus dugaan pengelolaan dana investasi PT. Asabri periode 2012 hingga 2019 mencapai angka Rp 23,74 triliun.

Dalam kasus korupsi kelas kakap ini, ada 7 terdakwa yang dituntut 10 tahun penjara hingga hukuman mati. Di samping itu, para pelaku dimina membayar uang ganti rugi kepada negara dengan nominal mencapai belasan triliun rupiah.

2. Kasus korupsi Jiwasraya

Korupsi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Jiwasraya menjadi perhatian banyak orang setelah tidak mampu membayar polis kepada nasabah dengan nominal sebesar Rp12,4 triliun.

Produk asuransi jiwa serta investasi ini adalah hasil kerja sama yang dilakukan oleh beberapa bank. Pada tahun 2019 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus korupsi ini.

3. Kasus korupsi Bank Century

Kasus korupsi bank Century menjadi perhatian banyak orang di tahun 2014 lalu. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melaporkan kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka Rp6,76 triliun.

Tak hanya itu, negara juga mengalami kerugian sebesar Rp689,394 miliar untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century.

4. Kasus korupsi Pelindo II

Kerugian yang diakibatkan oleh empat kasus PT. Pelindo II, menurut BPK, mencapai angka Rp6 triliun. Kasus korupsi ini terdiri dari pembangunan pelabuhan New Kalibaru, Global Bond Pelindo II, Pengelolaan Terminal Peti Kemas Koja, dan kontrak Jakarta International Container Terminal.

5. Kasus korupsi Kotawaringin Timur

Kasus yang kelima ini merugikan negara sebesar Rp5,8 triliun. Kerugian sebesar ini dihitung dari kegiatan kerusakan lingkungan, kerugian pertambangan, eksplorasi pertambangan bauksit, dan kerugian hutan. Kasus korupsi Kotawaringin Timur terjadi saat Supian menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010 sampai 2015.

6. Kasus korupsi BLBI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Jumlah ini jauh lebih besar dari perkiraan KPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus BLBI adalah Rp3,7 triliun.

7. Kasus korupsi E-KTP

Kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik ini terjadi pada tahun 2011-2012 dan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi DPR seperti Andi Narogong, Sugiharto, Irman, Anang Sugiana, Markus Nari, dan juga Setya Novanto.

8. Kasus korupsi Hambalang

Kasus korupsi Hambalang membuat negara merugi sebesar Rp 706 miliar. Data ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh BPK pada tahun 2012 dan 2013. Kasus Hambalang menyeret nama Andi Malarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Lalu ada Ignatius Mulyono (anggota DPR), Joyo Winoto (Kepala Pertanahan Nasional. Muhammad Nazaruddin (Bendahara Umum Partai Demokrat tahun 2010).

Temukan pembahasan mendalam tentang kasus korupsi di Indonesia dalam buku Korupsi Di Indonesia: Keuangan Negara, Birokrasi dan Pengendalian Intern yang ditulis oleh Ardeno Kurniawan, S.E.,M.Acc.,Ak. Melalui buku ini, Grameds akan memperoleh pemahaman akan tindak pidana korupsi yang lengkap, mulai dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyuapan, gratifikasi, pemerasan hingga penyalahgunaan kewenangan.

 

Hambatan Pemberantasan Kasus Korupsi di Indonesia

Ribuan kasus korupsi yang terungkap dari tahun 2004 hingga 2022 menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata efektif. Setiadi (2018) menjelaskan empat hal yang menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi, yakni:

 

  • Hambatan struktural

Hambatan struktural adalah hambatan dari praktik penyelenggaraan negara serta pemerintahan yang menyebabkan penanganan korupsi tidak berjalan seperti seharusnya. Misalnya seperti:

  • Egoisme sektoral dan institusional yang menyebabkan pengajuan dana sebanyak mungkin untuk instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional.
  • Fungsi pengawasan yang belum berfungsi secara efektif
  • Koordinasi antara aparat pengawasan dengan aparat penegak hukum yang lemah
  • Inefisiensi pengelolaan kekayaan negara
  • Lemahnya sistem pengendalian intern yang berkorelasi positif dengan berbagai penyimpangan
  • Kualitas pelayanan publik yang rendah

 

  • Hambatan kultural

Hambatan kultural merupakan hambatan yang datang dari kebiasaan negatif yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, seperti misalnya:

  • Sikap sungkan serta toleran di antara aparatur pemerintah yang bisa menghambat penanganan kasus korupsi
  • Pimpinan instansi yang kurang terbuka sehingga memunculkan kesan melindungi koruptor
  • Campur tangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam penanganan kasus korupsi
  • Rendahnya komitmen dalam penanganan kasus korupsi yang tegas dan tuntas
  • Sikap masa bodo masyarakat pada upaya pemberantasan korupsi

 

  • Hambatan Instrumental

Ini adalah hambatan yang datang dari kurangnya peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi sehingga membuat penanganan korupsi tidak dapat berjalan maksimal. Contohnya seperti:

  • Adanya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, sehingga memicu tindakan koruptif di lingkungan pemerintah
  • Belum adanya alat identifikasi tunggal yang berlaku untuk keperluan masyarakat yang dapat mengurangi kemungkinan penyalahgunaan oleh masyarakat
  • Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lemah
  • Sulitnya pembuktian terhadap kasus korupsi

 

  • Hambatan manajemen

Hambatan yang terakhir datang dari pengabaian prinsip-prinsip manajemen yang baik (adil, akuntabel, dan transparan) sehingga penanganan kasus korupsi tidak dapat berjalan dengan maksimal. Yang termasuk dalam hambatan manajemen diantaranya adalah:

  • Kurangnya komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti hasil pengawasan
  • Koordinasi yang lemah di antara aparat pengawasan dan antara aparat pengawasan dengan aparat penegak hukum
  • Dukungan teknologi informasi yang belum maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Organisasi pengawasan yang tidak independen
  • Sebagian besar aparat pengawasan kurang atau tidak profesional.

Pembahasan mengenai pemberantasan kasus korupsi di Indonesia juga dibahas oleh Bambang Waluyo dalam bukunya yang berjudul Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Strategi Dan Optimalisasi). 

 

Berbagai macam hambatan ini sangat berpengaruh pada efektivitas pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Terutama jika tidak ada keinginan kuat dari pemerintah dan masyarakat untuk menghapus budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Tak hanya itu, pemerintah harus terus melakukan perubahan dan perbaikan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Meskipun dalam pelaksanaannya pasti ada berbagai macam kendala.

Perubahan tersebut bisa dimulai dengan melakukan revisi Undang-Undang pemberantasan korupsi, meningkatkan kualitas SDM yang bertugas dalam penanganan tindak pidana korupsi, meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum, hingga menerapkan hukuman maksimal bagi koruptor yang merugikan negara.

Demikian pembahasan tentang kasus korupsi di Indonesia. Dari semua pembahasan di atas, dapat dikatakan bahwa kasus korupsi ini bisa dibilang sulit diberantas karena ada beberapa faktornya. Meski begitu, jika kita terbiasa untuk menolak segala bentuk korupsi, tak menutup kemungkinan kelak nanti Indonesia bisa bebas dari korupsi.

Jika ingin mencari buku tentang korupsi, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang Oktaviana Putra

 

Rujukan:

  • https://katadata.co.id/safrezi/berita/6201fc94110d8/8-kasus-korupsi-di-indonesia-berdasarkan-total-kerugian-negara
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-korupsi-dan-aturannya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/
  • https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220524-ayo-kenali-dan-hindari-30-jenis-korupsi-ini
  • https://www.transparency.org/en/cpi/2021
  • https://goodstats.id/article/kasus-korupsi-di-indonesia-masih-tinggi-apa-penyebabnya-7wC6a
  • https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/03/kpk-tangani-1310-kasus-tindak-pidana-korupsi-sejak-2004-hingga-oktober-2022
  • Setiadi, W. (2018) Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi).


ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Nasik

Saya Nasik memiliki hobi menulis dan sangat suka dengan dunia ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan sekalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Selain ilmu pengetahuan, saya juga tertarik untuk menulis seputar hukum.