Pkn

Apa Perbedaan Bupati dan Walikota? Ini Rincian, Ciri, serta Tugasnya

Perbedaan Bupati dan Walikota

Perbedaan Bupati dan Walikota – Terkadang, kita melakukan kesalahan dan mengalami kekeliruan dalam mengenali wilayah Indonesia yang termasuk kabupaten atau kota, begitu pula dengan pemimpinnya, bupati atau walikota.

Indonesia memiliki jumlah total kabupaten dan kota sebanyak 514. Masing-masing, 416 kabupaten dan 98 kota. Dengan jumlah sebanyak ini, tak jarang dari kita yang keliru dan perlu masukan tentang pengertian kabupaten atau kota yang benar. Dengan begitu, kita bisa membedakan pula bupati dan walikota.

Mari simak artikel berikut untuk sama-sama tahu tentang perbedaan kabupaten kota, serta bupati dan walikota!

Perbedaan Bupati dan Walikota

Perbedaan Bupati dan Walikota

Shutterstock

Seorang pemimpin atau ketua yang mengepalai suatu daerah disebut sebagai kepala daerah. Indonesia sendiri memiliki beberapa tingkat kepala daerah yang masing-masing akan dibantu oleh wakilnya, tidak bekerja sendirian. Harusnya, kepala daerah dan wakilnya bisa bekerja sama dengan baik.

Di Indonesia, terdapat tiga tingkat kepala daerah, yakni pemimpin daerah kabupaten alias bupati, pemimpin daerah kota madya alias walikota, serta pemimpin provinsi alias gubernur. Pemilihan umum untuk kepala daerah diselenggarakan secara langsung lewat tahapan pemilihan umum, hal ini diberlakukan mulai 2005 lalu.

Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk menjadi seorang kepala daerah, yaitu pencalonan dari partai politik alias diusung partai, atau oleh beberapa pihak tanpa adanya campur tangan partai politik. Mengutip GuruPPKN, menggunakan jasa partai sangat mahal menurut kebanyakan orang.

Dalam menentukan pemenang pemilu bupati atau walikota, persaingannya sangat sengit. Di sinilah pula para calon akan menunjukkan komitmen penting bagi kemajuan daerah, yang juga menjadi salah satu tugas pemimpin daerah itu sendiri. Perkembangan suatu daerah akan semakin cepat bila kinerja kepemimpinan kepala daerah mereka semakin baik.

Grameds, supaya tidak bingung dalam membedakan bupati dan walikota, maka berikut akan kami jabarkan perbedaan bupati dan walikota berdasarkan tiga aspek:

1. Wilayah Kekuasaan

Seorang kepala daerah yang memimpin suatu wilayah kabupaten disebut sebagai bupati. Adapun, cakupan wilayah kekuasaannya secara umum lebih luas karena tak jarang adanya daerah terpencil yang masuk ke dalam wilayah kabupaten.

Sementara itu, walikota merupakan kepala daerah pemimpin kota administratif atau kota madya. Cakupan kekuasaannya pun umumnya lebih kecil karena hanya menjangkau wilayah perkotaan.

Kewajiban dan hak bupati dan walikota memang hampir sama secara umum, tetapi wilayah kekuasaannya yang berbeda.

Bupati dan walikota sendiri merupakan suatu jabatan politis yang tak menggunakan penunjukkan khusus untuk penetapannya. Jika kita menjadi seorang bupati, maka harus bisa mendeteksi setiap peluang di daerah-daerah. Status sebuah kabupaten bisa berubah menjadi kota jika perkembangan kabupaten tersebut cepat.

Berbeda dengan di kota yang penduduk mayoritasnya merupakan masyarakat modern, penduduk kabupaten umumnya berada pada tingkat kehidupan masyarakat yang lebih bervariasi.

2. Pendapatan Daerah Kekuasaan

Menggali potensi yang terdapat pada suatu wilayah kabupaten merupakan salah satu tugas bupati dan wakil bupati. Perbedaan antara bupati dan walikota sendiri bisa dilihat melalui anggaran pendapatan. kota madya seringkali punya pendapatan yang lebih besar dibandingkan pendapatan kabupaten. Pasalnya, mereka punya potensi pendapatan yang lebih tinggi karena lebih banyak industri dan tempat wisata. Seorang walikota harus dapat mengelola segala pendapatan yang sudah ada.

Bupati dan walikota tak harus memulai karirnya sebagai pegawai negeri sipil alias PNS. Pasalnya, siapa pun bisa mencalonkan diri, yang penting layak dan benar-benar siap menjadi seorang pemimpin.

Banyak kabupaten yang belum sanggup menggali potensinya meski bupati secara umum punya peluang untuk mengembangkan potensi, khususnya wisata. Salah satu kabupaten percontohan ialah Kabupaten Bandung Barat yang memiliki potensi wisata yang sangat banyak dan sudah tergali.

Adapun, banyaknya tempat wisata di Bandung barat menghasilkan penghasilan daerah yang meningkat tinggi, roda perekonomian masyarakatnya pun bisa berjalan dengan baik. Terdapat peluang usaha bagi masyarakat kecil dengan membuka beragam sektor usaha, seperti jualan kembang, aksesori, sampai sekadar air minum.

3. Kebijakan yang Dijalankan

Kebijakan seorang bupati ditetapkan bersama dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten alias DPRD Kabupaten. Sementara itu, pihak DPRD Kota menerapkan kebijakan untuk suatu kota madya bersama walikota.

Otonomi daerah dari bupati dan walikota pastinya hampir sama. Sebab, tugasnya pun hampir sama. Secara terbuka, pemilihan dilakukan demi menentukan bupati dan walikota. Setiap masyarakat yang punya hak pilih pun dapat menentukan pilihan bupati atau walikotanya.

Biasanya, pemilihan untuk menentukan walikota berjalan dengan lebih sengit daripada pemilihan untuk bupati karena sistem politik yang dijalankan oleh calon walikota umumnya sangatlah modern.

Tingkat kesulitan yang lebih tinggi umumnya dialami oleh walikota dengan berbagai kebijakan yang dijalankannya, dibandingkan dengan wilayah kabupaten yang biasanya punya permasalahan yang lebih sedikit. Terlebih, biasanya, masyarakat kota lebih sulit diatur dan berbeda dengan masyarakat pedesaan yang biasanya lebih bisa diberikan pengarahan dengan baik.

Sebagai warga negara Indonesia, kita punya kewajiban untuk mengikuti berbagai kebijakan yang ditetapkan dan dijalankan oleh pemerintah pusat, Grameds.

Kepala daerah menjadi salah satu cikal bakal kepemimpinan Indonesia. Salah satu contoh terkenal dari perjalanan politik ini dicontohkan oleh Presiden Indonesia saat ini, Joko Widodo. Sang presiden awalnya berangkat dari jabatan Walikota Solo hingga berhasil melakukan berbagai perubahan terhadap kota tersebut.

Lantas, ia mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta, bersamaan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jokowi akhirnya berhasil menjadi presiden usai beberapa lama menjadi gubernur.

Setiap dari kita punya hak yang sama jika memilih untuk mengikuti jejak Jokowi. Perlu diingat, semua prestasi yang diperoleh sang presiden bukanlah hal yang instan. Perlu berbagai usaha dan hal-hal positif yang dilakukan sehingga patut dicontoh oleh kalangan muda lainnya yang bersemangat tinggi.

Saat ini, Joko Widodo sendiri ialah Presiden dengan jejak kepemimpinan daerah yang sangat dikenal.

Perbedaan Bupati dan Walikota

Tentang Bupati

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, bupati merupakan sebutan untuk kepala daerah tingkat atau wilayah kabupaten. Sebutan ini merupakan warisan yang sudah ada sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Seorang bupati sejajar kedudukannya dengan walikota, yaitu kepala daerah untuk wilayah kota madya.

Bupati, pada dasarnya, punya wewenang dan tugas atas penyelenggaraan daerahnya berdasarkan kebijakan yang ia tetapkan bersama DPRD Kabupaten. Seorang bupati sendiri terpilih dalam satu pasang, dan pemilihannya dilakukan oleh masyarakat di kabupaten setempat secara langsung. Bupati sendiri merupakan jabatan politik dan bukan termasuk pegawai negeri sipil karena posisinya diusung oleh partai politik.

Gelar bupati dulunya hanya dipakai di Pulau jawa, Madura, dan Bali, khususnya sebelum tahun 1945. Bahasa administrasi resmi semasa Hindia Belanda, dalam bahasa Belanda, istilah bupati ini disebut sebagai regent, yakni juga merupakan sebutan yang sama yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris.

Meski begitu, istilah bupati akhirnya dipakai sebagai pengganti regent di seluruh Indonesia sejak kemerdekaan.

Ciri Kabupaten

Setelah membahas bupati, mari ketahui ciri-ciri kabupaten yang dipimpin oleh seorang bupati!

Istilah kabupaten sendiri juga berasal dari bahasa Jawa, yakni bhupati yang akhirnya diberi konfiks “ka-an” menjadi (ke-bupati-an). Mulanya, istilah ini memang belum digunakan untuk menyebut pembagian dan dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Meski begitu, istilah “Daerah Tingkat II” dihapus sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Jadi, kini hanya disebut sebagai kabupaten saja.

Secara umum, wilayah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah administratif kota. Dalam kabupaten, terdapat kecamatan, kelurahan, serta desa atau kampung. Meski lebih luas, kepadatan penduduk di kabupaten justru cenderung rendah daripada kota.

Umumnya, penduduk di dalam suatu kabupaten punya pencaharian di bidang agraris atau pertanian. Di kabupaten pula, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)-nya lebih rendah dibandingkan PDRB kota, yang berpengaruh pada proporsi sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Perbedaan Bupati dan Walikota

Tentang Walikota

Perbedaan Bupati dan Walikota

DuniaPendidikan

Kepala daerah yang menjabat di wilayah kota administratif atau kota madya disebut sebagai wali kota. UU No, 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No, 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali mengatur ketentuan pemilihan walikota.

Dalam UU tersebut, terdapat penetapan bahwa syarat menjadi walikota ialah sebagai berikut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia pada Pancasila, UUD NRI 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  • Minimalnya berusia 25 tahun
  • Secara jasmani dan rohani dinilai sanggup berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
  • Tak pernah dijatuhi pidana penjara atas keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tak pernah melakukan perbuatan tercela, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
  • Saat ini tidak mempunyai tanggungan hutang secara perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, yang akan merugikan keuangan negara.
  • Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta memiliki laporan pajak pribadi
  • Belum pernah menjabat sebagai walikota selama dua kali periode jabatan dalam jabatan yang sama
  • Belum pernah menjabat sebagai walikota
  • Berhenti dari jabatannya untuk walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
  • Tak berstatus sedang menjabat sebagai walikota
  • Tidak punya konflik atau masalah kepentingan dengan petahana
  • Mengundurkan diri apabila merupakan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan juga PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • Berhenti dari jabatan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) (pen.)

Ciri Kota

Yang dimaksud dengan kota yang setara dengan kabupaten ialah kota dengan pembagian wilayah administratif dan dulunya disebut sebagai kota madya hingga berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, saat itulah istilah kota madya dihapus dan hanya disebut sebagai kota.

Punya wilayah yang biasanya lebih sempit dari kabupaten. Kota punya kepadatan penduduk yang lebih tinggi. Biasanya, mata pencaharian masyarakat di kota didominasi oleh sektor jasa dan perdagangan. Umumnya pula, kota punya fasilitas dan pelayanan publik yang lebih lengkap dan unggul daripada kabupaten.

Di kota, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto alias PDRB-nya lebih tinggi daripada di kabupaten. Ini berpengaruh pada proporsi sumber PAD. Klasifikasi jumlah penduduk di kota ialah sebagai berikut:

  • Kota kecil (20.000-50.000 jiwa)
  • Kota sedang (50.000-100.000 jiwa)
  • Kota besar (100.000-1 juta jiwa)
  • Kota metropolitan (1 juta-5 juta jiwa)
  • Kota megapolitan (penduduk lebih dari 5 juta jiwa)

Tugas Bupati dan Walikota

Berikut ialah tugas seorang bupati dan walikota, berdasarkan pasal 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah:

  1. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
  2. Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
  3. Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
  4. Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil gubernur untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
  5. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan

Adapun, kepala daerah punya tugas dan wewenang seperti yang diatur dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. Mengajukan rancangan Perda;
  3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas atau ditetapkan bersama;
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
  8. perundang-undangan.

Rincian Gaji

Grameds, penasaran dengan gaji para kepala daerah seperti bupati dan kota? berikut ialah rinciannya, seperti disebut Kompas.com:

  • Gaji Pokok                  : Rp2.100.000
  • Tunjangan Jabatan     : Rp3.780.000
  • Total                            : 5.880.000 rupiah per/bulan.

Biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota memiliki besar yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD, yakni sebagai berikut:

Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :

  1. Sampai Rp5 miliar, paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
  2. Di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen
  3. Di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar, paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen
  4. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen;
  5. Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp150 miliar, paling rendah Rp400 miliar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
  6. Di atas Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

Perbedaan Bupati dan Walikota

Kesimpulan

Begitulah perbedaan bupati dan walikota dari berbagai aspek, termasuk dari perbedaan kabupaten dan kota itu sendiri. Bahkan, kita jadi tahu bahwa kepala daerah memiliki jumlah gaji dan kewenangan tertentu, yang mana kepemimpinannya akan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di daerah kabupaten atau kota tersebut.

Grameds, kamu bisa jadi #LebihDenganMembaca buku-buku yang bisa dibeli lewat situ Gramedia.com. Yuk, tingkatkan literasi kita, khususnya tentang Tanah Air tercinta ini.

Penulis: Sevilla Nouval Evanda

BACA JUGA:

  1. 15 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli 
  2. Biografi Ridwan Kamil, Perjalanan Karir Hingga Menjadi Gubernur Jabar 
  3. Tri Rismaharini, Perjalanan Karir Hingga Menteri Sosial Republik Indonesia
  4. Biografi Ganjar Pranowo: Profil, Biodata, dan Perjalanan Karirnya 
  5. Biografi Anies Baswedan, Perjalanan Karir Menjadi Gubernur DKI Jakarta 
  6. Biografi Joko Widodo (Jokowi), Presiden Indonesia Ke-7 

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf