Pkn

Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Sarana Pembangunan Nasional

Wawasan Nusantara Sebagai Sarana Pembangunan Nasional dan Pembentukan Karakter Bangsa

Pengertian Wawasan Nusantara – Setiap bangsa mempunyai cita-cita tertulis maupun tidak tertulis. Cita-cita tersebut sangat penting perannya bagi suatu bangsa karena dapat memberi gairah hidup serta memberi arah dalam penentuan tujuan nasional. Cita-cita bangsa Indonesia sendiri tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan dalam perjuangan bangsa, melainkan alat untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Berdasarkan cita-cita tersebut, ditentukanlah tujuan nasional bangsa Indonesia yang rumusannya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, ada tiga faktor penentu yang harus diperhatikan, yaitu faktor geografi, manusia, dan lingkungan.

Terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional bergantung dari bangsa Indonesia memanfaatkan lingkungan geografis, sejarah, dan kondisi sosial-budaya, serta cara pandang masyarakat dalam memandang diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara-lah yang menjadi cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, serta menjadi salah satu sarana dalam pembentukan karakter bangsa.

Pengertian Wawasan Nusantara

1. Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan, atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga memiliki pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat, atau cara tanggap indrawi.

Kata “nasional” menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Adapun “Nusantara” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, serta di antara benua Asia dan Australia.

Secara keseluruhan, pengertian wawasan Nusantara merupakan “cara pandang” bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Wawasan tersebut merupakan penjabaran dari falsafah bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya adalah pelaksanaan dari bangsa Indonesia itu sendiri dalam memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, serta kondisi sosial-budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.

Dengan demikian, pengertian wawasan Nusantara juga dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.

Basrie turut menambahkan bahwa wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berpikir, cara bertindak, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosio-kultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk).

2. Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis dan memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah, isi, dan tata laku.

a. Wadah

Untuk meninjau konsep wadah, perlu ditinjau pula mengenai asas archipelago, yaitu kumpulan pulau-pulau dan lautan sebagai kesatuan wilayah. Artinya, antara kepulauan dan wilayah perairan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang batas-batasnya ditentukan oleh wilayah laut. Dalam lingkungan tersebut terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau yang menjadi satu kesatuan wilayah.

1) Bentuk Wujud

Bentuk wujudnya berupa kepulauan Nusantara yang memiliki kedudukan geografis yang khas, yaitu yang berada di posisi silang dunia serta memiliki pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat peri kehidupan nasional. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut meliputi menjadi lalu-lintas aspek-aspek kehidupan sosial dunia, hubungan antarbangsa akan lancar apabila kepentingan nasionalnya terpenuhi atau minimal tidak dirugikan, wilayah Nusantara memiliki kekayaan alam yang melimpah, sumber daya manusia yang melimpah dan murah yang merupakan daya tarik tersendiri bagi negara-negara yang tidak memilikinya.

2) Tatanan Susunan Pokok/Tata Inti Organisasi

Salah satu sarana untuk mengetahui organisasi suatu negara adalah dengan mempelajari UUD-nya. Demikian halnya untuk Indonesia harus dilihat pada UUD 1945. Tata inti organisasi yang dimaksud menyangkut hal-hal berikut ini:

  • Pertama, bentuk kedaulatan (Bab I Pasal 1) yang meliputi negara kesatuaan yang berbentuk republik dan kedaulatan ada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.
  • Kedua, kekuasaan pemerintah negara (Bab III Pasal 4-15) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
  • Ketiga, sistem pemerintah negara (penjelasan UUD 1945) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
  • Keempat, sistem perwakilan (Bab VII Pasal 19) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR, sehingga dapat senantiasa mengawasi tindakan presiden.

3) Tata Susunan Pelengkap/Kelengkapan Organisasi

Agar tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap, diperlukan suatu tata kelengkapan organisasi, yaitu aparatur negara harus mampu mendorong, menggerakkan dan mengerahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, diperlukan pula kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, organisasi negara harus mampu untuk meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, serta menampung aspirasi politik masyarakat, baik sebagai perorangan atau organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan stabilitas politik.

b. Isi

Aspirasi bangsa Indonesia sebagai “isi” dari wawasan Nusantara dapat dirinci menjadi cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, serta cara kerja. Cita-cita yang terkandung di dalam wawasan Nusantara sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Cita-cita wawasan Nusantara itu bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Aspirasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh memiliki ciri-ciri atau sifat sebagai berikut:

  • Manunggal, yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan sesuai makna sesanti “Bhineka Tunggal Ika”.
  • Utuh-menyeluruh, yaitu bahwa aspirasi bangsa dalam mewujudkan wawasan Nusantara yang utuh dan menyeluruh (komprehensif dan integral) dalam seluruh aspek kehidupan sesuai dengan makna Sumpah Pemuda “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa”.
  • Cara kerja bangsa Indonesia untuk mewujudkan wawasan Nusantara berpedoman kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 yang memberikan arah mengenai pengendalian hidup bermasyarakat serta penetapan hak asasi dan kewajiban bangsa Indonesia.

c. Tata Laku

Tata laku sebagai unsur dari wawasan Nusantara adalah tindakan perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional. Tata laku batiniah berwujud pengamalan falsafah Pancasila yang melahirkan sikap mental sesuai kondisi lingkungan hidupnya dalam mewujudkan wawasan Nusantara.

Tata laku batiniah terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya yang merupakan produk dari kebiasaan yang membudaya. Tata laku lahiriah sendiri dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat diperinci dalam tata-perencanaan, tata-pelaksanaan, dan tata-pengendalian atau pengawasan.

Konsep Wawasan Nusantara

Secara konsepsional, pengertian wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional bangsa Indonesia. Perumusan wawasan Nasional bangsa Indonesia – selanjutnya disebut pengertian wawasan Nusantara – merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan yang dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia sendiri didasarkan pada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut Basrie, hal inilah yang menyebabkan wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia. Suwarsono menambahkan bahwa wawasan Nusantara tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan Nusantara menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional.

Konsep geopolitik Indonesia berlandaskan pada pandangan kewilayahan dan kehidupan bangsa. Sebagai salah satu negara yang memiliki wilayah luas dengan berbagai keragaman di dalamnya, Indonesia memiliki wawasan Nusantara yang mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek sosial, budaya, politik, keamanan, dan ekonomi.

Melalui kesadaran persepsi dan kesepakatan pengembangan kekuatan nasional dalam wawasan Nusantara, diharapkan tercipta keterpaduan sikap dan upaya bangsa Indonesia. Hal inilah yang membuat wawasan Nusantara terus dibina dan dikembangkan untuk mencapai tujuan nasional, yaitu mengatasi semua tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang timbul dalam aspek kehidupan.

Pemahaman dan pelaksanaan wawasan Nusantara yang lebih baik dalam ranah kehidupan pribadi maupun wilayah publik sangat menentukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Dibutuhkan kesadaran warga negara dan penyelenggara negara yang memadahi dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab tersebut di tengah berbagai masalah yang menghimpit bangsa.

Kesadaran tersebut merupakan bagian integral yang menjamin eksistensi bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional, sekaligus manifestasi cita-cita para leluhur terdahulu dengan tetap menghargai kebhinekaan sebagai anugerah Tuhan dan aset bangsa.

Berdasarkan uraian tersebut, pemikiran apapun untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang ideal memerlukan kesamaan persepsi, pandangan, dan implementasinya. Konsep wawasan Nusantara memberikan solusi untuk menyamakan pandangan itu. Selain itu, wawasan Nusantara juga dapat digunakan sebagai sarana pembentukan karakter bangsa untuk dapat mewujudkan integrasi nasional seperti yang diharapkan bangsa Indonesia.

Wawasan Nusantara dan Karakter Bangsa

Secara konstitusional, wawasan Nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E. Pokok-pokok wawasan Nusantara dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional mencakup hal-hal berikut ini:

Pertama, perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik memiliki arti bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. Secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air serta memiliki satu tekad di dalam mencapai cita-cita bangsa.

Kedua, perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan sosial dan budaya memiliki arti bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Ketiga, perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekomomi memiliki arti bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa. Keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Selain itu, tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.

Dengan ditetapkannya rumusan wawasan Nusantara sebagai ketetapan MPR, wawasan Nusantara memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua penyelenggara negara, semua lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, serta semua warga negara Indonesia. Hal ini berarti bahwa setiap rumusan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan nasional harus mencerminkan hakikat rumusan wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional

Dalam usaha mencapai tujuan nasional masih banyak yang memiliki pandangan atau persepsi yang berbeda-beda. Untuk itulah pemerintah Indonesia mempunyai rumusan dalam konsep pandangan nasional yang komprehensif dan integral dalam bentuk wawasan Nusantara. Wawasan ini akan memberikan konsepsi yang sama pada peserta didik tentang visi ke depan bangsa Indonesia untuk menciptakan kesatuan dan persatuan, sehingga akan menghasilkan integrasi nasional.

Secara teoritis, integrasi dapat dilukiskan sebagai pemilikan perasaan keterikatan pada suatu pranata dalam suatu lingkup teritorial guna memenuhi harapan-harapan yang bergantung secara damai di antara penduduk. Secara etimologis, integrasi berasal dari kata integrate, yang berarti memberikan tempat bagi suatu unsur demi suatu keseluruhan. Oleh karena itu, pengertian integrasi adalah membuat unsur-unsurnya menjadi satu kesatuan dan utuh.

Integrasi berarti menggabungkan seluruh bagian menjadi sebuah keseluruhan dan tiap-tiap bagian diberi tempat, sehingga membentuk kesatuan yang harmonis dalam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyankan Bhineka Tunggal Ika. Integrasi nasional merupakan hal yang didambakan yang dapat mengatasi perbedaan suku, ras, dan agama. Kebhinekaan ini merupakan aset bangsa Indonesia apabila diterima secara ikhlas untuk saling menerima dan menghormati dalam wadah NKRI.

Menurut Sartono Kartodirdjo, integrasi nasional berasal dari integrasi teritorial dan merupakan integrasi geopolitik yang dibentuk oleh transportasi, navigasi, dan perdagangan, sehingga terciptalah komunikasi ekonomi, sosial, politik, dan kulturl yang semakin luas dan intensif. Pada saat ini, NKRI diperkokoh dengan adanya sistem administrasi yang sentralistik melalui sistem edukasi, militer, dan komunikasi.

Kebijakan kebudayaan dalam konteks integrasi nasional bukan berarti tidak pernah dikenal dalam peta politik di Nusantara. Hal ini dikarenakan pemerintah kolonial Hindia-Belanda tatkala menguatkan kekuasaannya di Nusantara tempo dulu menempatkan semua jabatan di wilayah yang paling rentan dalam kaca mata mereka kepada para ahli-ahli yang tahu tentang masyarakat dan kebudayaan setempat untuk menangani masalah politik dan sosial tanpa menimbulkan pemberontakan bersenjata yang akan mahal harganya untuk ditumpas.

Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan pluralistis. Oleh karena itu, bagi integrasi sosial-budaya unsur-unsurnya memerlukan nilai-nilai sebagai orientasi tujuan kolektif bagi interaksi antarunsur. Dalam hubungan ini, ideologi bangsa, nilai nasionalisme, dan kebudayaan nasional memiliki fungsi strategis. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat menggantikan nilai-nilai tradisional dan primordial yang tidak relevan dengan masyarakat baru.

Dengan demikian, nilai nasionalisme memiliki nilai ganda, yaitu selain meningkatkan integrasi nasional, juga berfungsi menanggulangi dampak kapitalisme dan globalisasi serta dapat mengatasi segala hambatan ikatan primordial. Primordialisme dan etnosentrisme memang tidak bisa dihapus begitu saja, namun perlu dikembangkan menjadi identitas nasional.

Ada tiga cara yang selalu ditawarkan untuk memperkuat rasa nasionalisme kebangsaan Indonesia sebagai upaya menghindari disintegrasi bangsa, sehingga nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan, yaitu: melakukan sosialisasi nasionalisme Indonesia secara terus-menerus, meningkatkan pembangunan ekonomi, dan menghilangkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Apabila dipikirkan antara integrasi dan nasionalisme saling terkait. Integrasi memberi sumbangan terhadap nasionalisme dan nasionalisme mendukung integrasi nasional. Oleh karena itu, integrasi nasional harus terus-menerus dibina dan diperkuat dari waktu ke waktu. Kelalaian terhadap pembinaan integrasi dapat menimbulkan konflik dan disintegrasi bangsa.

Integrasi nasional biasanya dikaitkan dengan pembangunan nasional karena masyarakat Indonesia yang majemuk sangat diperlukan untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan agar pembangunan nasional tidak terkendala. Dalam hal ini, kata-kata kunci yang harus diperhatikan adalah mempertahankan masyarakat dalam keadaan harmonis dan saling membantu atau dalam koridor lintas SARA.

Integrasi mengingatkan adanya kekuatan yang menggerakkan setiap individu untuk hidup bersama sebagai bangsa. Dengan integrasi yang tangguh, yang tercermin dari rasa cinta, bangga, hormat, dan loyal kepada negara, maka cita-cita nasionalisme dapat terwujud.

Dalam integrasi nasional, masyarakat termotivasi untuk loyal kepada negara dan bangsa. Di dalamnya terkandung cita-cita untuk menyatukan rakyat mengatasi SARA melalui pembangunan integral. Integrasi nasional yang solid akan memperlancar pembangunan nasional dan pembangunan yang berhasil akan memberikan dampak yang positif terhadap negara dan bangsa sebagai perwujudan nasionalisme.

Dengan berhasilnya pembangunan sebagai wujud nasionalisme, konflik-konflik yang mengarah kepada perpecahan atau disintegrasi dapat diatasi karena integrasi nasional memerlukan kesadaran untuk hidup bersama dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

BACA JUGA:

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf