Hukum

Pengertian Kolusi: Ciri-Ciri, Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasi

Pengertian Kolusi
Written by Ananda

Pengertian Kolusi – Istilah korupsi tentu sudah tidak asing di telinga Grameds bukan? Akan tetapi apakah Grameds mengetahui istilah kolusi? Pada umumnya, istilah kolusi ini digunakan untuk menyebutkan tindak KKN yaitu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Secara singkat, pengertian kolusi ialah tindakan bersekongkol atau melakukan mufakat secara rahasia yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan guna melakukan tindakan yang tidak baik demi mendapatkan suatu keuntungan semata.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian kolusi secara umum dan menurut para ahli.

Pengertian Kolusi

Secara umum, pengertian kolusi ialah suatu bentuk tindakan berupa persekongkolan maupun permufakatan yang dilakukan secara rahasia dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, tujuan dilakukannya persekongkolan tersebut ialah untuk melakukan perbuatan yang tidak baik serta demi mendapatkan keuntungan tertentu.

Sementara itu pendapat lain mengungkapkan, bahwa pengertian kolusi ialah suatu bentuk kerja sama yang bersifat ilegal maupun konspirasi rahasia yang memiliki tujuan untuk menipu maupun memperdaya orang lain.

Pada umumnya, tindakan kolusi ini akan disertai dengan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah maupun pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan.

Apabila disimpulkan, maka pengertian kolusi ialah sikap serta tindakan yang tidak jujur dan melanggar hukum dengan cara membuat kesepakatan rahasia, disertai dengan pemberian fasilitas maupun uang dalam jumlah tertentu sebagai bentuk pelicin guna kepentingan individu maupun kelompok.

Selain secara umum, para ahli serta kamus-kamus pun turut mengemukakan pengertian kolusi. Berikut pengertian kolusi menurut para ahli.

1. Merriam Webster Dictionary

Menurut kamus dari Merriam Webster tahun 1984, pengertian kolusi ialah suatu perjanjian maupun kerja sama ilegal. Di mana tujuan dari kerjasama tersebut ialah untuk menipu ataupun memperdaya pihak lain.

2. Oxford Dictionary

Pengertian kolusi menurut Oxford dictionary, ialah suatu persengkongkolan maupun kerja sama yang rahasia serta ilegal guna menipu orang lain.

3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, pengertian kolusi merupakan kerja sama rahasia yang memiliki maksud tidak terpuji di baliknya, persengkongkolan tersebut terjadi di antara para pengusaha serta pejabat pemerintah.

4. UU Republik Indonesia

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia pun dikemukakan pengertian kolusi. Menurut UU RI, pengertian kolusi ialah suatu permufakatan maupun kerja sama yang dilakukan secara rahasia serta melawan hukum di antara para penyelenggara negara serta pihak lainnya, seperti masyarakat maupun negara.

5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengertian kolusi menurut lembaga OJK ialah suatu persengkongkolan di antara dua pihak ataupun lebih guna melakukan suatu tindakan yang seolah-olah tindakan tersebut wajar, akan tetapi tindakan tersebut dilakukan guna memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lainnya.

Selain dari lima kamus serta lembaga tersebut, para ahli ekonom pun menjelaskan, bahwa pengertian kolusi ialah suatu bahasan yang merujuk kepada suatu aktivitas maupun perbuatan yang tidak jujur serta dilakukan oleh dua pihak terkait yang telah sepakat untuk melakukan kerja sama dalam mencapai tujuan tertentu.

Contohnya seperti memainkan harga pasar. Kasus kolusi sendiri, merupakan kasus yang dianggap lumrah dilakukan oleh paling tidak dua perusahaan besar yang memiliki keinginan untuk saling meraup keuntungan bersama atau oligopoli.

Dalam pola praktik yang sama, berlaku pula kasus kolusi yang dilakukan secara individu. Di mana telah terjadi suatu kesepakatan guna meraih tujuan tertentu. Contohnya adalah seperti pemberian hadiah atau gratifikasi oleh seorang pengusaha pada seorang oknum pejabat, agar pengusaha tersebut mendapatkan izin proyek.

Praktek kolusi tersebut, cukup marak terjadi di Indonesia. Maraknya kasus kolusi, dapat dilihat dari banyaknya penangkapan sejumlah oknum pejabat maupun pengusaha berkaitan kasus ini.

Di Indonesia, peraturan mengenai kolusi pun telah diatur dengan jelas dalam UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.

Ada dua TAP MPR yang berkaitan dengan kolusi, yaitu TAP MPR XI tahun 1998 mengenai penyelenggaran negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta TAP MPR VIII tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan serta pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Meskipun tindakan kolusi tersebut tertuang dalam UU serta TAP MPR, akan tetapi masih tidak ada undang-undang yang mengatur tentang kolusi yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Pengertian Kolusi

Ciri-Ciri dan Penyebab Kolusi

Agar dapat dengan mudah mengidentifikasi tindakan kolusi, berikut adalah beberapa karakteristik atau ciri dari tindakan kolusi yang mengacu pada pengertian kolusi.

  1. Hadirnya kerja sama yang bersifat rahasia atau permufakatan ilegal di antara dua orang atau lebih, dengan tujuan untuk melawan hukum yang berlaku.
  2. Permufakatan maupun kerja sama bersifat ilegal, dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pihak lain yang memiliki posisi penting.
  3. Terjadi pemberian uang pelicin atau gratifikasi atau fasilitas tertentu pada oknum pejabat pemerintah, agar kepenting dari individu atau kelompok tertentu dapat dengan mudah tercapai.

Karakteristik Kolusi

Di Indonesia, tindakan kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan jasa serta barang tertentu yang umumnya dilakukan oleh pihak pemerintah. Tindakan kolusi satu ini, juga memiliki karakteristik, berikut penjelasannya.

Pengertian Kolusi

Kompas.com

  1. Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada seorang oknum pejabat maupun oknum pegawai pemerintahan, agar perusahaan tersebut dapat memenangkan tender dari pengadaaan jasa maupun barang tertentu.
    Pada umumnya, imbalannya ialah perusahaan tersebut akan kembali ditunjuk untuk proyek selanjutnya.
  2. Penggunaan broker atau perantara seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam pengadaan jasa maupun barang tertentu. Padahal seharusnya pengadaan barang tersebut, dapat dilaksanakan dengan melalui prosedur yang legal dan benar.

Penyebab Tindakan Kolusi

Sementara itu, tindakan kolusi terjadi tidak semerta-merta saja, akan tetapi ada beberapa penyebab atau alasan yang melatar belakangi terjadinya tindakan kolusi tersebut. Berikut penjelasan penyebab tindakan kolusi.

1. Kolusi dalam Pemerintahan

Kolusi yang terjadi dalam pemerintahan, disebabkan oleh adanya tindakan monopoli kekuasaan dengan wewenang pejabat yang absolut tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban.

Pejabat pemerintah pun dikenal memiliki budaya korupsi yang menjamur, sistem dari kontroll yang tidak lagi berfungsi, membuat hubungan pemimpin dengan bawahan menjadi tidak berdasarkan pada asas persamaan.

2. Kolusi dalam Pendidikan

Tindakan kolusi dalam pendidikan terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal. Beberapa di antara penyebabnya ialah sistem pendidikan yang tidak cukup baik, tradisi untuk memberikan uang pada tenaga pendidik, kurikulum yang masih tidak kontekstual, pemberian apresiasi serta gaji pada tenaga pendidik yang masih rendah, meskipun biaya sekolah tinggi.

3. Kolusi dalam Lapisan Masyarakat

Tindakan kolusi juga dapat terjadi di lingkungan masyarakat, kolusi yang terjadi di masyarakat ini sebagian besar disebabkan oleh berbagai macam. Contohnya adalah seperti ekonomi, latar belakang pendidikan, kultur atau budaya kerja seseorang hingga lingkungan tempat tinggal seseorang.

Pola Operasi Tindakan Kolusi

Ketika ada oknum yang melakukan modus operandi kolusi di Indonesia, maka pola operasinya akan terbagi dalam dua macam, antara lain ialah sebagai berikut.

1. Gratifikasi

Pola operasi tindakan kolusi yang pertama ialah dengan memberikan hadiah atau gratifikasi, baik itu berupa uang tunai maupun barang dari seorang pengusaha kepada oknum pejabat.

Oknum pejabat ini bisa pejabat yang berada di tingkat daerah ataupun oknum pejabat tingkat nasional. Mislanya anggota parlemen maupun eksekutif dengan tujuan oknum pejabat tersebut untuk memuluskan atau melicinkan jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha untuk berhasil memenangkan tender dari suatu proyek pemerintah.

Pengertian Kolusi

Kerja sama tersebut, kadang juga berlanjut ke proyek selanjutnya.

Tindakan gratifikasi ini, juga dirumuskan dalam Pasal 12 B ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut,

“setiap gratifikasi pada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, jika berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya.”

Jika dilihat dari rumusan pasal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu tindakan gratifikasi maupun pemberian hadiah dapat berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap, khususnya pada seorang Penyelenggara Negara maupun pegawai negeri.

Ketika penyelenggara maupun pegawai negeri melakukan tindakan untuk menerima gratifikasi maupun pemberian hadiah dari pihak manapun.

Pemberian hadiah, tidak akan dianggap sebagai tindakan gratifikasi, apabila pemberian hadiah tersebut tidak memiliki hubungan dengan jabatan atau pekerjaan seseorang.

2. Perantara

Pola kolusi yang kedua berkaitan dengan adanya pengadaan barang maupun jasa. Di mana proses tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme government to government maupun government to producer dan harus lebih dulu melalui seorang perantara yang ingin mengambil keuntungan.

Perantara atau disebut pula dengan broker tersebut, biasanya terdiri dari oknum yang memiliki jabatan serta wewenang tertentu di lembaga pemerintahan maupun perusahaan.

Dampak Kolusi

Aparat perlu melakukan tindakan tegas mengenai kolusi, sebab kolusi merupakan bentuk dari permufakatan yang jahat serta dilakukan secara bersama dengan tujuan untuk meraup keuntungan.

Tindakan kolusi, tentu saja merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan telah masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga siapa pun yang tertangkap melakukan tindakan kolusi perlu diproses secara hukum.

Tindakan kolusi yang terjadi secara terus-menerus, bahkan dianggap wajar, tentu akan menimbulkan beberapa dampak buruk bagi banyak pihak. Sebab tindakan kolusi merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Lalu, apa saja dampak yang ditimbulkan dari tindakan kolusi ini? Berikut penjelasannya.

  1. Kolusi dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat serta ketidakadilan di berbagai bidang dalam kehidupan.
  2. Proses dari pertumbuhan ekonomi serta investasi menjadi terhambat, sehingga pengentasan akan kemiskinan pun ikut terdampak dan terhambat.
  3. Terjadinya suatu pemborosan terhadap sumber daya, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya ekonomi.
  4. Proses dari demokrasi menjadi terganggu, karena adanya pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
  5. Timbulnya rasa tidak percaya dari masyarakat kepada aparat negara.
  6. Terjadi ketidakselarasan di antara fungsi, mekanisme proses sesuai dengan prosedur dan hukum, tujuan dengan praktiknya di lapangan.

Tindakan Pencegahan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme

Seperti yang diketahui, bahwa tindakan KKN ini bukanlah hal yang baru dan bahkan telah menjamur di Indonesia. Di Indonesia sendiri, ada beberapa tindakan penanganan kasus kolusi, korupsi serta nepotisme.

Contohnya ialah penangan kasus KKN di masa pemerintahan Soeharto. Pada masa tersebut, KKN ditindak dengan berdasarkan TAP MPR RI No.XI/MPR/ 1998.

Ada dua kasus KKN yang mendapatkan sorotan di masa tersebut, yaitu yayasan yang dipimpin oleh Soeharti dan kebijaksanaan dari mobil nasional. Pada dua kasus tersebut, ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

Berbagai upaya pun dilakukan untuk mencegah terjadi tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme di masa depan. Berikut adalah beberapa upaya melakukan pencegahan pada kolusi, korupsi dan nepotisme.

Pengertian Kolusi

1. Memperkuat sarana serta prasarana hukum

Langkah tersebut dapat ditempuh dengan beberapa cara berikut ini.

  • Pembuatan peraturan perundangan yang baru
  • Melakukan pencabutan maupun penyempurnaan peraturan perundangan
  • Memberlakukan peraturan perundangan lainnya yang dapat mendukung upaya dari penghapusan KKN.

2. Melakukan penyempurnaan pada kelembagaan penegak hukum

Pejabat negara harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik serta mampu melakukan pengembangan manusia secara luas dan jauh ke depan, sejalan dengan apa yang diperlukan dalam pembangunan.

Dalam penegakan hukum, harus disertai pula dengan rasa kemanusiaan, agar dapat terhindar dari adanya diskriminasi hukum bagi rakyat yang berada di lapisan bawah.

3. Pemberdayaan peran masyarakat

Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat menyuarakan pendapatnya terhadap suatu keputusan, baik itu secara langsung ataupun melalui suatu intermediasi dari institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya sebagai warga negara.

Langkah tersebut, dapat diambil ketika masyarakat turut serta dalam kegiatan pemilu. Sehingga, tidak akan ada tindakan kolusi, korupsi maupun nepotisme, atau dapat meminimalisir terjadinya KKN karena masyarakat secara langsung turut berperan.

4. Peningkatan pada pelayanan masyarakat

Tindakan dalam pencegahan upaya KKN lainnya ialah dengan meratakan pelayanan pada masyarakat secara adil dengan cara tidak membedakan status maupun golongan.

Sehingga, melalui upaya tersebut akan tercipta kepercayaan terhadap para aparatur negara dari masyarakat. Adanya transparansi pelayanan masyarakat, juga dibutuhkan agar suatu lembaga serta informasi dapat secara langsung diterima oleh masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut.

5. Melakukan peningkatan kesejahteraan bagi PNS, Polri dan TNI

Upaya kelima dalam melakukan pencegahan KKN ialah dengan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau pejabat negara, salah satu caranya ialah dengan memberikan kenaikan gaji.

Ketika aparatur negara merasa cukup sejahtera, maka tindakan korupsi pun akan perlahan hilang atau meminimalisir kegiatan KKN.

6. Melakukan pendekatan moral terhadap aparatur negara atau pihak yang berkuasa

Tindakan kolusi, korupsi maupun nepotisme, akan terus terjadi jika aparatur negara atau pihak-pihak yang memiliki kuasa masih memiliki kepribadian yang buruk.

Sehingga, dalam upaya pencegahan terjadinya kolusi, korupsi maupun nepotisme, maka dibutuhkan adanya suatu pendekatan moral serta nilai dan keyakinan dalam ajaran agama.

Dengan begitu, maka diharapkan bahwa aparatur negara maupun pihak berkuasa dapat sadar serta menghentikan tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme yang dapat merugikan banyak pihak.

Contoh Kasus Kolusi

Agar lebih paham mengenai tindakan kolusi, berikut adalah beberapa contoh dari kasus kolusi yang terjadi di Indonesia.

  1. Menyuap instansi pemerintah, dengan tujuan agar seseorang diterima menjadi PNS.
  2. Memberikan uang pelicin kepada tenaga pengajar, agar nilai rapor dari murid tertentu dapat lebih baik.
  3. Menyuap instansi-instansi pendidikan, agar seseorang dapat diterima di sekolah maupun universitas favorit.
  4. Melakukan penyuapan pada petugas pajak, sehingga nilai pajak yang harus dibayarkan pun menjadi lebih kecil.
  5. Melakukan penyuapan pada hakim maupun jaksa, agar hakim dan jaksa dapat meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Itulah penjelasan pengertian kolusi, ciri-ciri, dampak dan beberapa upaya mengatasinya.

Apabila Grameds ingin mengetahui lebih lanjut tentang kolusi atau tindakan KKN, Grameds dapat mengulik lebih dalam dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan beragam buku bermanfaat dan original untuk Grameds. Jadi tunggu apa lagi? Segera beli dan dapatkan bukunya sekarang juga!

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

 

BACA JUGA:

  1. Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi, Politik, Pemerintahan & Hukum
  2. Mengenal Tugas dan Wewenang KPK, Ada Apa Saja?
  3. Rekomendasi Buku Tentang Korupsi Terbaik
  4. Permasalahan Sosial: Pengertian, Faktor, Penyebab, Dampak, dan Solusi
  5. Pengertian, Fungsi, dan Pembagian Lembaga Negara

About the author

Ananda