Pkn

Pengertian Kementerian Negara Indonesia dan Tugas-Tugasnya

Kementerian Negara Indonesia

Kementerian Negara Adalah – Sebagian besar kementerian yang ada saat ini sudah mengalami berbagai perubahan, mencakup penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan juga pembubaran (baik itu sementara maupun secara permanen). Total kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam tiap kabinetnya, dimulai hanya berjumlah belasan sampai pernah mencapai ratusan.

Sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yakni berjumlah maksimal 34 kementerian. Di dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa.

Pada era perjuangan kemerdekaan dan demokrasi parlementer, terdapat 4 (empat) partai politik, yaitu Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan Partai Sosialis Indonesia. Dimana, keempat partai tersebut saling bersaing dalam merebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, Partai Komunis Indonesia menjadi kekuatan tambahan dan percaturan politik Indonesia.

Pada masa orde baru, yakni kabinet pembangunan I sampai VII, hanya terdapat satu kekuatan politik yang dominan, yaitu Golongan Karya (Golkar). Sedangkan, pada era reformasi macam-macam partai silih berganti berkuasa. Contohnya saja, Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai demokrasi Indonesia perjuangan dan Partai Demokrat.

Dimana, partai-partai tersebut adalah 4 (empat) partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara. Bila dilihat menurut komposisi etnisnya, komposisi menteri pada periode 1945 hingga 1970 didominasi oleh suku Jawa, setelah itu diikuti oleh suku Minangkabau dan suku Sunda.

Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia bagian timur yaitu Minahasa dan Maluku adalah kelompok masyarakat yang banyak mengisi kemerdekaan Indonesia. Sepanjang sejarahnya, Kementerian memakai nomenklatur yang berubah-ubah. Pada masa orde baru, nomenklatur yang dipakai yaitu departemen, kantor menteri negara, dan kantor menteri koordinator.

Di tahun 1998, mulai digunakannya istilah Kementerian negara dan kementerian koordinator, sedangkan istilah departemen tetap dipertahankan. sejak berlakunya UU Nomor 39 tahun 2008 dan Perpres Nomor 47 tahun 2009 mengatakan bahwa semua nomenklatur Kementerian dikembalikan menjadi Kementerian saja seperti pada masa awal kemerdekaan.

Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukannya pada masa kabinet Indonesia bersatu II. Nah, guna mengetahui pembahasan secara lengkap terkait kementerian negara Indonesia berikut telah disajikan pembahasannya dibawah ini.

Pengertian Kementerian Negara Indonesia

Kementerian negara Indonesia merupakan sebuah lembaga pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yakni Jakarta dan berada di bawah tanggung jawab Presiden.

Tujuan dibentuknya kementerian negara Indonesia adalah untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Dimana, setiap kementerian mempunyai bidang masing-masing yang menangani urusan tertentu dan tugas serta fungsinya yang berbeda-beda tiap bidangnya. Masing-masing bidang di kementerian negara Indonesia dapat meningkatkan kinerja melalui:

  • Membuat aplikasi online guna mengukur rencana aksi.
  • Meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja pada tiap unit kinerja.
  • Memperbaiki perencanaan guna meningkatkan kualitas dan pemanfaatan laporan.
  • Memperkuat penerapan budaya kinerja pada setiap unitnya.
  • Membuat sinkronisasi sasaran strategis dan indikator kinerja kementerian negara Indonesia.

Landasan Hukum Kementerian Negara Indonesia

Landasan hukum Kementerian negara Indonesia yaitu pada bab 5 pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:

  • Presiden dibantu oleh kementerian negara Indonesia.
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Masing-masing kementerian atau menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pengaturan dasar tentang Kementerian Negara Indonesia dijelaskan di dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sedangkan ketentuan lebih lanjut tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

Pembentukan dan Pengubahan Kementerian Negara Indonesia

Berdasarkan pasal 12, Presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukan Kementerian ini dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

  • Efektivitas dan efisiensi.
  • Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas kementerian negara.
  • Kesinambungan, keterpaduan pelaksanaan tugas, dan keserasian kementerian negara.
  • Perkembangan lingkungan global kementerian negara Indonesia.

Total dari semua kementerian paling banyak berjumlah 34. Mengenai pengubahan dan pembubaran kementerian tidak bisa dilakukan oleh Presiden begitu saja. Pengubahan sebagai akibat dari pemisahan maupun penggabungan kementerian wajib dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kementerian bisa dibubarkan Presiden dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terkecuali, kementerian yang mengatasi urusan hukum, agama, keuangan, dan keamanan wajib dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kementerian Negara Indonesia

Fungsi dari Kementerian Negara Indonesia

Fungsi dari kementerian negara Indonesia memang sangatlah beragam. Dimana, kementerian atau menteri mempunyai peran yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan perencanaan, administrasi, dan operasional negara Indonesia.

Di bawah pengawasan Presiden langsung, menteri mengemban tugas yang berkaitan dengan kenegaraan bertujuan untuk kemajuan negara Indonesia. Sebagaimana, menurut pasal 8 undang-undang republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 mengenai kementerian negara, fungsi-fungsi dari kementerian negara Indonesia, mencakup:

  1. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian mempunyai tanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 1 berbunyi:
    • Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan terhadap bidangnya.
    • Melaksanakan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
    • Melaksanakan pengawasan pada jalannya tugas di bidangnya.
    • Melakukan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah.
  1. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang pasal 5 ayat 2 yang berisi:
    • Merumuskan, menetapkan, dan melakukan kebijakan terhadap bidangnya.
    • Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
    • melaksanakan pengawasan dan melakukan tugas pada bidangnya.
    • Melakukan bimbingan teknis dan supervisi pada jalannya urusan di Kementerian daerah.
    • Melakukan kegiatan teknis dengan skala nasional.
  1. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasal 5 ayat 3, berbunyi:
    • Merumuskan dan menetapkan kebijakan terhadap bidangnya.
    • Mengoordinasikan dan mensinkronisasi jalannya kebijakan terhadap bidangnya.
    • Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
    • Mengawasi terkait jalannya tugas di bidangnya.

Tugas-Tugas Kementerian Negara Indonesia

Tentang Kementerian negara Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 yang mengatakan bahwa tugas dari Kementerian yaitu melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tentunya, dalam melakukan tugasnya kementerian negara wajib berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkannya. Tugas dari Kementerian Negara Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

  • Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang sudah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab divisinya.
  • Mewadahi segala masalah yang timbul dan mengusahakan solusi dari masalah tersebut dengan mengikuti semua perkembangan kondisi bidang yang wajib dikoordinasikannya.
  • Melaksanakan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pimpinan lembaga lainnya guna menjalin kerjasama dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.

Wewenang dari Kementerian Negara Indonesia

Suatu Kementerian tentunya memiliki kekuasaan atau wewenang, begitu pula kementerian negara Indonesia yang memiliki wewenang diantaranya sebagai berikut:

  • Melaksanakan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan pada Presiden dan Wakil Presiden.
  • Melakukan tugas tertentu yang dilimpahkan dari Presiden.
  • Menjalankan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada.
  • Kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang telah dibuat dan berlaku.
  • Memiliki wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Sebab, yang ada memiliki kewenangan berupa menjalankan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif, melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan bersama Presiden dan Wakil Presiden, dan melakukan tata tertib negara baik di dalam maupun luar negeri.

Hak dan Kewajiban Kementerian Negara Indonesia

Hak Kementerian negara adalah hak untuk mengatur rakyat. Sementara itu kewajiban Kementerian negara yaitu untuk penyelenggaraan negara bersama-sama dengan Presiden dan wakil Presiden. Sebab, masuk dalam lembaga eksekutif, maka kementerian negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban kementerian negara wajib memahami apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang supaya tidak melenceng dalam menjalankan kewajibannya.

Kementerian Negara Indonesia

Klasifikasi Kementerian Negara Indonesia

Menurut Peraturan Presiden, klasifikasi Kementerian negara Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kementerian yang Mengatasi Urusan Pemerintahan Nomenklatur

Berikut ini Kementerian yang mengatasi urusan pemerintahan nomenklatur, antara lain:

  • Kementerian dalam negeri
  • Kementerian luar negeri
  • Kementerian pertahanan

2. Kementerian yang Mengatasi Urusan Pemerintahan Negara

Kementerian yang mengatasi urusan pemerintahan negara sebagai tujuan pembangunan nasional, yakni:

  • Kementerian agama
  • Kementerian hukum dan hak asasi manusia
  • Kementerian keuangan
  • Kementerian pendidikan dan kebudayaan
  • Kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi
  • Kementerian kesehatan
  • Kementerian sosial
  • Kementerian ketenagakerjaan
  • Kementerian perindustrian
  • Kementerian perdagangan
  • Kementerian energi dan sumber daya mineral
  • Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • Kementerian perhubungan
  • Kementerian komunikasi dan informatika
  • Kementerian pertanian
  • Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan
  • Kementerian kelautan dan perikanan
  • Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi
  • Kementerian agraria dan tata ruang

3. Kementerian yang Mengatasi Urusan dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, Serta Sinkronisasi Program Pemerintah

Kementerian ini bertugas mengelola barang milik maupun kekayaan negara serta melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, terdiri dari:

  • Kementerian perencanaan pembangunan nasional
  • Kementerian pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi
  • Kementerian badan usaha milik negara
  • Kementerian koperasi dan usaha kecil menengah
  • Kementerian pariwisata
  • Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • Kementerian pemuda dan olahraga
  • Kementerian sekretariat negara

4. Kementerian Koordinator Mempunyai Tugas Sinkronisasi dan Koordinasi Urusan Kementerian Masing-Masing

Kementerian koordinator mempunyai tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian masing-masing, diantaranya sebagai berikut:

  • Kementerian koordinator bidang politik hukum komandan keamanan
  • Kementerian koordinator bidang perekonomian
  • Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
  • Kementerian koordinator bidang kemaritiman

Pembentukan Kementerian negara Indonesia di atas menjadi salah satu upaya dalam memetakan tugas dan fungsi lembaga negara titik tujuannya supaya pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan secara baik dan terkoordinir.

Susunan Organisasi dari Kementerian Negara Indonesia

Di dalam Kementerian negara Indonesia, susunan organisasi kementerian negara Indonesia telah diatur pada undang-undang Nomor 39 Tahun 2008, diantaranya sebagai berikut:

  1. Susunan organisasi kementerian yang mengurusi bidang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 tersusun atas unsur:
    • Pemimpin adalah menteri
    • Pembantu pemimpin adalah sekretariat jenderal
    • Pelaksana tugas pokok adalah direktorat jenderal
    • Pengawas adalah inspektorat jenderal
    • Pendukung adalah badan maupun pusat
    • Pelaksanaan tugas pokok pada daerah dan perwakilan luar negeri sesuai dengan perundang-undangan
  1. Susunan organisasi kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, diantaranya adalah sebagai berikut:
    • Pemimpin, yaitu menteri
    • Pelaksana pemimpin, yaitu sekretariat jenderal
    • Pelaksana, yaitu direktorat jenderal
    • Pengawas, yaitu inspektorat jenderal
    • Pendukung, yaitu pusat atau badan
  1. Kementerian yang mengatasi urusan agama, keuangan, hukum, dan keamanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 2, juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
  2. Susunan organisasi kementerian yang melakukan urusan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 3, diantaranya adalah sebagai berikut:
    • Pemimpin, yaitu menteri
    • Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian
    • Pelaksana, yaitu deputi
    • Pengawas, yaitu inspektorat
  1. Berdasarkan pasal 10, menyatakan bahwa bila ada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus, Presiden bisa mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.

Syarat Menjadi Bagian dari Kementerian Negara Indonesia

Seperti yang telah dibahas pada penjelasan sebelumnya bahwa kementerian atau menteri diangkat oleh seorang Presiden. Untuk bisa diangkat menjadi bagian dari Kementerian, seseorang wajib memenuhi beberapa syarat. Berikut telah disajikan sejumlah syarat menjadi bagian dari kementerian negara Indonesia, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mempunyai integritas dan kepribadian yang baik
  • Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, sebab melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Orang yang dipidana penjara sebab alasan politik dan sudah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Beberapa syarat menjadi bagian dari kementerian negara Indonesia tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Presiden dalam menentukan seorang menteri, melainkan menekankan bahwa seorang menteri yang diangkat wajib mempunyai integritas dan kepribadian yang baik.

Akan tetapi, diharapkan Presiden juga perlu memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian dan pengalaman kepemimpinan yang wajib dipunyai oleh seorang menteri, serta sanggup bekerja sama sebagai pembantu Presiden.

Bila merujuk pada syarat menjadi bagian dari menteri yang telah dijelaskan di atas, tentunya tidak ada syarat umur menjadi seorang menteri. Hal ini artinya bahwa seorang Presiden dapat saja mengangkat menteri yang masih muda asalkan pemuda tersebut bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan mempunyai integritas dan kepribadian baik.

Selain itu, Presiden diharapkan juga perlu memperhatikan kompetensi dan bidang tugas Kementerian. Serta pengalaman kepemimpinan yang wajib dimiliki seorang menteri dan sanggup bekerja sama menjadi pembantu Presiden.

Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Tak hanya mempunyai kementerian negara saja, Indonesia juga mempunyai Lembaga Non Kementerian atau disebut juga LPNK dalam penyelenggaraan program pemerintahan. Lembaga pemerintah non kementerian dibuat oleh Presiden untuk mendukung dan membantu dalam menjalankan tugas tertentu.

LPNK berada langsung dibawah Presiden dan bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan dan program kerjanya langsung pada Presiden lewat menteri.

Keberadaan LPNK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2001. Aturan ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan LPNK, mulai dari kedudukannya, tugasnya, fungsinya, tujuannya, wewenangnya, tata kerjanya, dan susunan organisasi. Berikut adalah beberapa LPNK yang terdapat di Indonesia, antara lain:

  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berhubungan langsung dengan menteri koordinator bidang perekonomian.
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berhubungan langsung dengan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG)
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kementerian Negara Indonesia

Demikian pembahasan mengenai kementerian negara Indonesia, mulai dari pengertian hingga beberapa hal lainnya yang wajib Anda ketahuinya. Semoga pembahasan di atas bisa membantu dan menambah wawasan pengetahuan tentang jajaran lembaga kementerian yang ada di Indonesia.

Jika ingin mencari buku tentang pemerintahan Indonesia, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: Siti Badriyah

BACA JUGA:

  1. Jumlah Menteri di Indonesia Beserta Nama-Namanya (2022) 
  2. Pengertian, Fungsi, dan Pembagian Lembaga Negara 
  3. 31 Lembaga Pemerintahan Non Kementerian di Indonesia 
  4. Pengertian Eksekutif dalam Pemerintahan dan Perusahaan 
  5. Pengertian Instansi: Jenis-Jenis, Fungsi, dan Contohnya 

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf