Agama Islam

Bacaan Sujud Sajadah: Definisi, Syarat, dan Lainnya

Written by Yufi Cantika

Bacaan Sujud Sajadah – Bagi umat muslim, bersujud sambil menyebut nama-Nya dengan penuh keikhlasan dan percaya bahwa Allah SWT akan mendengar segala permintaannya adalah level berdoa yang paling tinggi. Ketika bersujud menghadap-Nya, kita harus berusaha rendah hati karena memang nyatanya semua manusia ini adalah makhluk yang lemah dan tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan Allah SWT. Hal itu tentu saja telah diketahui oleh semua umat-Nya sehingga dalam adab berdoa pun tidak hanya dengan kerendahan hati saja, tetapi juga menggunakan suara lembut dan memuji-Nya. Itulah mengapa, banyak orang yang selalu bersujud di hadapan-Nya baik ketika mereka tengah memiliki keinginan atau tidak.

Dalam agama Islam, ada banyak sekali jenis sujud berdoa yang kerap dilakukan dan memiliki aturan waktu tertentu. Salah satunya adalah sujud sajadah alias tilawah yang kerap dilakukan di waktu shalat subuh berjamaah tepat pada hari Jumat. Sebenarnya, sujud sajadah alias tilawah ini dapat dilakukan kapan saja, terutama ketika tengah mendengarkan penggalan surat kitab suci Al-Quran yang termasuk sebagai ayat sajdah. Hanya saja, banyak ulama mengungkapkan bahwa amalan ini sangat baik dilakukan ketika shalat subuh berjamaah tepat pada hari Jumat.

Lantas, bagaimana sih bacaan sujud sajadah alias tilawah ini? Bagaimana pula hadist dan tata cara pelaksanaan sujud sajadah alias tilawah ini menurut kajian agama Islam? Nah, supaya Grameds tidak bingung, yuk simak ulasan berikut ini!

Bagaimana Bacaan Sujud Sajadah?

Perlu diketahui bahwa bacaan sujud sajadah alias sujud tilawah ini merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh para ulama ketika mendengar atau membaca penggalan surah Al-Quran yang termasuk ayat sajdah. Ayat sajdah ini berjumlah 15 ayat dan tersebar di beberapa surah Al-Quran, sebut saja ada surah Al A’raf, Ar Ra’d, An Nahl, Al Isra’, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Fussilat, An Najm, Al Insyiqaq, Al ‘Alaq, dan Al Hajj.

Sedikit trivia saja nih, di kitab suci Al-Quran yang biasa kita baca tersebut, biasanya pihak penerbit atau percetakan akan meletakkan simbol tertentu di ujung ayat sajdah. Simbol berbentuk gambar sajadah kecil ini berfungsi sebagai penanda bahwa ayat tersebut adalah bagian dari ayat sajdah.

Ketika sedang shalat, kemudian mendengar adanya penggalan ayat sajdah ini, disarankan segera melakukan sujud sajadah alias tilawah, kecuali ketika tengah menjadi makmum. Sebab, ketika kita menjadi makmum tentu saja sujudnya harus mengikuti imam. Nah, dilansir dari islam.nu, berikut ini adalah bacaan sujud sajadah yang dapat dilafalkan.

Bacaan Sujud Sajadah 1

(Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī fa tabārakallāhu ahsanul khāliqīna.)

Artinya: “Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta,” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in pada hamisy I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 246).

Bacaan Sujud Sajadah 2 Sebagai Tambahan

Setelah melafalkan bacaan sujud sajadah tersebut, Grameds dianjurkan untuk membaca doa tambahan lagi ketika tengah melakukan sujud tilawah ini.

(Allāhummaktub lī bihā ‘indaka ajran, waj’alhā lī ‘indaka dzukhran, wa dha’ ‘annī bihā wizran, waqbalhā minnī kamā qabiltahā min ‘abdika dāwūda.)

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah pahala bagiku di sisi-Mu melalui sujud ini. Jadikan sujud ini sebagai simpananku di sisi-Mu. Lepaskanlah beban dosaku melalui sujud ini. Terimalah sujud dariku ini sebagaimana Kau menerima sujud hamba-Mu, Dawud as,’ (HR Abu At-Tirmidzi),” (Sayyid Bakri, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 246).

Bacaan Sujud Sajadah Lainnya

Dilansir dari website binaqurani.sch dan masjidpedesaan.or, bacaan sujud sajadah ini masih ada beberapa yang dapat dilafalkan, terutama ketika tengah shalat. Nah, berikut diantaranya.

Bacaan Sujud Sajadah Lain 1

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Hudzaifah Raḍiallāhu ‘Anhu , Beliau bercerita bahwa Nabi Muhammad SAW ketika tengah sujud selalu membaca bacaan berikut ini.

(Subhaana rabbiyal a’-laa.)

Artinya: “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi.” (HR. Muslim)

Bacaan Sujud Sajadah Lain 2

Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā selaku istri Rasulullah SAW pernah bercerita bahwa Rasulullah SAW ketika melakukan ruku’ dan sujud, biasa membaca bacaan berikut ini.

(Subhaanaka Allahumma rabbanaa wa bihamdika Allahummaghfirlii.)

Artinya: “Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala puji hanya kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku.” (HR. Bukhari)

Bacaan Sujud Sajadah Lain 3

Salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang sekaligus sebagai sepupu dan menantu Nabi ini juga turut meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika melakukan ruku’ dan sujud, biasa membaca bacaan doa berikut ini.

(Allahumma laka sajadtu, wabika aamantu, wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzii kholaqohu wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu tabarokallahu ahsanul khooliqiin.)

Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran, dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” (HR. Muslim)

Memahami Kembali Apa Itu Sujud Sajadah atau Tilawah

Penyebutan istilah Sujud Tilawah ini berasal dari kata “As-sujud” yang berarti ‘menundukkan kepalanya’. Sementara “Tilawah” yang menurut bahasa berarti ‘bacaan’ atau ‘membaca’; apabila menurut istilah maka akan berarti ‘membaca Al-Quran’.

Singkatnya, sujud tilawah atau yang kerap juga disebut sebagai sujud sajadah adalah sujud yang dilakukan ketika mendengar atau membaca ayat sajdah yang menjadi bagian dari beberapa surah Al-Quran. 

Perlu dipahami bahwa sujud sajadah alias sujud tilawah ini hanya perlu dilakukan sekali saja dengan takbir.  Menurut mazhab Hanafi dalam buku berjudul Al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah karya A. Rahman al-Juzairi, menyatakan bahwa sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan satu kali dengan bertakbir. Tepatnya, ketika akan sujud dan bangun dari sujud, dilakukan tanpa membaca tasyahud dan salam. Lagipula, sujud ini pun juga dapat dilakukan di dalam maupun di luar shalat fardhu.

Hukum Pelaksanaan Sujud Sajadah Alias Sujud Tilawah

https://www.thenationalnews.com/

Sama halnya dengan ibadah sujud lainnya, sujud sajadah alias sujud tilawah ini juga memiliki hukum tertentu yang mana berbeda-beda, bergantung pada ulamanya.

Hukum Wajib

Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, sebagaimana yang tertera pada kitab al-Mabsuth, menyatakan bahwa sujud sajadah ini adalah wajib. “Imam Abu Hanifah berkata bahwasanya hukum melakukan sujud tilawah itu hukumnya wajib baik bagi yang membaca ayat-ayat sajadah maupun yang mendengarkannya”. 

Menurut mazhab Hanafi yang tertera pada Kitabul Fiqh Ala Mazahib Al-Arba’ah juga terdapat hukum melaksanakan sujud tilawah ini, yakni: “Mazhab hanafi berkata: “bahwa hukum sujud tilawah itu wajib bagi yang membaca ayat-ayat sajadah dan wajib pula bagi yang mendengarkannya, dan apabila tidak dilaksanakan maka mereka akan mendapat dosa”.

Hukum Sunnah

Dilansir dari masjidpedesaan.or.id, mayoritas ulama dan beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW seperti Umar bin Khaththab, Salman, dan Ibnu ‘Abbas pun turut berpendapat bahwa pelaksanaan sujud sajadah alias sujud tilawah ini hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib.

Zaid bin Tsabit pun pernah meriwayatkan bahwa “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Nah, jika sujud sajadah alias sujud tilawah ini hukumnya wajib, maka tidak mungkin dong Rasulullah SAW meninggalkan amalan tersebut.

Syarat Pelaksanaan Sujud Sajadah Alias Sujud Tilawah

Sama halnya dengan pelaksanaan ibadah lainnya, sujud sajadah ini pun juga memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat utama tentu saja adalah beragama Islam, suci dari hadats dan najis, menghadap ke arah kiblat, dan menutup aurat. Lantas bagaimana dengan berwudhu, apakah itu wajib?

Menurut Syaukani, “Hadits-hadits tentang sujud tilawah tidak menjelaskan bahwa seseorang yang akan melakukannya diharuskan telah berwudhu. Para sahabat yang mendengarkan bacaan Rasulullah SAW bersujud bersama beliau. Tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau memerintahkan seorangpun dari mereka untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan sujud tilawah”. Namun, Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Baihaqi pun turut berpendapat bahwa “Seseorang tidak boleh melakukan sujud tilawah kecuali ia dalam keadaan suci,” 

Nah, perlu dipahami sekali lagi bahwa maksud dari syarat “suci” itu adalah seorang muslim yang bersih dari adanya hadas kecil maupun besar, yakni dengan cara mandi sekaligus berwudhu. Sebagaimana ketika tengah melaksanakan ibadah lainnya. Supaya Grameds tidak bingung, yuk simak beberapa syarat pelaksanaan sujud sajadah alias sujud tilawah berikut ini!

Ketika Di Luar Shalat

Maksudnya adalah ketika kita tidak tengah melakukan shalat, tetapi tengah menyimak bacaan Al-Quran di masjid. Lalu, terdengar bacaan ayat sajdah, sehingga kita tentunya harus melakukan sujud sajadah ini dengan memenuhi beberapa syarat berikut.

  1. Harus dalam keadaan suci dari hadats (besar maupun kecil), menurut aurat, menghadap ke arah kiblat, tidak berbicara, dan syarat lain seperti ketika hendak melaksanakan shalat.
  2. Bacaan ayat sajdah tersebut disyariatkan. Artinya, jika bacaan ayat sajdah itu diharamkan (seperti bacaan orang yang junub atau tidak dalam keadaan suci); atau dimakruhkan (seperti bacaannya orang yang hadats), maka tidak disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah ini.
  3. Bacaan ayat sajdah tersebut disengaja, terlebih dari keluar dari mulut orang yang lupa atau bahkan suara burung. Maka tidak disunnahkan untuk melaksanakan sujud tilawah.
  4. Ayat sajdah dibaca secara menyeluruh. Apabila hanya membaca sebagian saja, maka kita tidak disunnahkan untuk melaksanakan sujud tilawah.
  5. Bacaan ayat sajdah ini bukan sebagai ganti dari surah Al-Fatihah, terutama dengan alasan tidak mampu membacanya. Jika digunakan sebagai pengganti surah Al-Fatihah, maka tidak disunnahkan melaksanakan sujud tilawah ini.
  6. Antara bacaan ayat sajdah dengan sujud tidak berselang dalam waktu yang lama. Artinya, jika bacaan ayat sajdah sudah selesai maka waktu pelaksanaan sujud tilawah pun sudah hilang.
  7. Bacaan ayat sajdah berasal dari satu orang saja. Jika ada orang yang membaca ayat sajdah, kemudian disempurnakan oleh orang lain, maka tidak disunnahkan melaksanakan sujud tilawah ini.

Ketika Di Dalam Shalat

  1. Tidak sengaja membaca salah satu ayat sajdah karena untuk melaksanakan sujud tilawah. Apabila hal itu dilakukan, maka shalatnya justru menjadi batal terutama ketika sujud dilakukan secara sengaja. Namun, jika membaca ayat sajdah ini ketika shalat shubuh di hari Jum’at, maka akan menjadi sunnah.
  2. Yang melakukan sujud tilawah adalah orang yang membacanya. Jika orang yang membaca ayat sajdah itu bukan dirinya sendiri alias orang lain, maka dirinya tidak boleh ikut sujud tilawah karena tengah berada di dalam shalat. Jika sujud itu tetap dilakukan dan tahu akan keharamannya, maka shalat justru menjadi batal.
  3. Bagi makmum yang memang wajib mengikuti imam, ketika imam melakukan sujud tilawah pun dirinya juga harus ikut. Jika tidak mengikuti dengan sengaja, maka shalatnya menjadi batal.

Tata Cara Pelaksanaan Sujud Sajadah

Dalam proses melaksanakan sujud sajadah atau sujud tilawah ini, tentu saja para ulama sudah menjelaskan hal-hal yang harus disepakati untuk para umat muslim. Tidak hanya syarat-syaratnya saja yang harus dipenuhi, tetapi tata cara beserta bacaan sujud sajadah pun juga harus benar pelaksanaannya. Nah, berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak melaksanakan sujud sajadah alias sujud tilawah.

  • Hanya dilakukan satu kali sujud saja.
  • Posisi tubuh sama ketika melaksanakan sujud biasa dalam shalat. Mulai dari meletakkan dua tangan, dua lutut, dua telapak kaki, dan kening serta dua siku jauh dari dua sisi badan, perut jauh dari paha dan hadapkan jari jemari ke arah kiblat.
  • Tidak disyariatkan untuk melafalkan takbiratul ihram dan salam.
  • Dapat dilaksanakan di luar maupun di dalam shalat fardhu.
  • Pelaksanaanya akan lebih utama ketika tidak dalam keadaan shalat, untuk berdiri terlebih dahulu, kemudian baru turun untuk sujud tilawah ini. (Sesuai dengan mazhab Hambali dan mazhab Hanafi; bahkan dipilih juga oleh Syeikh Islam).

Sujud Tilawah Di Luar Shalat

  1. Niat

“Saya niat sujud tilawah sunnah karena Allah SWT”

  1. Takbiratul Ihram

Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan.

  1. Sujud Satu Kali

Ketika sujud cukup dilakukan satu kali saja, kemudian membaca bacaan sujud sajadah yang sudah dijelaskan sebelumnya, yakni.

(Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī fa tabārakallāhu ahsanul khāliqīna.)

Artinya: “Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta,”

  1. Duduk atau tidur miring tanpa membaca tasyahud (at-tahiyyat)
  2. Salam

Ketika Di Dalam Shalat (Shalat Berjamaah)

Rukun Pelaksanaan Sujud Sajadah Dalam Shalat

Perlu diketahui bahwa ketika melaksanakan sujud tilawah ini di dalam shalat atau ketika tengah melakukan shalat berjamaah, terdapat 2 rukun yang harus diikuti, yakni:

  • Niat diucapkan di dalam hati saja. Jika dilafalkan di bibir, dapat membatalkan shalat.
  • Sujud satu kali saja tanpa mengucap takbiratul ihram dan salam.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Sujud Sajadah Dalam Shalat
  • Disunnahkan untuk membaca takbir, terutama ketika turun untuk sujud dan bangun dari sujud.
  • Tidak disunnahkan untuk mengangkat tangan. Jika mengangkat tangan ketika akan dan bangun dari sujud, hukumnya adalah makruh.
  • Setelah melaksanakan sujud tilawah, tidak disunnahkan untuk duduk istirahat.
  • Setelah melaksanakan sujud tilawah, segera berdiri tegak kembali kemudian ruku’.
  • Sebelum ruku’, disunnahkan untuk membaca ayat Al-Quran lagi.
Hal-Hal yang Membatalkan Shalat Ketika Melaksanakan Sujud Tilawah
  • Melaksanakan sujud tilawah karena mendengar orang lain membaca ayat sajdah.
  • Melakukan sujud tilawah karena bacaannya sendiri sebelum shalat.
  • Makmum yang melakukan sujud tilawah bukan karena bacaan imamnya.
  • Makmum yang melakukan sujud tilawah karena bacaan imamnya, tetapi imamnya tidak melakukan sujud tilawah.
  • Imam melakukan sujud tilawah, sedangkan makmum tidak ikut sujud tilawah. Dalam kondisi demikian, shalat makmum itu batal.

Sumber:

Sasmira. (2014). Analisis Pendapat Imam Abu Hanifah Tentang Sujud Tilawah. UIN Suska Riau. Skripsi.

Baca Juga!

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika