Agama Islam

Bacaan Sholat Jenazah Lengkap dengan Tata Caranya

Written by Yufi Cantika

Bacaan sholat jenazah – Agama Islam mengatur adab pada hampir setiap aspek kehidupan manusia, bahkan dalam memperlakukan jenazah. Agama Islam mengatur bagaimana cara yang baik dalam menguburkan, membersihkan dan mensholatkan jenazah. Di dalam agama Islam, memandikan jenazah wajib hukumnya serta mensholatkan jenazah. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh umat Islam untuk mengetahui tata cara sholat jenazah yang benar.

Seperti halnya memandikan jenazah, hukum dalam melaksanakan shalat jenazah ialah fardhu kifayah dan hal ini telah disepakati oleh para ulama. Fardhu kifayah adalah kewajiban yang artinya apabila tidak dilaksanakan, maka seluruh umat muslim akan mendapat dosa, tetapi kewajiban ini dapat diwakilkan oleh beberapa orang saja. Agar lebih memahami tata cara sholat jenazah, berikut penjelasan tentang bacaan sholat jenazah lengkap dengan caranya.

Hukum Sholat Jenazah

Sumber: Pexels

Hukum dari sholat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan pada keumuman perintah dari Rasulullah SAW untuk mensholati jenazah seorang muslim. Hukum ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah ra yang diriwayatkan oleh Muslim. Berikut bunyi haditsnya.

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)

Artinya: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah didatangkan pada beliau jenazah dari seorang laki-laki. Laki-laki tersebut masih memiliki hutang. Maka Rasul pun bertanya: ‘Apakah dia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutang-hutangnya?’ apabila ada yang menyampaikan bahwa laki-laki tersebut memiliki harta untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun akan mensholatkannya. Namun apabila tidak ada, maka beliau kemudian bersabda, ‘Shalatkanlah saudara kalian.” (HR. Muslim No 1619)

Dari hadits tersebut, maka dapat ditafsirkan bahwa shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah yang artinya wajib untuk dilakukan dan apabila tidak dilakukan, maka seluruh umat Muslim akan berdosa. Akan tetapi, jika ada beberapa orang yang telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut.

Meskipun kewajiban sholat jenazah akan gugur setelah sebagian orang melaksanakannya, tetapi tetap dianjurkan agar sebanyak mungkin muslimin melaksanakan sholat jenazah, agar ia mendapat syafa’at. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi berikut ini.

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

Artinya: Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlah mencapai hingga seratus orang, semuanya akan mendoakan untuk dirinya, niscaya mereka dapat memberikan syafa’at bagi si mayit. (HR. Muslim no. 947)

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ

Artinya: Tidaklah seorang Muslim meninggal dunia, kemudian dishalatkan oleh empat puluh orang yang tak berbuat syirik pada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberi syafa’at pada jenazah tersebut dengan sebab mereka. (HR. Muslim No. 948)

Syarat Sah dan Rukun Shalat Jenazah

Sumber: Pexels

Ketika akan melaksanakan shalat jenazah, maka seorang Muslim wajib mengetahui syarat sah dan rukun shalat jenazah. Tujuannya agar shalat yang dilaksanakan sah dan dapat diterima oleh Allah. Berikut penjelasannya.

Syarat Sah Shalat Jenazah

Ada tiga syarat sah dalam melaksanakan shalat jenazah di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Shalat jenazah sama seperti shalat lainnya yaitu syarat sah pertamanya adalah menutup aurat, suci dari hadas besar maupun kecil, suci badan, pakaian serta tempatnya dan menghadap ke arah kiblat.
  • Jenazah telah dalam keadaan bersih, artinya telah dimandikan dan dikafani.
  • Letak jenazah harus berada di sebelah kiblat orang yang menyalatkannya, kecuali apabila shalat dilaksanakan di dekat maka atau melaksanakan shalat gaib.

Selain ketiga syarat sah tersebut, ada beberapa orang yang berhak untuk mengurus jenazah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Orang yang diwasiatkan dengan syarat, orang yang diwasiatkan tersebut bukanlah orang fasik maupun ahli bidah.
  • Ulama maupun pemimpin agama.
  • Orang tua dari jenazah tersebut.
  • Anak-anak dari jenazah tersebut.
  • Keluarga terdekat dan kerabat.
  • Kaum muslimin.

 

Rukun Shalat Jenazah

Selain syarat sah shalat jenazah, berikut beberapa rukun shalat jenazah yang wajib diketahui. Karena apabila seseorang yang melaksanakan shalat jenazah tidak mengetahui rukun shalat, maka status dari shalat yang dilaksanakan tersebut pun menjadi tidak sah atau batal. Berikut rukun shalat jenazah.

  • Niat
  • Berdiri apabila mampu
  • Melakukan takbir sebanyak empat kali
  • Mengangkat tangan pada takbir pertama
  • Membaca surat Al Fatihah
  • Membaca shalawat
  • Berdoa untuk jenazah tersebut
  • Mengucapkan salam

Niat Sholat Jenazah, Waktu Pelaksanaan dan Tempatnya

Selain syarat sah dan rukunnya, kaum Muslim juga perlu mengetahui bacaan niat sholat jenazah, waktu pelaksanaannya serta tempat melaksanakan sholat jenazah. Berikut penjelasannya.

Niat Sholat Jenazah 

Sebenarnya, niat shalat jenazah ini cukup hanya diucapkan di dalam hati saja. Menurut para ulama, tidak ada keharusan untuk melafalkan niat shalat sebelum melaksanakannya.

Akan tetapi, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa melafadzkan niat adalah sebuah sunnah, terutama bagi ulama dari kalangan mazhab Syafi’i. Di samping itu pula, untuk menambahkan kekhusyukan ketika melaksanakan shalat, maka diperbolehkan untuk mengucapkannya.

Berikut bacaan niat sholat jenazah untuk jenazah perempuan dan laki-laki.

Niat sholat jenazah untuk jenazah perempuan 

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Usholii ‘alaa haadzihill mayyitati arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman liillaahia ta’aalaa.

Artinya: saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

Niat sholat jenazah untuk jenazah laki-laki 

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Ushollii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa,

Artinya: “Saya niat salat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Sholat Jenazah

Waktu Pelaksanaan Sholat Jenazah

Berbeda dengan sholat wajib lima waktu yang memiliki waktu khusus pada pelaksanaannya, sholat jenazah ini dapat dilakukan kapan saja dan waktunya tidak ditentukan secara khusus.

Sholat jenazah dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada tiga waktu berikut ini:

  1. Ketika matahari terbit hingga matahari sedikit meninggi
  2. Matahari tepat berada pada pertengahan langit
  3. Ketika matahari hampir terbenam

Pengecualian waktu sholat jenazah tersebut berdasarkan pada hists berikut ini:

“Ada tiga waktu, di mana Rasulullah SAW memberikan larangan kita untuk sholat atau untuk menguburkan jenazah yaitu pada waktu-waktu tersebut.

(pertama), ketika matahari terbit hingga ia sedikit agak meninggi, (kedua) ketika matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari hingga matahari telah condong ke arah barat, (ketiga) ketika matahari hampir terbenam hingga matahari terbenam sama sekali.” (HR. Muslim).

Tempat Pelaksanaan Sholat Jenazah 

Selain waktu dari pelaksanaan sholat jenazah, tempat atau lokasi untuk melaksanakan sholat jenazah pun harus diketahui oleh seorang muslim.

Meskipun sebenarnya, sholat jenazah ini dapat dilakukan di mana saja, selama tempat tersebut layak serta bersih. Akan tetapi lebih baik apabila sholat jenazah dilaksanakan di masjid.

Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, berikut bunyi haditsnya:

“Bahwa ketika Sa’ad bin Abu Waqash meninggal dunia, Aisyah berkata: Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku dapat mensholatkannya.

Akan tetapi, mereka tidak menyetujuinya, maka dia pun berkata: Demi Allah, sungguh Rasulullah SAW telah mensholatkan jenazah dua orang putra Baidla’ di dalam masjid yaitu Suhail serta saudaranya.

Muslim kemudian berkata: Suhail bin Da’d ialah Ibnul Baidla’ dan ibunya adalah Baidla’” (HR. Muslim).

Tata Cara dan Bacaan Sholat Jenazah 

Sumber: Pexels

Sholat jenazah merupakan sholat yang hukumnya fardhu kifayah dan harus dilaksanakan dengan cara berjamaah. Oleh sebab itu, seorang muslim harus mengetahui tata cara dan bacaan sholat jenazah entah itu sebagai imam atau sebagai makmum. Berikut tata cara sholat jenazah dan bacaannya.

Posisi berdiri 

Imam harus berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki, tetapi jika jenazahnya adalah perempuan maka imam dapat berdiri di bagian tengah. Kemudian makmum berdiri di belakang imam. Hal ini dijelaskan pada sebuah hadits riwayat Abu Daud, berikut isi haditsnya.

قال العلاءُ بن زياد: يا أبا حمزةَ، هكذا كانَ يفعَلُ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم؛ يُصلِّي على الجِنازة كصلاتِك، يُكبِّر عليها أربعًا، ويقومُ عند رأس الرَّجُلِ وعجيزةِ المرأة؟ قال: نعم

Artinya: Al ‘Ala bin Ziyad mengatakan: Wahai Abu Hamzah (Anas bin Malik), apakah praktek Rasulullah SAW dalam melaksanakan sholat jenazah seperti yang kamu lakukan? Bertakbir tiga kali, berdiri di bagian kepala laki-laki dan di bagian tengah perempuan? Anas bin Malik menjawab: Iya. (HR. Abu Daud no. 3194 At Tirmidzi no 1034, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Jumlah shaf 

Selain posisi imam ketika melaksanakan sholat jenazah, Grameds juga perlu mengetahui jumlah shaf ketika melaksanakan sholat jenazah. Sebagian ulama menganjurkan untuk membuat tiga shaf atau barisan, meskipun shaf yang pertama masih longgar. Anjuran ini sesuai dengan hadits berikut ini:

مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

Artinya: Barangsiapa yang mensholatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan) (HR. Tirmidzi no. 1028)

Jumlah takbir serta mengangkat tangan 

Takbir dari sholat jenazah dilakukan sebanyak empat kali. Para ulama ijma akan hal yang satu ini. Sesuai dengan hadits berikut.

أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صلَّى على أَصْحمَةَ النجاشيِّ، فكبَّر عليه أربعًا

Artinya: Rasulullah SAW menshalati Ash-hamah An Najasyi, beliau bertakbir sebanyak empat kali.

Para ulama ijma tentang disyariatkannya mengangkat tangan untuk membaca takbir yang pertama. Ibnu Mundzir menyatakan:

أجمَعوا على أنَّ المصلِّي على الجِنازَة يرفع يديه في أوَّل تكبيرة يُكبِّرها

Artinya: Ulama ijma bahwa orang-orang yang sholat jenazah disyariatkan dengan mengangkat tangan pada takbir yang pertama (Al Ijma, 44)

Akan tetapi, menurut hadits lainnya disunnah untuk mengangkat tangan pada setiap takbir dalam sholat jenazah. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Nafi’ tentang Ibnu Umar ra, Nafi’ berkata:

“Ibnu Umar ra mengangkat tangannya pada setiap kali takbir dalam sholat jenazah.” (HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (11498), dihasankan Syaikh Ibnu Baz dalam Ta’liq beliau pada Fathul Baari (3/227).

Riwayat lain, dari Ibnu Abbas:

“Bahwasanya beliau terbiasa mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir pada sholat jenazah.” (dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habis, 2/291)

Takbir pertama 

Seperti halnya sholat yang lainnya, setelah membaca niat sholat jenazah, maka segera lakukan takbir pertama yaitu takbiratul ihram, dengan meletakan tangan di atas pusar. Kemudian membaca surat Al Fatihah.

Takbir kedua 

Setelah takbir pertama, sambil mengangkat tangan setinggi telinga dan sejajar bahu, lalu kembali letakan tangan di atas pusar. Setelah itu bacalah shalawat Nabi, Grameds bisa memiliki shalawat Ibrahimiyah berikut ini.

“Allohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid.

Allohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid.”

Takbir ketiga 

Membaca takbir sambil mengangkat tangan setinggi telinga dan sejajar dengan bahu. Kemudian kembali letakan tangan di atas pusar. Setelah itu Grameds bisa membaca doa untuk jenazah berikut ini:

Doa jenazah secara umum 

“Allohummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wawassi’

Mudkholahu waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barod,

Wa naqqihi minal khothooyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danas,

Wa abdilhu daaron khoiron min daarihi wa ahlan khoiron min ahlihi wa zaujan khoiron min zaujihi,

Wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min ‘adzaabin qobri au min ‘adzaabin naar.”

Doa jenazah perempuan 

“Allohummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa wa akrim nuzulahaa

Wawassi’ mudkholahaa waghsilhaa bil maa-i wats tsalji wal barod,

Wa naqqihaa minal khothooyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danas,

Wa abdilhaa daaron khoiron min daarihaa wa ahlan khoiron min ahlihaa,

Wa zaujan khoiron min zaujihaa wa adkhilhal jannata wa a’idzhaa min ‘adzaabin qobri au min ‘adzaabin naar.”

Takbir keempat 

Angkat tangan setinggi daun telinga dan sejajar dengan bahu, kemudian letakan tangan di atas pusar kembali. Kemudian berdoa dengan membaca doa untuk jenazah serta orang-orang yang ditinggalkan. Berikut bacaan doa sholat jenazah dari hadits riwayat Abu Daud:

“Allohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”

Apabila jenazahnya adalah perempuan, maka doa sholat jenazah setelah takbir keempat menjadi:

“Allohumma laa tahrimnaa ajrohaa wa laa taftinnaa ba’dahaa waghfirlanaa walahaa),”.

Salam 

Terakhir dari tahap melaksanakan sholat jenazah adalah mengucapkan salam untuk mengakhiri sholat jenazah, yaitu dengan mengucapkan salam sambil memalingkan kepala ke arah kanan dan kiri, seperti ketika melaksanakan sholat yang lainnya.

Itulah tata cara sholat jenazah dan bacaan sholat jenazah dari takbir pertama hingga salam. Perlu dijadikan catatan, bahwa ketika akan melaksanakan sholat jenazah, keadaan jenazah sudah harus dalam keadaan bersih yaitu sudah dimandikan dan sudah dikafani dengan baik.

Bagi Grameds yang tertarik untuk mengetahui tata cara sholat jenazah atau bagaimana cara mengurus jenazah sesuai dengan syariat Islam, maka Grameds bisa mencari informasinya dengan membaca buku.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai macam buku seperti buku tentang jenazah dalam ajaran agama Islam. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Jangan ragu untuk membeli buku di Gramedia karena dijamin berkualitas dan original!

Penulis: Khansa 


About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika