Pkn

Teori Kedaulatan Raja serta Penjelasannya

teori kedaulatan raja

Setiap negara memiliki macam kedaulatan yang berbeda antara satu sama lain dan hal tersebut harus dimengerti warga negara di dalam negara tersebut. Kedaulatan sendiri dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang ada pada sebuah negara guna menjalankan pemerintahan. Kedaulatan merupakan sebuah bentuk legitimasi yang dibuat dan dihasilkan oleh sebuah negara.

Kedaulatan yang dimiliki sebuah negara ini dapat secara tidak langsung mempengaruhi beragam aspek yang ada dalam penyelenggaraan sebuah negara. Seperti halnya dapat dilihat dalam bentuk konstitusi, pembagian kekuasaan yang ada antar lembaga negara, dan sebagainya. Simak informasi berikut.

Pengertian Kedaulatan

Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai teori kedaulatan raja, Grameds harus memahami definisi dari kedaulatan terlebih dahulu.

Kedaulatan merupakan sebuah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yaitu “Daulah” maupun “Daulat”. Kedua kata tersebut memiliki makna yang sama yaitu, kekuasaan tertinggi. Kata Daulat itu sendiri merujuk pada kekuasaan tertinggi dalam membuat konstitusi sampai cara pelaksanaannya yang diatur menggunakan cara tertentu.

Pengertian kata kedaulatan sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Secara umum, kekuasaan tersebut dapat berasa dari berbagai macam hal.

Dan hal tersebutlah yang kemudian membuat sebuah penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara dapat lebih diakui oleh masyarakat yang berada di dalamnya.

Secara tidak langsung, sumber kedaulatan yang ada tersebut dapat dan mampu mengikat masyarakat serta pemerintah yang ada di dalamnya untuk menjalankan roda pemerintahan dari sebuah negara.

Seperti halnya dapat kita lihat di Indonesia, dimana masalah kedaulatan seringkali menjadi salah satu hal yang mencuri perhatian khalayak. Hal tersebut disebabkan Indonesia beberapa mendapatkan ancaman kedaulatan yang berasal dari berbagai pihak.

Untuk mempelajari lebih dalam mengenai apa yang dimaksud dari kedaulatan serta pengaruhnya pada masyarakat khususnya di Indonesia, Grameds dapat mempelajarinya melalui buku Kedaulatan Rakyat Menurut Sitem Ketatanegaraan Indonesia yang ada dibawah ini.

beli sekarang

Pengertian Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mereka mengenai definisi dari teori kedaulatan, berikut penjelasannya.

1. Miriam Budiardjo

Pertama, Miriam Budiardjo yang mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari kedaulatan yaitu, sebagai suatu kekuasaan tertinggi yang ada pada sebuah negara dan memiliki tujuan untuk membuat Undang-Undang serta mengatur bagaimana pelaksanaan maupun penerapan dari Undang-Undang yang sudah dibuat tersebut.

Disebutkan juga, setelah adanya Undang-Undang tersebut, maka setiap masyarakat negara yang berada di dalam negara tersebut memiliki suatu aturan yang bisa dijadikan sebagai pedoman untuk menjaga keteraturan serta keharmonisan suatu hubungan yang dimiliki antar masyarakat maupun dengan negara tersebut.

Beliau juga menyebutkan, dengan sebuah negara tidak memiliki sebuah Undang-Undang, maka memiliki kemungkinan besar dapat memunculkan sebuah konflik antara masyarakat di dalam negara tersebut.

2. Mochtar Kusumaatmadja

Kedua, Mochtar Kusumaatmadja juga mengartikan kedaulatan sebagai sebuah sifat yang pasti dan dimiliki oleh sebuah negara. Dengan adanya kedaulatan tersebut, sebuah negara bisa menjadi berdaulat.

Namun, kedaulatan yang ada tersebut hanya bisa digunakan di dalam negara saja dan dibatasi oleh batas wilayah negara yang ada. Hal tersebut dikarenakan berbagai negara memiliki kedaulatan yang berbeda di dalamnya dan tidak dapat diganggu oleh kedaulatan negara lain.

3. Jean Bodin

Ketiga, Jean Bodin yang menyatakan mengenai kedaulatan dapat dibagi menjadi dua bagian yang terdiri dari kedaulatan ke dalam serta kedaulatan ke luar.

Yang dimaksud dari kedaulatan ke dalam sendiri adalah kedaulatan yang dimiliki sebuah negara dimana pemerintahan yang ada mengatur segala hal yang berhubungan dengan urusan dalam negeri Oleh sebab itu, kedaulatan ini tidak dapat diganggu oleh campur tangan orang lain.

Sedangkan, pengertian dari kedaulatan ke luar sendiri adalah kedaulatan yang dimiliki sebuah negara dimana pemerintahan memiliki peran besar dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Hal inilah yang dimaksud dengan hubungan internasional.

Berdasarkan hal tersebut, setiap keputusan yang nantinya akan diambil dalam membangun hubungan internasional harus berdasarkan kesepakatan yang diambil bersama dari kedua negara tersebut maupun lebih.

Teori Kedaulatan Raja 

Teori kedaulatan raja merupakan teori yang ditemukan oleh Niccolo Machiavelli yang mengungkapkan teori ini melalui karyanya yang memiliki judul II Principle. Terdapat pula beberapa tokoh yang juga menganut kedaulatan raja ini, yaitu F. Hegel, Jean Bodin, serta Thomas Hobbes.

Sebagai salah satu bentuk atau macam kedaulatan yang ada di sebuah negara, Kedaulatan Raja merupakan turunan dari kedaulatan Tuhan, dimana hingga saat ini kedaulatan raja masih berjalan dan menjadi salah satu sumber hukum dari sebuah negara.

Dalam teori kedaulatan raja menganggap bahwa seorang raja merupakan wakil Tuhan maupun titisan dewa yang memiliki tugas dalam mengurus serta mengatur segala hal yang bersangkutan dengan kehidupan duniawi.

Dalam kedaulatan raja sendiri terdapat anggapan mengenai kekuasaan paling tertinggi di sebuah negara berada di tangan raja. Hal tersebut secara langsung dapat diartikan bahwa seorang raja tidak tunduk patuh terhadap sebuah hukum yang ada dan berlaku.

Beberapa negara yang menerapkan macam kedaulatan ini sendiri adalah  Perancis, Thailand, serta Inggris. Dimana Perancis serta Jerman berada dibawah pemerintahan Hitler.

Negara Thailand serta Brunei Darussalam juga menggunakan sistem pemerintahan raja, namun untuk menjalankan tugas negara yang ada kedua negara tersebut masih dibantu oleh perdana menteri.

Monarki Thailand

Monarki Thailand yang memiliki penguasa monarki yang disebut sebagai Raja Thailand atau sebelumnya disebut sebagai Raja Siam ini merujuk kepada monarki konstitusional serta penguasa monarki Kerajaan Thailand.

Raja Thailand yang ada memiliki tugas sebagai kepala negara serta kepala Wangsa Chakri. Walaupun dinasti Chakri yang ada pada saat ini baru dibuat pada tahun 1782, keberadaan institusi monarki di negara Thailand secara tradisional sudah ada sejak tahun 1238 yang diawali dengan pendirian Kerajaan Sukhothai, dengan interregnum dari kematian Ekkathat hingga kenaikan tahta Taksin yang terjadi pada abad ke-18.

Lembaga yang ada tersebut kemudian beralih menjadi monarki konstitusional tepatnya pada tahun 1932 yang terjadi setelah adanya Revolusi Siam 1932. Tempat tinggal resmi para monarki sendiri adalah Istana Besar yang berlokasi di Bangkok.

Namun untuk saat ini, Raja menjalani sebagian besar waktunya pada Istana Chitralada atau juga yang disebut dengan Villa Klai Kangwon yang merupakan kota resor pantai Hua Hin.

Selain itu, penguasa monarki negara Thailand yang ada saat ini memiliki nama Maha Vajiralongkorn yang telah memerintah sejak tanggal 13 Oktober 2016 setelah kematian ayahnya, yaitu Bhumibol Adulyadej yang merupakan Raja Thailand sebelumnya.

Peran Raja Bhumibol Adulyadej pada Perpolitikan Negara Thailand

Dengan melihat dinamika perpolitikan negara Thailand, Monarki, maupun Raja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Negara Thailand yang pernah menganut sistem pemerintahan monarki absolut ini menjadi salah satu alasan utama terlibatnya Raja pada perpolitikan negara Thailand yang berlangsung hingga saat ini.

Saat ini sendiri, negara Thailand telah mengubah sistem pemerintahannya menjadi monarki konstitusional yang mengurangi pengaruh dari kekuasaan Raja tersebut. Raja masih memainkan peranan penting pada segala aktivitas politik yang ada dan berlangsung di negara Thailand.

Raja pada perpolitikan Thailand sendiri masih memiliki peran penting yang berbasis kuat seperti halnya legitimasi dari seluruh lapisan masyarakat negara Thailand. Dengan adanya legitimasi tersebut, akan mempermudah Raja Thailand untuk melakukan tindakan serta mengeluarkan perintah.

Berdasarkan konsep sumber legitimasi pemimpin menurut Ramlan Surbakti yang ada, sosok Raja di negara Thailand memenuhi segala bentuk sumber legitimasi yang ada. Berhubungan dengan sumber legitimasi tradisional, Raja Bhumibol Adulyadej yang merupakan anak dari Raja sebelumnya, yang berdasarkan kepercayaan masyarakat Thailand pada agama Buddha yang menganggap bahwa Raja sebagai reinkarnasi dari Dewa.

Hal tersebut yang menjadikan seorang Raja sebagai sosok yang dapat dipercaya serta mampu dan memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya. Pernyataan tersebut juga yang pada akhirnya menimbulkan rasa patuh serta setia masyarakat negara Thailand kepada Raja yang ada.

Terdapat pula sumber legitimasi yang kedua yaitu legitimasi ideologi terwujud yang ada di dalam kepercayaan Thailand pada segitiga suci atau yang disebut sebagai The Holy Trinity. Berdasarkan sumber legitimasi tersebut, Raja berada di puncak dari segitiga yang ada tersebut.

Dengan Raja Thailand yang berada di posisi paling atas tersebut, diperlukan juga penopang posisi Raja yang ada  dan yang menjadi salah satu penopangnya adalah agama serta ajaran Buddha yang ada.

Sumber legitimasi yang ketiga yaitu legitimasi institusional merupakan bagaimana peran seorang Raja pada politik yang sudah diatur di dalam konstitusi sejak tahun 1997. Dalam hal ini, Raja memiliki wewenang untuk menyetujui maupun menolak aksi kudeta serta membubarkan parlemen.

Sumber legitimasi yang terakhir yaitu kemampuan pribadi, dimana Raja Thailand khususnya Bhumibol Adulyadej adalah sosok yang bukan hanya mahir untuk memimpin rakyat, namun beliau juga mahir untuk memainkan alat musik, membuat lagu, melukis serta mahir pada bidang fotografi.

Sifat Kedaulatan 

Dengan beragamnya macam kedaulatan yang ada, terdapat pula beberapa sifat dari kedaulatan yang terbagi menjadi empat, yaitu asli, permanen, tunggal, serta tidak terbatas. Simak informasi berikut.

1. Asli

Sifat kedaulatan yang pertama, yaitu asli. Asli dalam konteks ini sendiri dimaksudkan bahwa sebuah kekuasaan yang ada tidak atau bukan berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi.

2. Permanen

Sifat kedaulatan yang kedua, yaitu permanen atau tetap. Pada umumnya, sifat kedaulatan permanen ini juga dapat disebut dengan istilah kekuasaan negara yang mutlak. Dimana, kekuasaan yang ada pada umumnya terjadi sepanjang negara tersebut berdiri, walaupun mengalami pergantian pemerintahan di dalamnya.

3. Tunggal

Sifat kedaulatan yang ketiga, yaitu tunggal. Hal yang dimaksud dari tunggal ini sendiri adalah kekuasaan yang dimiliki oleh kedaulatan hanya satu-satunya di negara tersebut. Pada umumnya, kedaulatan ini memiliki kekuasaan yang tidak dapat dibagi ke lembaga maupun badan lain.

4. Tidak terbatas

Sifat kedaulatan yang terakhir, yaitu tidak terbatas. Dimana hal ini dikarenakan kedaulatan yang dimiliki oleh sebuah negara memiliki sifat tak terbatas. Maksudnya adalah kekuasaan yang ada dan dijalankan oleh sistem pemerintahan tersebut secara umum tidak bisa dibatasi oleh bentuk kekuasaan lain yang ada.

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia 

Negara Indonesia sendiri memiliki dan menerapkan sebuah sistem pemerintahan yang didasari oleh kedaulatan rakyat atau juga yang dapat disebut sebagai negara demokrasi. Hal tersebut memiliki arti bahwa negara Indonesia menghargai adanya partisipasi rakyat pada pemerintahan yang ada.

Sebagai bentuk aspirasi rakyat sendiri tidak dapat secara langsung disampaikan ke pemerintah yang ada, namun melalui berbagai wakil rakyat yang ada di pemerintahan. Wakil rakyat tersebut juga memiliki fungsi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki tugas untuk menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat.

Sistem pemerintahan yang dimiliki Indonesia sendiri terdiri dari beberapa sistem. Berikut ini beberapa sistem pemerintahan yang ada tersebut.

1. Pemerintahan Konstitusional di Indonesia

Pertama, sistem pemerintahan konstitusional yang ada di Indonesia ini memiliki dasar konstitusi dan tidak bersifat absolutisme. Hal ini juga memiliki arti bahwa pemerintahan yang ada berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang berlaku.

2. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945

Kedua, sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen, sebagai berikut.

  • Bentuk dari negara Indonesia yaitu kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan dari negara Indonesia adalah Republik.
  • Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum.
  • Negara Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi dengan kedaulatan berada di tangan rakyat.
  • Sistem pemerintahan dari negara Indonesia adalah presidensial. Dalam hal ini memiliki arti, yaitu Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kemudian, Presiden serta Wakil Presiden yang menjabat merupakan pilihan rakyat secara langsung.
  • Presiden memiliki hak untuk membentuk kabinet sebagai kepala pemerintahan.
  • Berbagai lembaga yang memiliki fungsi untuk pelaksana kedaulatan rakyat terdiri dari MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, DPRD, serta Pemerintah Daerah.

Dalam mempelajari sistem kedaulatan yang ada di Indonesia sendiri, kita dapat melihat salah satu sosok tokoh yang menekankan mengenai kedaulatan yang berada di tangan rakyat, yaitu Moh Hatta seperti halnya yang dibahas pada buku karya Litbang Kompas dibawah ini.

beli sekarang

Dasar Hukum Kedaulatan Rakyat Negara Indonesia 

Negara Indonesia sendiri memiliki dasar hukum yang menganut kedaulatan rakyat sebagai berikut.

  • Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan negara Indonesia dalam sebuah undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam sebuah susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.
  • Pada Pasal 1 Ayat 2 juga dikatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat serta dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.

Buku Freeport: Bisnis Orang Kuat vs Kedaulatan Negara bisa Grameds pelajari untuk lebih memahami dasar hukum kedaulatan yang ada di Indonesia dengan membahas contoh kasus Freeport dari berbagai sudut pandang.

beli sekarang

Sifat Prinsip Kedaulatan Rakyat Indonesia

Prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia sendiri memiliki beberapa sifat sebagai berikut.

  • Sifat prinsip kedaulatan yang pertama, yaitu kedaulatan atau kekuasaan yang dimiliki rakyat bisa disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat atau yang dapat dimaksud dengan demokrasi tidak langsung. Pada situasi tertentu, kedaulatan ini juga dapat disalurkan secara langsung. Contohnya adalah pemilu, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan pengurus organisasi.
  • Sifat prinsip kedaulatan yang kedua, yaitu tidak adanya dominasi oleh mayoritas, dimana yang besar tidak boleh mengesampingkan yang kecil, serta tidak adanya tirani minoritas, dimana pihak kecil justru menguasai pihak besar. Yang dikedepankan adalah nilai kebersamaan, persatuan, serta kesatuan bangsa.
  • Sifat prinsip kedaulatan yang ketiga, yaitu adanya jaminan untuk kebebasan terhadap warga negara dalam menyampaikan pendapat, gagasan, saran maupun kritik terhadap pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila, serta tidak mengganggu stabilitas nasional.
  • Sifat prinsip kedaulatan yang keempat, yaitu dijiwai oleh Ketuhanan dan bukan sekuler maupun atheis.
  • Sifat prinsip kedaulatan yang kelima, yaitu menjunjung tinggi HAM atau Hak Asasi Manusia serta hak warga negara sepanjang tidak mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum persatuan, serta kesatuan bangsa.
  • Sifat prinsip kedaulatan yang keenam, yaitu didasari jiwa kekeluargaan serta kebersamaan.
  • Sifat prinsip kedaulatan yang ketujuh, yaitu mengedepankan persatuan kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara dibandingkan dengan kepentingan pribadi maupun golongan.

Nah, seperti itulah penjelasan mengenai teori kedaulatan raja serta sistem kedaulatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pelajari lebih dalam mengenai teori kedaulatan raja maupun berbagai teori kedaulatan lainnya yang dimiliki oleh negara lainnya melalui berbagai buku yang hanya tersedia di Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas kamu! Semoga bermanfaat!

Rekomendasi Buku & Artikel

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf