Environment

Pengertian Penangkaran: Tujuan, Bentuk, Ruang Lingkup, Pengadaan, dan Pemanfaatannya

Written by Qotrun

Pengertian Penangkaran – Grameds pasti sering mendengar atau melihat istilah penangkaran. Istilah tersebut biasanya berkaitan dengan upaya pemerintah atau lembaga untuk menjaga kelestarian tumbuhan atau satwa liar. Tumbuhan atau satwa liar tersebut tentu saja harus dijaga secara baik-baik supaya tidak punah dan generasi kita kelak dapat mempelajari keberadaan mereka.

Upaya penangkaran ini merupakan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia, bahkan terdapat Undang-Undang yang mengatur adanya upaya penangkaran tersebut. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah telah berupaya keras dalam menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar yang tersebar di seluruh wilayah negara kita ini.

Lalu, apa sih sebenarnya penangkaran itu? Apa tujuan dari upaya tersebut? Bagaimana pula Undang-Undang yang mengatur adanya upaya penangkaran ini?

Nah, supaya Grameds dapat memahaminya, yuk simak ulasan berikut!

https://www.pexels.com/

Pengertian Penangkaran

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), penangkaran adalah sebuah proses, cara, dan perbuatan untuk membiakkan. Maksud dari ‘membiakkan’ tersebut adalah dengan memelihara (mengusahakan) binatang dan tumbuhan supaya menjadi banyak atau berkembang.

Lalu, menurut Peraturan Menteri Menteri Kehutan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, mengemukakan bahwa “penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.”

Sementara itu, menurut Fikriatun Nikmah, penangkaran adalah upaya pembiakan satwa di luar habitat, dengan adanya campur tangan manusia, yang meliputi kegiatan penangkaran hingga kegiatan pemasaran dari hasil penangkarannya.

Berdasarkan adanya beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penangkaran merupakan langkah manusia secara sadar untuk mengembangbiakan tumbuhan dan satwa liar supaya mereka dapat tetap bertahan untuk masa depan.

Beli Buku di Gramedia

Tujuan Penangkaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Kehutan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, mengemukakan bahwa tujuan penangkaran itu ada dua, yakni sebagai berikut:

  1. Mendapatkan spesimen tumbuhan dan satwa liar dalam jumlah, mutu, kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik yang terjamin, untuk kepentingan pemanfaatan sehingga mengurangi tekanan langsung terhadap populasi alam.
  2. Mendapatkan kepastian secara administratif maupun secara fisik bahwa pemanfaatan spesimen tumbuhan atau satwa liar yang dinyatakan berasal dari kegiatan penangkaran adalah benar-benar berasal dari kegiatan penangkaran.

Sejatinya, tujuan dari langkah penangkaran ini adalah supaya tumbuhan dan satwa liar yang memiliki jenis langka atau dilindungi, tetap ada dan berkembangbiak. Selain itu, tujuan dari upaya penangkaran ini adalah supaya tumbuhan dan satwa liar tidak punah begitu saja.

Bentuk Penangkaran

Masih sama dengan poin sebelumnya, bentuk penangkaran yang ada di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Kehutan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam Peraturan Menteri tersebut mengemukakan bahwa bentuk dari upaya penangkaran itu ada tiga, yakni sebagai berikut,

  1. Pengembangbiakan satwa, yakni kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan atau semi alami. Lingkungan tersebut harus terkontrol supaya dapat tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
  2. Pembesaran satwa, yakni pembesaran anakan satwa dari telur atau bayi yang diambil dari habitat alam, kemudian ditetaskan atau dibesarkan di dalam lingkungan terkontrol dan atau dari anak yang diambil dari alam (ranching/rearing)
  3. Perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi yang terkontrol (artificial propagation). Perbanyakan tumbuhan (artificial propagation) adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan cara memperbanyak dan menumbuhkan tumbuhan di dalam kondisi yang terkontrol dari material, misalnya seperti biji, potongan (stek), pemencaran rumput, kultur jaringan, dan spora dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Beli Buku di Gramedia

Ruang Lingkup Penangkaran

Dalam ruang lingkup upaya penangkaran mengatur adanya ketentuan-ketentuan tentang kegiatan penangkaran, administrasi penangkaran dan pengendalian, hingga pemanfaatan hasil penangkaran tumbuhan dan satwa liar (baik jenis yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi).

Perlu diingat ya Grameds bahwa dalam melakukan upaya penangkaran untuk satwa dilindungi tersebut hanya boleh dilakukan oleh pemerintah saja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999, izin penangkaran dapat diberikan untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Nah, untuk jenis-jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi adalah kecuali jenis-jenis berikut:

  • Cendrawasih
  • Anoa
  • Owa Jawa
  • Biawak Komodo
  • Badak Sumatera
  • Lutung Mentawai
  • Elang Jawa atau Garuda
  • Babi Rusa
  • Harimau Sumatera
  • Orang Utan
  • Tumbuhan Jenis Rafflesia

Sementara itu, terdapat juga penangkaran satwa yang tidak dilindungi, misalnya pada satwa jenis:

  • Burung Walet
  • Penyu
  • Buaya
  • Burung Hantu
  • Ular

Bagaimana dengan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar tersebut? Izin penangkaran akan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi dapat diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun saja. Namun, dapat juga diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat yakni 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin penangkaran berakhir.

Beli Buku di Gramedia

Pengadaan dan Legalitas Induk Satwa

Dalam penangkaran satwa liar, terdapat empat cara untuk memperoleh induk satwa supaya dapat dipelihara dan dikembangbiakan di lingkungan terkontrol. Empat cara tersebut adalah melalui hasil penangkapan di alam, dari luar negeri, dari hasil penangkaran, dan dari hasil rampasan atau penyerahan masyarakat.

Nah, berikut adalah penjelasan mengenai empat cara untuk memperoleh induk satwa,

1. Hasil Penangkapan dari Alam

Pemerintah akan melakukan penangkapan telur atau bayi dari satwa liar di alam untuk dikembangbiakan dalam lingkungan terkontrol.

2. Dari Luar Negeri

Dalam pengadaan induk dengan cara ini, harus dilengkapi adanya Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN Impor). Induk satwa liar yang berasal dari luar negeri dan hendak dikembangbiakan dalam lingkungan penangkaran harus berasal dari unit usaha penangkaran yang telah terdaftar pada Sekretariat CITES.

CITES adalah bentuk perjanjian konvensi perdagangan internasional untuk spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah.

3. Dari Hasil Penangkaran

Dalam cara ketiga ini, terdapat hasil penangkaran generasi pertama (F1), generasi kedua (F2), dan jenis yang tidak dilindungi. Untuk mendapatkan tumbuhan dan satwa liar dari jenis-jenis tersebut harus dilakukan dengan izin pemerintah.

Pada hasil penangkaran generasi pertama (F1) adalah untuk jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, dalam pelaksanaannya harus terdapat izin dari Menteri Kehutanan.

Lalu, pada generasi kedua (F2) adalah untuk tumbuhan dan satwa liar yang termasuk pada Appendix I CITES, dalam pelaksanaannya harus terdapat izin dari Direktur Jenderal PHKA.

Selanjutnya, pada jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi. Dalam pelaksanaannya harus mendapatkan izin dari Kepala Balai KSDA.

4. Dari Hasil Rampasan atau Penyerahan Masyarakat

Dalam cara keempat ini hanya dapat dilakukan bagi spesimen yang sebelumnya telah ditempatkan dan diseleksi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) atau tempat penampungan Balai KSDA.

Tumbuhan dan satwa liar yang ditemukan warga sekitar misalnya, harus segera diserahkan pada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) supaya dapat segera diseleksi untuk selanjutnya ditempatkan pada lingkungan terkontrol atau penangkaran.

Beli Buku di Gramedia

Pemanfaatan Penangkaran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, pada BAB I Pasal 3, jenis tumbuhan dan satwa liar yang dikembangbiakan dalam lingkungan penangkaran dapat dimanfaatkan dalam bentuk, sebagai berikut:

  • Pengkajian, penelitian dan pengembangan
  • Penangkaran
  • Perburuan
  • Perdagangan
  • Peragaan
  • Pertukaran
  • Budidaya tanaman obat‑obatan
  • Pemeliharaan untuk kesenangan

Pasti Grameds heran melihat adanya pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk pemeliharaan demi kesenangan. Terkait hal tersebut, tentu saja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 37 dan 38.

Pada pasal 37 tersebut memiliki 2 ayat, yang berbunyi:

(1) Setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan.

(2) Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi.

Sementara pada pasal 38, memiliki 1 ayat saja yang berbunyi:

(1) Menteri menetapkan batas maksimum jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan.

Berdasarkan pasal 37 dan 38 tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap orang tentu saja diperbolehkan untuk memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dengan tujuan kesenangan. Selain itu, Menteri Kehutan juga memberikan adanya batas jumlah maksimum untuk tumbuhan dan satwa liar yang dipelihara tersebut. Jadi, tidak berarti kita boleh memelihara satwa liar yang dilindungi, misalnya seperti Harimau Sumatera ya…

Beli Buku di Gramedia

Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian, tujuan, bentuk, ruang lingkup, cara mendapatkan induk, hingga pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Perlu digaris bawahi bahwa jika Grameds ingin memelihara satwa liar tentu saja yang jenisnya tidak dilindungi, misalnya burung walet. Sebagai generasi muda, kita harus tetap melestarikan jenis tumbuhan dan satwa liar baik yang dilindungi dan tidak dilindungi supaya mereka jauh dari kata kepunahan di masa depan.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Sumber:

Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar

https://bksdantb.org/2015/12/mekanisme-perijinan-penangkaran-tumbuhan-dan-satwa-liar/

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/6564/PP0081999.htm

Nikmah, F. (2019). USAHA PENANGKARAN BURUNG WALET DESA MEKAR JADI KABUPATEN MUSI BANYU ASIN DITINJAU DARI STUDI KELAYAKAN BISNIS SYARIAH (Doctoral dissertation, IAIN BENGKULU).

About the author

Qotrun