Business

Pengertian Lisensi dan Jenis-Jenis Lisensi dalam Dunia Bisnis

Pengertian Lisensi
Written by Hendrik

Pengertian Lisensi – Dalam dunia bisnis istilah lisensi memang sudah sering kita dengar. Baik itu bisnis dalam bentuk penjualan barang maupun penawaran suatu jasa, pemberian lisensi begitu penting. Kenapa bisa begitu penting adanya lisensi dalam dunia bisnis?

Secara sederhana lisensi bisa melindungi bisnis yang Anda jalankan. Nah agar Anda juga akan semakin paham apa itu lisensi. Maka Anda bisa membaca penjelasan pada artikel ini.

Artikel ini akan menjelaskan semua hal yang berhubungan dengan lisensi. Malai dari pengertian lisensi, manfaat hingga jenis-jenis dari lisensi itu sendiri.

Pengertian Lisensi

Pengertian Lisensi

istockphoto

Sebelum masuk ke dalam pembahasan lebih dalam, tentunya hal pertama yang akan kita bahas pertama adalah pengertian lisensi itu sendiri. Lisensi merupakan pemberian izin untuk melakukan proses produksi, baik itu dalam bentuk produk barang maupun dalam bentuk jasa.

Di mana produk barang atau jasa tersebut sebelumnya telah dipatenkan oleh penciptanya pertama kali. Selain itu kerap kali lisensi juga disebut sebagai pemberian izin terhadap kekayaan intelektual. Dimana nantinya pemberi lisensi akan memberikan sebuah izin (lisensi) kepada penerima agar bisa memanfaatkannya untuk keperluan produksi ataupun jasa.

Dalam lisensi juga terdapat sebuah istilah perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi bisa dilakukan untuk dua pihak atau lebih. Dimana nantinya satu pihak akan menjadi pemberi lisensi dan pihak lainnya akan menjadi penerima lisensi tersebut.

Nantinya pihak penerima lisensi bisa dengan mudah untuk memanfaatkan pemberian izin tersebut untuk memproduksi barang atau jasa secara legal. Pihak pemberi lisensi biasa disebut dengan nama licensor. Sedangkan pihak penerima lisensi disebut dengan nama license.

Jenis-Jenis Lisensi

Setelah Anda mengetahui pengertian lisensi. Maka berikutnya adalah penjelasan tentang jenis-jenis lisensi. Dimana sebenarnya lisensi dibagi menjadi beberapa jenis. Setiap jenis lisensi yang ada selalu memiliki kepentingannya masing-masing.

Maka dari itu bagi Anda yang ingin membuat lisensi, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis lisensi agar tidak salah dalam melakukan pembuatan lisensi tersebut.

1. Lisensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Jenis lisensi yang pertama adalah HKI atau lisensi hak kekayaan intelektual. Diantara jenis lisensi lainnya. Mungkin Anda juga akan lebih sering mendengar jenis lisensi ini.

Dalam jenis lisensi HKI ada beberapa peraturan yang diberlakukan. Misalnya seperti wilayah pemakaian, pembaharuan dan beberapa peraturan lain yang sebelumnya telah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut.

Contoh mudahnya adalah lisensi terhadap software komputer. Dimana nantinya pemberi lisensi bisa memberikan hak kepada si pemakai software mereka.

Pengertian Lisensi

2. Lisensi Massal

Berikutnya ada jenis lisensi massal, kebanyakan lisensi jenis ini akan lebih mudah ditemukan pada software komputer. Secara detail penulisan jenis lisensi massal pada software komputer adalah UELA atau End User License Agreement.

Secara mudahnya jenis lisensi massal adalah pemberian lisensi dari pemilik lisensi kepada perorangan agar bisa menggunakan software komputer tersebut.

3. Lisensi Barang dan Jasa

Selanjutnya ada lisensi barang dan jasa. Mereka yang memegang lisensi ini bisa memberikan izin atau lisensi terhadap perorangan maupun perusahaan lain. Tujuan dilakukannya hal tersebut agar perseorangan ataupun perusahaan lain bisa menjual produk barang maupun jasa yang berada di bawah pemegang lisensi tersebut.

Baik perorangan maupun perusahaan bisa menjual produk ataupun jasa dari pemegang lisensi utama tanpa perlu takut lagi akan adanya tuntutan hukum.

4. Lisensi Hasil Karya Seni Atau Karakter

Sama halnya dengan lisensi barang dan jasa. Jenis lisensi hasil karya seni atau karakter ini juga bisa diberikan kepada pihak lain agar bisa menjual sebuah produk yang ada material seni atau karakter di dalamnya.

5. Lisensi Bidang Pendidikan

Terakhir ada lisensi bidang pendidikan. Lisensi jenis ini biasanya berupa gelar gelar akademis. Misalnya suatu perguruan tinggi adalah pemegang lisensi. Perusahaan tinggi tersebut bisa memberikan lisensinya kepada mahasiswanya agar bisa menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu pada perguruan tinggi tersebut. Selain itu lisensi dalam bidang pendidikan juga bisa diberikan dalam bentuk penghargaan.

Nah itulah beberapa jenis lisensi yang kerap Anda temukan pada kehidupan sehari-hari. Selanjutnya Grameds bisa mengetahui lebih dalam tentang kelebihan dari adanya lisensi.

Pengertian Lisensi

Kelebihan Lisensi

Perlu diketahui jika adanya lisensi juga memiliki beberapa kelebihan, lho. Baik untuk barang dan jasa maupun lisensi jenis lainnya memiliki kelebihannya masing-masing. Nah jika memang Anda juga belum begitu tahu apa saja kelebihan yang diberikan oleh lisensi. Maka penjelasan yang ada di bawah ini bisa membantu Anda.

  1. Mereka yang menerima lisensi bisa menggunakan merek dagang secara legal.
  2. Pemberi lisensi akan mendapatkan royalti yang sebelumnya telah disepakati jumlah yang akan dibayarkan.
  3. Pemberi lisensi tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan guna mengkomersilkan produknya.
  4. Penerima lisensi akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari para konsumen. Apalagi jika merek yang mereka gunakan memang sudah terkenal.

Kekurangan Lisensi

Pengertian Lisensi

unsplash.com

Lisensi bukan hanya memiliki kelebihan saja. Namun lisensi juga memiliki beberapa kekurangan. Nah agar Anda juga semakin paham apa saja kekurangan dari lisensi. Berikut adalah penjelasan selengkapnya tentang hal tersebut.

  1. Ketika lisensi telah dijual, maka pemilik lisensi sebelumnya telah kehilangan kontrol sepenuhnya terhadap produknya.
  2. Mereka yang menerima lisensi juga memiliki resiko terhadap penjualan produk.
  3. Meski bisa mendapatkan royalti, namun semuanya butuh waktu.
  4. Ketika kesepakatan telah dilanggar oleh mereka yang menerima lisensi. Maka ada kemungkinan besar terjadinya sebuah persaingan. Tentunya hal ini juga bisa mengancam keabsahan merk dagang pemilik lisensi.

Dasar Hukum Lisensi

Lisensi juga memiliki dasar hukumnya sendiri. Pada tahun 2018 lalu tepatnya pada bulan Juli, pemerintah memberikan peraturan baru terkait dengan perjanjian lisensi yaitu Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).

Lisensi ini telah diatur pada peraturan undang-undang lainnya yang termasuk ke dalam bidang hak kekayaan intelektual. Hal tersebut juga telah disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 bahwa pencatatan lisensi bisa dilakukan pada objek kekayaan intelektual di beberapa bidang seperti:

  1. Hak cipta dan hak terkait
  2. Paten
  3. Merek
  4. Desain industri
  5. Desain tata letak sirkuit terpadu
  6. Rahasia dagang
  7. Varietas tanaman

Larangan yang Ada Pada Perjanjian Lisensi

Dalam perjanjian lisensi ada beberapa larangan seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 6 PP 36/2018. Dimana dalam perjanjian lisensi tidak diperbolehkan melakukan atau memiliki isi beberapa hal seperti penjelasan di bawah ini.

  1. Perjanjian lisensi yang dibuat dapat merugikan perekonomian Indonesia sekaligus kepentingan nasional Indonesia.
  2. Perjanjian lisensi dapat membuat pembatasan yang memkungkinkan penghambatan kemampuan bangsa Indonesia untuk melakukan pengalihan, penguasaan dan pengembangan teknologi.
  3. Perjanjian lisensi tersebut bisa mengakibatkan persaingan yang tidak sehat.
  4. Perjanjian lisensi yang dibuat bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan, nilai agama, kesusilaan hingga ketertiban umum.

Dari penjelasan beberapa poin di atas, Anda bisa memastikan lagi sebelum membuat sebuah perjanjian lisensi. Pengecekan kembali isi berkas perjanjian lisensi akan mempermudah Anda untuk bisa menghindari berbagai macam resiko terjadinya pelanggaran.

Pembuatan Perjanjian Lisensi

Hal pertama yang wajib Anda ketahui sebelum membuat perjanjian lisensi adalah tanggal berakhirnya Hak Kekayaan Intelektual. Dimana hal tersebut memang penting sekali dikarenakan Anda tidak bisa membuat atau menerima perjanjian lisensi selama Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilisensikan sudah habis masa perlindungannya sekaligus telah dihapuskan.

Selain itu proses pembuatan perjanjian lisensi harus dalam bentuk Bahasa Indonesia. Lalu bagaimana jika perjanjian lisensi dilakukan dengan pihak asing? Perjanjian lisensi tetap bisa dilakukan dengan pihak asing selama bahasa asing yang digunakan juga memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 36/2018.

Pada Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018 juga telah memberikan sebuah panduan terkait dengan isi yang ada pada perjanjian lisensi. Beberapa isi yang harus terkandung dalam lisensi adalah sebagai berikut.

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian ditandatangani.
  2. Nama dan alamat pemberi dan penerima lisensi.
  3. Objek perjanjian lisensi.
  4. Ketentuan mengenai lisensi, apakah bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sublisensi.
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi.
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi.
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Pencatatan Perjanjian Lisensi

Dalam pembuatan perjanjian lisensi bisa dibilang tidak begitu sederhana seperti ketika Anda membuat sebuah perjanjian kerjasama yang hanya membutuhkan tanda tangan dari kedua belah pihak. Namun pada pembuatan perjanjian lisensi membutuhkan beberapa proses terlebih dahulu.

Pada Pasal 10 ayat (1) PP 36/2018 telah dijelaskan jika dalam pembuatan perjanjian lisensi Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menggunakan bahasa Indonesia.

Nantinya permohonan yang dibuat tersebut bisa melalui media elektronik maupun media non elektronik. Selain itu agar permohonan yang diajukan menjadi lebih kuat juga ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

Beberapa persyaratan untuk melengkapi permohonan pembuatan perjanjian lisensi adalah sebagai berikut ini.

  1. Salinan Perjanjian Lisensi;
  2. Petikan Resmi Sertifikat Paten, Sertifikat Merek, Sertifikat Desain Industri, Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, bukti kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait, atau bukti kepemilikan Rahasia Dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
  3. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  4. Bukti pembayaran biaya.

Masa Berlaku Perjanjian Lisensi

Seperti pada bentuk perjanjian pada umumnya yang memiliki masa berlaku. Perjanjian lisensi juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku yang ada pada perjanjian lisensi tergantung terhadap masa perjanjian lisensi yang telah disepakati oleh pihak yang bersangkutan.

Menurut Pasal 17 ayat (2) PP 36/2018, ketika masa berlaku perjanjian lisensi telah berakhir. Maka Anda bisa mengajukan permohonan pencatatan kembali selama perjanjian lisensi juga akan diperbarui ataupun ditindak lanjuti masa berlakunya.

Pengertian Lisensi

Perbedaan Lisensi Dengan Franchise

Meski terlihat sama antara lisensi dengan franchise. Namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang terbilang cukup menonjol. Dibandingkan dengan lisensi, mungkin Anda lebih banyak mendengar istilah franchise.

Namun untuk perbedaan dari keduanya baik lisensi ataupun franchise bisa Anda baca selengkapnya pada penjelasan yang ada di bawah ini.

1. Pengertian Lisensi Dan Franchise

Dari pengertiannya, baik itu lisensi dan franchise memiliki perbedaan. Franchise sendiri merupakan sebuah perjanjian atau ikatan antara dua belah pihak maupun lebih. Dimana nantinya salah satu pihak bisa memberikan sebuah hak manfaat dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual yang ada.

Secara mudahnya franchise adalah sebuah pemberian wewenang suatu brand maupun produk agar bisa dijual kembali sesuai perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Selain itu proses pernajian franchise tak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada pihak notaris dan memiliki persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sedangkan untuk lisensi sendiri adalah pemberian sebuah izin agar bisa dilakukannya tindakan produksi baik untuk produk maupun jasa. Yang mana produk maupun jasa tersebut telah dipatenkan oleh sang penemu pertamanya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan jika franchise lebih ke arah penggunaan. Sedangkan untuk lisensi sendiri lebih mengarah ke proses produksi.

2. Dasar Hukum Lisensi dan Franchise

Berikutnya dari segi dasar hukum, baik lisensi maupun franchise memiliki dasar hukum yang berbeda. Dasar hukum dari franchise adalah pasal 5 peraturan pemerintah 42/2007. Dimana isinya adalah mengatur tentang data diri para pihak, jenis hak kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak serta kewajiban dari setiap pihak, fasilitas hingga pemasaran yang diberikan pemberi franchise pada penerimanya, jangka waktu perjanjian, tata cara pembayaran imbalan, hingga tata cara perpanjangan dan pemutusan perjanjian.

Lalu untuk dasar hukum lisensi adalah peraturan pemerintah 36/2018. Dimana peraturan yang digunakan tersebut memiliki isi tentang pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual. Isinya mengatur tentang hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri dan tata letak,dan rahasia dagang.

3. Hak dan Kewajiban

Baik itu franchise maupun lisensi keduanya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Pada franchise ada istilah franchisor yang digunakan untuk pemilik atau pemberi franchise. Sedangkan istilah franchisee adalah istilah yang diberikan untuk mereka penerima franchise.

Mereka yang menjadi pemberi franchise memiliki kewajiban untuk memberikan nama, resep, produk dan berbagai macam hal yang berhubungan dengan penjualan franchise sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

Sedangkan mereka yang menerima franchise memiliki kewenangan untuk menggunakan brand, produk maupun resep dari pihak pemberi agar bisa mendapatkan hasil. Lalu untuk kewajiban dari pihak penerima franchise adalah memberikan kompeni agar bisa terjadi perjanjian waralaba.

Lalu untuk lisensi sendiri terdapat sebuah istilah licensor atau pencipta adalah seorang atau sekelompok yang menemukan maupun pencipta suatu produk yang memiliki sifat khas. Ciptaan dari licensor memiliki bentuk yang bermacam-macam. Mulai dari seni, bidang ilmu pengetahuan, sastra yang lahir dari inspirasi, kemampuan, pemikiran hingga imajinasi yang diciptakan dalam bentuk nyata.

Lalu ada juga istilah licensee atau pemegang hak cipta. Dimana licensee ini adalah pihak yang menerima hak cipta dari licensor secara sah. Secara mudahnya kewajiban dari licensor adalah memberikan lisensi kepada pihak licensee agar bisa memproduksi suatu barang maupun jasa.

Yang mana standar dan kualitas sudah ditentukan oleh pihak licensor. Lalu untuk licensee sendiri harus memproduksi sekaligus menjual menggunakan produk brand hak cipta dan memberikan uang royalti sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.

Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian lisensi dan hal lainnya terkait lisensi yang bisa Anda baca selengkapnya di atas. Setidaknya dengan membaca penjelasan di atas, Anda semakin lebih mudah untuk membuat perjanjian lisensi. Grameds juga bisa membaca buku-buku terkait pembuatan lisensi yang bisa kamu dapatkan di gramedia.com. sebagai #SahabatTanpaBatas, Garmedia selalu memberikan infromasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Hendrik

About the author

Hendrik

Saya Hendrik Nuryanto dan biasa dipanggil dengan nama Hendrik. Salah satu hobi saya adalah menulis berbagai macam tema, seperti teknologi, hingga rumus-rumus beserta soalnya.