Pkn

Mengenal Asas Ius Soli dan Asas Kewarganegaraan di Negara Indonesia

Asas Ius Soli

Asas Ius Soli – Setiap negara mempunyai asas kewarganegaraannya masing-masing dan tak terkecuali negara Indonesia. Bagi sebagian orang negara Indonesia mungkin hanya mengenal asas kewarganegaraan pada asas ius sanguinis dan asas ius soli.

Namun ternyata, negara Indonesia mengakui 4 (empat) asas kewarganegaraan yang menjadi acuan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang, diantaranya asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Secara umum, arti dari kewarganegaraan sendiri yaitu keikutsertaan seseorang menjadi anggota dengan menunjukan keterkaitan atau ikatan antara negara dengan warga negaranya.

Sedangkan warga negara adalah penduduk dari sebuah negara atau bangsa dengan berdasarkan pada tempat kelahiran, keturunan, dan lain sebagainya. Sementara itu, asas kewarganegaraan bisa Anda pahami sebagai dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang sebagai golongan warga negara dari negara tertentu.

Agar Anda dapat mengetahui asas kewarganegaraan, maka Anda perlu untuk menyimak pembahasan lengkapnya. Berikut telah disajikan pembahasan terkait asas kewarganegaraan secara jelas dan lengkap.

Pengertian Kewarganegaraan dan Asas Kewarganegaraan

Asas Ius Soli

pixabay.com

Negara merupakan entitas yang abstrak dan yang tampak hanyalah unsur negaranya saja, misalnya penduduk, pemerintahan, dan wilayah. Penduduk adalah seluruh orang yang berdomisili di suatu negara baik itu masyarakat asli atau pendatang (warga negara asing) yang tengah berlibur atau bekerja dan menetap untuk sementara waktu di negara tersebut.

Warga negara merupakan bagian dari suatu penduduk sekaligus warga negara mempunyai keterikatan dengan negaranya dan mempunyai hak serta kewajiban yang memiliki sifat yakni timbal balik.

Sedangkan, kewarganegaraan mempunyai sifat yang bisa menunjukkan keterikatan atau ikatan antara negara dengan warganya. Berdasarkan Undang-Undang kewarganegaraan republik Indonesia yang berbunyi, “kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara.”

Dari pengertian kewarganegaraan tersebut, maka pengertian kewarganegaraan bisa dibedakan menjadi dua 2 (dua) diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pengertian Kewarganegaraan Berdasarkan Arti Yuridis

Kewarganegaraan dalam arti yuridis yakni kewarganegaraan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum di antara orang-orang dengan negara.

2. Pengertian Kewarganegaraan Berdasarkan Arti Sosiologis

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis yakni kewarganegaraan yang tak hanya ditandai dengan adanya ikatan hukum saja melainkan juga ditandai dengan adanya ikatan emosional misalnya ikatan Mesir dan perasaan rumah kegiatan sejarah rumah ikatan keturunan dan ikatan tanah air. Kata ikatan ini muncul sebagai penghayatan dari warga negara yang bersangkutan.

Dalam wacana apapun, negara wajib memposisikan secara sejajar dengan warga negaranya. Selama negara masih berada di atas warga atau masyarakatnya, maka hubungan di antara keduanya tidak akan dapat berjalan secara harmonis.

Secara normatif, keterikatan di antara warga negara dengan negara harus selalu berpegang pada hak atau kewajiban yang melekat pada keduanya. Dengan begitu, akan tercipta komunikasi yang demokratis serta adil dan sesuai dengan apa yang sudah diisyaratkan oleh konstitusi.

Jika salah satu dari di antara bertindak tanpa berpegangan pada pedoman dan konstitusi sebagai dasar dan standar normatif maka hubungan tersebut akan mudah kaya atau hancur. Saat hubungan tersebut hancur maka pihak yang akan dirugikan yaitu warga negara. Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh negara maupun pemerintahan bisa dilakukan dengan cara represif dan juga hegemonik guna mengontrol warga negara. Agar legitimasi warga negara selalu berjalan mengalir pada negara.

Padahal, keputusan negara untuk mendominasi warga negaranya tidak bisa dibenarkan dan begitu pula sebaliknya warga negara tidak boleh berperilaku secara anarkis guna menjatuhkan negara. Sebab, negara dan warga negara mempunyai hubungan maupun ikatan satu sama lain, maka pentingnya untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Oleh sebab itulah, asas kewarganegaraan ini hadir dan diperlukan.

Asas kewarganegaraan merupakan dasar hukum bagi warga negara, penduduk maupun warga yang berada di sebuah negara. Seseorang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak akan jatuh pada kekuasaan maupun wewenang dari negara lain.

Selain itu, negara lain tidak berhak untuk memberlakukan kaidah hukum pada seseorang yang bukan warga negaranya. Asas kewarganegaraan ini diperlukan dan menjadi bagian penting agar seseorang memperoleh perlindungan hukum dari negara sekaligus dapat menerima hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Ketentuan mengenai status kewarganegaraan tersebut diatur dalam peraturan perundangan suatu negara. Setiap negara bebas untuk menentukan asas kewarganegaraan yang akan dicantumkannya pada peraturan perundangan yang berlaku di negaranya.

Hal itu dikarenakan setiap negara mempunyai nilai budaya, tradisi atau sejarah yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Namun, secara umum terdapat 2 (dua) asas yang diterapkan oleh suatu negara, yakni asas ius sanguinis dan asas ius soli. Di negara Indonesia sendiri, asas kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dan dikenal dengan 2 (dua) pedoman, diantaranya yaitu asas kewarganegaraan umum, dan asas kewarganegaraan khusus.

Asas Ius Soli

Asas Kewarganegaraan yang Ada di Negara Indonesia

Asas Ius Soli

nasional.kompas.com

Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, bahwa setiap negara mempunyai asas kewarganegaraan masing-masing dan asas yang paling dikenal yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.

Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur secara jelas pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 dengan mencakup pada 2 (dua) pedoman yakni asas kewarganegaraan umum dan kewarganegaraan khusus yang mempunyai 4 (empat) asas didalamnya. Berikut adalah pembahasan secara jelas mengenai asas kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.

 Asas Kewarganegaraan Umum

Asas kewarganegaraan umum mencakup atas 4 (empat) asas, yakni Asas Ius Soli, Asas Kewarganegaraan Tunggal, Asas Ius Sanguinis, dan juga Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Nah, dibawah ini telah disajikan pembahasan secara lengkap diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Asas Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis merupakan asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan dengan berdasarkan pada keturunan orang tua. Contoh negara yang memegang Asas Ius Sanguinis, yaitu China, Belanda, Jepang, dan Indonesia.

2. Asas Ius Soli

Asas Ius Soli merupakan asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan dengan berdasarkan pada tempat lahir. Asas yang satu ini mayoritas digunakan oleh negara yang berada di benua Amerika, tetapi jarang ditemukan ditempat lainnya, seperti Australia, Amerika, Brazil, dan Kanada.

3. Asas Kewarganegaraan Secara Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal berlaku secara mutlak bagi setiap warga negara yang telah dewasa atau hanya boleh satu kewarganegaraan saja, yaitu Indonesia.

4. Asas Kewarganegaraan Secara Ganda Terbatas

Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas berlaku pada anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran atau memiliki orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Anak seperti itulah, nantinya akan mewarisi kewarganegaraan kedua orangtuanya hingga berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Asas Kewarganegaraan Khusus

Selain keempat asas yang terdapat di dalam asas kewarganegaraan umum, terdapat pula beberapa asas kewarganegaraan khusus yang menjadi dasar dari penyusunan Undang-undang mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, asas kewarganegaraan khusus, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Asas Persamaan Hukum dan Pemerintah

Asas persamaan hukum dan pemerintah merupakan asas yang bisa menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia akan memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum sekaligus pemerintahan.

2. Asas Kebenaran Substantif

Asas kebenaran substantif adalah asas yang menerangkan bahwa prosedur dari kewarganegaraan seseorang tak cuma memiliki sifat administratif saja, namun juga disertai dengan substantif dan syarat permohonan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

3. Asas Non Diskriminatif

Asas non diskriminatif merupakan asas yang tidak membeda-bedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang mempunyai hubungan dengan warga negara atas dasar ras, Suku, agama, jenis kelamin, golongan,dan juga gender.

4. Asas Pengakuan dan Penghormatan Kepada Hak Asasi Manusia (HAM)

Asas pengakuan dan penghormatan pada hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal berkaitan dengan warga negara, maka wajib bisa menjamin, melindungi, serta memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara yang khusus.

5. Asas Keterbukaan

Asas keterbukaan adalah asas menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang mempunyai hubungan dengan warga negara wajib dilakukan secara terbuka.

6. Asas Publisitas

Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraan republik Indonesia, maka akan diumumkan maupun dipublikasikan. Sehingga masyarakat maupun khalayak umum bisa mengetahui akan kabar tersebut.

Asas Ius Soli

Pengertian Asas Ius Soli

Asas Ius Soli

kompas.com

Asas Ius Soli atau disebut juga Law of the Soil merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan pada tempat kelahirannya. Asas Ius Soli lebih sesuai dengan keadaan global saat ini, dimana saat kewarganegaraan dan kebangsaan seseorang tidak ditentukan oleh dasar agama, etnis, dan ras.

Asas Ius Soli juga memungkinkan untuk terciptanya Undang-undang kewarganegaraan yang bersifat lebih terbuka dan multikultural. Sejumlah negara yang memakai asas Ius Soli, antara lain Argentina, Brazil, Amerika, Meksiko, dan Peru.

Negara Australia sebenarnya juga memakai asas Ius Soli, namun dengan menerapkan sejumlah persyaratan. Dimana, seorang anak yang lahir di wilayah Australia, tidak akan serta merta memperoleh kewarganegaraan Australia, kecuali jika salah satu dari orang tuanya yaitu warga negara Australia.

Namun, bila anak itu menetap dan tinggal di Australia sampai berusia 10 tahun, maka anak tersebut juga akan secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan Australia. Serta terlepas dari status kewarganegaraan dari kedua orangtuanya pula.

Status Kewarganegaraan

Status maupun identitas dari kewarganegaraan adalah posij keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal atau berperan aktif pada suatu negara yang diakuinya oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut. Status kewarganegaraan seseorang akan menjadi sangat penting, karena status tersebut akan menandakan sebuah hubungan di antara seseorang individu dengan suatu negara.

Status kewarganegaraan ini menjadi dasar hukum untuk melakukan pelaksanaan penyelenggaraan hak atau kewajiban sipil sebagai warga negara. Jadi, identitas kewarganegaraan akan memberikan implikasi pada hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur di dalam hukum kewarganegaraan.

Pengertian dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang bisa terjadi sebab sejumlah kemungkinan. Dengan salah satunya, hal itu diakibatkan karena sejumlah negara yang menganut asas Ius Soli. Sementara itu, negara lain ada yang menganut asas Ius Sanguinis.

Beberapa status kewarganegaraan yang bisa terjadi disebabkan oleh asas kewarganegaraan tersebut, terdiri dari apatride, bipatride, dan multipatride. Nah, berikut ini telah dirangkum pembahasannya, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Apatride

Status kewarganegaraan apatride merupakan status kewarganegaraan seseorang yang sama sekali tidak mempunyai status kewarganegaraan. Menurut de jure, orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan adalah orang yang secara hukum tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana saja yang sewajibnya mempunyai kewajiban guna melindunginya.

Sedangkan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan secara de facto adalah seseorang yang berada di luar negara asalnya dan tidak bisa maupun sebab suatu masalah yang sah, atau tidak bersedia guna untuk memanfaatkan perlindungan yang ditawarkan oleh negara.

Hal itu dapat terjadi sebagai akibat dari penganiayaan yang biasanya terjadi pada pengungsi maupun karena buruknya hubungan diplomasi yang terjadi antara negara asal dengan negara yang ditempati oleh orang tersebut.

Penyebab dari apatride di berbagai belahan dunia dapat beraneka ragam. Akan tetapi, kebanyakan disebabkan oleh kasus diskriminasi karena faktor ras, etnis, gender, maupun agama. Kasus itulah yang umumnya terjadi pada kelompok minoritas secara turun temurun.

Status apatride dikecam oleh hukum internasional dan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) juga memproklamirkan hak atas kewarganegaraan. United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR) mencatat bahwa terdapat lebih dari setengah juta orang yang mempunyai status apatride di benua tersebut dan lebih dari 12 juta orang negara di semua dunia berstatus apatride.

2. Bipatride

Bipatride adalah seseorang yang mempunyai hubungan status kewarganegaraan ganda. Hukum internasional menyatakan bahwa sebagai bentuk kedaulatan masing-masing negara. Maka setiap warga negara berhak untuk menentukan warga negaranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku pada negara tersebut.

Kewarganegaraan ganda awalnya tidak dianggap sebagai suatu masalah besar di dunia internasional. Namun, sejak beberapa dekade lalu dibuatlah kesepakatan internasional bahwa kewarganegaraan ganda wajib dihindari.

Hal itu dikarenakan kewarganegaraan ganda dikhawatirkan bisa menjadi ancaman potensial yang akan melahirkan pengkhianatan, spionase atau kegiatan subversif lainnya. Namun, kebijakan yang menentang bipatride ini mulai hilang dan sejumlah negara mulai mentolerinya

Sejumlah negara yang menganut bipatride yaitu Eropa, contohnya negara Eropa, misalnya Swedia, Prancis, Finlandia, Prancis, Italia, dan Portugal tidak lagi meminta warga negaranya yang sudah dinaturalisasi negara lain guna melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Perubahan kebijakan dan sikap pada kewarganegaraan ganda ini dilandasi oleh hukum internasional. Berdasarkan European Convention on Nationality yang ditandatangani oleh sebagian besar negara Eropa didalamnya tidak berisi tentang adanya pembatasan status kewarganegaraan sebagai keganjilan yang wajib dihapuskan.

3. Multipatride

Status kewarganegaraan Multipatride merupakan status bagi seseorang yang mempunyai kewarganegaraan lebih dari 2 (dua). Kasus multipatride ini bisa terjadi jika seorang laki-laki yang memiliki kewarganegaraan A kemudian menikah dengan wanita kewarganegaraan B, lalu tinggal dan memunculkan seorang anak di negara C.

Jika negara A dan B menganut asas Ius Sanguinis, sedangkan negara C menganut asas Ius Soli anak tersebut akan mempunyai multipatride. Keberadaan dari multipatride sempat ditolak namun ketika diterima secara luas oleh negara negara demokratis.

Kasus multipatride bisa terjadi sebab banyaknya imigran yang datang ke suatu negara dan menetap disana. Selain itu, multipatride juga dikarenakan oleh adanya pelarangan pajak ganda yakni pajak di negara asal dan tempat tinggal, hilangnya wajib militer, dan kesetaraan gender guna menentukan kewarganegaraan.

Di atas juga telah dijelaskan bahwa terdapat istilah naturalisasi atau pewarganegaraan. Naturalisasi yang dimaksud yaitu memberikan maupun mengakuisisi kewarganegaraan dan kebangsaan pada seseorang yang bukan warga negara dari negara tersebut saat dilahirkan.

Asas Ius Soli

Secara umum, persyaratan dasar untuk menaturalisasi merupakan pemohon memegang status hukum sebagai penduduk dalam jangka waktu minimum tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang itu.

Selain itu, pemohon juga perlu berjanji untuk selalu mematuhi dan menegakkan hukum negara yang terkadang diperlukan sumpah maupun janji setia. Beberapa negara lain juga mewajibkan warga negara untuk meninggalkan setiap kewarganegaraan lainnya yang sebelumnya dipegang.

Naturalisasi secara tradisional tersebut berdasarkan pada asas Ius Soli atau Ius Sanguinis. Walaupun sekarang ini umumnya campuran dari kedua asas tersebut. Adapun istilah kebalikan dari naturalisasi yakni denaturalisasi yang berarti bahwa mencabut salah satu warga maupun kewarganegaraan seseorang.

Demikian pembahasan tentang asas kewarganegaraan di Indonesia dan juga asas Ius Soli. Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang asas kewarganegaraan di Indonesia dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Penulis: Humam

BACA JUGA:

  1. Pengertian Asas Kewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan
  2. Pengertian Warga Negara: Beserta Fungsi, Hak, dan Kewajibannya
  3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila
  4. Pengertian Negara Disertai Fungsi dan Unsur-Unsurnya
  5. Tujuan Negara: Pengertian, Fungsi, dan Unsur-Unsurnya 

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf