Pkn

Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum – Pancasila sebagai dasar negara kita memiliki posisi yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditambah lagi, kedudukannya sebagai ideologi bangsa menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Seperti apakah itu?

Namun, sebelum membahas tentang konsep tersebut ada baiknya kita sejenak menengok bagaimana sejarah lahirnya Pancasila. The founding fathers, para pendiri bangsa ini telah merumuskan Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan bernegara.

Pancasila dirumuskan dengan menyatukan secara sempurna lima prinsip dasar dalam bernegara. Kelima prinsip tersebut adalah ketuhanan atau theisme, kemanusiaan atau humanisme, kebangsaan atau nasionalisme, kerakyatan atau demokrasi, dan keadilan atau sosialisme.

Tanggal 1 Juni telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Lahir Pancasila. Proses perumusan lima sila dasar negara tersebut melibatkan lima tokoh besar selaku tim perumus. Mereka adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, K.H Abdul Wachid Hasyim, dan Soepomo.

Kelima tokoh tersebut mempunyai waktu empat hari, yaitu 29 Mei—1 Juni 1945 untuk merumuskan asas negara Indonesia. Waktu perumusan tersebut bersamaan dengan sidang perdana BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Adapun agenda sidang tersebut adalah untuk menyusun apa falsafah dari negara Indonesia.
BPUPKI sendiri merupakan perwujudan dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Kuniaki Koiso

Perdana Menteri Jepang saat itu—kemudian membentuk badan bernama BPUPKI.
Seperti namanya, BPUPKI didirikan dengan tujuan untuk menyelidiki dan mempelajari semua hal yang terkait dengan proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merumuskan falsafah atau dasar negara menjadi agenda yang penting untuk diprioritaskan pada sidang pertama tersebut.

Tepat pada hari keempat, yaitu 1 Juni 1945, Soekarno pun menyampaikan hasil diskusi tim perumus dasar negara. Dalam pidatonya dihadapan peserta sidang—yang terdiri dari 70 orang anggota BPUPKI—Soekarno mempresentasikan usulan lima asas negara Indonesia yang disebutnya dengan “Pancasila”.

Lima asas tersebut adalah ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, persatuan dan kesatuan, dan kesejahteraan sosial. Pancasila akhirnya diterima oleh para peserta sidang sebagai dasar negara Indonesia. Itulah mengapa tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Lebih lanjut, pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila diputuskan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Momen penetapan tersebut terjadi pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

A. Pengertian Pancasila

Selain menjadi dasar negara, Pancasila juga merupakan pilar ideologis bangsa Indonesia. Nama Pancasila sendiri diambil dari dua kata bahasa Sanskerta, yaitu, panca yang berarti lima dan sila artinya asas atau prinsip.

Dengan demikian, Pancasila adalah seperangkat rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memegang erat pedoman tersebut.

Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila.

Pancasila juga seringkali didefinisikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna bahwa kristalisasi pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan filsafat, moral, etika yang telah melahirkannya yang dibahas dalam buku Sistem Demokrasi Pancasila Edisi Kedua dibawah ini.

beli sekarang

Sila pertama Pancasila adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bunyi sila kedua adalah “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Berikutnya, “Persatuan Indonesia” menjadi sila ketiga dari Pancasila.

Bunyi sila keempat adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Terakhir, sila kelima Pancasila, berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Bunyi dan urutan kelima sila tersebut tidak sama persis dengan yang pertama kali diusulkan oleh tim perumus. Beberapa kali terjadi perubahan dalam redaksi kalimat setiap sila juga urutannya. Hingga akhirnya diperoleh redaksi kalimat Pancasila yang final seperti yang kita hafalkan saat ini.

Kelima ideologi tersebut termaktub dalam paragraf ke-4 naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Simbol dari kelima sila juga terpampang pada dada burung garuda selaku lambang negara Indonesia atau yang kita kenal sebagai Garuda Pancasila.

Berbagai nilai terkandung di dalam Pancasila dan seringkali dijadikan pedoman atau landasan hukum di Indonesia seperti halnya yang dibahas dalam buku Insan Berkarakter Pancasila.

beli sekarang

Berikut adalah simbol yang melambangkan setiap sila pada Pancasila beserta maknanya:

1. Bintang Tunggal

Simbol ini melambangkan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Bintang tunggal tersebut memiliki lima sudut, berwarna kuning keemasan, dan memiliki latar belakang berwarna hitam. Bintang ini diletakkan tepat di tengah perisai pada dada Garuda Pancasila.

Warna kuning keemasan pada bintang tunggal dimaknai sebagai cahaya kasih yang dipancarkan Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh makhluk-Nya. Sementara latar belakang bintang tunggal yang berwarna hitam melambangkan warna asli alam yang diciptakan Tuhan.
Bukan tanpa alasan bintang tunggal ini digambarkan dengan memiliki lima sudut. Kelima sudut tersebut melambangkan lima agama yang diakui di Indonesia, yaitu, Islam, Katolik, Kristen, Budha, dan Hindu.

Dengan demikian, sila pertama menyampaikan pesan bahwa bangsa Indonesia meyakini Tuhan. Juga, negeri ini mengakui keberagaman agama yang dianut warganya dengan tetap memegang teguh nilai-nilai ketuhanan.

2. Rantai Emas

Simbol ini melambangkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang merupakan sila kedua Pancasila. Letak simbol rantai emas ini adalah di area kanan bawah pada perisai Garuda Pancasila.

Jika kita amati dengan saksama, ada dua bentuk mata rantai pada gambar rantai emas ini, yaitu, lingkaran dan persegi. Mata rantai berbentuk lingkaran melambangkan perempuan. Sementara laki-laki dilambangkan dengan mata rantai berbentuk persegi.

Kedua mata rantai tersebut saling berkaitan satu sama lain sehingga terbentuk satu rantai yang utuh. Makna dari hal tersebut adalah setiap manusia Indonesia—perempuan maupun laki-laki—saling membutuhkan.

Keterkaitan antar mata rantai juga melambangkan kekuatan jika seluruh bangsa Indonesia mau bersatu. Kaitan mata rantai emas sendiri sama sejatinya sama seperti tangan-tangan yang saling menggenggam atau bergandengan.

Karena itu, makna dari sila kedua adalah terwujudnya kehidupan manusia Indonesia yang damai, rukun, dan sejahtera. Manusia Indonesia juga terbiasa untuk saling bantu dan menumbuhkan kebiasaan gotong royong dalam segala hal.

3. Pohon Beringin

Di bagian kanan atas perisai terdapat simbol pohon beringin. Ini adalah simbol dari sila ketiga Pancasila, yaitu, Persatuan Indonesia. Memilih pohon beringin untuk melambangkan sila ini sangatlah tepat adanya.

Ya, karena beringin merupakan pohon besar yang rindang dan rimbun, sehingga banyak orang memilihnya sebagai tempat berteduh. Filosofi inilah yang diangkat dari penggambaran pohon beringin sebagai sila ketiga. Seluruh rakyat diharapkan dapat bernaung di bawah perlindungan negara Indonesia.

Tak hanya sampai di situ, ada pula bagian pohon beringin yang juga penting sehingga dipilih menjadi simbol sila ketiga. Pohon ini dikenal memiliki akar kuat dan sulur yang menjalar ke mana-mana.

Hal tersebut melambangkan banyak dan beragamnya suku bangsa di Indonesia. Namun, semua suku tersebut bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala Banteng

Simbol ini diletakkan di sebelah kiri atas perisai Garuda Pancasila. Simbol kepala banteng ini mewakili sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Banteng dipilih sebagai lambang untuk sila keempat karena hewan ini dikenal suka berkumpul. Karenanya mereka sering disebut sebagai hewan sosial. Filosofi tersebut sangat tepat dengan isi dari sila keempat itu sendiri.

Ya, “musyawarah” yang dimaksud dalam Pancasila adalah orang-orang yang berkumpul untuk melakukan diskusi. Kemudian mereka menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.

Sila keempat juga mengamanahkan kepada kita bahwa berkumpul untuk diskusi menjadi solusi dari setiap perbedaan. Selain itu, sila keempat juga menuntun kita untuk tidak menggunakan cara-cara yang keras saat menyelesaikan masalah.

5. Padi dan Kapas

Simbol padi dan kapas ini digambarkan di sebelah kiri bawah dalam perisai Pancasila. Simbol ini melambangkan sila kelima, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kebutuhan pokok manusia merupakan makna yang disimbolkan oleh padi dan kapas. Padi melambangkan pangan, sedangkan kapas melambangkan pakaian atau sandang. Ketersediaan kebutuhan dasar merupakan perwujudan dari keadilan sosial itu sendiri.
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan sosial tersebut tanpa memandang kedudukan ataupun statusnya dalam masyarakat. Sila kelima ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.

Penjelasan lengkap mengenai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara mulai dari proses panjang Pancasila dari awal perumusan, penafsiran filosofis dan ideologis dapat kamu pelajari pada buku Pancasila karya Prof. Drs H. Achmad Fauzi DH.M.A. dibawha ini.

beli sekarang

B. Tujuan Pancasila

Utamanya, tujuan Pancasila adalah menjadi ideologi bangsa Indonesia. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila haruslah terinternalisasi dalam jiwa setiap manusia Indonesia dan dijalankan dalam kehidupan mereka.

Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara merupakan kristalisasi nilai-nilai sosial dan budaya nenek moyang masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan berbagai nilai positif yang diambil dari seluruh aspek kehidupan masyarakat, rumusan Pancasila berisi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang secara lengkap dibahas dalam buku Pancasila Eksistensi & Aktualisasi.

beli sekarang

Tujuan Pancasila juga tersirat dalam Tujuan Nasional yang tersurat pada alinea keempat naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berikut ini:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”

Namun, secara garis besar berikut adalah tujuan Pancasila:
a. Membentuk dan meninggikan rasa saling menghormati dan menghargai terhadap hak asasi setiap manusia
b. Melahirkan nasionalisme dan memperkuat rasa cinta tanah air dalam diri setiap rakyat Indonesia
c. Membentuk dan memperkuat demokrasi pada bangsa Indonesia, yaitu dengan mengutamakan kepentingan bersama demi kesejahteraan segenap bangsa
d. Melahirkan bangsa yang berkeadilan baik secara sosial maupun ekonomi sehingga seluruh rakyat Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan diri.

C. Landasan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Dalam kedudukannya sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Landasan terhadap konsep tersebut dapat kita lihat dengan mengacu pada Teori Norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky.
Teori tersebut bertajuk die Stufenordnung der Rechtsnormen. Di dalamnya dipaparkan tingkatan peraturan dalam suatu negara, yaitu:
1. Staatsfundamentalnorm, yaitu seperangkat norma fundamental negara yang bersifat abstrak dan menjadi sumber hukum
2. Staatsgrundgesetz, meliputi aturan dasar, aturan pokok, atau konstitusi negara
3. Formell Gesetz, yaitu undang-undang
4. Verordnung & Autonome Satzung, yaitu aturan pelaksana peraturan pemerintah dan peraturan daerah.

Berdasarkan teori Hans Kelsen dan Nawiasky di atas, Pancasila dikategorikan ke dalam staatsfundamentalnorm. Hal tersebut pun kemudian ditetapkan dengan dokumen resmi kenegaraan berwujud undang-undang.

Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 adalah peraturan pertama yang menetapkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan tersebut disempurnakan dengan Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan.

Ketetapan tersebut kemudian diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang tersebut kemudian populer dengan sebutan UU PPPU.

Kembali pada konteks Pancasila, Pasal 2 UU PPPU tersebut menyebutkan, “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Dengan demikian, secara yuridis Pancasila memiliki landasan konstitusional dalam kedudukannya sebagai sumber hukum di Indonesia.

Pancasila yang diposisikan sebagai sumber dari segala sumber hukum tersebut sejalan pula dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut tersurat dengan jelas pada alinea keempat, sebagai berikut:

“… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Namun kemudian muncul pertanyaan, mengapa Pancasila tidak disebutkan dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan seperti yang disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU PPPU?

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pancasila tidak disebutkan dalam urutan tersebut karena nilai-nilainya telah terkandung di dalam UUD 1945. Sementara menurut Pasal 3 Ayat 1 UU PPPU, UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Jika kembali merujuk kepada teori Hans Kelsen dan Nawiasky berarti dapat disimpulkan bahwa posisi Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm berada di atas UUD 1945 selaku Staatsgrundgesetz.

Dengan demikian, Pancasila bukanlah dasar hukum dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia, melainkan sumber dari segala sumber hukum. Karena dasar hukum Indonesia adalah UUD 1945.

D. Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Terminologi “sumber hukum” sendiri dimaknai sebagai sumber dari suatu hukum. Hal tersebut meliputi nilai-nilai, kaidah, ataupun norma hukum. Sementara Pancasila merupakan refleksi dari seluruh nilai yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Pancasila yang menjadi dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh seperti halnya yang dibahas pada buku Pancasila dibawah ini.

beli sekarang

Karena itu, “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum” merupakan norma yang fundamental sebagai dasar dari terbentuknya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, seluruh nilai Pancasila haruslah tercermin dan menjadi ruh dalam seluruh isi hukum atau Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Atau dengan kata lain, seluruh konstitusi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Sebagai sumber hukum, Pancasila secara konstitusional mengatur penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Hal tersebut tak terkecuali seluruh unsur-unsur negara Indonesia, yaitu, rakyat, wilayah, serta pemerintah. Berbagai masalah bangsa Indonesia seperti ancaman terhadap demokrasi, keberagaman dan masih banyak lagi di atur dalam nilai Pancasila dan secara lengkap kamu bisa pelajari pada buku Demokrasi, Agama, Pancasila: Catatan sekitar Perpolitikan Indonesia Now.

beli sekarang

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan asas kerohanian, di dalamnya meliputi cita-cita hukum. Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber nilai, kaidah, serta norma, baik moral maupun hukum positif di negara Indonesia.

Pada konteks tersebut, Pancasila menguasai hukum dasar, baik yang tertulis berupa UUD 1945 maupun yang tidak tertulis. Karena itulah, dalam posisinya sebagai dasar negara tersebut, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.

Nilai-nilai dalam Pancasila pun kemudian dijabarkan lebih lanjut pada pokok-pokok pikiran UUD 1945. Karena UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar hukum maka nilai-nilai Pancasila pun akhirnya menjiwai hukum-hukum positif di Indonesia.

Demikianlah, makna pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila seharusnya menjadi ruh yang menggerakkan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Sebagai rakyat kita juga perlu aktif mengambil bagian untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar tetap sesuai dengan Pancasila.

Buku Terkait Pancasila

1. Paradigma Baru Pendidikan Pancasila

Wawasan Nusantara: Pengertian, Asas, Tujuan, Fungsi dan Implementasi 1

Beli Buku di Gramedia

2. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi

Wawasan Nusantara: Pengertian, Asas, Tujuan, Fungsi dan Implementasi 2

Beli Buku di Gramedia

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf