Pkn

Hak Warga Masyarakat beserta Contohnya & Kewajiban-Nya!

Hak Warga Masyarakat

Hak Warga Masyarakat – Sebagai bagian dari bangsa dan negara, warga masyarakat memiliki hak yang harus dipenuhi oleh Negara. Negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula. Maka dari itu, agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindungi hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat agar tidak saling melanggar.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai hak warga masyarakat lebih lengkap, mulai dari pengertian dan contoh konkrit dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, simak artikel ini sampai selesai, Grameds

Pengertian Hak Warga Masyarakat

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak warga masyarakat bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

Pada dasarnya, hak adalah sesuatu yang bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar milik orang lain.

Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban dapat diartikan sebagai hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Selanjutnya, akan dibahas mengenai macam-macam hak yang ada di masyarakat beserta contoh pelaksanaannya.

Hak di Lingkungan Masyarakat

Hak Warga Masyarakat

pixabay.com

1. Hak Mendapatkan Tempat Tinggal yang Layak

Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak agar dapat beristirahat serta bersosialisasi dengan warga di lingkungan sekitar. Hak ini dapat dipenuhi pemerintah salah satunya dengan mengadakan program subsidi atau adanya bantuan pengadaan rumah bagi warga negara.

2. Hak Mendapatkan Pendidikan yang Layak

Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang layak sebagai pembentukan karakter dan kepribadian serta transfer ilmu pengetahuan yang berguna bagi kehidupan individu tersebut. Hak ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

Contohnya dengan memberikan akses pendidikan terjangkau seluas-luasnya bagi masyarakat serta memberikan pendidikan gratis bagi yang kurang mampu.

3. Hak Mendapatkan Penghidupan yang Layak

Warga masyarakat juga memiliki hak mendapatkan penghidupan yang layak yang sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Contoh pelaksanaannya adalah memberi warga masyarakat jaminan sosial tenaga kerja atau mengadakan program yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Untuk memperoleh penghidupan yang layak untuk setiap warga, maka negara wajib melakukan usaha untuk mencapainya. Pemerintah berusaha menyediakan berbagai lapangan pekerjaan bagi warga negara. Sedangkan warga negara memiliki kewajiban untuk bekerja dengan sungguh sungguh sebagai bentuk tanggung jawab.

Hak Warga Masyarakat

4. Hak Mendapatkan Pasokan Listrik dari Pemerintah

Negara memiliki sumber daya energi listrik sehingga seluruh warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pasokan listrik yang memadai. Dalam Undang-Undang Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.” Kita garis bawahi penyediaan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus.

Contoh pelaksanaanya adalah dengan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pasokan listrik lewat sarana yang memadai.

5. Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Seluruh warga masyarakat sama dihadapan hukum. Karena itu, warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah melalui aparat penegak hukum. Hak ini dibarengi dengan kewajiban masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Contoh pelaksanaannya adalah dengan memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang terlibat dalam proses sengketa.

6. Hak Mendapatkan Pelayanan Masyarakat

Warga negara atau warga masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang administrasi dari pemerintah seperti berhak mendapatkan pelayanan yang layak dalam bidang administrasi dan pemerintah.

Contoh pelaksanaannya adalah masyarakat bisa dipermudah dalam mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, KTP, sertifikat tanah, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan sebagainya.

7. Hak Memperoleh Kesehatan yang Layak

Kesehatan adalah kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara ekonomis. Oleh karena itu, kesehatan merupakan dasar diakuinya derajat kemanusiaan. Ketentuan ini ada dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.”

Contohnya adalah mendapatkan layanan kesehatan gratis terlebih untuk masyarakat yang kurang mampu.

8. Hak Mengeluarkan Pendapat dan Aspirasi

Setiap warga negara atau warga masyarakat memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi. Hal ini karena kemerdekaan pendapat termasuk dalam hak asasi manusia.

Tujuan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan bagian menimbang pada UU kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum untuk mewujudkan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketentuan ini ada dalam pasal 1 angka 1 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi “ Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Contohnya adalah warga masyarakat tidak mendapatkan kesulitan dan diberikan kemudahan saat hendak menyampaikan pendapat saat adanya musyawarah atau mengkritik pemerintah.

9. Hak Menikmati Kekayaan Alam

Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat luas dan juga melimpah. sebagai warga negara, kita berhak menikmati kekayaan alam dan itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat. Ketentuan ini ada dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.

Contohnya adalah setiap warga negara memiliki hak untuk menikmati kekayaan alam seperti air terjun, gunung atau pantai yang merupakan kekayaan alam sebuah negara.

10. Hak untuk Beragama dan Beribadah

Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang berkembang di Indonesia sepanjang itu sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya. Ketentuan ini tercantum dalam UU 1945 pasal 28E ayat 1 yang berbunyi bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agamanya”.

Selain itu, juga terdapat dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Contohnya adalah seseorang tanpa ada gangguan bebas memeluk agama yang diyakininya dan tidak terganggu saat melakukan ibadah.

11. Hak untuk Dipilih dan Memilih

Dalam UU No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam pasal 43 yang berbunyi bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Contohnya adalah setiap orang dapat mengajukan diri sebagai ketua atau dipilih sebagai ketua dalam suatu perkumpulan atau wilayah seperti RT/RW atau Kepala Dusun.

Hak di Lingkungan Keluarga

Hak Warga Masyarakat

pixabay.com

1. Hak Mendapatkan Kasih Sayang

Kasih sayang adalah kebutuhan yang mutlak yang harus didapatkan dalam sebuah keluarga. Tanpa kasih sayang, hubungan keluarga menjadi tidak rukun dan tidak dapat bersatu. Setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang yang cukup agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang beradab.

Contohnya adalah orang tua tidak membeda-bedakan anaknya yang satu dengan yang lain, orangtua menjaga dan merawat anak dengan baik dan menghindari adanya kekerasan.

2. Hak Pangan, Sandang, dan Papan Terpenuhi

Keluarga adalah lingkungan pertama di mana anggota mendapatkan kebutuhan pokok manusia, yakni pangan, sandang dan papan. Kebutuhan pokok ini harus terpenuhi agar anggota keluarga dapat beraktivitas dengan baik dan layak.

Contohnya adalah anak harus mendapat asupan bernutrisi dan sehat, mendapat kebutuhannya untuk bersekolah dan beraktivitas seperti baju dan lain-lain.

3. Hak Mendapatkan Pendidikan dan Bimbingan

Setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan, yang mana salah satu sumber pertamanya adalah keluarga. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak dan memiliki peran penting membentuk karakter seseorang sebelum menempuh pendidikan formal.

Contohnya adalah anak berhak disekolahkan dan mendapatkan bimbingan lain dari guru les atau pelajaran tambahan yang bisa menambah skill-nya.

Hak di Lingkungan Pendidikan

Hak Warga Masyarakat

pixabay.com

1. Hak Memperoleh Ilmu Pengetahuan

Setiap pelajar yang menempuh pendidikan berhak mendapatkan ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran yang disampaikan oleh para tenaga pendidik. Ilmu pengetahuan penting sebagai bekal seseorang untuk kehidupan sosial dan mendapatkan penghidupan yang layak di masa depan.

Contohnya anak yang berhak mendapatkan pelajaran yang diberikan oleh guru-guru yang berkompeten dan dibimbing menjadi siswa yang cerdas dan berprestasi.

2. Hak Berteman dan Bersosialisasi

Setiap pelajar berhak mendapatkan teman dan bersosialisasi dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan. Berteman dan bersosialisasi dapat membentuk karakter pelajar menjadi lebiih memiliki empati, meningkatkan kemampuan berkomunikasi, mengasah kecerdasan emosional dan menumbuhkan jiwa sosial.

Contohnya, anak mendapatkan teman boleh bersosialisasi dengan siapapun tanpa adanya perundungan dan perbedaan sosial.

3. Hak Mendapatkan Perlakuan yang Sama

Dalam lingkungan belajar, pelajar berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari orang-orang yang berada di sekitarnya, terutama tenaga pendidik. Begitu juga, tenaga pendidik harus mendapatkan perlakuan yang sama. Dalam hal ini, yang dimaksud ‘sama” adalah adil dan setara.

Contohnya adalah di sekolah setiap anak baik anak yang terlahir dari keluarga mampu dan tidak mampu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari tenaga pendidik.

4. Hak Mendapatkan Perlindungan

Setiap pelajar maupun pendidik berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh agar dapat menjalani aktivitas pendidikan dengan tenang, nyaman dan aman.

Contohnya anak harus mendapat perlindungan dan keamanan terutama dari guru dan staf sekolah terlepas dari latar belakang, suku, budaya dan agama siswanya.

5. Hak Mendapatkan Kesempatan untuk Berkreasi

Setiap pelajar atau tenaga pendidik berhak mendapatkan kesempatan untuk berkreasi dalam proses belajar dan mengajar dengan tujuan untuk mengembangkan diri menjadi lebih baik lagi.

Contohnya adalah setiap anak memiliki hak untuk berkreasi sesuai dengan imajinasinya dan dapat mengembangkan bakat dan cita-citanya, seperti mengikuti kegiatan ekstrakulikuler atau pelatihan.

Kewajiban di Lingkungan Masyarakat

1. Wajib menjaga keamanan serta ketertiban umum

Setiap masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum, dengan tidak melakukan perbuatan yang menyimpang.

Contohnya adalah tidak melakukan keributan atau bahkan melakukan tindakan kriminal

2. Wajib Menaati berbagai peraturan yang berlaku

Peraturan yang dibuat tentunya untuk ditaati. Jika seluruh masyarakat menaati peraturan yang ada, maka akan tercipta lingkungan sekitar yang semakin aman dan juga tertib.

Contoh menaati peraturan yang berlaku ini adalah peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku untuk semua pengguna jalan. Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat dari pengguna jalan yang tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas. Pengguna jalan wajib memahami dan melaksanakan tata tertib berlalu lintas agar terwujud ketertiban dan keamanan.

Contohnya adalah dengan memakai helm atau sabuk pengaman saat sedang berkendara.

3. Wajib menghormati orang lain

Setiap warga masyarakat wajib menghormati dan tahu tata krama akan sehingga lingkungan sekitar semakin nyaman untuk ditinggali.

Contohnya adalah wajib menjaga sopan santun ketika bertemu tetangga di lingkungan sekitar

4. Wajib menjaga toleransi antar umat beragama

Dalam kehidupan bermasyarakat yang berbeda latar belakang, suku, agama, dan budayanya tentu harus saling menjaga toleransi dan menghormati agar kerukunan dan kesatuan tetap terjaga.

Contohnya dengan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah dan tetap menjaga kedamaian.

5. Menjaga kelestarian alam

Sebagai warga masyarakat kita memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan masyarakat agar tetap menjaga lingkungan, sehingga kerusakan lingkungan bisa dikurangi atau tidak semakin parah.

Contohnya adalah dengan menanam pohon atau reboisasi, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan pemakaian plastik, tidak membuang sampah ke sungai dan laut dan sering mengolah sampah.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Menurut UUD 1945 kewajiban warga negara juga diatur dalam undang-undang dasar 1945 yang isinya adalah sebagai berikut :

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1)
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
  3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia Orang Lain (Pasal 28J ayat 1)
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2)
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
  6. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2)
  7. Wajib menghormati dan menjaga toleransi dalam keberagaman agama di Indonesia (Pasal 28E ayat 2)
  8. Wajib membayar pajak (Pasal 23 A)

Penutup

Setiap orang yang ada pada suatu negara pastinya memiliki hak dan kewajibannya. Dengan begitu, maka setiap anggota masyarakat bisa terus saling berinteraksi dan bisa menumbuhkan lingkungan yang aman dan nyaman. Meski begitu, setiap hak dan kewajiban harus diberikan sesuai dengan kapasitasnya agar tidak ada yang menyalahgunakannya.

Demikian pembahasan tentang hak warga masyarakat beserta dengan kewajiban masyarakat. Setelah membaca artikel ini sampai selesai, semoga kalian bisa terus berperan dalam menjaga hak dan kewajibannya masing-masing.

Jika grameds ingin membaca mengenai hak warga masyarakat atau buku lainnya, maka grameds bisa membaca dan membeli bukunya di Gramedia.com.

Penulis: Christin Devina

BACA JUGA:

  1. Pengertian Warga Negara: Beserta Fungsi, Hak dan Kewajibannya 
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Konstitusi
  3. Pengertian Hak: Jenis-Jenis Hak Beserta Contohnya 
  4. Pengertian Kewajiban: Jenis dan Contohnya 
  5. Apa Perbedaan Hak dan Kewajiban dan Contohnya

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf