Pkn

Mengetahui Kelebihan dan Kekurangan Otonomi Daerah

otonomi daerah

Kelebihan dan Kekurangan Otonomi Daerah – Pada sebuah negara sudah pasti mempunyai sistem pemerintahan, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Hal tersebut juga berlaku di negara Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, pemerintah pusat melimpahkan sebagian kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya secara mandiri. Pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ini biasa disebut dengan otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan sebuah kebijakan dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya secara mandiri. Singkatnya, otonomi daerah berarti kebijakan untuk mengatur daerahnya sendiri. Hak otonomi kepada daerah-daerah di Indonesia bertujuan agar tercipta sebuah sistem negara yang lebih efektif.

Beli Buku di Gramedia

Agar lebih jelas, ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian otonomi daerah, di antaranya yaitu:

1. Otonomi daerah menurut C.J Franseen

Otonomi daerah menurut C.J Franseen adalah sebuah hak untuk mengatur dan mengurus segala kepentingan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat.

2. Otonomi daerah menurut J Wajong

Otonomi daerah merupakan J Wajong adalah kebebasan untuk memelihara, mengembangkan, dan memajukan kepentingan khusus dari suatu daerah dengan menentukan hukum sendiri, keuangan sendiri, serta pemerintahan sendiri.

3. Ateng Syarifuddin

Otonomi daerah menurut Ateng Syarifuddin adalah kebebasan atau kemandirian tetapi berbeda dengan kemerdekaan. Kebebasan dalam otonomi daerah merupakan sebuah perwujudan dari pemberian kesempatan kepada suatu daerah untuk lebih bertanggung jawab.

4. UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2004

Otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban kepada sebuah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Dari beberapa pendapat terkait otonomi daerah di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah keleluasaan hak atau kewenangan serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus suatu daerah sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki dari setiap daerah.

Beli Buku di Gramedia

Setelah sistem otonomi daerah dilaksanakan dan berjalan lebih dari dua dekade. Otonomi daerah telah membuat banyak daerah otonom baru bermunculan. Tercatat hingga tahun 2019, ada sebanyak 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Hal itu membuktikan bahwa otonomi daerah sudah berjalan dengan baik dan memberikan banyak manfaat pada daerah. Daerah otonom mampu membangun sekaligus menemukan potensi daerahnya melalui skema penyerapan dan pelibatan masyarakat. Namun, selain kelebihan tersebut, otonomi daerah tetap memiliki banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

Kelebihan Otonomi Daerah

Dalam menjalankan otonomi daerah, ada beberapa kelebihan yang didapatkan suatu daerah apabila dapat memaksimalkan sistem ini. Berikut ini adalah empat kelebihan dari otonomi daerah yang perlu kita ketahui:

1. Pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota dapat melihat kebutuhan yang mendasar pada daerah kekuasaannya untuk menjadi prioritas pembangunan.

2. Pelaksanaan otonomi daerah telah berhasil membuat pembangunan di daerah menjadi lebih maju, lebih cepat berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Daerah dapat mengatur tata kelola pemerintahan daerahnya secara mandiri melalui Peraturan Daerah, dengan catatan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.

4. Pemerintah daerah bersama masyarakat derah dapat saling bekerja sama dalam membangun wilayahnya menjadi lebih maju.

Keberhasilan otonomi daerah terletak pada kewenangan kepala daerah untuk melihat dan menemukan persoalan mendasar yang ada di daerahnya. Otonomi daerah memberikan daerah agar bisa lebih maju, berkembang dan bersaing dengan daerah-daerah lainya.

Kekurangan Otonomi Daerah

Sudah menjadi fakta umum bahwa tidak ada suatu kebijakan atau sistem yang sempurna, dibalik keberhasilan otonomi daerah. Ada tiga kekurangan yang berhasil dirangkum. Berikut adalah tiga kekurangan dari kebijakan otonomi daerah yang perlu kamu ketahui:

1. Potensi untuk terjadi disintegrasi bangsa bisa saja muncul apabila pemerintah pusat tidak memiliki kontrol yang kuat.

2. Otonomi daerah memiliki potensi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta permasalahannya lainya yang akan sangat berdampak pada pemerintah pusat apabila kurang mengawasi daerah otonomnya.

3. Peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat kerap kali menjadi ditangkap secara berbeda di setiap daerah. Hal itu berpotensi merugikan pemerintah daerah dan rakyat di daerah apabila peraturan tidak dapat dilaksanakan di daerah.

Beli Buku di Gramedia

Kekurangan yang paling utama dari sistem otonomi daerah ini adalah kurang siapnya daerah dalam mengatur daerahnya. Ketidakmerataan sumber daya membuat pembangunan daerah tidak merata, ada yang berhasil namun ada juga yang belum berhasil. Pemerintah pusat sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan agar setiap daerah dapat memaksimalkan potensinya secara efektif dan maksimal.

Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia baru dapat dilaksanakan setelah menemukan momentumnya pada era pasca reformasi tahun 1998. Tuntutan reformasi menjadi pendorong MPR untuk menggelar Sidang Istimewa pada Tahun 1998. Pada sidang tersebut, MPR menetapkan TAP MPR No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.

Selanjutnya, pelaksanaan otonomi daerah benar-benar semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI menemukan kesepakatan untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Setelah ditetapkannya kedua UU tersebut, maka pelaksanaan otonomi daerah terealisasikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, ada beberapa prinsip yang akan mempengaruhi dalam pelaksanaannya. Berikut ini adalah lima prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang perlu kamu ketahui, di antaranya yaitu:

1. Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip pelaksanaan otonomi daerah ini memiliki maksud bahwa daerah diberi kewenangan dan kekuasaan untuk mengatur semua urusan pemerintahan selain urusan pemerintahan yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang.

2. Otonomi Nyata

Prinsip pelaksanaan otonomi daerah dengan nyata ini memiliki maksud bahwa otonomi diberikan untuk pemerintah daerah berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada. Ditambah juga, prinsip ini memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk mendorong potensi daerah dan melakukan pengembangan sesuai potensi dari daerah masing-masing.

3. Otonomi Bertanggung Jawab

Prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung memiliki maksud bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dan sesuai dengan tujuan dan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Prinsip Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Selain prinsip pelaksanaan otonomi daerah, otonomi daerah memerlukan prinsip penyelenggaraan agar pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya dengan optimal. Berikut ini adalah lima prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah:

1. Prinsip Kesatuan

Otonomi daerah harus menunjang aspirasi yang ada pada perjuangan masyarakat. Otonomi daerah diharapkan dapat lebih memperkokoh negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal pada setiap daerah di Indonesia.

2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab

Otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab harus dilaksanakan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Pemerintah daerah memiliki peran yang amat penting dalam mengatur proses pemerintahan daerah sekaligus pembangunan daerah.

3. Prinsip Penyebaran

Otonomi daerah pada dasarnya harus sesuai dengan asas desentralisasi dan dekonsentrasi sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat. Prinsip penyebaran dimaksudkan agar masyarakat dapat melakukan inovasi dalam upaya melakukan pembangunan di daerahnya.

4. Prinsip Keserasian

Otonomi daerah dalam pelaksanaanya harus mengutamakan prinsip keserasian sebagai tujuan di samping aspek demokrasi.

5. Prinsip Pemberdayaan

Otonomi daerah harus mampu meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Otonomi daerah sendiri memiliki tujuan untuk melakukan peningkatan pelayanan dan pembangunan sumber daya manusia pada suatu daerah. Selain itu, pemerintah daerah setempat dapat melakukan peningkatan pengembangan terkait kesatuan bangsa dan kestabilan politik daerah dan negara.

Tujuan Otonomi Daerah

Berikut ini adalah tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang perlu kamu ketahui, yaitu:

Beli Buku di Gramedia

1. Terlaksananya pendidikan politik.
2. Menciptakan stabilitas politik.
3. Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
4. Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
5. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
6. Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya.

Selain itu 6 tujuan pelaksanaan otonomi daerah di atas, berikut ini adalah tujuan otonomi daerah dari sudut pandang beberapa bidang, di antaranya yaitu:

1. Dari bidang politik, tujuan otonomi daerah yaitu sebagai sebuah proses untuk mengupayakan terbukanya ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah melalui pemilihan umum secara demokratis. Otonomi daerah sangat berpeluang memberikan ruang berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif.

2. Dari bidang ekonomi, tujuan otonomi daerah adalah untuk membuka peluang bagi pemerintah di daerah melakukan pengembangan kebijakan dan aturan regional hingga lokal. Otonomi daerah bertujuan agar daerah dapat mengoptimalkan potensi khasnya untuk membuat peningkatan ekonomi dan mendapatkan pendapatan bagi daerahnya.

3. Dari bidang sosial, tujuan otonomi daerah adalah untuk menciptakan dan menumbuhkan sikap responsif dari masyarakat dalam menghadapi dinamika yang terjadi di daerah tempat tinggalnya.

Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia

Penetapan otonomi daerah sendiri sesungguhnya memiliki tiga landasan hukum yaitu Undang-undang dasar (UUD), Ketetapan MPR-RI, dan Undang-Undang (UU). Berikut ini ada penjelasan dari landasan hukum otonomi daerah yang ada di Indonesia, di antaranya yaitu:

1. Undang-Undang Dasar

Landasan hukum otonomi daerah terdapat pada pasal UUD 1945. Mengacu pada pasal 18 UUD ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

2. Ketetapan MPR-RI

Sebagai salah satu landasan hukum otonomi daerah di Indonesia, Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 menjelaskan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah antara lain pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Undang-Undang (UU)

Landasan hukum otonomi daerah terdapat pada dua UU yaitu UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut prinsipnya, penyelenggaraan pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan asas desentralisasi.

Dalam UU Nomor 12 tahun 2008 adalah melakukan dorongan dalam pemberdayaan masyarakat, meningkatkan peran masyarakat, dan menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Dimensi Otonomi Daerah

Dalam dimensi otonomi daerah terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan UUD 1945, di mana berhubungan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

1. Nilai Unitaris

Nilai unitaris ini diwujudkan dalam perspektif bahwa negara Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat). Kedaulatan sepenuhnya melekat pada rakyat, bangsa, dan NKRI tidak dibagi menjadi kesatuan-kesatuan pemerintah.

2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial

Nilai dasar desentralisasi teritorial ini berdasarkan pada isi dan jiwa yang termaktub pada pasal 18 UUD NKRI tahun 1945. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan politik secara desentralisasi dan dekonsentrasi dalam bidang ketatanegaraan.

a. Pengertian Desentralisasi

Desentralisasi merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda. Secara etimologi, kata desentralisasi adalah gabungan dari kata “De” yang artinya lepas dan kata “centerum” yang artinya pusat. Jadi, pengertian desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

b. Pengertian Dekonsentrasi

Dekonsentrasi sendiri merupakan upaya untuk melancarkan pekerjaan dengan cara menyerahkan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian. Desentralisasi ini memberikan kekuasaan daerah untuk mengatur daerah dalam lingkungan untuk mewujudkan asas demokrasi.

Sementara, dekonsentrasi merupakan usaha untuk melimpahkan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Daerah otonom ini menjadi wakil dari pemerintah pusat dalam kerangka negara kesatuan.

Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Otonomi daerah di negara kesatuan seperti Indonesia sangat bermanfaat untuk pengembangan suatu daerah yang memiliki potensi dan ciri khas. Tidak hanya itu, otonomi daerah juga sangat memungkin untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah mengacu pada landasan hukum untuk tuntutan dan kebutuhan menghadapi globalisasi yang diberdayakan. Keberhasilan memajukan suatu daerah dapat ditentukan berdasarkan kemampuan dan kemauan Pemerintah daerah beserta masyarakatnya. Pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan berupa kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri-sendiri secara mandiri.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf