Pkn

Cara Menjadi DPR – Syarat, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban DPR

Cara Menjadi DPR – Pada era sekarang, menjadi seorang anggota DPR adalah impian beberapa orang. Banyak hal yang menjadikan mereka ingin menjadi bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang diterima.

Bahkan ada beberapa obrolan para remaja bahwa cita-cita mereka tidak ingin menjadi dokter atau insinyur seperti kebanyakan, tetapi ingin menjadi seorang DPR.

Namun, tidak semua orang dapat menjadi Dewan Perwakilan Rakyat tersebut. Persaingan yang ketat dan modal yang tidak sedikit juga diperlukan untuk menjadi seorang Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, cara berpikir seorang Dewan Perwakilan Rakyat harus benar-benar berkonsep untuk rakyat, bukan hanya pada diri sendiri, kelompok, dan golongannya saja.

Nah, kira-kira bagaimana sih caranya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat? Apa saja yang harus diperlukan untuk menjadi bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat ini? Lalu, apa saja tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang Dewan Perwakilan Rakyat?

Supaya Grameds tidak penasaran terlalu lama mengenai hal tersebut, yuk simak ulasan berikut!

https://www.dpr.go.id/

Syarat Utama Menjadi Anggota DPR

Untuk menjadi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apa saja ya syarat-syarat tersebut?

  1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia
  5. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Wajib berasal dari partai politik (tidak ada calon independen)
  8. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali mau secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya (yang bersangkutan) adalah mantan terpidana
  10. Terdaftar sebagai pemilih
  11. Bersedia bekerja secara penuh
  12. Harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali
  13. Bersedia untuk berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Syarat Khusus Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR

Anggota DPR tentu saja mempunyai tugas yang banyak dan selalu disibukkan oleh hal tersebut. Dalam ruang kerja anggota DPR, biasanya akan ada 5 Tenaga Ahli (TA) dan 2 staf administrasi.

Untuk menjadi seorang Tenaga Ahli (TA) anggota DPR ternyata juga tidak mudah lho… Syarat minimal untuk menjadi seorang TA adalah pendidikan harus S-2.

Ketentuan-ketentuan mengenai Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR tersebut telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Apa saja ya ketentuan-ketentuan tersebut? Yuk simak uraian berikut!

  1. Mempunyai latar belakang pendidikan Strata Dua (S-2) dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri/swasta atau luar negeri yang telah terakreditasi oleh badan resmi; atau paling rendah Strata Satu (S-1) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun
  2. Berusia maksimal 60 tahun
  3. Dapat mengoperasikan komputer
  4. Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penggunaan narkotika
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Gaji yang diperoleh oleh seorang Tenaga Ahli (TA) dan staf administrasi DPR ini telah ditentukan dan dibagikan Setjen DPR. Setiap partai mempunyai mekanisme masing-masing dalam perekrutan Tenaga Ahli (TA) dan staf administrasi tersebut, bahkan beberapa ada yang memberikan pelatihan khusus setelah proses perekrutan.

Beli Buku di Gramedia

Tugas dan Wewenang DPR

Berkaitan dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang telah diajukan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan SDE (Sumber Daya Ekonomi); serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui dan tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan oleh Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan oleh Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU mengenai pajak, pendidikan, dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Badan Pengawas Keuangan)
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat mengenai beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD yang berkenaan dengan pelaksanaan UU otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

Tugas dan wewenang DPR yang lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk

a) menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain

b) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY)

  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hal-hal berikut:

a) Pemberian amnesti dan abolisi

b) Mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dengan calon hakim agung yang akan ditetapkan oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Beli Buku di Gramedia

Hak dan Kewajiban DPR

Selain kewajibannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, setiap anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya demi kepentingan rakyat. Hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:

Hak anggota DPR

  1. Hak mengajukan usulan terkait RUU
  2. Hak mengajukan pendapat
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat
  4. Hak memilih dan dipilih
  5. Hak membela diri
  6. Hak imunitas (Hak untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapatnya tanpa rasa khawatir akan adanya tindakan balasan atau motif politik tertentu)
  7. Hak protokoler (Hak untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya)
  8. Hak keuangan dan administratif
  9. Hak pengawasan
  10. Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil
  11. Hak melakukan sosialisasi UU

Kewajiban DPR

Kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar ‘45 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah negara
  7. Menaati tata tertib dan kode etik
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya

Beli Buku di Gramedia

Apa saja hak khusus yang dimiliki oleh anggota DPR?

1. Hak Interpelasi

Yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Dalam hak khusus ini, anggota DPR dapat menyatakan pendapatnya atas hal-hal berikut:

  • Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut atas pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, maupun perbuatan tercela; dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

Beli Buku di Gramedia
Bagaimana Sistem Pengambilan Keputusan dalam DPR?

Sistem pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat DPR yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi apabila hasilnya tidak terpenuhi, maka dilakukan dengan cara kedua yakni berdasarkan suara terbanyak.

Dalam pengambilan keputusan secara mufakat, dapat dilakukan setelah anggota rapat hadir dan mereka akan diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran terkait permasalahan yang dibahas.

Keputusan berdasarkan mufakat akan dianggap sah jika anggota yang hadir dalam rapat tersebut mencapai kuorum (jumlah minimum anggota yang hadir dalam rapat) dan disetujui oleh semua yang hadir.

Sementara itu, dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak akan dilakukan apabila pengambilan keputusan secara mufakat tidak mempertemukan hasil yang maksimal.

Dalam hal ini, pemberian suara akan dilakukan secara tertutup dengan cara tertulis, tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan pemberi suara, supaya dapat menjamin sifat kerahasiaannya.

Nah, itulah cara menjadi seorang anggota DPR beserta tugas dan hak kewajibannya. Apakah Grameds tertarik untuk menjadi anggota DPR dan bersiap untuk mengabdi bagi kehidupan rakyat Indonesia yang lebih baik?

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Sumber:

https://www.dpr.go.id/

Beli Buku di Gramedia

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf