in

2 Cara Membayar Zakat Fitrah dan Yang Wajib Membayar Zakat

Cara Membayar Zakat Fitrah – Grameds pasti sudah tahu dong jika zakat itu adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim terutama yang telah mampu dalam hal finansial pada bulan Ramadhan, yang mana merupakan rukun Islam ketiga. Zakat ini hampir sama kok dengan sedekah, yang mana sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama muslim. Baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, keduanya telah sama-sama dianjurkan oleh Rasulullah SAW yang tertuang dalam hadits-hadits miliknya.

Sama halnya dengan ibadah lain, zakat fitrah tentu saja memiliki niat dan ketentuan dalam proses pembayarannya. Zakat fitrah selain berfungsi sebagai pelengkap puasa ketika bulan Ramadhan, juga berfungsi untuk menyambut lebaran Idul Fitri, terutama bagi para fakir miskin sehingga dapat merayakan hari kemenangan bersama-sama dengan bahagia. Lalu, bagaimana sih cara membayar zakat fitrah itu? Bagaimana pula hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang? Nah, supaya Grameds memahami hal-hal tersebut, yuk simak ulasan berikut ini!

Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Apakah Grameds telah menyadari bahwa sistem teknologi dan komunikasi kita ini telah berkembang maju sehingga cara membayar zakat fitrah pun dapat dilakukan secara online? Yap, dengan adanya kemudahan tersebut membuat kita semua para umat muslim tidak ada alasan untuk tidak membayarkan zakat fitrah. Website pembayaran zakat fitrah yang resmi dan dikelola negara adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ini sudah resmi kok, bahkan diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa BAZNAS adalah badan resmi pemerintah yang menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah di tingkat nasional. Nantinya, BAZNAS akan mengelola zakat fitrah sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang ada. Keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat fitrah tentu saja menjadi kemudahan bagi masyarakat, terutama saat masa pandemi Covid-19 dua tahun lalu, meskipun saat ini wabah tersebut masih marak terjadi. Saat pandemi Covid-19, masyarakat dilarang berdekatan dan diharuskan menjaga jarak, bahkan bersalaman juga tidak diperbolehkan. Maka dari itu, sistem pembayaran zakat secara online ini juga berguna pada situasi kondisi demikian.

Nah, berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui website resmi BAZNAS.

  1. Buka website resmi BAZNAS di alamat www.baznas.go.id
  2. Pilih opsi “Bayar Zakat”.
  3. Pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan di kolom kedua.
  4. Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluargamu.
  5. Setelah kamu memasukkan jumlah anggota atau tanggungan keluargamu, maka nominal zakat yang harus kamu bayarkan akan muncul.
  6. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua.
  7. Jika data diri sudah lengkap, klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”
  8. Kamu bisa juga kok memilih bagaimana akan membayarkan zakat fitrah tersebut, mulai dari menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit.
  9. Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Jangan khawatir jika kamu tidak hafal dengan niatnya, sebab nanti bacaan niat akan tampil secara otomatis di laman website.
  10. Lalu, klik “bayar”.

Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Offline?

Berbeda dengan pembayaran zakat fitrah secara online yang dilakukan melalui laman resmi BAZNAS, maka pembayaran zakat fitrah yang secara offline tidak memerlukan koneksi internet apapun. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan mendatangi masjid di sekitar tempat tinggalmu saja. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat ini. Perlu diketahui ya Grameds bahwa Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, salah satunya adalah zakat fitrah ini.
  2. Bawalah sesuatu yang hendak kamu bayarkan untuk zakat fitrah. Diutamakan dalam bentuk beras ya…
  3. Setelah bertemu empat mata dengan Amil, maka kamu akan diajak melafalkan niat, biasanya dilakukan dengan berjabat tangan.
  4. Setelah itu namamu akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Sebenarnya hingga saat ini, sistem pembayaran zakat fitrah yang menggunakan bentuk uang masih menjadi perdebatan dan menimbulkan simpang siur di masyarakat. Sebagian masyarakat masih tetap berpegang teguh dengan aturan bahwa memang zakat fitrah itu dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram per jiwa. Namun ada juga yang menggunakan bentuk uang sebagai pembayaran zakat fitrah ini sebesar Rp45.000 per jiwa. Lalu bagaimana sih sebenarnya hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang itu? Yuk simak uraian berikut ini!

Dalam upaya menyikapi fenomena pembayaran zakat fitrah yang menggunakan uang ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo di Grobogan, Jawa Tengah turut angkat bicara. Mereka menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang atau melalui uang itu disebut dengan Terma. Terma adalah uang yang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara saja, sehingga dalam upaya penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok. Dilansir dari laman NU Online, di Indonesia ini terdapat empat pendapat atau pandangan mengenai bagaimana hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Pendapat pertama mengungkapkan bahwa zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah jika dibayarkan menggunakan uang. Pendapat ini berpegang pada mazhab Syafi’iyah yang mewajibkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok, jika di Indonesia berarti adalah beras. Lalu, berapa ukuran beras yang dibayarkan? Yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Pendapat pertama ini masih banyak diikuti oleh masyarakat umum yang bahkan dituangkan pula dalam Keputusan Muktamar NU Ke-4 tahun 1929. Dalam keputusan tersebut memuat peraturan bahwa pembayaran zakat tidak diperbolehkan dalam bentuk uang.

Pendapat kedua mengungkapkan bahwa zakat fitrah boleh menggunakan uang, seperti pendapat al-Tsauri dan mazhab Hanafiyah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, yakni pada Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah dengan Uang pada tanggal 9 Juni 2018. Tidak hanya itu saja, ada juga Surat Edaran Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur dan Surat Edaran Lazismu Jawa Timur tertanggal 13 Mei 2020 tentang Pedoman dan Kadar Zakat Fitrah.

Menurut MUI, perhitungan zakat apabila dibayarkan dalam bentuk uang harus tetap senilai dengan harga makanan pokok. Dalam Surat Edaran Bersama LBM NU Jawa Timur juga turut menentukan bagaimana tata cara pembayaran menggunakan uang yang mana tetap mengikuti mazhab Hanafi. Secara total, uangnya harus senilai dengan 2,5 makanan pokok yang berkualitas. Nah, jika didasarkan pada SK Ketua BAZNAS No.10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, maka telah ditetapkan bahwa pembayaran zakat fitrah menggunakan uang harus sebesar Rp45.000 per jiwa.

Pendapat ketiga, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dengan mengikuti pendapat dari Imam ar-Ruyani, seorang ulama mazhab Syafiiyah, meskipun dipandang lemah.

Pendapat keempat, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan menggunakan uang yakni dengan mengikuti pendapat dari Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah yang mana mengikuti mazhab Syafiiyah. Dalam pendapat tersebut, mengatur bahwa harga beras harus disesuaikan dengan kualitas layak konsumsi bagi masyarakat dengan berat 2,75 kilogram atau 2,5 kilogram.

Solusi Alternatif Dalam Pembayaran Zakat Fitrah Menggunakan Uang

Lalu apakah fenomena pembayaran zakat fitrah menggunakan uang ini ada solusinya? Tentu saja ada. Dilansir dari NU Online, Dalam upaya menyikapi fenomena pembayaran zakat fitrah yang menggunakan uang ini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo di Grobogan, Jawa Tengah turut angkat bicara. Mereka menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang atau melalui uang itu disebut dengan Terma. Terma adalah uang yang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara saja, sehingga dalam upaya penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.

Dalam hal ini, nantinya akan terdapat panitia yang menjelaskan bagaimana konsepnya yang tentu saja sesuai dengan ketentuan syariat, kemudian mengantarkan masyarakat menuju ke stand atau pos zakat setempat. Ada empat solusi yakni berupa:

Pertama, panitia zakat akan menyuplai beras dengan membelinya atau bermitra dengan salah satu toko penyedia beras. Nah, ketika terdapat muzakki (seseorang yang berkewajiban membayar zakat) datang dengan membawa uang, maka akan dilayani adanya jual beli dengan beras tersebut. Setelah muzakki menerima beras, maka transaksi penerimaan zakat dapat dijalankan sebagaimana biasanya.

Sayangnya, banyak kesalahan yang kerap terjadi dalam solusi tersebut. Kesalahannya terletak pada beras yang hendak dijadikan sebagai transaksi itu bukanlah beras murni persediaan panitia, melainkan beras hasil zakat orang lain yang terlebih dahulu datang dan kemudian dijual kembali kepada muzakki lain yang datang. Hal itu tentu saja tidak diperbolehkan.

Kedua, panitia yang tidak secara resmi mendapatkan Surat Keterangan dari pihak pemerintah tidak dapat disebut sebagai Amil, melainkan sebagai relawan saja. Artinya, semua operasional tidak boleh dibebankan atau diambilkan dari hasil zakat. Misal: pihak panitia disini mengumumkan bahwa masyarakat atau calon muzakki yang hendak menyalurkan zakat kepada panitia harus membawa beras sebesar 2,5 kg. Namun jika ingin membawa uang, maka harus bernominal Rp25.000.

Nah, sekarang diasumsikan bahwa harga beras secara standar adalah Rp. 8.400,-/kg, maka setiap kali ada muzakki yang datang membawa uang, panitia akan untung Rp. 4.000,-/muzakki. Dengan 4 ribu inilah roda operasional panitia berjalan tanpa mengganggu harta zakat sama sekali. Jika ada 100 orang saja yang datang membawa uang, maka uang Rp. 400.000 sudah cukup untuk operasional panitia yang meliputi pembelian kantong plastik, konsumsi, transport dan lain sebagainya.

Ketiga, berhubung solusi ini berkaitan dengan sistem jual beli murni, maka tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand atau tempat khusus di bagian yang terpisah dari masjid. Dapat juga diselenggarakan di gedung serbaguna setempat, madrasah, pesantren, atau salah satu rumah warga.

Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/asnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kyai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dibayarkan?

Berhubung zakat fitrah ini adalah ibadah wajib untuk menyempurnakan puasa Ramadhan sekaligus menyambut Idul Fitri, maka diwajibkan pembayarannya adalah setelah puasa hampir berakhir dan memasuki Idul Fitri. Bahkan disunnahkan pula dibayarkan pada hari Idul Fitri sebelum salat Ied, sesuai dengan hadits yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a yang berbunyi: “Rasulullah SAW memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum orang berangkat salat.” (H.R. Jamaah)

Namun ada juga beberapa waktu lain yang diperkenankan untuk membayar zakat fitrah ini. Dalam waktu wajibnya adalah saat terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadhan yang menunjukkan masuknya satu syawal. Sementara dalam waktu lain yang diperbolehkan adalah sebelum 1-3 hari raya Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar yang menyatakan bahwa “mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari (sebelum hari raya)”. (H.R. Bukhari)

Apa Saja Hikmah Dari Zakat Fitrah?

  1. Zakat fitrah dapat menjadi zakat diri, di mana Allah SWT akan memberikan umur panjang bagi diri kita sehingga kita dapat bertahan dengan nikmat -Nya.
  2. Zakat fitrah dapat juga menjadi bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik pada golongan kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat -Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah  SWT atas nikmat ibadah puasa selama bulan Ramadhan. (berdasarkan Al Irsyaad Ila Ma’rifatil Ahkam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa’di, hlm. 37.)
  4. Sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhuma, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yakni:

  1. Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
  2. Orang miskin yaitu orang yang memiliki harta dan usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
  3. ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untuk mengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam
  4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
  5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
  6. Gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk suatu kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
  7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan sukarela untuk menegakkan agama Allah SWT.
  8. Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.

Namun, ada juga golongan tertentu yang tidak diperbolehkan mendapatkan sepeser pun zakat fitrah, yakni:

  • Orang kaya.  Hal tersebut telah sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: “Tidak halal mengambil sedekat (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga”. (H.R. Bukhari)
  • Hamba sahaya yang masih mendapatkan nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah SAW. Hal tersebut juga telah terdapat dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)”. (H.R. Muslim)
  • Orang yang dalam tanggungan muzakki, misalnya anak dan istrinya.
  • Orang kafir.

 

Nah, itulah ulasan mengenai bagaimana cara membayar zakat fitrah dan bagaimana solusi untuk perdebatan dalam pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Apakah Grameds sudah membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan ini?

Sumber: 

https://islam.nu.or.id/

Baca Juga!



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Yufi

Saya biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Tema yang saya sukai adalah tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Instagram saya Yufi Cantika