Uncategorized

Tujuan Pembentukan WTO: Sejarah, Fungsi, dan Prinsip

tujuan wto
Written by Nandy

Tujuan Pembentukan WTO – World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah sebuah organisasi internasional yang mengatur jalannya perdagangan skala internasional. Pada awalnya, tujuan pembentukan WTO adalah untuk membuat perdagangan antarnegara menjadi semakin terbuka dengan pengurangan hingga penghilangan hambatan dengan tarif maupun dengan non tarif.

WTO juga merupakan hasil kesepakatan berdasarkan hasil dari serangkaian perjanjian yang telah lama direncanakan dan dinegosiasikan oleh hampir seluruh negara di dunia. Selanjutnya, tujuan perjanjian-perjanjian dari WTO ini adalah untuk memberikan bantuan kepada produsen barang jasa serta eksportir dan importir dalam melakukan kegiatan perdagangannya.

Sistem pengambilan keputusan yang selama ini berlaku di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus atau kesepakatan yang bersifat mufakat oleh seluruh negara anggota. Sistem tersebut menjadikan pengambilan keputusan yang diambil harus disetujui oleh setiap negara anggota. Oleh karena itu, sistem pengambilan tersebut mengakibatkan kesepakatan perlu membutuhkan waktu lebih, apabila ada satu negara yang memberikan keputusan untuk tidak setuju, maka kesepakatan tidak bisa diambil dan dilanjut dengan pembahasan kembali.

Beli Buku di Gramedia

A. Tujuan Pembentukan WTO

Sebagai sebuah organisasi internasional yang memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur lalu lintas dan permasalahan perdagangan dunia, WTO dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi anggota negara melalui perdagangan internasional yang lebih adil dan bebas.

Berdasarkan pembukaan yang terdapat dalam Marrakesh Agreement yang memuat penetapan WTO menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut telah sepakat dengan yang ingin diwujudkan bersama melalui sistem perdagangan multilateral.

Nah, berikut ini adalah tujuan pembentukan WTO yang perlu diketahui, diantaranya yaitu:

1. Meningkatkan standar hidup untuk masyarakat di seluruh dunia.

2. Menjamin terciptanya lapangan kerja.

3. Meningkatkan produksi dan perdagangan barang/jasa serta mengoptimalkan serta melindungi hingga melestarikan sumber daya dunia dan lingkungan alam.

B. Tugas dan Fungsi Utama WTO

Tugas dan fungsi utama dari WTO merupakan sebuah wadah bagi anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan. Tidak hanya itu, WTO juga memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengadministrasian hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional.

Selain itu, berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi WTO yang juga perlu diketahui, diantara yaitu:

1. Mengatur perjanjian antarnegara dalam perdagangan.

2. Mendorong arus perdagangan antarnegara dengan mengurangi dan menghapus hambatan yang dapat menyebabkan gangguan kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.

3. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen.

4. Menyelesaikan sengketa perdagangan.

5. Sebagai wadah atau forum untuk melakukan perundingan di antara anggotanya terkait dengan isu yang diatur dalam perjanjian WTO.

6. Melakukan monitor kebijakan perdagangan dari setiap negara anggota WTO.

7. Memberikan bantuan aktif kepada negara-negara berkembang.

8. Melakukan kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World bank) untuk mencapai sinkronisasi dan konsistensi dalam pembuatan kebijakan ekonomi global

Beli Buku di Gramedia

C. Sejarah Pembentukan WTO

World Trade Organization (WTO) kali pertama terbentuk pada tahun 1995. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sejak awal WTO merupakan organisasi antar pemerintah atau negara yang memiliki tujuan untuk menciptakan perdagangan antar negara menjadi semakin terbuka dengan pengurangan bahkan penghapusan hambatan dengan tarif maupun non tarif.

Latar belakang pembentukan organisasi perdagangan dunia ini adalah hasil dari berakhirnya Perang Dunia II. Perekonomian dunia yang porak poranda pada saat itu adalah akibat dari perang yang melibatkan negara-negara besar dunia seperti Amerika Serikat, beberapa negara dari Uni Eropa dan beberapa negara di kawasan Asia seperti Jepang. Dalam upaya menata kembali perekonomian dunia yang sedang hancur, maka beberapa negara dari hampir seluruh dunia membuat kesepakatan untuk membentuk lembaga perdagangan dunia. Harapannya, lembaga tersebut akan menjadi wadah yang berfungsi untuk mengatur perdagangan dunia sekaligus dapat menjadi penyokong bagi perekonomian dunia. Pada waktu itu, organisasi perdagangan dunia memiliki populer dengan nama GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) pada tahun 1948 sampai dengan 1994.

Pembentukan GATT sendiri berawal dari terjadinya pertemuan Bretton Woods. Pertemuan yang dikenal dengan United Nations Monetary and Financial Conference ini diselenggarakan pada Juli 1944 di Bretton Woods, New Hampshire – Amerika Serikat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 44 perwakilan dari negara-negara di dunia. Pertemuan GATT dilaksanakan dengan maksud untuk merumuskan financial arrangements guna membangun perekonomian dunia setelah perang dunia II. Hal inilah yang menjadi cikal bakal sejarah munculnya liberalisasi atau globalisasi. Pada Pertemuan Bretton Woods telah berhasil merumuskan kesepakatan 3 pilar ekonomi dunia, yaitu :

1. IMF (international Monetary Foundation) yang didirikan tahun 1946;

2. IBRD (international Bank of Reconstruction and Development) selanjutnya menjadi World Bank yang didirikan tahun 1945;

3. ITO (International Trade Organization) yang berdiri pada tahun 1947 telah berhasil melahirkan kesepakatan GATT. Namun, dalam proses pengesahannya sebagai organisasi dunia, sidang senat Amerika Serikat mengumumkan tidak memberikan persetujuan kepada ITO. Situasi ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama, tetapi di lain pihak, organisasi perdagangan dunia harus tetap berjalan. Oleh karena itu, nama GATT yang telah disepakati dijadikan nama organisasi sementara dikarenakan nama resmi organisasi belum disepakati. Sampai akhirnya, WTO secara resmi terbentuk dan secara menggantikan GATT dan ITO sebagai oragnisasi perdagangan dunia sejak tahun 1995.

Sebelum dilakukan pembentukan WTO, GATT telah cukup membantu untuk membangun sistem perdagangan multilateral yang semakin liberal melalui kesepakatan perundingan perdagangan. Alhasil, kesimpulan negosiasi Putaran Uruguay menjadi momentum terciptanya kesepakatan baru. Kesepakatan baru yang dilahirkan seperti Perjanjian Umum Perdagangan Jasa (GATS), dan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 1995.

Beli Buku di Gramedia

Nah, berikut ini adalah delapan perundingan yang dilakukan sejak GATT disepakati dan mengambil alih sementara organisasi perdagangan dunia yang perlu dikatehaui:

D. Putaran Perundingan Perdagangan

Tahun Tempat Pembahasan Jumlah Negara
1947 Geneva Pengurangan Hambatan Tarif 23
1949 Annecy Pengurangan Hambatan Tarif 13
1951 Torquay Pengurangan Hambatan Tarif 38
1956 Geneva Pengurangan Hambatan Tarif 26
1960-1961 Geneva, Dillon Round Tarif 26
1964-1967 Geneva, Kennedy Round Tarif dan anti-dumping measures 62
1973-1979 Geneva, Tokyo Round Tarif, non-tarif measures, “framework” agreements 102

1986-1994 – Geneva, Uruguay Round – Tarif, non-tariff measures, peraturan, jasa, services, hak atas kekayaan intelektual, tekstil, pertanian, pembentukan WTO, dll

WTO dapat berjalan merupakan hasil dari serangkaian perjanjian yang direncanakan, dinegosiasikan, hingga disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen setiap negaranya. Tujuan dari beberapa perjanjian WTO yakni untuk memberikan kemudahan kepada produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya.

Perkembangan liberalisasi atau globalisasi yang tidak berjalan dengan mulus, mengakibatkan pengambilan keputusan di WTO sering kali dilakukan berdasarkan konsensus atau kesepakatan secara mufakat oleh seluruh negara anggota. Kesepakatan ini merupakan kesepakatan yang harus disetujui oleh semua negara anggota (single undertaking). Apabila ada satu saja negara yang memberikan keputusan tidak setuju. Selanjutnya, keputusannya adalah kesepakatan tidak dapat diambil. Keadaan inilah yang membuat pertemuan putaran tingkat tinggi yang dilakukan oleh General Council setiap 2 tahun sekali dan dihadiri oleh setiap Menteri dari negara anggota masing-masing.

Perdagangan negara anggota yang mengalami hambatan mengakibatkan stagnasi kali pertama dimulai setelah perundingan di Seattle-US (1999), di Cancun-Mexico (2003), di Hongkong (2005), di Jenewa (2008) bahkan yang dilaksanakan di Bali (2013). Hambatan seperti ini terjadi karena perbedaan kepentingan yang dimiliki antara beberapa negara maju dengan negara yang masih berkembang. Sekarang ini, WTO sudah memiliki lebih dari 160 negara anggota.

E. Prinsip Dasar WTO

Di dalam perjalanannya, WTO mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dalam upaya mengatur perdagangan dunia semakin lebih baik, WTO telah menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar aturan dalam melakukan perdagangan internasional. Nah, prinsip dasar WTO adalah sebagai berikut:

Beli Buku di Gramedia

1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN).

Prinsip tersebut diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan kepada semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka mewujudkan perlakuan yang sama kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat. Hal itu dapat dilihat dari contoh dari suatu negara yang tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada satu negara dibandingkan dengan negara lainnya. Berdasarkan prinsip MFN, seluruh negara anggota tidak dapat begitu saja melakukan diskriminasi terhadap mitra dagangnya. Tarif impor yang dikenakan pada produk untuk suatu negara, harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.

2. Pengikatan Tarif (Tariff Binding).

Prinsip pengikatan tarif diatur dalam pasal II GATT 1994, bahwa setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam aktivitas bisnis perdagangan internasional. Prinsip ini berarti bermaksud bahwa suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk mengubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk dengan sewenang-wenangnya.

3. Perlakuan nasional (National Treatment).

Prinsip perlakuan nasional diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mengharuskan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk melakukan diskriminasi terhadap produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama). Prinsip ini bertujuan agar melakukan proteksi untuk produk impor. Beberapa tindakan yang dilarang berdasarkan prinsip ini yaitu seperti pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, pembelian, penawaran penjualan, distribusi atau penggunaan produk, transportasi, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan keseimbangan pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri. Negara anggota memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan setara terhadap barang-barang impor dan lokal.

4. Perlindungan hanya melalui tarif.

Prinsip perlindungan hanya melalui tarif telah diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya dapat dilakukan melalui tarif.

5. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special Dan Differential Treatment For Developing Countries – S&D).

Dalam upaya melakukan peningkatan partisipasi negara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D telah resmi menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Alhasil, semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur secara khusus perlakuan yang berbeda bagi negara berkembang. Prinsip ini bermaksud untuk memberikan sejumlah kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk mematuhi persetujuan WTO.

Terbukanya pasar nasional terhadap perdagangan internasional dengan fleksibilitas yang memadai, dipandang dapat semakin mendorong dan mempercepat pembangunan yang berkesinambungan, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan membangun stabilitas dan perdamaian dunia. Di waktu yang bersamaan, terbukanya pasar perlu diimbangi dengan kebijakan nasional dan internasional yang signifikan sekaligus dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sesuai kebutuhan dan aspirasi setiap negara anggota.

F. Persetujuan-persetujuan WTO

Putaran Uruguay yang menghasilkan the Legal Text terdiri dari sekitar 60 persetujuan, keputusan, kesepakatan, serta lampiran (annexes). Seluruh persetujuan dalam WTO memuat barang, jasa, hingga kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi.

Nah, berikut ini adalah struktur dasar persetujuan WTO yang perlu diketahui:

1. Barang/goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)

2. Jasa/services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)

3. Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)

4. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)

Beli Buku di Gramedia

G. Stagnasi Perundingan WTO

Dalam usaha memberikan dorongan untuk kemajuan dalam perundingan, WTO telah melakukan berbagai upaya, dari mengadakan pertemuan tingkat perunding, Pejabat Tinggi, hingga Tingkat Menteri. Upaya tersebut sudah dilakukan dengan format terbatas (plurilateral dan bilateral) maupun multilateral. Namun, hasilnya belum menunjukan tanda-tanda kemajuan. Negara-negara maju sebagai pihak yang utama masih bertahan pada posisinya.

Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO yang dilaksanakan di Jenewa pada bulan Desember 2011 telah menghasilkan kesepakatan tentang elemen-elemen arahan politis (political guidance) yang akan menentukan program kerja WTO dan Putaran Doha (Doha Development Agenda) dua tahun ke depan. Arahan politis yang telah disepakati pada KTM WTO di Jenewa adalah mengusulkan tema-tema sebagai berikut:

1. Penguatan sistem perdagangan multilateral dan WTO;

2. Penguatan aktivitas WTO dalam isu-isu perdagangan dan pembangunan;

3. Langkah ke depan penyelesaian perundingan Putaran Doha.

Buntunya langkah untuk mendorong kemajuan terkait perundingan WTO menemukan titik terang setelah KTM ke-9 yang dilaksanakan di Bali pada tanggal 3-7 Desember 2013. Pada KTM ke-9 tersebut, untuk pertama kalinya dalam sejarah WTO dianggap telah “fully-delivered”. Maka dari itu, negara-negara anggota WTO telah menyetujui “Paket Bali” sebagai outcome dari KTM ke-9 WTO. Isu-isu dalam Paket Bali memuat isu fasilitasi perdagangan, pembangunan dan least developed countries/LDCs, hingga pertanian. Hal itu adalah sedikit dari seluruh bagian isu yang dibahas dalam perundingan Doha Development Agenda/DDA.

Paket Bali menjadikan kredibilitas WTO lebih meningkat sebagai forum multilateral khusus untuk mengatasi kegiatan perdagangan internasional. Selain itu, WTO juga telah berhasil mengembalikan political confidence dari seluruh negara anggota WTO terkait pentingnya penyelesaian perundingan DDA. Hal tersebut secara jelas dimuat dalam Post Bali Work yang memiliki maksud bahwa negara-negara anggota diminta untuk menyusun work program penyelesaian DDA di tahun 2014. Setelah selesainya perundingan DDA, hal itu akan membuat negara-negara berkembang dapat merasakan manfaatnya dalam perdagangan internasional.

Namun, pada perjanjian WTO selanjutnya dapat dipastikan negara-negara berkembang akan mendapatkan tantangan yang lebih besar. Hal itu disinyalir karena terlalu luasnya cakupan kesepakatan yang hampir melibatkan semua negara di dunia, sehingga memaksa beberapa negara lebih efektif untuk melakukan perundingan secara bilateral atau plurilateral.

Merujuk pada catatan dari WTO, terdapat lebih dari 300 perundingan antar kawasan yang dikenal dengan Free Trade Area (FTA). Dalam setiap perundingan tersebut berisi beberapa negara yang melakukan kesepakatan. Kesepakatan itu lebih efektif karena kesepakatan terkait urusan apa saja hanya melalui negara-negara anggota yang jumlahnya terbatas, dua negara atau lebih. Sementara, negara-negara yang lain lebih berkonsentrasi dalam FTA yang dijalaninya.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya