Pkn

Pengertian, Wewenang, Fungsi, dan Tugas BPK

tugas BPK

Tugas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah badan negara yang mandiri dan didirikan terkait dengan keuangan negara. Tentunya dengan pembentukan ini ada sejumlah fungsi, tugas dan juga wewenang BPK. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ini dibentuk sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 23E yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan juga mandiri kemudian setelah amandemen, kedudukan BPK pun semakin dipertegas. Berikut adalah penjelasn lengkap mengenai BPK.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan

https://www.gramedia.com/products/badan-pemeriksa-keuangan-dalam-sistem-ketatanegaraan-1?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/badan-pemeriksa-keuangan-dalam-sistem-ketatanegaraan-1?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Pengertian BPK

tugas BPK

Sumber: money.kompas.com

BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan juga mandiri.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.Sebelum memangku jabatan, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing masing yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Tugas BPK sendiri adalah pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum dan Lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.

Apabila dalam melakukan tugasnya BPK menemukan adanya unsur pidana maka BPK wajib melaporkan hal itu kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana itu yang kemudian akan dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sejarah BPK

tugas BPK

Sumber: regional.kompas.com

Dalam pasal 23 ayat (5) tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan keuangan negara maka diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian, hasil pemeriksaaan keuangan tersebut disampaikan kepada DPR.

Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD 1945 maka dikeluarkan surat penetapan pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang menyebutkan bahwa pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan. Kemudian BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang, pada pembentukan ini awalnya BPK memiliki 9 orang anggota yang diketuai oleh R. Soerasno.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memaksimalkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam perubahan ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di Bidang Keuangan yaitu :

  • UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara
  • UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
  • UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas BPK

tugas BPK

Sumber: bpk.go.id

Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 secara terpisah yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK Menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu yang isinya adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara Lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur dan Bupati atau Walikota.
  6. Jika terbukti adanya tindakan pidana maka BPK wajib melaporkan pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Wewenang BPK

Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006. BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Nilai Dasar yang mendasari kerja BPK

Selain wewenang, BPK juga berpijak pada beberapa prinsip atau nilai dasar untuk menjalankan tugasnya. Berikut adalah beberapa prinsip atau nilai dasar kerja BPK.

  1. Independensi: nilai ini menyatakan bahwa BPK menunjang independensi baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern dan atau organisasi yang bisa mempengaruhi independensi
  2. Integritas: Nilai ini menandakan bahwa BPK membangun nilai integritas dengan sikap jujur, objektif dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan
  3. Profesionalisme: Nilai ini menandakan bahwa BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan serta berpedoman pada standar yang berlaku.

Fungsi BPK

tugas BPK

Sumber: pontas.id

Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari tiga bidang utama yaitu fungsi operatif yudikatif dan advisory. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Fungsi Operatif

Fungsi operatif adalah pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan atas negara.

2. Fungsi Yudikatif

Fungsi yudikatif adalah kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menyebabkan kerugian keuangan dan kekayaan negara.

3. Fungsi Advisory

Fungsi advisory adalah memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

Lembaga Negara Konsep, Sejarah, Wewenang, Dan Dinamika Konstitusional

https://www.gramedia.com/products/lembaga-negara-konsep-sejarah-wewenang-dan-dinamika-konst?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/lembaga-negara-konsep-sejarah-wewenang-dan-dinamika-konst?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Keanggotaan BPK

BPK memiliki 9 orang anggota dengan susunan 1 Ketua yang juga merupakan anggota, 1 orang wakil Ketua yang juga merupakan anggota serta 7 orang anggota.Dalam memegang jabatannya anggota BPK menjabat selama 5 tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Sebelum menjalankan masa jabatan anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Syarat Keanggotaan BPK

Untuk bisa menjadi salah satu anggota BPK ada pula beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi sebagai berikut :

  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berdomisili di Indonesia;
  4. memiliki integritas moral dan kejujuran;
  5. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. sehat jasmani dan rohani;
  9. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
  11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tupoksi Bidang dan Subbidang BPK

Tupoksi Bidang Pengelolaan Data dan Informasi

Bidang Pengelolaan Data dan Informasi ini memiliki tugas untuk melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melakukan tugasnya, Bidang Pengelolaan Data dan Informasi ini memiliki fungsi:

  • Penyusunan program pengelolaan data dan informasi
  • Pengumpulan, pengolahan dan analisis data pengawasan
  • Pengumpulan, pengolahan dan analisis data pendukung pengawasan
  • Penyajian informasi pengawasan
  • Pembinaan kegiatan pengelolaan data dan informasi pengawasan.

Tupoksi Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi

Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi memiliki tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi memiliki fungsi:

  • Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan tata kelola teknologi
  • Penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan sistem informasiPenyiapan bahan pengembangan sistem informasi
  • Pemeliharaan berkala atas sistem informasi
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola teknologi informasi
  • Pengoordinasian kerjasama sistem pemerintahan berbasih elektronik.

Tupoksi Bidang Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi

Bidang Operasional dan keamanan Teknologi Informasi ini memiliki tugas dalam melakukan perencanaan, evaluasi dan pemantauan teknologi informasi. Dalam menjalankan tugasnya bidang ini memiliki fungsi:

  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan layanan teknologi informasi
  • Perencanaan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi
  • Pengelolaan dan pembinaan operasional keamanan sistem dan teknologi informasi

Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha memiliki tugas untuk melakukan segala urusan tata usaha.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional memiliki fungsi tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti:

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.
  • Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Organisasi

Dalam menjalankan tugas serta wewenangnya BPK dibantu oleh Pelaksana BPK yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri SIpil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja pelaksanaan BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.

Berikut adalah struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang organisasi dan tata kerja pelaksana badan pemeriksa keuangan.

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Utama
  3. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksa Keuangan Negara
  4. Direktorat Utama, Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
  5. Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Keuangan Negara
  6. Auditorat Utama Keuangan Negara I
  7. Auditorat Utama Keuangan Negara II
  8. Auditorat Utama Keuangan Negara III
  9. Auditorat Utama Keuangan Negara IV
  10. Auditorat Utama Keuangan Negara V
    • Perwakilan perwakilan BPK di wilayah Barat
  11. Auditorat Utama Keuangan Negara VI
    • Perwakilan perwakilan BPK di wilayah timur
  12. Auditorat Utama Keuangan Negara VII
  13. Auditorat Utama Investigasi
  14. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
  15. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
  16. Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara atau daerah yang dipisahkan lainnya
  17. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup atau Pembangunan Berkelanjutan
  18. Staf Ahli Bidang Investigatif
  19. Kelompok Jabatan Fungsional.

Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan

https://www.gramedia.com/products/lembaga-negara-independen-dinamika-perkembangan?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Nah grameds itu dia adalah penjelasan lengkap mengenai tugas BPK beserta dengan arti, wewenang, struktur organisasi tentang BPK. Jika Grameds tertarik dengan buku lembaga negara atau buku lainnya, maka Grameds bisa mencari tahu lebih lanjut dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Gramedia menyediakan buku-buku untuk memperkaya wawasan agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Christin Devina

Baca juga:

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf