Agama Islam

Contoh Jual Beli yang Batil dan Bentuknya

Written by Yufi Cantika

Contoh Jual Beli yang Batil – Dalam agama Islam, semua kegiatan hamba-Nya telah diatur sedemikian rupa. Tak terkecuali dengan sistem jual beli yang tentu saja harus memenuhi syarat-syarat Islam yang berlaku. Sehubungan dengan diperintahkannya umat muslim untuk bekerja, maka sistem jual beli pun turut menjadi usaha yang dapat memperoleh karunia dari Allah SWT. Bahkan profesi Rasulullah SAW pun berdagang, yang tentu saja mengandalkan sistem jual beli dengan orang lain. Ketika menjalankan sistem jual beli itu tidak hanya sekadar memperoleh untung yang sebesar-besarnya saja lho, tetapi juga harus bertujuan untuk memperoleh ridha dari Allah SWT. Terlebih lagi, barang yang dijadikan objek dalam sistem jual beli juga harus bermanfaatkan bagi sesama.

Maka dari itu, Allah sangat melarang umat muslim untuk melakukan sistem jual beli yang batil alias memperjualbelikan barang-barang haram. Sayangnya, meskipun sudah jelas dilarang dalam agama Islam, masih banyak saja umat muslim yang melanggar aturan tersebut. Memangnya, apa saja sih contoh dari jual beli batil itu? Bagaimana hukum dari jual beli batil yang mana menggunakan barang-barang terlarang? Nah, supaya Grameds memahami hal-hal tersebut, yuk simak ulasan berikut ini!

https://www.pexels.com/

Contoh Jual Beli yang Batil Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Pada dasarnya, jual beli yang batil adalah ketika kita melakukan sistem transaksi tersebut dengan tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli yang telah diajarkan dalam agama Islam. Singkatnya, dalam sistem jual beli yang telah dilakukan malah menggunakan barang-barang terlarang dan mengambil riba dalam jumlah besar. Berikut ini contoh jual beli yang batil yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari manusia, yang mana harus kita hindari dan tidak boleh dilakukan.

  1. Menjual ayam tiren (mati kemaren) kepada pembeli.
  2. Menjual kucing yang masih berada di dalam karung.
  3. Menjual makanan basi kepada orang lain.
  4. Menjual buah yang masih berada di pohon, yang mana tidak diketahui secara pasti jumlah timbangannya.
  5. Barang yang diperjualbelikan tidak ada, tetapi mengaku bahwa barangnya sudah siap.
  6. Menjual janin manusia (aborsi).
  7. Menjual bangkai binatang untuk dijadikan makanan.
  8. Menjual ikan yang masih ada di dalam kolam, padahal tidak mengetahui jumlah pastinya.
  9. Menjual anak hewan yang masih berada di dalam perut induknya.
  10. Menjual barang palsu.
  11. Menjual barang rusak, tetapi kerusakannya ditutupi sedemikian rupa supaya calon pembeli tidak mengetahuinya.
  12. Melakukan sistem jual beli menggunakan uang palsu.
  13. Menjual minuman keras, yang mana keberadaannya pun sudah dilarang dalam agama Islam.
  14. Menjual barang milik orang lain tanpa sepengetahuannya.
  15. Menjual senjata tajam kepada perampok.

Apa Itu Jual Beli Batil?

Setelah mengetahui contoh dari jual beli batil yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari, apakah Grameds memahami apa definisi dari hal itu? Jika belum memahaminya, yuk simak ulasan berikut ini!

Jika dirunut menurut bahasa, istilah “batil” ini berarti ‘tidak terpakai, tidak berfaedah, tidak sa, rusak, dan sia-sia’. Nah, jika terjadi sebuah transaksi jual beli yang secara batil, maka hal itu tidaklah sah atau justru mengandung unsur-unsur yang dapat menjadikannya tidak sah. Batil-nya suatu transaksi jual beli dapat terjadi karena beberapa hal, mulai dari akadnya, objeknya, hingga sesuatu yang memang telah menyalahi kaidah umum dari transaksi yang sah. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa,

“Transaksi jual beli yang batil adalah terjadinya akad yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, sehingga melanggar batasan dan menyebabkan aktivitas transaksi menjadi batil alias tidak berfaedah.”

Nah, sekarang Grameds sudah paham dong jika jual beli secara batil itu amat tidak disukai oleh Allah SWT. Bahkan Allah SWT juga memberikan dalil larangan kepada hamba-Nya untuk tidak berekonomi alias bertransaksi secara batil. Dalil larangan tersebut disebut dalam Q.S Al-Nisa/4: 29, yang berbunyi:

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Pada potongan ayat Al-Nisa tersebut, sudah jelas bahwa Allah SWT memang mengharamkan orang-orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, dan menggunakan harta dengan jalan yang batil alias tidak dibenarkan oleh syari’at. Selain itu, ayat tersebut juga membahas bahwa transaksi jual beli itu seharusnya mengikuti syariat supaya pihak-pihak yang bersangkutan, baik penjual maupun pembeli mendapatkan ridha dari Allah SWT.

Hukum Jual Beli Batil dengan Barang-Barang Terlarang

Pada contoh jual beli secara batil yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat contoh mengenai transaksi bangkai hewan dan minuman keras. Hal itu sesuai dengan kesepakatan Ulama Fiqih yang berpendapat bahwa memang najis, bangkai, dan khamar (minuman keras) itu tidak boleh diperjualbelikan dan akan menjadi tidak sah. Para ulama fiqih berpendapat seperti itu mengikuti sabda Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli Khamar (minuman keras), bangkai, babi, dan berhala”. 

Saat itu, seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW akan bagaimana transaksi jual beli yang menggunakan lemak bangkai, sebab dapat digunakan sebagai pelapis perahu, meminyaki kulit, hingga bahan bakar lampu. Lantas, Rasulullah SAW menjawab, “Tidak boleh, semua itu adalah haram…”

Alasan yang paling dasar akan dilarangnya transaksi jual beli benda-benda najis adalah menurut pada hadits Jabir bin Abdullah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung”. Tidak hanya hadits itu saja, Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa: “Sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan harganya”.

Itulah mengapa para ulama berprinsip bahwa barang-barang najis seperti babi, bangkai, darah, hingga khamar dilarang untuk diperjualbelikan. Grameds pasti tahu dong jika dalam agama Islam, hewan anjing itu memiliki najis, tetapi saat ini diperjualbelikan secara bebas, lalu bagaimana akan hal itu?

Menurut beberapa ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka memperbolehkan adanya transaksi jual beli anjing, sebab mengikuti firman Allah SWT yang termuat dalam surah Al-Maidah ayat 4, yang berbunyi:

Artinya:

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, ”Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

Bentuk-Bentuk Transaksi Jual Beli Batil yang Dilarang

https://www.pexels.com/

Sebenarnya, agama Islam sudah memberikan panduan yang jelas kok dalam hal bertransaksi supaya proses dan hasilnya pun halal serta tayyib. Ada beberapa garis besar yang ditekankan mengenai transaksi batil ini, yakni yang disebabkan 2 faktor berikut:

a) Haram Zatnya (Objek Transaksinya)

Suatu transaksi jual beli akan dianggap batil jika barang atau jasa yang digunakan adalah objek yang memang haram dan dilarang dalam agama Islam. Sebut saja ada alkohol, bangkai, babi, narkoba, hingga organ manusia.

b) Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksinya)

Suatu transaksi jual beli akan dianggap batil apabila proses atau cara bertransaksinya tidak mengikuti tata cara dalam Islam. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut penjelasannya.

1. Riba

Kitab suci Al-Quran telah menjelaskan bahwa riba itu memang haram hukumnya, bagaimanapun bentuk dan seberapa banyaknya. Hal ini menurut pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi,

Artinya:

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Tidak hanya itu saja, hadits Rasulullah SAW pun juga pernah membahas akan riba. Beliau bersabda:  “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (Dari Abu Hurairah r.a).

Secara bahasa, istilah “riba” dapat berarti ziyadah (tambahan), tetapi juga dapat berarti ‘tumbuh dan membesar’. Sementara secara istilah, riba dapat berarti sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, Riba itu dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni riba hutang-piutang dan riba jual-beli.

2. Garar

Garar merupakan sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan wujudnya, baik secara matematis maupun rasional yang berkenaan dengan harga hingga waktu pembayaran barangnya. Menurut beberapa ahli, terdapat sebab terjadinya transaksi garar ini yakni:

  • Kurangnya informasi yang berkaitan dengan sifat, harga, spesifikasi, dan waktu penyerahan dari barang yang hendak diperjualbelikan pada calon pembeli.
  • Objek transaksi tidak ada.

Apabila transaksi garar ini tetap dilaksanakan, maka akan menimbulkan perselisihan. Mengapa begitu? Sebab barang yang hendak diperjualbelikan tidak diketahui dengan baik (tidak ada wujudnya), sehingga dapat dianggap sebagai penipuan.

Memang istilah “garar” ini jarang disebutkan dalam Al-Quran, tetapi dalam surah Al-Nisa ayat 29 mengandung hal yang termasuk dalam unsur garar (terdapat dalam transaksi batil). Sementara itu menurut hadits Rasulullah SAW, justru banyak yang menyatakan bahwa transaksi garar ini adalah haram. Salah satu hadits tersebut menyebutkan bahwa: “Rasulullah SAW. melarang jual beli ḥuṣāh dan jual beli garar”. 

3. Bay’u Najasy

Singkatnya, Bay’u Najasy ini adalah ketika ada sekelompok orang yang bersepakat untuk bertindak menjadi pembeli dan berpura-pura menawar barang di pasar, dengan tujuan menjebak orang lain (penjual) supaya ikut dalam proses tawar-menawar itu. Nantinya, muncullah permintaan palsu dengan menaikkan harga jual dan orang ketiga (calon pembeli) akan ikut terpancing sehingga membeli barang tersebut.

Jika sudah demikian, tentu saja Bay’u Najasy ini adalah bagian dari penipuan. Rasulullah SAW telah melarang transaksi batil ini dalam haditsnya yang berbunyi: “Rasulullah saw. melarang transaksi Najasy” (menurut Ibnu Umar).

Di zaman sekarang ini, praktik Bay’u Najasy sudah banyak macamnya, mulai dari menyebarkan isu, melakukan order pembelian, dan masih banyak lainnya. Nah, ketika harga barang sudah naik, tentu saja penjual akan ‘melepas’ barang tersebut sehingga dirinya mendapatkan keuntungan besar. Ini juga kerap terjadi dalam proses pelelangan barang.

4. Maysir atau Qimar

Singkatnya, ini adalah proses perjudian. Semua bentuk perpindahan harta atau barang dari satu pihak ke pihak lain yang dalam bentuk permainan, dimana salah satu pihaknya akan mendapatkan keuntungan, sementara lainnya akan merugi. Perjudian ini banyak jenisnya yang mana biasanya menggunakan uang sebagai taruhan, mulai dari pacuan kuda, pertandingan sepak bola, permainan kartu, dan lain sebagainya.

Grameds tentunya sudah tahu dong jika perjudian memang telah dilarang dalam agama Islam, sebagaimana yang disebutkan pada QS Al-Baqarah ayat 219, yang berbunyi,

Artinya:

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”

5. Risywah (Suap)

Menurut bahasa, Risywah berarti ‘pemberian yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan suatu kepentingan tertentu’, Sementara itu menurut istilah, Risywah dapat memiliki definisi berupa ‘pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar dan menguatkan serta memenangkan yang salah’. Islam terang-terangan melarang adanya Risywah atau suap ini dalam proses transaksi jual beli, bahkan telah dikategorikan dalam dosa besar, sebagaimana pada sabda Rasulullah SAW: “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap…”

6. Ihtikar

Ihtikar adalah kegiatan menumpuk barang yang sangat diperlukan oleh masyarakat banyak, kemudian si pelaku mengeluarkan barang-barang tersebut secara sedikit demi sedikit dengan harga jual yang amat mahal, dengan tujuan mendapatkan keuntungan banyak. Singkatnya, ihtikar ini sama dengan menimbun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak demi keuntungan besar.

Jika Grameds masih ingat, saat pandemi Covid-19 lalu, pernah ada kasus penimbunan sembako dan minyak goreng oleh oknum tidak bertanggung jawab ‘kan? Nah, itu juga termasuk dalam transaksi ihtikar yang jelas dilarang dalam Islam. Sebagaimana dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Barangsiapa yang menimbun (barang & jasa kebutuhan pokok) maka telah melakukan suatu kesalahan(dosa).” 

7. Talaqqi al-Jalab atau Talaqqi Rukban

Talaqqi al-Jalab adalah ketika sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain yang ingin berjualan di negerinya, kemudian dia justru menawarkan harga yang lebih rendah daripada di pasaran. Singkatnya, hal ini adalah pengelabuan dan tentu saja masuk dalam dosa besar. Apabila talaqqi al-Jalab ini dilakukan secara terus-menerus, maka dapat menjadi bentuk penipuan dan merugikan banyak orang.

Sebagaimana dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi saw. lantas melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana”. (dari Abdullah bin Umar).

Nah, itulah ulasan mengenai contoh jual beli yang batil beserta definisi dari batilnya suatu transaksi jual beli. Apakah Grameds masih sering menemui contoh jual beli secara batil ini di sekitar lingkunganmu?

Sumber:

Rafi, Irsyad. (2020). Larangan Allah Dalam Berekonomi yang Batil. Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar.

Baca Juga!

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika